MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

HUKUM MENAGIH UTANG KEPADA KELUARGA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

 

HUKUM MENAGIH UTANG KEPADA KELUARGA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Utang adalah kewajiban yang harus diselesaikan. Dalam Islam, seseorang yang meninggal dunia tetapi masih memiliki utang tidak berarti utangnya otomatis hilang. Hak orang yang memberikan pinjaman tetap harus diperhatikan.

Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa’ ayat 11 bahwa pembagian harta warisan dilakukan setelah memperhatikan wasiat dan utang orang yang meninggal. Artinya, sebelum harta peninggalan dibagikan kepada anak, istri, suami, atau ahli waris lainnya, utang almarhum harus diperiksa dan diselesaikan terlebih dahulu.

Apakah boleh menagih utang kepada keluarga?

  • Boleh, apabila yang dimaksud adalah meminta agar utang almarhum diselesaikan melalui harta peninggalannya.
  • Misalnya, seseorang meminjam uang Rp50 juta dan kemudian meninggal dunia. Keluarga mengetahui bahwa almarhum mempunyai utang tersebut. Kreditur boleh menyampaikan kepada keluarga atau ahli waris bahwa masih terdapat utang yang belum dibayar.
  • Namun, cara menyampaikannya harus baik dan sopan.
  • Bukan berarti: “Karena Anda anaknya, Anda wajib membayar utang orang tua Anda.”
  • Yang lebih tepat adalah: “Almarhum masih mempunyai utang kepada saya. Mohon utang tersebut diperhitungkan dalam penyelesaian harta peninggalan beliau.”

Apakah anak wajib membayar utang orang tuanya?

  • Tidak otomatis.
  • Anak tidak otomatis menjadi orang yang berutang hanya karena orang tuanya meninggal.
  • Demikian pula seorang istri tidak otomatis wajib membayar utang suaminya menggunakan uang pribadinya, dan seorang suami tidak otomatis wajib membayar utang istrinya dengan harta pribadinya.

Yang digunakan terlebih dahulu untuk membayar utang adalah harta peninggalan orang yang meninggal.

Contoh sederhana

  • Ayah meninggal dunia dan meninggalkan:
  • Harta: Rp100 juta
  • Utang: Rp60 juta
  • Maka utang Rp60 juta diselesaikan dari harta peninggalan tersebut. Setelah kewajiban diselesaikan, barulah sisa harta Rp40 juta diperhitungkan untuk pembagian warisan.

Tetapi jika:

  • Harta: Rp50 juta
  • Utang: Rp100 juta
  • Maka harta peninggalan hanya Rp50 juta. Anak tidak otomatis harus mencari tambahan Rp50 juta dari uang pribadinya.
  • Jika anak mau membayar secara sukarela, tentu itu merupakan perbuatan baik.

Bagaimana jika keluarga mengatakan tidak mau membayar?

  • Perlu dibedakan.
  • Jika keluarga mengatakan:
  • “Kami tidak mau menggunakan uang pribadi untuk membayar utang almarhum.”
  • Maka hal tersebut berbeda dengan menolak hak kreditur.
  • Keluarga pada dasarnya tidak otomatis wajib menggunakan harta pribadi mereka.

Tetapi apabila almarhum meninggalkan harta dan utang tersebut memang benar, utang tersebut harus diperhitungkan dari harta peninggalan sebelum harta dibagikan sebagai warisan.

Bagaimana jika tidak ada harta yang ditinggalkan?

  • Jika orang yang meninggal tidak meninggalkan harta yang dapat digunakan untuk membayar utang, keadaan menjadi berbeda. Ahli waris tidak otomatis harus membayar dengan harta pribadi mereka hanya karena mereka adalah anak atau pasangan.
  • Namun, keluarga boleh membantu melunasinya dengan sukarela.
  • Membayar utang orang tua setelah beliau meninggal dapat menjadi bentuk berbakti kepada orang tua dan membantu menyelesaikan hak orang lain.

Apakah boleh menagih ketika keluarga sedang berduka?

  • Boleh menyampaikan hak, tetapi cara menagih harus memperhatikan adab.
  • Keluarga baru saja kehilangan orang yang dicintai. Karena itu, jangan menagih dengan:
  1. memaki,
  2. mengancam,
  3. mempermalukan,
  4. menyebarkan utang kepada orang lain,
  5. memberikan tekanan berlebihan,
  6. atau mengambil barang keluarga tanpa izin.
  • Allah SWT berfirman:“Jika dia dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.”(QS Al-Baqarah: 280)
  • Ayat tersebut mengajarkan agar hak tetap diperjuangkan dengan cara yang manusiawi dan penuh pertimbangan.

Bagaimana jika keluarga tidak mengakui adanya utang?

Jika keluarga tidak mengetahui atau meragukan utang tersebut, pihak yang menagih sebaiknya menunjukkan bukti, misalnya:

  • bukti transfer,
  • perjanjian tertulis,
  • pesan percakapan,
  • catatan utang,
  • atau saksi.
  • Jangan hanya mengandalkan pernyataan: Almarhum pernah berutang kepada saya.”
  • Semakin besar jumlah utangnya, semakin penting adanya bukti yang jelas agar tidak terjadi fitnah dan perselisihan keluarga.

Bagaimana jika almarhum pernah berjanji akan membayar?

  • Janji tersebut dapat menjadi bukti penting, tetapi tetap perlu dilihat konteks dan bukti yang tersedia.
  • Jika memang terbukti terdapat utang, maka hak kreditur tetap harus diperhatikan dalam penyelesaian harta peninggalan.

HUkum Tidak Membayar Utang Saat Meninggal 

  • Dalam Islam, orang yang meninggal sementara masih memiliki utang tidak otomatis berarti berdosa karena belum membayar, karena keadaan setiap orang berbeda. Jika ketika hidup ia memang memiliki kemampuan tetapi sengaja menunda, menghindar, atau tidak memiliki niat untuk membayar, hal tersebut merupakan perbuatan yang serius karena menyangkut hak orang lain. Sebaliknya, jika ia memiliki niat yang sungguh-sungguh untuk melunasi utang, tetapi meninggal sebelum mampu menyelesaikannya, keadaannya berbeda dan Allah SWT Maha Mengetahui niat serta usahanya. Nabi ﷺ bersabda bahwa siapa yang mengambil harta orang lain dengan niat mengembalikannya, Allah akan membantunya untuk mengembalikannya.
  • Setelah seseorang meninggal, utang tetap harus diperhitungkan dan pada prinsipnya dibayar dari harta peninggalannya sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris. Jika harta peninggalan tidak mencukupi, anak, pasangan, atau ahli waris tidak otomatis wajib membayar kekurangannya dengan harta pribadi, kecuali mereka memang mempunyai kewajiban tersendiri atau secara sukarela ingin membantu. Karena itu, keluarga sebaiknya mencari dan menyelesaikan utang almarhum secara jujur, sedangkan pihak yang memiliki piutang berhak menyampaikan tagihannya dengan cara yang baik. Jika utang benar-benar tidak dapat diselesaikan, perkara tersebut pada akhirnya berada dalam pengetahuan dan keadilan Allah SWT.

Kesimpulan

Menagih utang kepada keluarga orang yang telah meninggal diperbolehkan dalam Islam, selama penagihan tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan utang almarhum melalui harta peninggalannya dan dilakukan dengan cara yang baik.

Anak, istri, suami, atau ahli waris tidak otomatis wajib membayar utang almarhum dengan uang pribadi mereka.

Prinsip sederhananya adalah:

Utang almarhum adalah kewajiban almarhum yang diselesaikan dari harta peninggalannya. Ahli waris menerima warisan setelah kewajiban tersebut diperhitungkan.

Jika harta peninggalan tidak cukup, ahli waris tidak otomatis wajib menutup kekurangannya dengan harta pribadi. Namun, apabila mereka dengan ikhlas membantu melunasinya, hal tersebut merupakan perbuatan baik.

Di sisi lain, orang yang mempunyai piutang tidak perlu merasa bersalah ketika menagih haknya. Yang penting adalah menagih dengan bukti yang jelas, cara yang sopan, tidak memaksa, dan tidak menzalimi keluarga yang ditinggalkan.

Islam tidak melarang seseorang memperjuangkan haknya. Islam mengajarkan agar hak tersebut diperjuangkan dengan cara yang adil dan berakhlak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *