MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Bolehkah Seorang Muslim Ngefans kepada Orang Non-Muslim?

 

Pertanyaan

Apakah seorang Muslim boleh mengagumi atau menjadi penggemar tokoh, artis, atlet, ilmuwan, atau figur publik non-Muslim karena prestasi, ilmu, atau keahliannya? Di mana batasan yang dibolehkan dalam Islam agar tidak sampai merusak akidah dan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya?

Jawaban

Pada dasarnya, Islam membolehkan seseorang mengagumi keahlian, ilmu, prestasi, kedisiplinan, atau karya orang lain, termasuk orang non-Muslim, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah ﷺ pernah menggunakan jasa Abdullah bin Uraiqith, seorang musyrik yang terpercaya dan ahli dalam menunjukkan jalan, sebagai penunjuk arah ketika hijrah menuju Madinah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengakui manfaat keahlian, kejujuran, dan profesionalisme dalam urusan dunia tanpa harus membenarkan keyakinan seseorang.

Rasulullah ﷺ juga pernah memerintahkan sebagian sahabat untuk berhijrah ke Habasyah (Ethiopia) dan mencari perlindungan kepada Raja Najasyi, seorang penguasa non-Muslim yang dikenal adil. Rasulullah ﷺ bersabda kepada para sahabat ketika terjadi tekanan dari kaum Quraisy, “Sesungguhnya di negeri Habasyah ada seorang raja yang tidak akan menzalimi siapa pun.” (HR. Ibnu Hisyam dalam Sirah Nabawiyah, dan disebutkan dalam berbagai riwayat sejarah hijrah). Sikap Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa seorang Muslim boleh mengakui kebaikan, keadilan, dan sifat terpuji seseorang yang berbeda agama. Allah juga berfirman:

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama.”
(QS. Al-Mumtahanah: 8)

Namun, seorang Muslim tidak boleh mengagungkan seseorang secara berlebihan hingga menempatkan mereka sebagai panutan dalam akidah, ibadah, atau nilai hidup yang bertentangan dengan Islam. Tidak boleh pula mencintai seseorang melebihi kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, membela kesalahan atau kemaksiatannya, atau mengikuti hal yang dilarang agama hanya karena rasa kagum. Allah berfirman:

“Katakanlah, jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.”
(QS. At-Taubah: 24)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian hingga aku lebih dicintainya daripada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia.”
(HR. Al-Bukhari No. 15 dan Muslim No. 44)

Karena itu, mengagumi orang non-Muslim karena ilmu, prestasi, teknologi, seni, olahraga, atau keahlian duniawi diperbolehkan selama tetap menjaga batasan Islam. Seorang Muslim boleh mengambil manfaat dari ilmu dan kebaikan siapa pun, sebagaimana Nabi ﷺ mengambil manfaat dari keahlian Abdullah bin Uraiqith dan mengakui keadilan Raja Najasyi. Namun, dalam urusan akidah, ibadah, dan nilai kehidupan, seorang Muslim tetap menjadikan Allah dan Rasulullah ﷺ sebagai kecintaan serta teladan tertinggi.

Allah berfirman:

“Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat serta banyak mengingat Allah.”
(QS. Al-Ahzab: 21)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *