DARI MIHRAB MENUJU BEI: WAKAF PRODUKTIF UNTUK KEMASLAHATAN UMAT Mengubah filantropi menjadi keberlanjutan, dari masjid menuju pemberdayaan ekonomi umat.
Editorial MAB Portal Islam tentang Gagasan Pengelolaan Wakaf melalui Ekosistem Pasar Modal Syariah
Masjid dalam sejarah Islam tidak pernah hanya menjadi tempat manusia menundukkan dahi dalam sujud. Ia adalah tempat ilmu tumbuh, persaudaraan dibangun, kemiskinan diperhatikan, dan kekuatan umat dihimpun. Karena itu, wacana pengembangan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui ekosistem pasar modal syariah patut dibaca lebih luas: bukan semata-mata sebagai berita tentang investasi, tetapi sebagai bagian dari pertanyaan besar tentang bagaimana harta umat dapat diubah menjadi kemaslahatan yang berkelanjutan. Namun, penting dicatat bahwa berdasarkan keterangan OJK pada 11 Agustus 2026, rencana tersebut masih berupa wacana, sementara skema dan tata kelolanya masih menunggu kejelasan.
Gagasan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Masjid Istiqlal melalui Istiqlal Global Fund (IGF) telah mengembangkan gagasan pengelolaan dana sosial Islam secara profesional. Bahkan pada Oktober 2025, IGF telah melakukan kerja sama terkait pengelolaan Dana Abadi Istiqlal dan edukasi mengenai saham serta reksa dana syariah. Dalam kerangka ini, wakaf dipandang bukan sekadar dana yang berhenti sebagai aset, tetapi sebagai amanah yang dapat dikelola agar manfaatnya terus mengalir kepada masyarakat.
Di sinilah ruh wakaf menemukan relevansinya dengan ekonomi modern. Allah berfirman, “Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali ‘Imran: 92). Wakaf mengajarkan sebuah paradigma yang sangat indah: harta tidak berhenti pada kepemilikan, tetapi bergerak menjadi kebermanfaatan. Pokok harta dijaga, sementara manfaatnya diusahakan mengalir untuk kepentingan umat. Dalam perspektif ini, profesionalisme pengelolaan bukan lawan dari spiritualitas wakaf; justru profesionalisme dapat menjadi sarana untuk menjaga amanah agar manfaat wakaf semakin luas.
Namun, modernisasi wakaf tidak boleh berarti menghilangkan karakter sakral dan amanahnya. Wakaf bukan sekadar modal investasi. Wakaf adalah amanah syariah. Karena itu, setiap skema pengelolaan harus memperhatikan tujuan wakaf, status harta wakaf, akad, keamanan dana, prinsip syariah, risiko investasi, transparansi, serta ketentuan hukum yang berlaku. OJK sendiri menegaskan bahwa apabila dana wakaf nantinya ditempatkan pada instrumen pasar modal, skemanya harus mengikuti koridor pengaturan pasar modal dan ketentuan perundang-undangan.
Prinsip kehati-hatian justru merupakan bagian dari ajaran Islam.
Prinsip kehati-hatian ini justru merupakan bagian dari ajaran Islam. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58). Amanah dalam pengelolaan wakaf berarti tidak boleh ada ruang bagi ketidakjelasan, konflik kepentingan, penyalahgunaan dana, atau pengambilan risiko yang tidak sepadan dengan tujuan wakaf. Semakin besar dana umat yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.
Pasar modal syariah juga harus dipahami secara proporsional. Ia bukan mesin yang otomatis menghasilkan keuntungan dan bukan pula tempat untuk mengejar keuntungan tanpa batas. Setiap instrumen memiliki risiko. Karena itu, apabila wakaf ditempatkan dalam instrumen investasi, pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar “berapa keuntungannya?” adalah: “Apakah instrumennya sesuai syariah? Apakah risikonya dapat dipertanggungjawabkan? Siapa yang mengelolanya? Bagaimana pengawasannya? Bagaimana manfaatnya kembali kepada mauquf ‘alaih?”
Di sinilah profesionalisme menjadi sangat penting. Pernyataan BEI yang dikutip dalam pemberitaan menyebutkan bahwa apabila skema tersebut dijalankan, dana filantropi Islam yang ditujukan kepada Istiqlal akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. OJK juga menyebut bahwa instrumen, lembaga intermediasi, profesi penunjang, serta mekanisme persetujuan dan perizinan dalam pasar modal telah tersedia. Tetapi kesiapan infrastruktur tidak boleh menggantikan kebutuhan terhadap governance wakaf yang kuat.
Al-Qur’an mengingatkan tentang pentingnya pencatatan dan pengelolaan transaksi secara tertib dalam QS. Al-Baqarah: 282. Semangat ayat tersebut relevan dengan tata kelola modern: sesuatu yang menyangkut harta harus jelas, terdokumentasi, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka, apabila ekosistem wakaf produktif semakin berkembang, umat membutuhkan laporan yang mudah dipahami: berapa dana yang dihimpun, bagaimana dana dikelola, apa risikonya, berapa manfaat yang dihasilkan, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana pengawasan syariahnya dilakukan.
Keberhasilan wakaf produktif
Lebih jauh lagi, keberhasilan wakaf produktif seharusnya tidak diukur hanya dari besarnya dana yang berhasil dihimpun atau tingkat imbal hasil investasi. Ukuran keberhasilan wakaf adalah seberapa jauh manfaatnya mengubah kehidupan manusia. Jika hasil pengelolaannya mampu membiayai pendidikan anak-anak dhuafa, memperkuat layanan kesehatan, membantu UMKM, menyediakan beasiswa, mengembangkan pusat ilmu, mendukung dakwah, atau memperkuat ketahanan ekonomi keluarga Muslim, maka di situlah angka-angka finansial menemukan makna sosialnya. Kajian tentang IGF juga menunjukkan orientasi pada pemberdayaan UMKM dan pelatihan kewirausahaan sebagai bagian dari ekosistem dana sosial Islam.
Masjid-masjid di Indonesia dapat belajar dari gagasan ini, tetapi tidak harus menyalinnya secara mentah. Setiap masjid memiliki aset, jamaah, kebutuhan, kapasitas pengelola, dan kondisi sosial yang berbeda. Sebagian mungkin lebih tepat mengembangkan wakaf tanah untuk pendidikan; sebagian mengembangkan wakaf produktif untuk klinik; sebagian membangun usaha kecil; sebagian mengembangkan beasiswa; dan sebagian lainnya mungkin belum siap memasuki instrumen investasi sama sekali. Profesionalisme bukan berarti semua masjid harus masuk pasar modal. Profesionalisme berarti setiap amanah dikelola sesuai kapasitas, tujuan, risiko, dan aturan yang tepat.
Pada akhirnya, wacana wakaf produktif Masjid Istiqlal membawa kita kembali kepada pertanyaan mendasar: apakah kekayaan umat hanya akan dikumpulkan, atau akan diubah menjadi peradaban? Wakaf memiliki kekuatan unik karena ia mempertemukan ibadah dan ekonomi, spiritualitas dan pemberdayaan, amal pribadi dan kemaslahatan publik. Ketika dikelola dengan amanah, ilmu, transparansi, dan tata kelola yang baik, wakaf dapat menjadi jembatan antara generasi yang memberi dan generasi yang menerima manfaat.
Dari mihrab, umat belajar tentang keikhlasan. Dari wakaf, umat belajar tentang keberlanjutan. Dari tata kelola modern, umat belajar tentang profesionalisme. Dan dari ketiganya lahirlah sebuah cita-cita besar: masjid bukan hanya tempat berkumpulnya orang-orang yang beribadah, tetapi juga tempat lahirnya ekosistem ilmu, kesejahteraan, kewirausahaan, dan peradaban.
Sebab harta yang terbaik bukanlah harta yang sekadar banyak, melainkan harta yang menjadi jalan bagi banyak manusia untuk hidup lebih baik. Dan wakaf yang terbaik bukan hanya yang besar nilainya, tetapi yang panjang jejak manfaatnya.
“Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah, niscaya Dia akan menggantinya.”
(QS. Saba’: 39)Perkembangan ini bukan sekadar sebagai isu finansial, melainkan sebagai momentum untuk menghidupkan kembali salah satu kekuatan besar peradaban Islam: filantropi yang dikelola dengan iman, ilmu, profesionalisme, dan amanah.
drWJped, 13 Agustus 2026












Leave a Reply