MAB MASJID AL-FALAH BENHIL

MAB PORTAL ISLAM: “Dari Masjid untuk Umat, Berbagi Ilmu dan Kebaikan”

ISLAM DAN TRADISI: TRADISI BUKAN UKURAN KEBENARAN

 

ISLAM DAN TRADISI: TRADISI BUKAN UKURAN KEBENARAN

Telaah Al-Qur’an, Sunnah, Empat Mazhab, Ulama Kontemporer, Kaidah Fikih dan Fatwa

Tradisi merupakan bagian penting dari kehidupan manusia. Islam tidak datang untuk menghapus seluruh tradisi masyarakat, tetapi memberikan prinsip untuk menilai, mempertahankan, memperbaiki atau meninggalkannya. Persoalan muncul ketika tradisi dianggap sebagai ukuran kebenaran hanya karena telah dilakukan secara turun-temurun. Sebaliknya, terdapat pula kecenderungan menganggap setiap tradisi yang tidak dikenal pada masa Rasulullah ﷺ sebagai sesuatu yang terlarang. Artikel ini membahas hubungan Islam dan tradisi berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, prinsip ushul fikih, pandangan empat mazhab Sunni, ulama kontemporer dan keputusan lembaga fikih. Pembahasan menunjukkan bahwa ‘urf atau adat dapat menjadi pertimbangan hukum dalam perkara yang memberikan ruang kepada kebiasaan masyarakat, khususnya muamalah dan kehidupan sosial. Namun ‘urf tidak dapat membatalkan nash yang jelas, mengubah hukum haram menjadi halal, atau menciptakan ibadah khusus tanpa dasar syariat. Dalam persoalan ibadah mahdhah, prinsip dasarnya adalah mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Dalam adat dan muamalah, ruang kebolehan lebih luas selama tidak terdapat larangan syar’i. Sikap umat terhadap tradisi karena itu harus berdasarkan ilmu, tabayyun, dalil, kemaslahatan dan adab. Tradisi yang baik dapat dipelihara, tradisi yang memiliki unsur yang bertentangan dengan syariat dapat diperbaiki, sedangkan tradisi yang bertentangan dengan prinsip agama harus ditinggalkan.

Tradisi merupakan bagian dari kehidupan manusia. Setiap masyarakat memiliki kebiasaan yang berkembang melalui keluarga, lingkungan, pendidikan dan sejarah. Tradisi dapat terlihat dalam bentuk makanan, pakaian, bahasa, arsitektur, pernikahan, penghormatan kepada orang tua, hubungan sosial, kegiatan masyarakat dan berbagai bentuk ekspresi budaya.

Islam berinteraksi dengan realitas budaya manusia. Islam tidak mengharuskan seluruh masyarakat memiliki bentuk budaya yang sama. Bahasa, makanan, pakaian, arsitektur dan kebiasaan sosial dapat berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya selama tetap berada dalam batas syariat.

Persoalan muncul ketika tradisi digunakan sebagai ukuran kebenaran. Pernyataan seperti “sudah dilakukan sejak zaman dahulu” tidak dapat menjadi bukti bahwa sebuah praktik pasti benar secara agama. Al-Qur’an justru mengkritik sikap mengikuti tradisi leluhur ketika tradisi tersebut bertentangan dengan petunjuk Allah.

Allah berfirman dalam QS Az-Zukhruf ayat 22 bahwa orang-orang musyrik beralasan dengan apa yang mereka temukan dari nenek moyang mereka. Ayat tersebut menunjukkan bahwa usia sebuah tradisi tidak menjadi bukti kebenaran suatu keyakinan.

Namun prinsip ini tidak boleh dibalik menjadi anggapan bahwa semua tradisi harus ditolak. Islam juga tidak mengajarkan bahwa sesuatu yang tidak dilakukan dengan bentuk yang sama pada masa Rasulullah ﷺ otomatis haram.

Karena itu, diperlukan metode yang tepat untuk membedakan antara adat, muamalah, ibadah, keyakinan dan praktik yang mengandung unsur terlarang.

Rumusan Masalah

  • Bagaimana Al-Qur’an dan Sunnah memandang tradisi masyarakat?
  • Bagaimana kedudukan ‘urf dalam ushul fikih?
  • Bagaimana empat mazhab memandang adat dan kebiasaan?
  • Bagaimana ulama kontemporer dan lembaga fatwa menilai tradisi?
  • Bagaimana umat Islam seharusnya bersikap terhadap tradisi yang berkembang di masyarakat?

Tujuan Pembahasan

Artikel ini bertujuan menjelaskan kedudukan tradisi dalam Islam secara proporsional. Pembahasan diarahkan untuk membantu umat membedakan antara tradisi yang mubah, tradisi yang bernilai kebaikan, tradisi yang mengandung unsur terlarang dan praktik yang diklaim sebagai ibadah tetapi tidak memiliki dasar syariat.

KONSEP TRADISI, ADAT DAN ‘URF

Pengertian Tradisi

  • Tradisi adalah kebiasaan, praktik atau nilai yang diwariskan dan dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat. Tradisi dapat bersifat sosial, budaya, ekonomi, keluarga maupun keagamaan.
  • Dalam konteks Islam, istilah tradisi harus dianalisis berdasarkan substansinya. Nama sebuah tradisi tidak menentukan hukumnya. Sebuah kegiatan bernama sama dapat memiliki bentuk dan keyakinan yang berbeda di berbagai daerah.
  • Karena itu, penilaian terhadap tradisi harus dimulai dengan memahami praktiknya secara utuh.

Pengertian Adat

  • Adat adalah kebiasaan yang dilakukan berulang kali sehingga menjadi pola kehidupan masyarakat. Dalam fikih, adat memiliki posisi penting terutama dalam perkara yang tidak memiliki ketentuan rinci dari nash.
  • Kaidah yang terkenal adalah al-‘adah muhakkamah, yaitu adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum.
  • Namun kaidah ini memiliki batas. Adat tidak dapat digunakan untuk menentang Al-Qur’an dan Sunnah yang memiliki ketentuan jelas.

Pengertian ‘Urf

  • ‘Urf merupakan kebiasaan yang dikenal dan diterima oleh masyarakat. Dalam ushul fikih, ‘urf dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam memahami persoalan hukum tertentu.
  • Para ulama membedakan antara ‘urf shahih dan ‘urf fasid. ‘Urf shahih merupakan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat. ‘Urf fasid merupakan kebiasaan yang bertentangan dengan ketentuan agama atau mengandung unsur yang dilarang.
  • Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa semua yang menjadi kebiasaan masyarakat otomatis menjadi sumber hukum.

AL-QUR’AN DAN TRADISI

  • Tradisi Leluhur Bukan Bukti Kebenaran
  • Al-Qur’an memberikan kritik terhadap sikap mengikuti leluhur tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran keyakinan dan praktik tersebut.
  • Allah berfirman dalam QS Az-Zukhruf ayat 22: “Sesungguhnya kami mendapati nenek moyang kami berada di atas suatu jalan, dan sesungguhnya kami mengikuti jejak mereka.”
  • Ayat berikutnya menjelaskan bahwa para rasul datang membawa petunjuk yang lebih benar daripada sekadar mengikuti kebiasaan leluhur.
  • Prinsip yang dapat diambil adalah bahwa tradisi harus diuji dengan wahyu. Tradisi tidak boleh menjadi pengganti dalil.
  • Perintah Mengikuti Al-Ma’ruf
  • Allah berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 199: “Jadilah pemaaf, perintahkanlah yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.”
  • Konsep al-ma’ruf menunjukkan pentingnya kebaikan yang dikenal dan diterima secara benar. Namun al-ma’ruf tidak berarti semua sesuatu yang populer dalam masyarakat.
  • Sesuatu dapat menjadi kebiasaan masyarakat tetapi tetap mengandung kemungkaran.
  • Karena itu, ukuran “dikenal masyarakat” harus dipertemukan dengan ukuran syariat.

Larangan Mengharamkan yang Halal

  • Allah berfirman dalam QS Al-Ma’idah ayat 87: “Janganlah kamu mengharamkan yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu.”
  • Ayat ini menjadi pengingat agar umat tidak berlebihan dalam menetapkan larangan.

Sebuah tradisi tidak boleh diharamkan hanya karena tidak dikenal dalam budaya tertentu. Sebaliknya, sebuah tradisi juga tidak boleh dibenarkan apabila bertentangan dengan ketentuan agama.

SUNNAH DAN BATASAN TRADISI

Hadis tentang Perkara Baru dalam Agama

  • Rasulullah ﷺ bersabda:“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”HR Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718.
  • Hadis ini merupakan salah satu dasar penting dalam pembahasan perkara baru dalam agama.
  • Hadis tersebut terutama berkaitan dengan perkara yang ditempatkan sebagai bagian dari agama tanpa dasar yang benar. Karena itu, hadis ini tidak boleh digunakan secara serampangan untuk mengharamkan seluruh bentuk budaya baru.

Perbedaan antara Adat dan Ibadah

  • Dalam ibadah mahdhah, manusia mengikuti tata cara yang ditentukan oleh syariat. Penetapan waktu, jumlah, bentuk dan keutamaan ibadah membutuhkan dasar.
  • Dalam adat dan muamalah, ruang kebolehan lebih luas. Manusia dapat mengembangkan berbagai bentuk kehidupan sosial selama tidak terdapat larangan syar’i.
  • Perbedaan tersebut menjadi salah satu kunci untuk memahami hubungan Islam dan tradisi.
  • Hadis tentang Nafkah dan Ukuran Ma’ruf Dalam hadis Hind binti ‘Utbah, Rasulullah ﷺ memberikan izin untuk mengambil kebutuhan nafkah dengan cara yang ma’ruf ketika Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang mencukupi. HR Bukhari no. 5364.
  • Hadis tersebut menunjukkan bahwa istilah ma’ruf dapat berkaitan dengan ukuran kewajaran dalam kehidupan sosial. Besaran kebutuhan dapat berkaitan dengan keadaan keluarga dan kondisi masyarakat.
  • Ini merupakan contoh bagaimana realitas sosial dapat diperhitungkan dalam penerapan hukum tanpa mengubah prinsip syariat.

‘URF DALAM EMPAT MAZHAB

  • Mazhab Hanafi. Mazhab Hanafi memberikan perhatian besar terhadap ‘urf, terutama dalam persoalan muamalah. Kebiasaan masyarakat dapat membantu menentukan makna istilah, bentuk transaksi dan standar yang tidak ditentukan secara rinci oleh nash. Ibn Abidin merupakan salah satu ulama Hanafi yang banyak membahas hubungan antara perubahan adat dan fatwa. Namun perubahan adat tidak berarti boleh mengubah nash yang jelas.
  • Mazhab Maliki. Mazhab Maliki memberikan perhatian terhadap praktik masyarakat Madinah, maslahah dan realitas sosial. Pertimbangan terhadap kehidupan masyarakat memiliki posisi penting dalam metodologi Maliki. Namun pertimbangan sosial tetap berada dalam kerangka syariat.
  • Mazhab Syafi’i. Mazhab Syafi’i mengakui pertimbangan kebiasaan dalam perkara yang memang memberikan ruang bagi adat. Kaidah dan metode ushul digunakan untuk menentukan kapan adat dapat diperhitungkan. Imam Al-Syafi’i sendiri dikenal memiliki qaul qadim dan qaul jadid. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya perkembangan ijtihad dalam menghadapi konteks yang berbeda. Perubahan pendapat tersebut tidak boleh disederhanakan sebagai perubahan agama karena budaya, tetapi merupakan hasil proses ilmiah dalam memahami dalil dan realitas.
  • Mazhab Hanbali. Mazhab Hanbali juga mengakui peran adat dalam persoalan yang bersifat ijtihadi. Ibn Qayyim menjelaskan bahwa perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat dapat memengaruhi fatwa dalam persoalan tertentu. Namun perubahan tersebut tidak berlaku untuk semua ketentuan agama.

KAIDAH AL-‘ADAH MUHAKKAMAH

Makna Kaidah

  • Al-‘adah muhakkamah berarti adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum.
  • Kaidah ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki kemampuan untuk berinteraksi dengan realitas kehidupan masyarakat.
  • Namun kaidah tersebut tidak berarti:
  • “Semua tradisi adalah benar.”
  • Makna yang lebih tepat adalah:
  • “Adat yang memenuhi persyaratan syariat dapat menjadi pertimbangan dalam persoalan yang memberikan ruang kepada adat.”

Syarat Adat yang Dapat Dipertimbangkan

  • Adat tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
  • Adat tersebut benar-benar berlaku di masyarakat.
  • Adat tersebut relevan dengan persoalan yang sedang dinilai.
  • Adat tersebut tidak mengandung unsur haram.
  • Adat tersebut tidak digunakan untuk membatalkan ketentuan agama yang jelas.
  • Adat tersebut membawa manfaat atau setidaknya tidak menghasilkan kerusakan yang dilarang.

PANDANGAN ULAMA KONTEMPORER

  • Ibn Baz: Ibn Baz menekankan pentingnya mengukur kebiasaan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Tradisi yang sesuai dengan syariat dapat dipertahankan. Tradisi yang mengandung unsur yang dilarang harus ditinggalkan.
  • Ibn Utsaimin: Ibn Utsaimin membedakan antara adat dan ibadah. Perkara adat memiliki ruang yang lebih luas. Namun ketika sebuah kebiasaan dijadikan ibadah khusus, diperlukan dalil yang mendukungnya.
  • Ibn Qayyim: Ibn Qayyim menjelaskan bahwa fatwa dapat berubah berdasarkan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat. Pernyataan ini berkaitan dengan persoalan hukum yang memang berada dalam ruang ijtihad.
  • Perubahan adat tidak berarti perubahan terhadap wahyu yang bersifat tetap.
  • Wahbah Al-Zuhaili: Wahbah Al-Zuhaili membahas ‘urf sebagai salah satu sumber pertimbangan dalam ushul fikih. Ia menjelaskan bahwa adat memiliki peran dalam persoalan tertentu selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan syariat.
  • Yusuf Al-Qaradawi: Yusuf Al-Qaradawi memberikan perhatian terhadap perubahan fatwa berdasarkan perubahan zaman, tempat, keadaan, kebutuhan dan adat. Pendekatan tersebut terutama berkaitan dengan persoalan ijtihadi yang memiliki hubungan kuat dengan perubahan realitas masyarakat.

FATWA DAN LEMBAGA FIKIH KONTEMPORER

  • International Islamic Fiqh Academy: International Islamic Fiqh Academy melalui Resolution No. 47 tentang ‘Urf menjelaskan bahwa adat dapat dipertimbangkan dalam hukum apabila memenuhi syarat tertentu. ‘Urf tidak boleh bertentangan dengan syariat dan harus benar-benar berlaku dalam masyarakat. Resolusi tersebut juga menekankan pentingnya mempertimbangkan perubahan adat dalam persoalan yang memang berkaitan dengan adat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah: Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga memberikan ruang bagi ‘urf dalam persoalan tertentu. Adat dapat menjadi pertimbangan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah serta memenuhi prinsip kemaslahatan. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tradisi tidak cukup dilakukan dengan dua kata, yaitu “boleh” atau “haram”. Praktik, keyakinan, tujuan, dampak dan konteksnya harus diperiksa.
  • Majelis Ulama Indonesia: Dalam sejumlah pembahasan mengenai tradisi masyarakat, MUI menunjukkan pentingnya memahami substansi praktik sebelum memberikan penilaian hukum. Sebuah tradisi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan namanya. Isi praktik, keyakinan yang menyertainya dan unsur yang terdapat di dalamnya harus diperiksa.

TRADISI, BID’AH DAN IBADAH

Perbedaan Konsep

  • Tradisi merupakan kebiasaan sosial atau budaya.
  • Bid’ah dalam pembahasan syariat berkaitan dengan perkara yang diada-adakan dalam agama.
  • Keduanya tidak boleh disamakan.
  • Makanan tradisional, pakaian daerah, bahasa daerah dan arsitektur lokal merupakan contoh perkara yang pada dasarnya berada dalam wilayah adat.
  • Sebaliknya, apabila sebuah praktik ditetapkan sebagai ibadah khusus dengan waktu, jumlah, tata cara atau keutamaan tertentu, maka diperlukan penelitian terhadap dalilnya.
  • Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap semua budaya baru sebagai bid’ah. Kesalahan lain adalah menggunakan kata “tradisi” untuk membenarkan praktik ibadah yang tidak memiliki dasar.
  • Keduanya sama-sama membutuhkan koreksi metodologis.

BAGAIMANA UMAT ISLAM BERSIKAP TERHADAP TRADISI

  1. Pertama, memahami tradisi sebelum menghukuminya.. Umat perlu mengetahui bentuk asli sebuah tradisi. Jangan memberikan hukum hanya berdasarkan nama. Tradisi yang sama dapat memiliki bentuk berbeda di daerah yang berbeda.
  2. Kedua, membedakan budaya dan ibadah. Jika sebuah kegiatan merupakan kebiasaan sosial, hukum asal adat perlu diperhatikan. Jika kegiatan tersebut diklaim sebagai ibadah khusus, dalilnya harus diperiksa.
  3. Ketiga, memeriksa aqidah. Tradisi yang mengandung keyakinan syirik harus dipisahkan dari unsur budaya yang sebenarnya mubah. Tidak semua unsur dalam sebuah tradisi harus dinilai dengan hukum yang sama.
  4. Keempat, mencari dalil. Umat perlu melihat Al-Qur’an, hadis sahih dan penjelasan ulama. Jangan menetapkan hukum hanya berdasarkan komentar media sosial atau kebiasaan keluarga.
  5. Kelima, memperhatikan pendapat ulama. Perbedaan pendapat ulama perlu dihormati apabila memiliki dasar ilmiah. Tidak setiap perbedaan fikih menunjukkan bahwa salah satu kelompok keluar dari Islam.
  6. Keenam, membedakan perkara yang disepakati dan diperselisihkan. Hukum yang memiliki dalil tegas harus diperlakukan berbeda dengan persoalan yang memang menjadi wilayah ikhtilaf.
  7. Ketujuh, tidak mudah menghakimi. Kesalahan dalam sebuah praktik tidak otomatis berarti orang yang melakukannya memahami seluruh persoalan dengan cara yang sama. Dakwah membutuhkan ilmu dan adab.
  8. Kedelapan, mempertahankan tradisi yang membawa kebaikan. Tradisi gotong royong, silaturahmi, membantu tetangga, menghormati orang tua, menjamu tamu dan berbagai kebiasaan sosial yang baik dapat dipertahankan selama tidak bertentangan dengan syariat.
  9. Kesembilan, memperbaiki tradisi yang bercampur antara kebaikan dan keburukan. Jika sebuah tradisi memiliki unsur yang baik sekaligus unsur yang dilarang, unsur baik dapat dipertahankan dan unsur yang bertentangan dengan syariat diperbaiki.
  10. Kesepuluh, meninggalkan tradisi yang bertentangan dengan prinsip agama. Jika sebuah tradisi mengandung kesyirikan, riba, perjudian, kezaliman, penipuan atau pelanggaran yang jelas terhadap syariat, statusnya tidak berubah hanya karena telah dilakukan turun-temurun.
  11. Kesebelas, menggunakan hikmah. Perubahan budaya tidak selalu harus dilakukan dengan cara yang kasar. Umat dapat memperbaiki tradisi secara bertahap dengan pendidikan, dialog, keteladanan dan penjelasan dalil.
  12. Keduabelas, menghormati manusia tanpa harus membenarkan semua praktik. Menghormati orang tua, tokoh masyarakat dan ulama merupakan bagian dari adab. Namun penghormatan kepada manusia tidak berarti memberikan status benar kepada setiap pendapat atau praktik.

CONTOH DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

  • Pakaian Daerah. Pakaian daerah merupakan bagian dari budaya. Islam tidak menentukan satu model pakaian yang harus digunakan seluruh bangsa. Namun pakaian tetap harus memenuhi batas aurat dan ketentuan syariat.
  • Makanan Tradisional. Makanan tradisional pada dasarnya termasuk adat. Penilaiannya berkaitan dengan kehalalan bahan, proses pengolahan dan dampaknya terhadap kesehatan.
  • Gotong Royong. Gotong royong merupakan kebiasaan sosial yang memiliki nilai kemaslahatan. Prinsip tolong-menolong dalam kebaikan sesuai dengan QS Al-Ma’idah ayat 2.
  • Pernikahan. Bentuk acara pernikahan dapat berbeda antara daerah. Namun akad, mahar, hak dan kewajiban suami istri serta larangan syariat tetap menjadi batas.
  • Penghormatan kepada Ulama. Menghormati ulama merupakan bagian dari adab terhadap ilmu. Namun penghormatan tidak berarti menganggap setiap pendapat ulama sebagai dalil yang tidak boleh dikaji.
  • Arsitektur Masjid. Bentuk arsitektur masjid dapat berbeda. Kubah, menara, ornamen, kaligrafi dan bentuk bangunan merupakan bagian dari perkembangan budaya arsitektur. Yang harus dijaga adalah fungsi masjid, kesucian, ketertiban, kemaslahatan dan ketentuan syariat.

PRINSIP KESEIMBANGAN

Islam tidak mengajarkan umat untuk menjadi budak tradisi. Islam juga tidak mengajarkan umat untuk membenci budaya.

  • Islam mengajarkan penilaian.
  • Tradisi yang baik dipelihara.
  • Tradisi yang bermanfaat dikembangkan.
  • Tradisi yang bercampur antara kebaikan dan keburukan diperbaiki.
  • Tradisi yang bertentangan dengan syariat ditinggalkan.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa hubungan Islam dengan budaya bersifat selektif dan kritis.

Islam menghargai manusia dan kebudayaannya, tetapi wahyu tetap menjadi standar tertinggi dalam persoalan agama.

KERANGKA PRAKTIS PENILAIAN TRADISI

Sebuah tradisi dapat dianalisis dengan urutan berikut:

Tradisi

↓

Apa sebenarnya praktiknya?

↓

Adat atau ibadah?

↓

Apa keyakinan yang menyertainya?

↓

Apakah terdapat dalil yang melarang?

↓

Apakah terdapat dalil yang menganjurkan?

↓

Bagaimana pendapat empat mazhab?

↓

Bagaimana ulama kontemporer menjelaskannya?

↓

Apakah terdapat fatwa lembaga yang relevan?

↓

Apa maslahat dan mafsadatnya?

↓

Apa unsur yang boleh dipertahankan?

↓

Apa unsur yang harus diperbaiki?

↓

Apa unsur yang harus ditinggalkan?

Kerangka ini membantu umat menghindari penilaian yang terlalu cepat.

PEMBAHASAN

  • Tradisi memiliki posisi yang berbeda dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam perkara ibadah mahdhah, umat membutuhkan tuntunan syariat. Dalam perkara adat dan muamalah, ruang kebolehan lebih luas. Perbedaan ini merupakan salah satu fondasi penting dalam memahami fikih tradisi.
  • Kaidah al-‘adah muhakkamah menunjukkan bahwa syariat memperhatikan realitas masyarakat. Namun kaidah tersebut tidak memberikan kewenangan kepada adat untuk mengubah ketentuan agama yang jelas.
  • Karena itu, pernyataan “sudah menjadi tradisi” tidak cukup untuk menetapkan hukum. Sebaliknya, pernyataan “tidak pernah dilakukan pada masa Nabi” juga tidak cukup untuk menetapkan keharaman dalam seluruh perkara duniawi.
  • Diperlukan pemeriksaan terhadap substansi, dalil, konteks dan akibatnya.
  • Pendekatan seperti ini juga menjaga umat dari dua sikap ekstrem. Sikap pertama adalah fanatisme terhadap tradisi. Sikap kedua adalah penolakan terhadap seluruh budaya yang berbeda.
  • Islam memberikan ruang bagi keragaman budaya selama prinsip tauhid, ibadah, akhlak, keadilan dan ketentuan syariat tetap dijaga.

Tabel 1. Prinsip Dasar Islam dalam Menilai Tradisi

Aspek Prinsip Islam Penjelasan
Tradisi secara umum Tidak otomatis benar atau salah Tradisi dinilai berdasarkan kesesuaiannya dengan syariat, akidah, akhlak, dan kemaslahatan
Tradisi yang sesuai syariat Dapat dipertahankan Kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah pada dasarnya dapat diterima
Tradisi yang mengandung kemaksiatan Harus ditinggalkan Kebiasaan masyarakat tidak dapat menghalalkan sesuatu yang telah dilarang Allah
Tradisi yang bertentangan dengan nash Tidak menjadi hujah untuk menolak nash Kebiasaan tidak dapat mengalahkan dalil syar‘i yang jelas dan sahih
Tradisi dalam ibadah mahdhah Harus berdasarkan dalil Bentuk, tata cara, waktu, jumlah dan sebab ibadah tertentu mengikuti tuntunan syariat
Tradisi dalam muamalah Hukum asalnya lebih luas Banyak persoalan muamalah mengikuti prinsip kebolehan selama tidak ada larangan
Tradisi sebagai ‘urf Dapat menjadi pertimbangan hukum Terutama dalam perkara yang tidak memiliki ketentuan rinci dalam nash
Tradisi turun-temurun Bukan ukuran kebenaran Lamanya suatu tradisi tidak menjadikannya otomatis benar
Tradisi masyarakat mayoritas Tidak otomatis menjadi syariat Banyaknya orang yang melakukan suatu kebiasaan tidak menentukan status halal-haramnya
Tradisi baru Tidak otomatis bid‘ah Harus dibedakan antara inovasi dalam ibadah dan perkembangan sarana/adat kehidupan
Tradisi keagamaan Harus diteliti Perlu dibedakan antara ibadah yang memiliki dasar dan kegiatan sosial-keagamaan yang hanya merupakan sarana
Sikap terhadap tradisi Ilmu dan tabayyun Tidak tergesa-gesa menerima atau menolak sebelum mengetahui dalil dan konteksnya

Tabel 2. Al-Qur’an tentang Tradisi dan Kebiasaan

Dalil Pokok Kandungan Relevansi dengan Tradisi
QS. Al-Baqarah 2:170 Mengikuti apa yang dilakukan nenek moyang tidak otomatis benar Tradisi harus tunduk kepada petunjuk Allah
QS. Al-Ma’idah 5:104 Menolak petunjuk dengan alasan mengikuti nenek moyang Tradisi tidak boleh menjadi penghalang menerima kebenaran
QS. Al-A‘raf 7:199 Perintah mengambil sikap ‘urf dan berpaling dari kebodohan Menunjukkan pentingnya pertimbangan kebiasaan yang baik dalam kehidupan sosial
QS. An-Nahl 16:43 Perintah bertanya kepada ahli ilmu Penilaian terhadap tradisi memerlukan ilmu
QS. Al-Hujurat 49:6 Perintah melakukan tabayyun Informasi dan klaim tentang tradisi perlu diverifikasi
QS. Al-Hujurat 49:13 Perbedaan bangsa dan suku untuk saling mengenal Keragaman budaya merupakan bagian dari kehidupan manusia
QS. Al-Isra’ 17:36 Larangan mengikuti sesuatu tanpa ilmu Tradisi tidak boleh diterima hanya berdasarkan asumsi
QS. Al-Baqarah 2:256 Tidak ada paksaan dalam agama Tradisi masyarakat perlu dibedakan dari prinsip keimanan dan hukum syariat

Tabel 3. Sunnah Nabi ﷺ dalam Menilai Tradisi

Prinsip Dalil/Dasar Makna
Mengikuti Sunnah dalam ibadah Hadis tentang tata cara salat: “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat” (HR. Bukhari) Ibadah yang tata caranya ditentukan syariat tidak ditetapkan berdasarkan tradisi
Menolak perkara agama yang tidak memiliki dasar HR. Bukhari dan Muslim tentang perkara yang diada-adakan dalam urusan agama Inovasi dalam agama perlu dibedakan dari inovasi sarana duniawi
Kebiasaan manusia dapat dipertimbangkan Praktik Nabi ﷺ dalam berbagai urusan sosial dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Tidak semua kebiasaan masyarakat harus dihapus
Perbedaan budaya tidak otomatis ditolak Nabi ﷺ berinteraksi dengan berbagai suku dan masyarakat Islam tidak mensyaratkan satu bentuk budaya untuk seluruh umat
Adat dalam muamalah Banyak transaksi dan praktik sosial pada masa Nabi ﷺ tetap berlangsung setelah diberi koreksi syariat Yang dilarang adalah unsur yang bertentangan dengan syariat
Perubahan sarana Nabi ﷺ menggunakan sarana yang tersedia pada zamannya Sarana kehidupan tidak selalu bersifat ibadah dan dapat berkembang

Tabel 4. Perbedaan Ibadah Mahdhah, Muamalah dan Adat

Aspek Ibadah Mahdhah Muamalah Adat/Kebiasaan
Prinsip dasar At-tawaqquf / mengikuti dalil Hukum asal kebolehan, dengan batasan syariat Pada dasarnya boleh selama tidak bertentangan dengan syariat
Sumber utama Al-Qur’an dan Sunnah Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, qiyas dan kaidah fikih Syariat, ‘urf dan kemaslahatan
Membuat bentuk baru Tidak boleh menetapkan ibadah khusus tanpa dasar Dapat dilakukan selama halal Umumnya boleh
Perubahan bentuk Terbatas Lebih fleksibel Sangat fleksibel
Contoh Salat, jumlah rakaat, tata cara haji Jual beli, sewa, kerja sama Pakaian, bahasa, bentuk rumah, cara bermasyarakat
Peran tradisi Sangat terbatas Dapat menjadi pertimbangan Dapat menjadi pertimbangan utama
Ukuran akhir Tuntunan syariat Tidak melanggar syariat Tidak bertentangan dengan syariat
Kesalahan umum Menganggap adat sebagai ibadah Mengharamkan semua hal baru Menganggap semua tradisi pasti benar

Tabel 5. Konsep ‘Urf dalam Ushul Fikih

Istilah Pengertian Status
‘Urf Kebiasaan yang dikenal dan diterima masyarakat Dapat dipertimbangkan dalam hukum
‘Adah Kebiasaan yang berlangsung berulang dalam masyarakat Dapat menjadi pertimbangan hukum dalam bidang tertentu
‘Urf shahih Kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat Dapat dipertimbangkan
‘Urf fasid Kebiasaan yang bertentangan dengan syariat Tidak dapat dijadikan dasar pembenaran
‘Urf qauli Kebiasaan dalam penggunaan istilah atau bahasa Dapat menentukan makna suatu ungkapan
‘Urf fi‘li Kebiasaan dalam bentuk perbuatan Dapat dipertimbangkan dalam transaksi dan hubungan sosial
‘Urf ‘amm Kebiasaan yang berlaku luas Dapat diperhitungkan jika memenuhi syarat
‘Urf khass Kebiasaan kelompok atau wilayah tertentu Dapat berlaku terbatas pada masyarakat tersebut

Tabel 6. Kaidah Fikih yang Berkaitan dengan Tradisi

Kaidah Arti Penerapan
العادة محكمة Adat dapat menjadi pertimbangan hukum Kebiasaan dapat diperhitungkan dalam perkara yang tidak memiliki ketentuan rinci
المعروف عرفا كالمشروط شرطا Sesuatu yang telah dikenal menurut adat seperti syarat yang disepakati Digunakan dalam konteks transaksi dan hubungan hukum
استعمال الناس حجة يجب العمل بها Kebiasaan masyarakat dapat memiliki pertimbangan hukum Dengan syarat tidak bertentangan dengan dalil
لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان Perubahan keadaan dapat memengaruhi hukum-hukum yang berbasis ‘urf dan kemaslahatan Bukan berarti hukum nash dapat diubah
اليقين لا يزول بالشك Keyakinan tidak gugur karena keraguan Relevan ketika tradisi atau praktik dipersoalkan tanpa bukti
الضرر يزال Kemudaratan harus dihilangkan Tradisi yang menimbulkan mudarat dapat ditinggalkan
المشقة تجلب التيسير Kesulitan dapat menjadi sebab adanya kemudahan Dapat berlaku pada hukum yang memang memiliki ruang rukhsah
الأمور بمقاصدها Setiap perkara bergantung pada tujuannya Membantu membedakan ibadah, sarana, dan adat berdasarkan tujuan

Catatan penting: kaidah al-‘adah muhakkamah tidak berarti “semua tradisi adalah hukum.” Adat hanya dapat dipertimbangkan pada wilayah yang memang memberikan ruang bagi ‘urf dan tidak boleh bertentangan dengan nash.

Tabel 7. Pandangan Empat Mazhab Sunni

Mazhab Posisi terhadap ‘Urf/Adat Contoh Penerapan
Hanafi Memberikan perhatian besar terhadap ‘urf dalam persoalan muamalah dan fatwa Kebiasaan masyarakat dapat memengaruhi penafsiran transaksi dan kewajiban
Maliki Mempertimbangkan ‘urf dan kemaslahatan dalam kerangka ushul mazhab Kebiasaan yang sesuai prinsip syariat dapat diperhitungkan
Syafi‘i Mengakui pertimbangan adat dalam perkara yang memiliki ruang bagi ‘urf, tetapi tidak mengalahkan nash Kebiasaan dapat membantu menentukan makna dan praktik muamalah
Hanbali Mengakui pertimbangan adat dan ‘urf dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syariat Kebiasaan dapat diperhitungkan dalam persoalan sosial dan transaksi
Kesamaan Keempat mazhab tidak menjadikan semua tradisi sebagai kebenaran Tradisi harus memenuhi syarat syar‘i
Batasan ‘Urf tidak dapat menghapus nash yang jelas Haram tidak menjadi halal hanya karena telah menjadi kebiasaan

Tabel 8. Kapan Tradisi Dapat Diterima dan Kapan Harus Ditolak?

Kondisi Tradisi Sikap
Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Dapat diterima
Mengandung nilai sosial yang baik Dapat dipertahankan
Menjadi sarana untuk melakukan ibadah Dapat digunakan selama sarana tersebut tidak dianggap sebagai ibadah khusus yang disyariatkan
Berkaitan dengan muamalah Dapat dipertimbangkan melalui ‘urf
Menjadi identitas budaya Dapat dipertahankan selama tidak mengandung pelanggaran syariat
Mengandung syirik Harus ditinggalkan
Mengandung khurafat yang bertentangan dengan akidah Harus ditinggalkan
Mengandung kemaksiatan Harus ditinggalkan
Bertentangan dengan nash yang jelas Tidak dapat dijadikan hujah
Hanya dilakukan karena “sudah dari dulu” Belum cukup menjadi alasan
Tidak diketahui dalilnya tetapi sebenarnya hanya adat Tidak otomatis haram
Tidak dilakukan pada zaman Nabi ﷺ tetapi hanya merupakan sarana/adat Tidak otomatis bid‘ah
Dibuat sebagai ibadah khusus dengan pahala/tata cara tertentu tanpa dasar Perlu ditolak dan dikaji sebagai persoalan bid‘ah

Tabel 9. Tradisi Bukan Ukuran Kebenaran

Pernyataan Penilaian
“Sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang, berarti pasti benar.” Tidak tepat
“Mayoritas masyarakat melakukannya, berarti halal.” Tidak tepat
“Tidak dilakukan Nabi ﷺ berarti pasti haram.” Tidak selalu tepat
“Tidak ada pada masa Nabi ﷺ berarti pasti bid‘ah.” Perlu dibedakan antara ibadah dan adat/sarana
“Adat dapat mengalahkan hadis sahih.” Tidak tepat
“Adat dapat menjelaskan makna yang memang diserahkan kepada kebiasaan.” Dapat benar
“Semua budaya harus dihapus agar menjadi Islami.” Tidak tepat
“Semua budaya harus dipertahankan karena bagian dari identitas.” Tidak tepat
“Tradisi dapat dipertahankan jika tidak bertentangan dengan syariat.” Prinsip yang dapat diterima
“Kebenaran ditentukan oleh dalil, bukan usia tradisi.” Prinsip utama

Tabel 10. Tradisi Keagamaan: Perlu Dibedakan

Bentuk Kegiatan Pertanyaan yang Harus Diajukan Penilaian
Pengajian dengan format tertentu Apakah formatnya hanya metode/sarana? Jika hanya sarana, tidak otomatis bid‘ah
Menggunakan pengeras suara Apakah alat atau bagian dari ibadah? Alat/sarana, bukan ibadah tersendiri
Membuat jadwal kajian Apakah jadwal dianggap syariat khusus? Sebagai pengaturan kegiatan, pada dasarnya merupakan sarana
Tradisi makan bersama Apakah mengandung larangan syariat? Dapat menjadi adat sosial
Pakaian budaya Apakah menutup aurat dan memenuhi ketentuan syariat? Budaya dapat berbeda
Upacara yang mengandung unsur syirik Apakah ada pemujaan selain Allah? Harus ditinggalkan
Menetapkan waktu/jumlah ibadah khusus Apakah ada dalil khusus? Perlu dalil; tidak cukup hanya tradisi
Memberikan keyakinan pahala khusus pada ritual tertentu Apakah ada dasar syariat? Tidak boleh menetapkan pahala syar‘i tanpa dalil

Tabel 11. Pandangan Ulama Kontemporer dan Lembaga Fikih

Lembaga/Ulama Pokok Pendekatan Relevansi
Yusuf al-Qaradawi Menekankan keseimbangan antara teks, tujuan syariat dan realitas kehidupan Tradisi dinilai dalam kerangka maqashid dan prinsip syariat
Wahbah al-Zuhayli Membahas ‘urf sebagai salah satu pertimbangan dalam hukum Islam ‘Urf memiliki fungsi terutama dalam persoalan yang memberikan ruang kepadanya
‘Abdullah bin Bayyah Menekankan maqashid, kemaslahatan dan konteks dalam penerapan fikih Hukum perlu memahami realitas tanpa mengabaikan nash
Majma‘ al-Fiqh al-Islami Dalam sejumlah keputusan fikih kontemporer, adat dan kebiasaan menjadi pertimbangan dalam persoalan muamalah Relevan untuk persoalan modern
Al-Azhar dan ulama fikih kontemporer Membedakan persoalan ibadah dengan adat dan muamalah Tidak semua perkembangan kehidupan diperlakukan sebagai bid‘ah
Majelis Tarjih Muhammadiyah Menempatkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai dasar dan melakukan kajian terhadap persoalan kehidupan Tradisi perlu ditimbang dengan dalil dan metode ijtihad
Bahtsul Masail NU Menggunakan khazanah fikih dan metode pengambilan hukum dalam menjawab persoalan masyarakat ‘Urf dan realitas sosial dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam kasus tertentu

Tabel 12. Hierarki Penilaian Tradisi

Tahap Pertanyaan
Pertama — Akidah Apakah tradisi mengandung syirik, pemujaan atau keyakinan yang bertentangan dengan tauhid?
Kedua — Nash Apakah terdapat Al-Qur’an atau Sunnah yang secara jelas melarang atau memerintahkannya?
Ketiga — Ibadah Apakah tradisi tersebut dianggap sebagai ibadah khusus yang membutuhkan dalil?
Keempat — Muamalah Apakah tradisi berkaitan dengan transaksi atau hubungan sosial yang pada dasarnya memiliki ruang kebolehan?
Kelima — ‘Urf Apakah kebiasaan tersebut merupakan ‘urf yang dikenal masyarakat?
Keenam — Maslahat Apakah tradisi memberikan manfaat atau justru menimbulkan mudarat?
Ketujuh — Akhlak Apakah tradisi menjaga kehormatan, keadilan, kesopanan dan persaudaraan?
Kedelapan — Konsekuensi Apakah mempertahankan atau meninggalkan tradisi menimbulkan dampak yang lebih besar?
Kesembilan — Tabayyun Apakah informasi mengenai asal-usul dan hukum tradisi tersebut telah diverifikasi?
Kesepuluh — Musyawarah Jika terjadi perbedaan, apakah persoalan dibahas dengan ilmu, adab dan musyawarah?

Tabel 13. Kesimpulan Hukum Berdasarkan Jenis Tradisi

Jenis Tradisi Status Umum Syarat
Tradisi yang sesuai syariat Boleh dipertahankan Tidak bertentangan dengan nash
Tradisi yang membawa kemaslahatan Dapat diterima Tidak mengandung unsur haram
Tradisi muamalah Pada dasarnya boleh Tidak mengandung riba, gharar, penipuan, kezaliman atau larangan lainnya
Tradisi budaya Boleh Memenuhi batasan syariat
Tradisi yang menjadi sarana ibadah Boleh sebagai sarana Tidak diyakini sebagai ibadah khusus yang memiliki ketetapan syariat tersendiri
Tradisi yang mengandung maksiat Haram Karena unsur pelanggarannya
Tradisi yang mengandung syirik Haram Bertentangan dengan tauhid
Tradisi yang bertentangan dengan nash jelas Tidak dapat dipertahankan sebagai dasar hukum Nash memiliki otoritas lebih tinggi
Tradisi ibadah khusus tanpa dasar Tidak dapat ditetapkan sebagai syariat Ibadah membutuhkan dasar syar‘i
Tradisi yang hukumnya bergantung pada ‘urf Dapat berubah Jika ‘urf dan kondisi yang menjadi dasar pertimbangannya berubah

Tabel 14. Rumusan Prinsip Utama

Prinsip Rumusan Singkat
Dalil di atas tradisi Kebenaran tidak ditentukan oleh usia suatu kebiasaan
Tradisi bukan wahyu Kebiasaan masyarakat tidak memiliki kedudukan seperti Al-Qur’an dan Sunnah
Tidak semua yang baru adalah bid‘ah Perlu dibedakan antara ibadah, adat dan sarana
Tidak semua yang lama adalah benar Tradisi tetap harus diuji dengan syariat
‘Urf memiliki tempat dalam fikih Terutama pada perkara sosial dan muamalah
Nash memiliki batas otoritas adat ‘Urf tidak dapat membatalkan hukum yang telah ditetapkan secara jelas
Kemaslahatan diperhatikan Tradisi yang membawa manfaat dapat dipertahankan selama halal
Mudarat harus dihilangkan Tradisi yang merusak atau menzalimi perlu ditinggalkan
Ilmu mendahului penilaian Jangan menghukumi tradisi hanya berdasarkan prasangka
Adab dalam perbedaan Perbedaan penilaian terhadap tradisi tidak boleh menjadi alasan untuk saling mencela

Islam tidak mengajarkan “semua tradisi benar”, tetapi juga tidak mengajarkan “semua tradisi yang tidak dilakukan Nabi ﷺ pasti salah.” Ukuran utamanya adalah wahyu dan prinsip syariat. Dalam wilayah ibadah mahdhah, tuntunan Rasulullah ﷺ menjadi pedoman utama. Dalam wilayah adat, budaya, dan muamalah, ‘urf yang sahih dapat menjadi pertimbangan, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, akidah, akhlak, dan ketentuan hukum yang jelas.

KESIMPULAN

  • Tradisi bukan ukuran kebenaran.
  • Lamanya sebuah tradisi tidak membuktikan bahwa tradisi tersebut benar.
  • Banyaknya orang yang melakukan sebuah tradisi juga tidak menjadi bukti bahwa tradisi tersebut merupakan ajaran agama.
  • Ukuran kebenaran dalam persoalan agama adalah wahyu dan metodologi ilmiah dalam memahami wahyu.

Islam tidak menghapus seluruh tradisi. Islam menyaring tradisi.

  • Tradisi yang baik dan sesuai syariat dapat dipertahankan.
  • Tradisi yang mubah dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
  • Tradisi yang memiliki unsur baik dan buruk dapat diperbaiki.
  • Tradisi yang bertentangan dengan nash harus ditinggalkan.
  • Tradisi yang mengandung kesyirikan tidak dapat dibenarkan hanya karena diwariskan secara turun-temurun.

Dalam ibadah mahdhah, umat mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ.

  • Dalam adat dan muamalah, ruang kebolehan lebih luas dan ‘urf dapat menjadi pertimbangan selama memenuhi syarat.
  • Karena itu, sikap yang tepat bukan menerima semua tradisi dan bukan pula menolak semua tradisi.

Sikap yang tepat adalah memahami, meneliti, menimbang dan menempatkannya sesuai syariat.

  • Hormati tradisi.
  • Muliakan ulama.
  • Hargai perbedaan budaya.
  • Jangan mudah menghakimi.

Namun dalam persoalan agama, jadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman.

  • Tradisi boleh diwariskan.
  • Kebenaran tidak diwariskan hanya karena usia.
  • Kebenaran harus dicari melalui wahyu, ilmu dan pemahaman yang benar.

DAFTAR RUJUKAN

  • Al-Qur’an Al-Karim.
  • Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Sahih Al-Bukhari.
  • Muslim ibn Al-Hajjaj. Sahih Muslim.
  • Al-Syafi’i, Muhammad ibn Idris. Al-Risalah.
  • Al-Syathibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat.
  • Al-Qarafi, Ahmad ibn Idris. Al-Furuq.
  • Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa Al-Nazha’ir.
  • Ibn Nujaym, Zaynuddin. Al-Asybah wa Al-Nazha’ir.
  • Ibn Abidin, Muhammad Amin. Radd Al-Muhtar.
  • Ibn Taymiyyah. Majmu’ Al-Fatawa.
  • Ibn Qayyim Al-Jawziyyah. I’lam Al-Muwaqqi’in ‘an Rabb Al-‘Alamin.
  • Al-Zuhayli, Wahbah. Ushul Al-Fiqh Al-Islami.
  • Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
  • Al-Qaradawi, Yusuf. Taysir Al-Fiqh li Al-Muslim Al-Mu’asir dan pembahasan perubahan fatwa.
  • International Islamic Fiqh Academy. Resolution No. 47 tentang ‘Urf.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Pembahasan ‘Urf dan adat istiadat sebagai pertimbangan hukum.
  • Majelis Ulama Indonesia. Berbagai keputusan dan penjelasan Komisi Fatwa mengenai tradisi dan praktik masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *