Larangan Merusak Lingkungan dalam Perspektif Al-Qur’an: Telaah Normatif dan Etika Ekologis Islam
review WY
Krisis lingkungan global yang ditandai oleh kerusakan ekosistem, pencemaran, dan perubahan iklim menuntut pendekatan yang tidak hanya teknis, tetapi juga etis dan spiritual. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki landasan normatif yang kuat dalam menjaga kelestarian alam. Artikel ini bertujuan menganalisis lima ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit melarang perbuatan merusak lingkungan (fasād fī al-arḍ), yaitu QS. Ar-Rūm: 41, Al-A‘rāf: 56, Al-Baqarah: 11, Al-Baqarah: 205, dan Al-Qaṣaṣ: 77. Pendekatan tafsir tematik (tafsīr maudhū‘ī) dengan merujuk pada tafsir klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa larangan merusak lingkungan merupakan prinsip fundamental Islam yang berkaitan erat dengan konsep mīzān (keseimbangan), iṣlāḥ (perbaikan), dan tanggung jawab manusia sebagai khalīfatullāh di bumi. Pelestarian lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bagian integral dari ibadah dan tanggung jawab keimanan.
Kerusakan lingkungan merupakan salah satu tantangan terbesar peradaban modern. Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, pencemaran udara dan laut, deforestasi, serta krisis keanekaragaman hayati telah mengancam keberlanjutan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pendekatan ilmiah dan kebijakan publik sering kali belum cukup efektif karena kurangnya fondasi etika yang kuat dalam membentuk perilaku manusia terhadap alam. Dalam konteks ini, agama—khususnya Islam—memiliki peran strategis sebagai sumber nilai dan moralitas dalam membangun kesadaran ekologis.
Al-Qur’an memandang alam semesta sebagai ciptaan Allah yang diciptakan dengan tujuan, keteraturan, dan keseimbangan (mīzān). Manusia diberi amanah sebagai khalīfatullāh untuk memakmurkan bumi, bukan merusaknya. Oleh karena itu, konsep larangan berbuat kerusakan (fasād fī al-arḍ) menempati posisi sentral dalam etika lingkungan Islam. Larangan ini tidak hanya bersifat moral-spiritual, tetapi juga berdampak langsung pada keberlangsungan sosial, ekonomi, dan ekologi umat manusia.
Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Larangan Merusak Lingkungan
1. QS. Al-A‘rāf (7): 56
- وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ٥٦
- Artinya; Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.
- Ayat ini melarang keras perbuatan merusak bumi setelah Allah telah menciptakannya dalam keadaan baik dan seimbang. Menurut Tafsir Ibnu Katsir, Allah melarang perbuatan yang membahayakan kelestarian bumi sesudah diperbaiki, karena merusak bumi akan membahayakan semua hamba Allah SWT,.
- Allah secara tegas melarang perbuatan merusak bumi setelah diciptakan dalam keadaan baik dan seimbang. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala tindakan yang membahayakan kelestarian bumi. Dalam konteks kontemporer, pencemaran lingkungan, perusakan terumbu karang, dan konversi hutan secara destruktif merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap ayat ini.
- Larangan ini mencakup kerusakan dalam semua bidang, termasuk merusak lingkungan. Contoh modern dari pelanggaran ayat ini adalah pencemaran udara, perusakan terumbu karang, konversi hutan bakau, hingga reklamasi pantai yang mengganggu keseimbangan
2. QS. Ar-Rūm (30): 41
- ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
- ٤١ Artinya; Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Lafal al-Fasad dalam ayat ini, diartikan sebagai kerusakan dalam banyak hal, termasuk dalam hal ini kerusakan lingkungan. Syekh Ibnu Asyur dalam kitab Tahrir wa Tanwir, kerusakan ini mencakup di daratan, lautan, bahkan udara, yang menyebabkan timbulnya bencana alam dan ketidakseimbangan sistem alam. Kerusakan di laut, misalnya, dapat berupa pencemaran air laut yang menghilangkan kehidupan makhluk laut atau pembuangan limbah industri. Ayat ini adalah teguran ilahi agar manusia merasakan sebagian dari konsekuensi perbuatan mereka dan kembali ke jalan yang benar yang menjaga keseimbangan alam,.
- Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut merupakan akibat langsung dari perbuatan manusia. Lafal al-fasād mencakup kerusakan ekologis yang meliputi daratan, lautan, bahkan udara. Menurut Syekh Ibnu ‘Āsyūr dalam At-Taḥrīr wa At-Tanwīr, ayat ini menunjukkan hubungan kausal antara perilaku manusia dan ketidakseimbangan alam, serta berfungsi sebagai peringatan ilahi agar manusia kembali kepada jalan yang benar dengan menjaga keseimbangan lingkungan.
3. QS. Al-Baqarah (2): 11
- وَاِذَا قِيْلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِۙ قَالُوْٓا اِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ ١١
- Artinya; Apabila dikatakan kepada mereka, “Janganlah berbuat kerusakan di bumi,” mereka menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah orang-orang yang melakukan perbaikan.”
- Ayat ini mengkritik kelompok yang tidak menyadari bahwa klaim “perbaikan” mereka sesungguhnya adalah kerusakan
- Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini mengkritik kelompok yang menyamarkan perusakan lingkungan atas nama “pembangunan”. Sebagai contoh, penebangan tumbuhan langka untuk perumahan atau pengeringan lahan gambut untuk perkebunan dianggap sebagai “perbaikan” padahal merusak ekosistem.
- Ulama kontemporer seperti ‘Ali Jum’ah menjelakan bahwa larangan merusak lingkungan (al-Fasad) secara implisit mengandung perintah untuk melestarikan dan melakukan perbaikan (al-Ishlah), berdasarkan kaidah ushul fiqh bahwa larangan melakukan sesuatu menunjukkan perintah kebalikannya. Orang-orang yang berdalih melakukan perbaikan namun merusak hakikatnya adalah orang-orang yang berbuat kerusakan tetapi tidak menyadarinya.
- Ayat ini mengkritik perilaku manusia yang mengklaim melakukan perbaikan, padahal hakikatnya adalah kerusakan. M. Quraish Shihab menafsirkan ayat ini sebagai peringatan terhadap penyamaran kerusakan atas nama pembangunan. Ulama kontemporer seperti ‘Ali Jum‘ah menegaskan bahwa larangan fasād secara implisit mengandung perintah iṣlāḥ, yaitu menjaga dan memperbaiki lingkungan.
4. QS. Al-Qaṣaṣ (28): 77
- وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ ٧٧
- Artinya; Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
- Ayat ini mengaitkan larangan berbuat kerusakan dengan tanggung jawab spiritual dan tujuan hidup
- Ayat ini adalah bagian dari nasihat yang memerintahkan manusia untuk mencari pahala akhirat melalui anugerah yang diberikan Allah, tanpa melupakan bagian di dunia, dan berbuat baik. Larangan berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi di sini diletakkan setelah perintah untuk berbuat kebaikan, menekankan bahwa Allah tidak menyukai pelaku kerusakan. Larangan ini juga sejalan dengan larangan israf (pemborosan), yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan sosial. Pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab harus mempertimbangkan kemaslahatan umum, hasil alam yang dinikmati merata, dan pengelolaan yang berkelanjutan untuk generasi setelahnya.
- Larangan berbuat kerusakan ditempatkan setelah perintah berbuat baik dan mencari kebahagiaan akhirat tanpa melupakan kehidupan dunia. Ayat ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya harus dilakukan secara seimbang, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan umum, sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan antar generasi.
5. QS. Al-Baqarah (2): 205
- وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ ٢٠٥
- Artinya; Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.
- Contohnya adalah pembabatan hutan yang memicu kepunahan satwa, polusi industri yang meracuni rantai makanan, dan eksploitasi lahan berlebihan hingga tanah menjadi tandus. Tindakan merusak an-nasl (generasi atau siklus kehidupan) dipandang sebagai dosa ekologis terbesar.
- Ayat ini mengecam tindakan yang merusak al-ḥarṡ (tanaman/sumber pangan) dan an-nasl (ternak dan generasi). Dalam konteks modern, ayat ini relevan dengan isu deforestasi, polusi industri, dan eksploitasi sumber daya yang merusak rantai kehidupan dan mengancam generasi mendatang.
Penutup
Al-Qur’an secara konsisten menegaskan bahwa kerusakan lingkungan merupakan perbuatan tercela yang dibenci Allah. Larangan fasād fī al-arḍ bukan sekadar larangan moral, tetapi prinsip dasar dalam membangun peradaban yang berkelanjutan. Lima ayat yang dikaji menunjukkan bahwa krisis lingkungan sejatinya bersumber dari krisis etika dan spiritual manusia dalam memandang alam. Upaya penanggulangan kerusakan lingkungan harus melampaui pendekatan teknis dan regulatif, dengan mengintegrasikan pendidikan akhlak, kesadaran keagamaan, dan tanggung jawab sebagai khalīfatullāh. Islam menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari ibadah dan amanah keimanan, demi menjaga keseimbangan alam dan keberlangsungan kehidupan bagi generasi kini dan mendatang.













Leave a Reply