MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

BAGAIMANA SIKAP UMAT ISLAM TERHADAP PENGHINAAN AGAMA? Refleksi atas Viral Challenge Membaca Hafalan Surah Ad-Duha dengan Hadiah Minuman Keras

 

BAGAIMANA SIKAP UMAT ISLAM TERHADAP PENGHINAAN AGAMA? Refleksi atas Viral Challenge Membaca Hafalan Surah Ad-Duha dengan Imbalan Minuman Keras

Pertanyaan

Bagaimana seharusnya sikap seorang Muslim apabila beredar sebuah konten atau challenge viral yang dianggap merendahkan Al-Qur’an—misalnya, sebagaimana diberitakan di media sosial, seseorang diminta membaca atau menghafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan berupa minuman keras—apabila konten tersebut benar-benar dibuat dengan maksud menjadikan ayat Al-Qur’an sebagai bahan lelucon atau penghinaan? Apakah umat Islam harus membalas dengan kemarahan, penghinaan, ancaman, atau tindakan kekerasan, atau justru melakukan tabayyun, tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut, memberikan klarifikasi dengan ilmu, menyampaikan keberatan secara bermartabat, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia? Bagaimana Al-Qur’an dan Sunnah memberikan pedoman agar kecintaan kepada Al-Qur’an dan Nabi Muhammad ﷺ tetap dapat diwujudkan tanpa mengorbankan akhlak, keadilan, keselamatan, dan larangan melakukan tindakan main hakim sendiri?

Jawaban

  • Pertama, umat Islam wajib memiliki penghormatan yang tinggi terhadap Al-Qur’an. Al-Qur’an bukan sekadar kumpulan kata atau bahan hiburan, tetapi merupakan wahyu Allah yang menjadi petunjuk bagi manusia. Karena itu, apabila suatu konten memang sengaja menjadikan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai bahan penghinaan atau pelecehan, seorang Muslim tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai sesuatu yang sepele. Allah memperingatkan dalam QS. At-Taubah ayat 65–66 tentang orang-orang yang menjadikan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya sebagai bahan olok-olok. Namun, penilaian terhadap suatu konten tetap harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta, bukan semata-mata potongan video atau informasi yang belum terverifikasi.
  • Kedua, langkah pertama adalah melakukan tabayyun. Seorang Muslim tidak seharusnya langsung menyebarkan kemarahan berdasarkan informasi yang belum jelas. Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6: “Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya.” Karena itu, perlu diperiksa apakah video tersebut asli, apa konteks lengkapnya, siapa pembuatnya, apakah benar terdapat unsur penghinaan, dan apakah pemberitaan di media sosial sesuai dengan kejadian sebenarnya. Sikap ini bukan berarti membela tindakan penghinaan, melainkan memastikan bahwa respons umat Islam diarahkan kepada fakta yang benar.
  • Ketiga, apabila setelah diverifikasi memang terdapat tindakan yang merendahkan Al-Qur’an, umat Islam berhak menyampaikan keberatan secara tegas tetapi tetap beradab. Membela kehormatan Al-Qur’an tidak harus dilakukan dengan cacian, ancaman, atau kekerasan. Allah berfirman dalam QS. An-Nahl ayat 125 agar manusia menyeru dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta berdialog dengan cara yang terbaik. Dengan demikian, seorang Muslim dapat menjelaskan mengapa tindakan tersebut dianggap tidak menghormati kesucian wahyu, memberikan edukasi mengenai kedudukan Al-Qur’an, dan menyampaikan kritik terhadap perilaku tersebut secara argumentatif.
  • Keempat, umat Islam hendaknya tidak ikut memperbesar konten penghinaan dengan menyebarkannya secara berulang. Di era media sosial, kemarahan dapat justru membuat sebuah konten semakin viral. Mengunggah ulang video penghinaan dengan maksud mengecamnya tetap berpotensi meningkatkan jangkauan konten tersebut. Karena itu, apabila tidak ada kepentingan edukatif atau hukum yang jelas, lebih baik tidak ikut menyebarluaskan materi penghinaan. Prinsip ini sejalan dengan kewajiban menjaga lisan dan menghindari penyebaran sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan yang lebih luas.
  • Kelima, membela Al-Qur’an tidak boleh dilakukan dengan melakukan penghinaan terhadap agama atau kelompok lain. Allah berfirman dalam QS. Al-An’am ayat 108 agar kaum Muslimin tidak mencaci sembahan yang mereka sembah selain Allah karena tindakan tersebut dapat menimbulkan penghinaan balik terhadap Allah tanpa pengetahuan. Ayat ini memberikan pelajaran penting bahwa cara menyampaikan pembelaan agama juga harus mempertimbangkan akibatnya. Kritik dapat disampaikan dengan tegas tanpa harus merendahkan manusia, agama, atau kelompok lain.
  • Keenam, kemarahan karena agama dihina harus dikendalikan agar tidak berubah menjadi kezaliman. Allah memuji orang-orang yang mampu menahan amarah dalam QS. Ali ‘Imran ayat 134. Dalam konteks ini, menahan amarah bukan berarti menyetujui penghinaan terhadap agama. Sebaliknya, pengendalian diri memungkinkan seorang Muslim memberikan respons yang lebih tepat, rasional, dan sesuai syariat. Kemarahan yang tidak terkendali dapat menyebabkan seseorang melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan nilai Islam yang ingin dibelanya.
  • Ketujuh, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan pihak yang berwenang. Islam tidak memberikan legitimasi kepada individu atau kelompok untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Allah berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.” Karena itu, masyarakat dapat mendokumentasikan fakta secara bertanggung jawab, melaporkan konten melalui mekanisme platform atau otoritas yang berwenang, dan menyerahkan penilaian serta proses hukumnya kepada institusi yang memiliki kewenangan.
  • Kedelapan, cara terbaik memuliakan Al-Qur’an adalah menunjukkan pengaruh Al-Qur’an dalam kehidupan. Ketika muncul konten yang dianggap menghina Surah Ad-Duha atau ayat-ayat Al-Qur’an, umat Islam dapat merespons dengan memperbanyak pembelajaran, membaca dan menghafal Al-Qur’an dengan benar, memahami tafsirnya, serta mengajarkan kandungannya kepada masyarakat. Allah berfirman dalam QS. Al-Qalam ayat 4 mengenai Rasulullah ﷺ: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur.” Karena Nabi ﷺ adalah teladan akhlak, pembelaan terhadap beliau dan risalahnya seharusnya tercermin pula dalam akhlak umatnya.

Prinsip akhirnya adalah: tegas dalam menjaga kehormatan agama, tetapi tetap adil, berilmu, dan berakhlak. Jika suatu challenge benar-benar menjadikan hafalan Surah Ad-Duha sebagai bahan penghinaan dengan imbalan yang bertentangan dengan nilai Islam, umat Muslim dapat menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak menghormati kesucian Al-Qur’an. Namun, respons yang paling tepat bukanlah membalas penghinaan dengan penghinaan atau melakukan kekerasan, melainkan tabayyun, edukasi, kritik yang bermartabat, tidak memperluas konten provokatif, pelaporan melalui jalur yang sah, serta memperlihatkan kemuliaan Al-Qur’an melalui ilmu dan akhlak. Dengan demikian, kecintaan kepada Al-Qur’an tetap berjalan bersama prinsip keadilan dan akhlak yang diajarkan oleh Islam.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *