Anggapan Gugurnya Kewajiban Syariat setelah Mencapai Makrifat dalam Perspektif Ahlus Sunnah wal-Jama’ah
Abstrak
Sebagian aliran kebatinan dan tarekat semu beranggapan bahwa seseorang yang telah mencapai derajat makrifat tidak lagi terikat oleh kewajiban syariat lahir seperti shalat, puasa, dan hukum halal-haram. Pandangan ini menimbulkan polemik teologis karena berpotensi merusak fondasi akidah dan syariat Islam. Artikel ini bertujuan mengkaji secara ilmiah pandangan tersebut dalam perspektif Ahlus Sunnah wal-Jama’ah melalui pendekatan normatif-teologis, dengan merujuk kepada Al-Qur’an, hadits shahih, serta pendapat ulama salaf dan khalaf. Hasil kajian menunjukkan bahwa anggapan gugurnya syariat setelah makrifat merupakan penyimpangan serius yang bertentangan dengan prinsip Islam dan tidak diakui dalam ajaran Ahlus Sunnah wal-Jama’ah.
Kata kunci: Makrifat, Syariat, Tasawuf, Ahlus Sunnah wal-Jama’ah, Penyimpangan Akidah
Syariat Islam mencakup seluruh aturan lahir dan batin yang mengatur hubungan manusia dengan Allah dan sesama manusia. Dalam perjalanan sejarah Islam, muncul kelompok-kelompok yang mengklaim telah mencapai tingkat spiritual tertentu (makrifat) sehingga merasa tidak lagi wajib menjalankan syariat lahir. Pandangan ini sering ditemukan dalam aliran kebatinan, tasawuf ekstrem, dan tarekat tanpa sanad keilmuan yang jelas. Ahlus Sunnah wal-Jama’ah memandang bahwa klaim tersebut bukan hanya keliru secara metodologis, tetapi juga berbahaya karena dapat mengantarkan pada pengabaian syariat dan pembenaran hawa nafsu atas nama spiritualitas.
Salah satu contoh anggapan gugurnya kewajiban syariat setelah mencapai makrifat adalah keyakinan sebagian aliran kebatinan atau tarekat semu yang menyatakan bahwa shalat lima waktu tidak lagi wajib bagi orang yang telah “menyatu dengan Tuhan” atau mencapai tingkat batin tertentu. Mereka beralasan bahwa hakikat shalat adalah “ingat kepada Allah”, sehingga ketika seseorang merasa hatinya selalu ingat kepada Allah, maka shalat lahir dianggap tidak lagi diperlukan. Pandangan ini sering disertai klaim bahwa hukum syariat hanya berlaku bagi “orang awam”, sedangkan mereka yang telah mencapai makrifat berada pada tingkat spiritual yang lebih tinggi dan terbebas dari kewajiban formal agama.
Contoh lain adalah anggapan bahwa hukum halal dan haram tidak lagi mengikat bagi orang yang telah mencapai makrifat, karena segala sesuatu dipandang sebagai manifestasi kehendak Tuhan. Atas nama hakikat dan batin, sebagian pengikut aliran tersebut membenarkan perbuatan yang jelas dilarang syariat, seperti meninggalkan puasa, mencampuradukkan ibadah dengan ritual mistik, atau melanggar norma moral. Dalam perspektif Ahlus Sunnah wal-Jama’ah, contoh-contoh ini merupakan penyimpangan serius, karena menjadikan pengalaman spiritual subjektif sebagai pengganti Al-Qur’an dan Sunnah, serta membuka pintu pembatalan syariat yang justru menjadi tolok ukur kebenaran makrifat itu sendiri.
Makna Makrifat dalam Islam
- Makrifat dalam pengertian yang benar adalah pengenalan yang mendalam terhadap Allah, yang melahirkan rasa takut (khauf), cinta (mahabbah), dan ketaatan yang semakin sempurna. Para ulama Ahlus Sunnah menegaskan bahwa makrifat bukanlah tujuan akhir yang menggugurkan hukum syariat, melainkan sarana untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan perintah Allah.
- Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa makrifat sejati justru akan melahirkan ketaatan yang lebih besar terhadap syariat, karena seseorang yang mengenal Allah dengan benar akan semakin tunduk kepada hukum-Nya, bukan sebaliknya.
Syariat sebagai Kewajiban yang Tidak Gugur
- Al-Qur’an menegaskan bahwa kewajiban syariat berlaku sepanjang hidup seorang mukmin hingga datangnya kematian. Allah ﷻ berfirman: “Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu al-yaqin (kematian).”
(QS. al-Hijr: 99) - Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa ibadah dan kepatuhan syariat tidak mengenal batas capaian spiritual tertentu. Bahkan Rasulullah ﷺ, manusia paling sempurna makrifatnya, tetap menjalankan shalat, puasa, dan seluruh hukum syariat hingga akhir hayatnya. Hal ini menjadi hujjah qath‘i bahwa tidak ada satu pun manusia yang gugur kewajiban syariat darinya selama ia masih hidup dan berakal.
Kritik Ahlus Sunnah wal-Jama’ah terhadap Klaim Gugurnya Syariat
- Ulama Ahlus Sunnah wal-Jama’ah sepakat bahwa anggapan gugurnya syariat setelah makrifat merupakan bentuk penyimpangan akidah. Ibn Taimiyah menegaskan bahwa siapa pun yang berkeyakinan syariat tidak lagi wajib setelah mencapai tingkat spiritual tertentu, maka ia telah keluar dari jalan para nabi dan mengikuti jalan zindiq.
- Menurut para ulama, klaim tersebut biasanya berakar pada pemahaman tasawuf yang menyimpang, di mana pengalaman spiritual subjektif dijadikan standar kebenaran, menggantikan Al-Qur’an dan Sunnah. Padahal dalam Islam, pengalaman batin harus selalu ditimbang dengan syariat, bukan sebaliknya.
Dampak Teologis dan Sosial
- Anggapan gugurnya syariat membawa dampak serius, baik secara teologis maupun sosial. Secara teologis, ia merusak konsep ubudiyah dan tauhid karena menjadikan pengalaman spiritual sebagai otoritas tertinggi. Secara sosial, paham ini dapat menimbulkan kekacauan moral, pembenaran perilaku menyimpang, dan perpecahan umat, karena setiap individu merasa memiliki “hak khusus” atas nama makrifat.
- Dalam konteks Indonesia, paham semacam ini sering muncul dalam aliran kebatinan dan tarekat semu, sehingga mendapat perhatian serius dari para ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bentuk penyimpangan akidah.
Kesimpulan
Dalam perspektif Ahlus Sunnah wal-Jama’ah, makrifat tidak pernah menggugurkan kewajiban syariat lahir. Justru semakin tinggi makrifat seseorang, semakin kuat ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Anggapan bahwa syariat tidak lagi wajib setelah mencapai makrifat merupakan penyimpangan teologis yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ ulama. Oleh karena itu, paham tersebut tidak dapat dibenarkan dan wajib diluruskan demi menjaga kemurnian akidah Islam.
Saran
- Perlu penguatan pemahaman tasawuf yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah.
- Dakwah akidah harus menekankan keterpaduan antara syariat, tarekat, dan hakikat.
- Masyarakat perlu diedukasi untuk waspada terhadap klaim spiritual yang menggugurkan hukum syariat.
- Lembaga keagamaan perlu aktif membina dan meluruskan aliran yang menyimpang dari prinsip Ahlus Sunnah wal-Jama’ah.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al-Karim.
- Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma‘rifah.
- Ibn Taimiyah. Majmu‘ al-Fatawa. Riyadh: Mujamma‘ al-Malik Fahd.
- Al-Qusyairi. Al-Risalah al-Qusyairiyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Ibn Qayyim al-Jauziyyah. Madarij al-Salikin. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- An-Nawawi. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi.
- Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa tentang Aliran Menyimpang. Jakarta: MUI.

















Leave a Reply