☕ FATWA MUI TENTANG KOPI LUWAK
- Nomor 07 Tahun 2010 — Halal Setelah Disucikan
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa kopi luwak tidak dihukumi najis, tetapi berstatus mutanajjis, yaitu benda yang pada asalnya suci tetapi terkena najis.
📌 Apa yang dimaksud kopi luwak?
- Kopi luwak adalah biji kopi yang dimakan luwak lalu keluar bersama kotorannya, dengan syarat:
- Biji kopi tetap utuh dan terbungkus kulit tanduk.
- Biji tersebut masih dapat tumbuh jika ditanam kembali.
📖 Dasar Al-Qur’an
- Allah SWT berfirman:
- وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepada kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 88) - Allah juga berfirman:
- وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
⚖️ Dasar Kaidah Fikih
- الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى الْحُرْمَةِ
- “Pada dasarnya segala sesuatu hukumnya boleh, selama tidak terdapat dalil yang معتبر (kuat) yang mengharamkannya.”
🕌 Pertimbangan Fikih
- Para ulama menjelaskan bahwa apabila biji tumbuhan keluar dari tubuh hewan dalam keadaan tetap utuh dan masih memiliki kemampuan untuk tumbuh, maka bijinya pada dasarnya bukan benda najis. Ia hanya terkena najis dari kotoran yang mengenainya.
✅ KETETAPAN FATWA MUI
- 1. Kopi luwak tersebut berstatus mutanajjis, bukan najis.
2. Kopi luwak menjadi halal setelah disucikan.
3. Mengonsumsi kopi luwak hukumnya boleh setelah proses penyucian.
4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.
🔎 Intinya
- Kopi luwak bukan haram karena keluar bersama kotoran luwak. Biji kopi yang masih utuh dan dapat tumbuh kembali dipandang sebagai benda suci yang terkena najis (mutanajjis). Setelah disucikan, kopi tersebut halal dikonsumsi dan boleh diproduksi serta diperjualbelikan, sesuai Fatwa MUI No. 07 Tahun 2010, ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 2010.














Leave a Reply