MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

Paket Format Lengkap Laporan Pajak Coretax 2026 Untuk Masjid

  • Paket format laporan pajak Coretax 2026 Untuk Masjid
  • Masjid Al-Falah Benhil Jakarta, melalui yayasan pengelola

Format berikut merupakan lembar kerja internal untuk menyiapkan data pajak. Format ini tidak menggantikan formulir resmi Coretax. Yayasan harus mengisi formulir dan lampiran yang muncul sesuai jawaban pada SPT Tahunan PPh Badan. DJP menyebutkan laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, bukti potong, dan dokumen pendukung sebagai bahan persiapan SPT.

1. Siapa pemegang NPWP yang melaporkan pajak masjid?

  • Yayasan pengelola Masjid Al-Falah Benhil
  • Masjid sebagai lembaga dengan NPWP sendiri
  • Perkumpulan atau badan hukum lainnya
  • Belum tahu atau perlu diperiksa

2. Laporan apa yang ingin disiapkan?

  • SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax
  • Laporan pajak bulanan, termasuk pemotongan pajak
  • Paket lengkap laporan bulanan dan tahunan
  • Laporan keuangan masjid beserta rekonsiliasi pajak
  • Format laporan pajak untuk Masjid Al-Falah Benhil Jakarta sebaiknya memisahkan laporan keuangan masjid, laporan penerimaan dan penggunaan dana, serta data perpajakan yang diperlukan untuk pelaporan melalui sistem Coretax DJP.
  • Laporan perlu disusun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan pemeriksaan. Setiap penerimaan infak, sedekah, zakat, donasi pembangunan, serta setiap pengeluaran operasional harus memiliki bukti transaksi dan klasifikasi yang jelas.

Berikut rancangan format yang dapat digunakan oleh pengurus, bendahara, dan bagian administrasi keuangan Masjid Al-Falah Benhil Jakarta.

FORMAT LAPORAN KEUANGAN DAN PERPAJAKAN

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA

  • Periode laporan: Tahun Pajak 2026
  • A. Identitas wajib pajak
    • Nama badan atau lembaga: ……………………………………..
    • Nama organisasi: Masjid Al-Falah Benhil Jakarta
    • Nama yayasan atau badan hukum pengelola: ……………………………………..
    • NPWP: ……………………………………..
    • Alamat: Benhil, Jakarta Pusat
  • Tahun pajak: 1 Januari sampai 31 Desember 2026
  • Penanggung jawab: ……………………………………..
  • Bendahara: ……………………………………..
  • Metode pembukuan: Kas atau akrual, sesuai metode yang berlaku bagi wajib pajak.
  • Catatan penting: Nama dan NPWP pada laporan pajak harus mengikuti badan hukum yang terdaftar di DJP. Pastikan terlebih dahulu apakah pengelola masjid menggunakan NPWP yayasan, perkumpulan, atau badan lain.

B. Laporan penerimaan dana

Jenis penerimaan Jumlah (Rp)
Infak Jumat
Infak harian jamaah
Sedekah dan donasi
Donasi pembangunan masjid
Dana zakat, jika dikelola
Sumbangan kegiatan keagamaan
Pendapatan sewa atau pemanfaatan aset
Pendapatan usaha atau kegiatan lainnya
Penerimaan lain-lain
Total penerimaan
  • Setiap penerimaan harus mencantumkan tanggal, sumber dana, rekening penerima, tujuan dana, serta bukti transaksi.
  • Pisahkan dana operasional, dana pembangunan, dana terikat untuk tujuan tertentu, dan dana yang hanya dititipkan untuk disalurkan. Perlakuan akuntansi dan pajaknya dapat berbeda.

C. Laporan pengeluaran dana

Jenis pengeluaran Jumlah (Rp)
Gaji dan honorarium petugas
Listrik, air, dan internet
Kebersihan dan pemeliharaan
Perlengkapan ibadah
Kegiatan dakwah dan pendidikan
Kegiatan sosial dan santunan
Konsumsi kegiatan masjid
Perbaikan dan renovasi
Pembangunan sarana dan prasarana
Administrasi dan operasional kantor
Pajak yang dibayar atau disetor
Pengeluaran lainnya
Total pengeluaran

Simpan kuitansi, faktur, kontrak, bukti transfer, daftar penerima honorarium, dan bukti pembayaran pajak untuk setiap transaksi yang relevan.

D. Laporan posisi keuangan

Komponen Awal tahun (Rp) Akhir tahun (Rp)
Kas tunai
Saldo rekening bank
Piutang
Persediaan
Tanah dan bangunan
Peralatan dan aset tetap
Akumulasi penyusutan
Utang usaha
Utang pajak
Saldo dana bersih

Laporan ini menunjukkan posisi keuangan masjid pada awal dan akhir tahun. Saldo bank harus cocok dengan rekening koran, sedangkan saldo kas harus cocok dengan hasil pemeriksaan kas.

E. Rekapitulasi pajak

Jenis pajak atau kewajiban Data yang disiapkan
PPh Pasal 21 Honorarium, gaji, identitas penerima, dan bukti potong
PPh Pasal 23 Transaksi jasa atau transaksi lain yang relevan
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Transaksi yang memenuhi ketentuan PPh final, misalnya persewaan tanah atau bangunan
PPN Transaksi kena pajak jika status dan kegiatan badan menimbulkan kewajiban PPN
SPT Tahunan PPh Badan Laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, dan lampiran yang diwajibkan
Utang dan pembayaran pajak Kode billing, bukti bayar, serta bukti penerimaan negara

Tidak semua transaksi masjid otomatis terkena pajak. Bendahara harus menilai jenis transaksi, pihak penerima pembayaran, status wajib pajak, dan ketentuan yang berlaku.

F. Rekonsiliasi laporan keuangan dan pajak

  • Bagian ini menghubungkan pembukuan masjid dengan data yang akan dilaporkan melalui Coretax DJP.
Komponen rekonsiliasi Jumlah (Rp)
Total penerimaan menurut pembukuan
Penerimaan yang merupakan penghasilan menurut ketentuan pajak
Penghasilan yang dikenai PPh final
Penghasilan yang bukan objek pajak, jika memenuhi syarat
Biaya menurut pembukuan
Biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal
Koreksi fiskal positif
Koreksi fiskal negatif
Penghasilan neto fiskal
PPh terutang
Kredit pajak
PPh kurang bayar atau lebih bayar
  • Infak dan sumbangan yang diterima tidak boleh langsung dianggap sebagai penghasilan bebas pajak tanpa memeriksa ketentuan dan kondisi penerimanya. Status lembaga, tujuan penerimaan, penggunaan dana, serta sumber pendapatan lain perlu diperiksa.

G. Laporan penggunaan sisa lebih

Bagian ini perlu diperiksa jika badan pengelola masjid memenuhi ketentuan perpajakan mengenai sisa lebih lembaga nirlaba atau keagamaan.

Komponen Jumlah (Rp)
Sisa lebih awal tahun
Sisa lebih tahun berjalan
Dana yang dialokasikan untuk pembangunan
Dana untuk pengadaan sarana dan prasarana
Realisasi penggunaan dana
Sisa lebih akhir tahun
  • Jika sisa lebih memperoleh perlakuan khusus berdasarkan ketentuan perpajakan, dokumentasikan rencana penggunaan, keputusan pengurus, bukti realisasi, dan periode penggunaannya. Jangan menyamakan seluruh saldo kas dengan sisa lebih fiskal.

H. Dokumen pendukung pelaporan Coretax

  • DJP menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax dimulai dari formulir induk, kemudian dilanjutkan dengan lampiran yang relevan. Dokumen pendukung utamanya mencakup laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, bukti pemotongan atau pemungutan pajak, dan dokumen lain sesuai kondisi wajib pajak.

Daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • Laporan penerimaan dan pengeluaran tahunan.
  • Laporan posisi keuangan dan laporan aktivitas.
  • Buku kas dan buku bank.
  • Rekening koran seluruh rekening terkait.
  • Daftar aset tetap dan penyusutan.
  • Rekapitulasi gaji dan honorarium.
  • Bukti potong, bukti setor, serta bukti pembayaran pajak.
  • Rekapitulasi dana pembangunan dan penggunaan sisa lebih, jika relevan.
  • Rekonsiliasi fiskal dan dokumen pendukung SPT.
  • Bukti penyampaian SPT Tahunan.
  • Panduan resmi tersedia di Panduan pelaporan SPT Tahunan Badan dan Portal Coretax DJP.

I. Pengesahan laporan

    • Disusun oleh:
      • Bendahara Masjid Al-Falah Benhil Jakarta
      • Nama: ……………………………………..
      • Tanggal: ……………………………………..
    • Diperiksa oleh:
      • Ketua atau pengurus yayasan/badan pengelola
      • Nama: ……………………………………..
    • Disetujui oleh:
      • Ketua pengurus
      • Nama: ……………………………………..
      • Tanda tangan dan stempel: ……………………………………..

  • Paket format laporan pajak Coretax 2026 Untuk Masjid
  • Paket lengkap laporan bulanan dan tahunan

Laporan pajak bulanan, termasuk pemotongan pajak

  • 1. Identitas wajib pajak
Data Isian
Nama yayasan sesuai NPWP
NPWP 16 digit
NITKU, jika relevan
Alamat terdaftar
KPP tempat terdaftar
Nama Masjid Masjid Al-Falah Benhil Jakarta
Tahun pajak 2026
Periode pembukuan 1 Januari sampai 31 Desember 2026
Nama ketua yayasan
Nama bendahara
Penanggung jawab Coretax
Metode pembukuan Akrual atau kas sesuai ketentuan
Status PKP
Tanggal penyusunan
  • Pastikan nama wajib pajak sama persis dengan data administrasi DJP. Masjid dapat menjadi nama kegiatan atau unit operasional, sementara kewajiban pajaknya mengikuti yayasan yang memiliki NPWP.
  • 2. Laporan pajak bulanan
  • Gunakan lembar kerja berikut untuk merekap kewajiban setiap bulan. Isi hanya jenis pajak yang relevan dengan transaksi yayasan.
Masa pajak PPh 21 PPh 23 PPh final PPN, jika relevan Status pelaporan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Total setahun
  • Angka diisi dalam rupiah. Kolom ini merupakan rekapitulasi internal, bukan pengganti SPT Masa resmi.
  • 3. Register transaksi pemotongan pajak
  • Gunakan satu baris untuk setiap transaksi yang perlu ditelaah aspek pajaknya.
Tanggal Penerima pembayaran Jenis transaksi Nilai bruto (Rp) Jenis PPh Pajak (Rp) Bukti potong
Imam atau petugas Honorarium PPh 21, jika terutang
Penceramah Honorarium ceramah PPh 21, jika terutang
Penyedia jasa kebersihan Jasa PPh 23, jika terutang
Kontraktor Renovasi bangunan Sesuai transaksi
Pemilik bangunan Sewa PPh final, jika terutang
Penerima lainnya
  • Jangan menentukan pajak hanya berdasarkan nama transaksi. Periksa status penerima, sifat pembayaran, dokumen transaksi, dan ketentuan pemotongan yang berlaku.
  • PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi memiliki proses administrasi elektronik masing-masing di Coretax.
  • 4. Buku kas dan bank bulanan
Tanggal Nomor bukti Uraian Penerimaan (Rp) Pengeluaran (Rp) Saldo (Rp)
Saldo awal
Infak Jumat
Donasi pembangunan
Pembayaran listrik
Honorarium
Pembayaran jasa
Setoran pajak
Transaksi lainnya
Saldo akhir
  • Buat buku terpisah untuk kas tunai dan setiap rekening bank. Rekonsiliasi saldo akhir dengan rekening koran dan hasil pemeriksaan kas.
  • 5. Rekapitulasi infak, sedekah, dan sumbangan
  • Laporan ini penting karena yayasan mengelola dana untuk kegiatan keagamaan dan sosial.
Tanggal Sumber dana Jenis dana Nilai (Rp) Tujuan penggunaan Bukti
Jamaah Jumat Infak Jumat Operasional masjid
Donatur Sumbangan Kegiatan dakwah
Donatur Donasi pembangunan Renovasi masjid
Jamaah Sedekah Santunan sosial
Donatur Dana terikat Sesuai amanah donatur
  • Pisahkan sumbangan, pendapatan sewa, pendapatan usaha, dan penerimaan lainnya. Sumbangan dapat dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi ketentuan, termasuk persyaratan mengenai hubungan antara pemberi dan penerima.
  • 6. Rekapitulasi pembayaran pajak
Masa pajak Jenis pajak Dasar pengenaan (Rp) Pajak terutang (Rp) Tanggal setor NTPN Status
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
  • Simpan kode billing, bukti pembayaran, NTPN, bukti potong, dan bukti penerimaan SPT. Jangan menganggap pembuatan kode billing sebagai bukti bahwa pajak sudah dibayar.
  • Secara umum, DJP menetapkan batas pembayaran PPh pada tanggal 15 dan pelaporan SPT Masa pada tanggal 20 bulan berikutnya, dengan ketentuan khusus untuk jenis pajak tertentu. Periksa tenggat yang berlaku untuk setiap kewajiban.

7. Laporan keuangan tahunan

7.1 Laporan aktivitas

Uraian Tahun 2026 (Rp)
Infak dan sedekah
Sumbangan dan donasi
Penerimaan untuk pembangunan
Pendapatan sewa atau usaha
Pendapatan lainnya
Total penerimaan
Beban operasional
Beban dakwah dan pendidikan
Beban sosial
Beban pemeliharaan
Beban administrasi
Beban lainnya
Total pengeluaran
Surplus atau defisit aktivitas

7.2 Laporan posisi keuangan

Uraian 31 Desember 2025 (Rp) 31 Desember 2026 (Rp)
Kas dan bank
Piutang
Aset tetap
Akumulasi penyusutan
Total aset
Utang usaha
Utang pajak
Liabilitas lainnya
Total liabilitas
Saldo dana atau aset neto
Total liabilitas dan aset neto
  • Pastikan jumlah total aset sama dengan total liabilitas dan aset neto. Sesuaikan penyajian dengan standar akuntansi yang berlaku bagi yayasan.

8. Rekonsiliasi fiskal tahunan

Uraian Nilai (Rp)
Surplus atau defisit menurut laporan aktivitas
Koreksi fiskal positif
Koreksi fiskal negatif
Penghasilan neto fiskal sebelum kompensasi
Kompensasi kerugian fiskal, jika memenuhi syarat
Penghasilan kena pajak
PPh terutang
Kredit pajak
Angsuran PPh Pasal 25
PPh kurang bayar atau lebih bayar
  • Rekonsiliasi ini harus memisahkan penerimaan yang merupakan objek pajak, penghasilan yang dikenai pajak final, penerimaan yang bukan objek pajak, dan biaya yang dapat atau tidak dapat dikurangkan secara fiskal.
  • Jangan langsung menggunakan surplus laporan aktivitas sebagai penghasilan kena pajak. Perlakuan pajaknya bergantung pada karakter setiap transaksi dan ketentuan yang berlaku.

9. Checklist pelaporan Coretax

  • Daftar pemeriksaan bendahara

Salin checklist

  • Untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2026 dengan tahun buku kalender, tenggat normalnya adalah 30 April 2027. Siapkan laporan dan lampiran lebih awal. Ikuti formulir serta validasi yang tersedia pada akun Coretax yayasan.
  • Panduan resmi: Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Panduan Coretax DJP.
  • Perhatian khusus: jangan otomatis menerapkan fasilitas pajak sisa lebih lembaga pendidikan kepada yayasan masjid. Pastikan dasar hukum dan persyaratan khususnya sesuai kegiatan serta status badan pengelola.

10. Jadwal kerja administrasi pajak yayasan

Waktu kerja Kegiatan Penanggung jawab
Setiap transaksi Catat penerimaan, pengeluaran, dan bukti transaksi Bendahara
Akhir bulan Tutup buku kas dan bank Bendahara
Awal bulan berikutnya Identifikasi transaksi yang perlu dipotong atau dipungut pajak Administrasi pajak
Sebelum tenggat Buat bukti potong, bayar, dan laporkan SPT Masa sesuai kewajiban Petugas Coretax
Setiap triwulan Periksa saldo, bukti pajak, dan realisasi anggaran Bendahara dan pengurus
Januari sampai April 2027 Siapkan laporan keuangan dan SPT Tahunan tahun pajak 2026 Bendahara dan penanggung jawab pajak

Jadwal ini merupakan jadwal kerja internal. Tanggal pembayaran dan pelaporan yang mengikat tetap mengikuti ketentuan masing-masing jenis pajak.

11. Referensi resmi DJP

12. Format rekapitulasi tahunan untuk pengurus yayasan

Lembar ini merangkum seluruh kewajiban dalam satu halaman untuk memudahkan rapat evaluasi dan pemeriksaan internal.

Indikator Realisasi 2026
Total infak dan sedekah Rp
Total sumbangan pembangunan Rp
Total penerimaan lainnya Rp
Total penerimaan seluruhnya Rp
Total pengeluaran operasional Rp
Total pengeluaran pembangunan Rp
Saldo kas dan bank akhir tahun Rp
Total PPh yang dipotong atau dipungut Rp
Total pajak yang disetor Rp
Total SPT Masa yang dilaporkan
Status SPT Tahunan PPh Badan
Tanggal penyampaian SPT Tahunan
Nomor tanda terima elektronik

Penyusunan SPT Tahunan dilakukan melalui akun Coretax yayasan. DJP mengarahkan wajib pajak badan untuk membuat konsep SPT, mengisi formulir induk, kemudian melengkapi lampiran yang sesuai dengan kondisi wajib pajak.

Format ini dapat menjadi standar administrasi tahunan Masjid Al-Falah Benhil Jakarta. Sebelum pelaporan resmi, bendahara perlu memeriksa status perpajakan yayasan, jenis penerimaan, kewajiban pemotongan, dan perlakuan pajak atas dana keagamaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  • Format Laporan Pajak Bulanan Coretax
  • Masjid Al-Falah Benhil Jakarta
  • Pemegang NPWP: Yayasan pengelola masjid
  • Tahun kerja: 2026

Format ini digunakan bendahara untuk mencatat transaksi, menentukan kewajiban pajak, memantau pembayaran, dan menyiapkan pelaporan melalui Coretax DJP.

Penting: yayasan tidak perlu melaporkan semua jenis pajak setiap bulan jika tidak memiliki kewajiban terkait. SPT Masa PPh Pasal 21/26 berbeda dari SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Unifikasi mencakup jenis pajak tertentu seperti PPh Pasal 23 dan PPh final, sesuai transaksi dan ketentuan yang berlaku.

A. Identitas dan periode laporan

Data Isian
Nama yayasan sesuai NPWP
NPWP yayasan
Alamat terdaftar
Masa pajak
Tahun pajak 2026
Nama bendahara
Petugas pajak
Tanggal penutupan buku
Tanggal pemeriksaan

B. Rekapitulasi penerimaan bulanan

Tanggal Sumber dana Jenis penerimaan Nilai (Rp) Rekening/kas Nomor bukti
Jamaah Infak Jumat
Jamaah Infak harian
Donatur Sumbangan
Donatur Dana pembangunan
Penyewa Pendapatan sewa
Lainnya Pendapatan lain
Total penerimaan

Catat infak, sumbangan, dan dana pembangunan secara terpisah dari pendapatan sewa atau usaha. Status pajak setiap penerimaan harus dinilai berdasarkan sifat transaksi dan persyaratan yang berlaku.

C. Rekapitulasi pengeluaran bulanan

Tanggal Penerima Uraian pembayaran Nilai bruto (Rp) Potongan pajak (Rp) Nilai bersih (Rp) Bukti
Petugas masjid Honorarium
Penceramah Honorarium kajian
Penyedia jasa Kebersihan
Penyedia jasa Pemeliharaan
Kontraktor Renovasi
Pemilik properti Sewa
Lainnya
Total

Nilai bruto merupakan nilai sebelum potongan pajak. Nilai bersih merupakan jumlah yang dibayarkan setelah potongan, apabila ada. Setiap transaksi perlu diperiksa untuk menentukan apakah yayasan wajib memotong atau memungut pajak.

D. Register pemotongan dan pemungutan pajak

Isi tabel ini setiap kali yayasan melakukan pembayaran yang perlu diperiksa kewajiban pajaknya.

Tanggal Penerima Jenis transaksi Dasar pengenaan (Rp) Jenis PPh Tarif sesuai ketentuan Pajak (Rp)
Petugas atau karyawan Gaji atau honorarium PPh 21
Penceramah Honorarium PPh 21, jika terutang
Penyedia jasa Jasa tertentu PPh 23, jika terutang
Penyedia jasa konstruksi Pekerjaan konstruksi PPh final, jika terutang
Pemilik properti Sewa tanah atau bangunan PPh final, jika terutang
Lainnya
Total

Tarif tidak diisi secara seragam karena bergantung pada jenis transaksi, status penerima, dasar pengenaan pajak, dan ketentuan khusus yang berlaku.

E. Rekapitulasi pembayaran dan pelaporan Coretax

Jenis kewajiban Pajak terutang (Rp) Dibayar (Rp) Tanggal bayar Bukti bayar/NTPN Tanggal lapor Status
PPh Pasal 21/26
PPh Pasal 23/26
PPh final Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 25, jika ada
PPN, jika relevan
Kewajiban lainnya

Gunakan kolom status dengan pilihan: belum diperiksa, belum dibayar, sudah dibayar, sudah dilaporkan, atau perlu pembetulan.

Panduan resmi DJP:

F. Rekapitulasi bulanan untuk laporan pengurus

Ringkasan Nilai (Rp)
Saldo awal kas dan bank
Total penerimaan
Total pengeluaran
Saldo akhir kas dan bank
Total pajak dipotong atau dipungut
Total pajak disetor
Total utang pajak yang belum dibayar
Total SPT Masa yang wajib dilaporkan
Total SPT Masa yang sudah dilaporkan

Rumus pemeriksaan saldo:

  • Saldo akhir = saldo awal + total penerimaan dikurangi total pengeluaran.
  • Saldo akhir laporan harus cocok dengan saldo kas fisik dan rekening koran. Pajak yang dipotong dari pembayaran pihak lain perlu dicatat terpisah agar tidak tercampur dengan biaya operasional.

G. Checklist penutupan setiap bulan

Pemeriksaan bulanan bendahara

Salin checklist

Jadwal umum Coretax berdasarkan informasi DJP adalah pembayaran PPh paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jenis pajak tertentu dapat memiliki ketentuan khusus, sehingga bendahara perlu memeriksa tenggat yang berlaku untuk kewajiban masing-masing.

Format ini dapat digunakan sebagai lembar kerja bulanan internal Yayasan pengelola Masjid Al-Falah Benhil Jakarta. Data akhirnya tetap harus dipindahkan dan divalidasi pada formulir resmi Coretax sesuai jenis pajak yang benar-benar menjadi kewajiban yayasan.

  • Laporan Keuangan dan Rekonsiliasi Pajak
  • Masjid Al-Falah Benhil Jakarta
  • Pemegang NPWP: Yayasan pengelola masjid
  • Periode: Tahun Pajak 2026

Format ini memisahkan laporan keuangan yayasan dari penghitungan pajak. Pemisahan tersebut penting karena sumbangan yang memenuhi persyaratan dapat dikecualikan dari objek PPh, sedangkan pendapatan sewa dan transaksi lainnya dapat memiliki perlakuan pajak berbeda.

DJP menyediakan panduan khusus untuk SPT Tahunan PPh Badan, termasuk pengisian lampiran rekonsiliasi laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal. Gunakan format di bawah sebagai lembar kerja sebelum memasukkan angka ke Coretax.

A. Identitas yayasan

Data Isian
Nama resmi yayasan
NPWP yayasan
Alamat terdaftar
KPP terdaftar
Nama unit kegiatan Masjid Al-Falah Benhil Jakarta
Tahun buku 1 Januari sampai 31 Desember 2026
Ketua yayasan
Bendahara
Penanggung jawab perpajakan
Status PKP
Tanggal penyusunan

B. Laporan penerimaan dan pengeluaran

B.1 Penerimaan

Jenis penerimaan Nilai komersial (Rp) Kategori awal pajak Bukti pendukung
Infak Jumat Periksa karakter sumbangan
Infak harian Periksa karakter sumbangan
Sumbangan donatur Periksa persyaratan pengecualian
Donasi pembangunan Periksa tujuan dan persyaratan
Pendapatan sewa Periksa PPh final dan kewajiban lainnya
Pendapatan usaha Periksa ketentuan penghasilan usaha
Penerimaan lain-lain Periksa sesuai sifat transaksi
Total penerimaan

B.2 Pengeluaran

Jenis pengeluaran Nilai komersial (Rp) Bukti transaksi Catatan pajak
Gaji dan honorarium Periksa PPh 21
Honorarium penceramah Periksa PPh 21
Listrik, air, dan internet Periksa dokumen tagihan
Kebersihan dan pemeliharaan Periksa PPh jasa jika relevan
Kegiatan dakwah
Kegiatan sosial
Renovasi dan konstruksi Periksa ketentuan transaksi
Administrasi dan operasional
Penyusutan aset Rekonsiliasi penyusutan fiskal
Pengeluaran lain-lain
Total pengeluaran

Total penerimaan dikurangi total pengeluaran menghasilkan surplus atau defisit aktivitas komersial. Angka tersebut menjadi titik awal rekonsiliasi, bukan otomatis menjadi penghasilan kena pajak.

C. Laporan posisi keuangan

Komponen Awal tahun (Rp) Akhir tahun (Rp)
Kas tunai
Rekening bank
Piutang
Persediaan
Tanah
Bangunan masjid
Peralatan dan inventaris
Aset tetap lainnya
Akumulasi penyusutan
Total aset
Utang usaha
Utang pajak
Liabilitas lainnya
Total liabilitas
Aset neto atau saldo dana
Total liabilitas dan aset neto

Pemeriksaan: total aset harus sama dengan total liabilitas dan aset neto. Catat aset yang dimiliki yayasan berdasarkan dokumen kepemilikan dan pembukuan. Jika tanah atau bangunan digunakan bersama atau dimiliki pihak lain, jelaskan statusnya.

D. Tabel klasifikasi pajak penerimaan

Tabel ini menjadi dasar untuk memisahkan penerimaan menurut perlakuan pajaknya.

Jenis penerimaan Nilai (Rp) Objek PPh PPh final Bukan objek PPh Dasar dan bukti
Infak dan sedekah
Sumbangan donatur
Dana pembangunan
Pendapatan sewa
Pendapatan usaha
Penerimaan lainnya
Total

Isi kolom perlakuan pajak setelah pemeriksaan. Jangan menganggap semua infak dan donasi otomatis bukan objek pajak. Dokumentasikan identitas pemberi jika tersedia, tujuan dana, hubungan para pihak, serta bukti penerimaan dan penggunaannya. Ketentuan pengecualian bantuan atau sumbangan dapat dilihat pada peraturan DJP tentang bantuan, sumbangan, dan hibah.

E. Rekonsiliasi laporan keuangan ke fiskal

Uraian Nilai (Rp)
Surplus atau defisit menurut laporan aktivitas
Tambah: biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal
Tambah: koreksi fiskal positif lainnya
Kurang: penghasilan yang bukan objek PPh dan telah masuk perhitungan komersial
Kurang: penghasilan yang dikenai PPh final dan telah masuk perhitungan komersial
Kurang: koreksi fiskal negatif lainnya
Penghasilan neto fiskal sebelum kompensasi
Kompensasi kerugian fiskal yang memenuhi syarat
Penghasilan kena pajak
PPh badan terutang
Kredit pajak
Angsuran PPh Pasal 25 yang dapat dikreditkan
PPh kurang bayar atau lebih bayar

Penerimaan bukan objek PPh atau penghasilan final perlu direkonsiliasi agar tidak masuk kembali ke penghitungan penghasilan yang dikenai PPh badan umum. Perlakuan biaya yang terkait dengan penghasilan tersebut juga harus ditelaah sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk pengisian SPT, ikuti struktur lampiran rekonsiliasi yang tersedia pada akun Coretax dan panduan resmi DJP, bukan hanya nama kolom pada lembar kerja ini.

F. Rekonsiliasi biaya komersial dan fiskal

Jenis biaya Biaya komersial (Rp) Biaya fiskal (Rp) Koreksi positif (Rp) Koreksi negatif (Rp)
Gaji dan honorarium
Listrik dan air
Kebersihan dan pemeliharaan
Kegiatan dakwah
Kegiatan sosial
Renovasi dan pembangunan
Penyusutan aset
Administrasi
Biaya lainnya
Total

Renovasi dan pembangunan yang menghasilkan aset baru atau menambah masa manfaat aset perlu diperiksa apakah harus dikapitalisasi. Jangan langsung membebankan seluruh biaya pembangunan sebagai biaya operasional. Penyusutan komersial dan fiskal juga dapat berbeda.

G. Daftar bukti pendukung

Dokumen Tersedia Keterangan
Rekening koran seluruh rekening
Buku kas dan buku bank
Rekap infak dan sumbangan
Bukti penerimaan dana pembangunan
Kuitansi dan faktur pengeluaran
Kontrak sewa dan jasa
Daftar gaji dan honorarium
Bukti potong PPh
Bukti pembayaran pajak
Daftar aset tetap
Perhitungan penyusutan
Laporan posisi keuangan
Laporan aktivitas
Rekonsiliasi fiskal
Dokumen penggunaan dana khusus, jika ada

H. Penutupan laporan

Persetujuan Nama Tanggal Tanda tangan
Disusun bendahara
Diperiksa pengurus
Disetujui ketua yayasan
Diperiksa petugas pajak
  • Referensi utama untuk proses pengisian SPT adalah portal SPT Tahunan Coretax DJP. Portal tersebut memuat panduan SPT Tahunan Badan dan materi rekonsiliasi fiskal.
  • Format ini bisa digunakan sebagai lembar kerja internal Yayasan pengelola Masjid Al-Falah Benhil Jakarta. Sebelum angka dilaporkan, pastikan klasifikasi penerimaan, biaya, aset, dan fasilitas perpajakan telah diperiksa berdasarkan status hukum serta kegiatan nyata yayasan.
  • Format SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP
  • Masjid Al-Falah Benhil Jakarta, Yayasan Pengelola
  • Tahun pajak: 2026

Format ini menjadi lembar kerja untuk menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan yayasan. Angka dan dokumen disiapkan terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke formulir dan lampiran yang muncul pada akun Coretax.

DJP menetapkan alur pelaporan dimulai dari formulir induk. Jawaban pada formulir induk menentukan lampiran yang perlu diisi. Dokumen utama mencakup laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, bukti pemotongan atau pemungutan PPh, serta dokumen pendukung lainnya.

A. Identitas wajib pajak

Data Isian
Nama wajib pajak sesuai DJP
NPWP yayasan
Alamat terdaftar
KPP terdaftar
Nama unit kegiatan Masjid Al-Falah Benhil Jakarta
Tahun pajak 2026
Periode pembukuan 1 Januari sampai 31 Desember 2026
Metode pembukuan Akrual atau kas sesuai ketentuan
Nama ketua yayasan
Nama bendahara
Penanggung jawab SPT
Status PKP
Status SPT Normal atau pembetulan

B. Laporan laba rugi komersial

Masukkan angka berdasarkan pembukuan yayasan, sebelum koreksi fiskal.

Uraian Tahun 2026 (Rp)
Infak dan sedekah
Sumbangan dan donasi
Penerimaan pembangunan
Pendapatan sewa
Pendapatan usaha
Pendapatan lainnya
Total penerimaan
Beban gaji dan honorarium
Beban listrik, air, dan internet
Beban kebersihan dan pemeliharaan
Beban dakwah dan pendidikan
Beban sosial
Beban administrasi
Beban penyusutan
Beban lainnya
Total beban
Surplus atau defisit komersial

Penerimaan dana keagamaan perlu diklasifikasikan berdasarkan substansi dan dokumennya. Jangan menganggap semua penerimaan sebagai pendapatan kena pajak atau seluruh sumbangan sebagai penerimaan bebas pajak.

C. Laporan posisi keuangan

Uraian Awal tahun (Rp) Akhir tahun (Rp)
Kas tunai
Rekening bank
Piutang
Persediaan
Tanah
Bangunan
Peralatan dan inventaris
Aset tetap lainnya
Akumulasi penyusutan
Total aset
Utang usaha
Utang pajak
Liabilitas lainnya
Total liabilitas
Aset neto atau saldo dana
Total liabilitas dan aset neto

Pastikan total aset sama dengan total liabilitas dan aset neto. Saldo kas dan bank harus cocok dengan pembukuan serta rekening koran.

D. Rekonsiliasi laporan keuangan

Lampiran rekonsiliasi laporan keuangan Coretax memuat laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan sesuai sektor yang dipilih. DJP menyediakan tutorial khusus pengisian lampiran tersebut.

Uraian rekonsiliasi Nilai (Rp)
Surplus atau defisit komersial
Tambah: biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal
Tambah: koreksi fiskal positif lainnya
Kurang: penghasilan bukan objek PPh yang telah masuk laba rugi
Kurang: penghasilan final yang telah masuk laba rugi
Kurang: koreksi fiskal negatif lainnya
Penghasilan neto fiskal
Kompensasi kerugian fiskal yang memenuhi syarat
Penghasilan kena pajak

Jangan langsung mengurangi seluruh sumbangan dari laba komersial. Periksa status penerimaan, ketentuan pengecualian, dan biaya yang berkaitan dengannya.

E. Penghitungan PPh Badan

Uraian Nilai (Rp)
Penghasilan kena pajak
PPh terutang sebelum fasilitas
Pengurangan atau fasilitas pajak, jika memenuhi syarat
PPh terutang setelah fasilitas
Kredit PPh Pasal 22
Kredit PPh Pasal 23
Kredit PPh Pasal 24, jika relevan
Angsuran PPh Pasal 25
Kredit pajak lainnya yang diperbolehkan
Total kredit pajak
PPh kurang bayar atau lebih bayar

Tarif dan fasilitas pajak tidak diisi secara otomatis dalam lembar kerja ini. Penentuan PPh terutang bergantung pada penghasilan kena pajak, status wajib pajak, dan ketentuan yang berlaku.

Jika yayasan memiliki penghasilan yang dikenai PPh final, pisahkan penghasilan tersebut dari penghitungan PPh badan dengan tarif umum. Laporkan sesuai bagian dan lampiran Coretax yang relevan.

F. Daftar bukti pemotongan dan pembayaran pajak

Jenis pajak Jumlah (Rp) Nomor bukti Tanggal
PPh Pasal 21/26
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23/26
PPh Pasal 25
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 24, jika relevan
Pajak lainnya

Periksa kesesuaian angka dengan bukti potong, bukti pembayaran, data pajak yang tersedia pada Coretax, dan pembukuan yayasan.

G. Pemeriksaan khusus yayasan masjid

Hal yang diperiksa Hasil pemeriksaan
Status badan hukum dan NPWP
Pemisahan dana operasional dan pembangunan
Dokumen penerimaan infak dan sumbangan
Bukti penggunaan dana sesuai tujuan
Pendapatan sewa atau usaha, jika ada
Transaksi honorarium dan jasa
Kepemilikan dan pencatatan aset
Perlakuan pajak atas sisa lebih, jika relevan
Rekonsiliasi pembukuan dan data pajak

Perlakuan pajak atas sisa lebih atau dana yang dialokasikan untuk pembangunan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan khusus yang benar-benar berlaku bagi yayasan. Jangan langsung menerapkan fasilitas sisa lebih lembaga pendidikan kepada yayasan masjid tanpa memastikan persyaratannya.

H. Dokumen yang disiapkan untuk Coretax

  • Laporan laba rugi atau laporan aktivitas.
  • Laporan posisi keuangan.
  • Rekonsiliasi fiskal.
  • Buku kas dan bank.
  • Daftar aset tetap dan penyusutan.
  • Rekapitulasi infak, sedekah, dan sumbangan.
  • Bukti pemotongan dan pembayaran pajak.
  • Dokumen pendapatan sewa atau usaha.
  • Dokumen pendukung perlakuan pajak atas penerimaan tertentu.
  • Dokumen lain yang diminta sesuai jawaban formulir induk.

I. Alur pelaporan melalui Coretax

Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan akses yang sah dan pilih profil wajib pajak yayasan.

Buka menu SPT, lalu pilih pembuatan konsep SPT Tahunan PPh Badan.
Pilih tahun pajak 2026 dan status SPT normal jika belum pernah melaporkan SPT untuk periode tersebut.
Isi formulir induk dan jawab pertanyaan sesuai kondisi yayasan.
Lengkapi lampiran laporan keuangan, rekonsiliasi, penghasilan final, kredit pajak, serta lampiran lain yang diwajibkan.
Periksa kembali perhitungan, lakukan pembayaran kekurangan pajak jika ada, kemudian kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik.

Alur tersebut mengikuti panduan resmi DJP tentang pelaporan SPT Tahunan Badan melalui Coretax.

Untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026, batas waktu normal SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2027. Kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi sebelum SPT disampaikan.

Panduan resmi: Coretaxpedia, Lapor SPT Tahunan Badan dan Portal SPT Tahunan DJP.

Format ini merupakan lembar kerja persiapan, bukan pengganti formulir resmi SPT. Sebelum pelaporan, pastikan klasifikasi penerimaan dan perlakuan fiskal yayasan telah diperiksa berdasarkan dokumen serta ketentuan DJP yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *