Keputihan pada Perempuan, Apakah Najis atau Suci ? : Status Hukum Islam dan Perspektif Kedokteran Terkini
dr Widodo Judarwanto
Keputihan atau ruthubah al-farj merupakan fenomena fisiologis yang umum terjadi pada perempuan. Secara medis, keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari kemaluan untuk menjaga kesehatan dan kelembaban organ intim. Dari perspektif fikih, status hukum keputihan telah menjadi perdebatan klasik di kalangan ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali). Artikel ini menelaah definisi keputihan, klasifikasi hukum dalam fikih, implikasi praktis terhadap ibadah, serta tinjauan medis kontemporer dan pandangan ulama kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar ulama membedakan keputihan berdasarkan lokasi keluarnya cairan dan tingkat kemiripannya dengan madzi atau keringat.
Pendekatan kedokteran modern menegaskan bahwa keputihan normal (physiological leukorrhea) adalah cairan sehat, berbeda dengan cairan patologis yang mengandung infeksi. Kombinasi kajian fikih, pandangan ulama kontemporer, dan ilmu kesehatan memberikan pemahaman menyeluruh bagi perempuan untuk menjalankan ibadah tanpa keraguan. Artikel ini menyajikan tabel perbandingan status hukum keputihan menurut empat mazhab dan pandangan ulama kontemporer serta memberikan rekomendasi sikap praktis bagi perempuan dalam konteks ibadah sehari-hari.
Keputihan adalah salah satu mekanisme fisiologis tubuh perempuan untuk menjaga kelembaban dan kesehatan vagina, serta membantu mencegah infeksi. Cairan ini berbeda dengan mani, madzi, atau wadi, karena keluar secara alami tanpa rangsangan seksual dan hanya terjadi pada perempuan. Dalam literatur fikih, keputihan disebut ruthubah al-farj atau al-ifraazat, dan menjadi topik penting terkait bersuci dan sahnya ibadah.
Status hukum keputihan menjadi penting karena berimplikasi pada sahnya shalat dan penggunaan pakaian yang terkena cairan ini. Jika dianggap najis, pakaian harus dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat; jika suci, pakaian tetap sah dipakai. Perbedaan pendapat ulama klasik dan kontemporer terutama berkaitan dengan bagian kemaluan tempat keluarnya cairan dan kemiripan sifatnya dengan madzi atau keringat. Pemahaman kedokteran modern menambah perspektif bahwa keputihan normal bersifat fisiologis dan tidak membahayakan kesehatan, sehingga tidak dikategorikan sebagai najis secara biologis.
Definisi dan Karakteristik Keputihan
- Definisi Fikih: Ruthubah al-farj adalah cairan yang keluar dari kemaluan perempuan yang berbeda dari mani, madzi, dan wadi. Dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, disebutkan bahwa cairan ini kadang menyerupai madzi, kadang menyerupai keringat, sehingga menimbulkan perbedaan hukum. Ulama membedakan keputihan berdasarkan lokasi keluarnya: bagian luar (permukaan kemaluan) atau bagian dalam.
- Definisi Medis: Menurut ilmu kedokteran kontemporer, keputihan (physiological leukorrhea) adalah cairan vagina yang berwarna putih atau bening, jumlahnya bervariasi sepanjang siklus menstruasi, dan fungsinya untuk menjaga keseimbangan mikrobiota vaginal serta kelembaban organ intim. Keputihan tidak patologis, tidak berbau, dan tidak menimbulkan rasa gatal, sehingga bersifat normal (normal physiological discharge).
Hukum Keputihan dalam Fikih Empat Mazhab
| Mazhab | Status Keputihan (ruthubah al-farj) | Penjelasan | Referensi |
|---|---|---|---|
| Hanafi | Bagian luar: suci; Bagian dalam: suci/ najis tergantung ulama | Abu Hanifah: suci; Abu Yusuf & al-Syaibani: najis | al-Jauharah al-Nirah, Radd al-Muhtar 1/313 |
| Maliki | Najis | Pendapat yang paling kuat menganggap najis | Mawahib al-Jalil 1/105, Hasyiyah al-Dasuqi 1/57 |
| Syafi’i | Bagian luar: suci; Bagian dalam: najis; dari tempat masuk kemaluan suami: suci menurut pendapat ashah | Status lebih rinci berdasarkan lokasi dan kemiripan dengan madzi atau keringat | Tuhfah al-Muhtaj 1/301 |
| Hanbali | Suci | Riwayat paling kuat menyatakan suci; jika bercampur mani tetap suci | al-Mughni 2/65, Syarh al-‘Umdah hlm. 112 |
Dalam perspektif fikih, keputihan atau ruthubah al-farj memiliki status hukum yang bervariasi tergantung mazhab dan lokasi keluarnya cairan. Menurut Mazhab Hanafi, keputihan dari bagian luar kemaluan dihukumi suci, sementara yang berasal dari bagian dalam terdapat perbedaan pendapat: Abu Hanifah menganggap suci, sedangkan muridnya, Abu Yusuf dan al-Syaibani, berpendapat najis. Mazhab Maliki umumnya memandang keputihan sebagai najis, meski terdapat pendapat minoritas yang menganggapnya suci. Mazhab Syafi’i membedakan lebih rinci: bagian luar kemaluan suci, bagian dalam najis, dan cairan yang keluar dari tempat masuknya kemaluan suami dianggap suci menurut pendapat yang paling shahih.
Sementara itu, Mazhab Hanbali menegaskan bahwa keputihan adalah suci berdasarkan riwayat yang paling kuat, meskipun ada riwayat yang menyatakan najis jika menyerupai madzi. Pendekatan ini mempertimbangkan kemiripan sifat cairan dengan keringat atau madzi serta konteks keluarnya cairan. Secara praktis, perbedaan pandangan ini memengaruhi cara bersuci perempuan dan penggunaan pakaian yang terkena keputihan, namun prinsip al-yaqin laa yuzaalu bi al-syakk memberikan kelonggaran untuk menghukumi cairan tersebut suci jika terdapat keraguan, sehingga ibadah tetap sah dan tidak menimbulkan kesulitan yang berlebihan.
Pandangan Ulama Kontemporer
Para ulama kontemporer menegaskan pentingnya memahami keputihan berdasarkan prinsip sains dan fiqih. Misalnya, Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakat wa al-Ahkam al-Mu’asirah menekankan bahwa keputihan normal tidak membatalkan wudhu dan sebaiknya dihukumi suci karena bersifat fisiologis. Sementara Syaikh Wahbah al-Zuhaili menegaskan dalam Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu bahwa keputihan yang keluar tanpa rangsangan seksual adalah alami dan tidak mengandung najis, sejalan dengan pendapat mazhab Hanbali.
Selain itu, Dr. Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menyatakan bahwa dalam kondisi ragu (syakk) terkait lokasi keputihan, hukum fikih membolehkan cairan tersebut dihukumi suci untuk mempermudah ibadah perempuan. Pendapat ini mendukung prinsip al-yaqin laa yuzaalu bi al-syakk, yang memberi fleksibilitas dan mengurangi kesulitan perempuan dalam melaksanakan shalat dan ibadah lain.
Para ulama kontemporer Indonesia, seperti Prof. Dr. KH. M. Quraish Shihab, menekankan bahwa keputihan normal adalah bagian dari fitrah perempuan. Dalam Wawasan Al-Qur’an, beliau menyebut bahwa hukum najis atau suci harus mempertimbangkan aspek kesehatan, fisiologi, dan maslahat ibadah, sehingga perempuan tidak terbebani dengan aturan yang menimbulkan kesulitan tanpa dasar syar’i yang kuat.
Sikap Praktis dan Implikasi Ibadah
- Berdasarkan prinsip al-yaqin laa yuzaalu bi al-syakk, jika perempuan ragu apakah keputihan keluar dari bagian dalam atau luar kemaluan, cairan tersebut dihukumi suci. Dengan demikian, pakaian yang terkena keputihan boleh digunakan untuk shalat, dan shalat tetap sah jika cairan keluar saat beribadah. Pendekatan ini memudahkan perempuan dalam menjalankan ibadah sehari-hari tanpa khawatir batal wudhu atau shalat.
- Dari perspektif kedokteran, keputihan normal merupakan proses fisiologis dan bukan najis secara biologis. Penerapan prinsip fikih yang mempertimbangkan ketidakpastian (syakk) sejalan dengan temuan medis, sehingga perempuan dapat menjaga kebersihan tanpa menimbulkan stres berlebihan terkait ibadah. Hal ini penting untuk kesehatan fisik dan mental, serta meminimalisasi risiko infeksi akibat prosedur pembersihan yang berlebihan.
Kesimpulan
Keputihan (ruthubah al-farj) merupakan fenomena fisiologis normal pada perempuan. Dari perspektif fikih, statusnya bervariasi: Hanafi dan Hanbali sebagian besar menganggap suci, Maliki menganggap najis, dan Syafi’i membedakan antara bagian luar dan dalam kemaluan. Dalam kondisi ragu, hukum fikih memutuskan cairan tersebut suci agar ibadah tetap sah. Pendapat ulama kontemporer menekankan bahwa keputihan fisiologis seharusnya dihukumi suci karena bersifat alami dan tidak membahayakan kesehatan, sejalan dengan prinsip al-yaqin laa yuzaalu bi al-syakk. Kombinasi pandangan fikih klasik, ulama kontemporer, dan ilmu kedokteran memberikan pedoman praktis bagi perempuan untuk menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai syariat.
Daftar Pustaka
- Abu Bakr ibn ‘Ali al-Hanafi, al-Jauharah al-Nirah ‘ala Mukhtashar al-Qudwari, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003.
- Ibn ‘Abidin al-Hanafi, Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar, Beirut: Dar al-Fikr, 2002.
- al-Hatthab al-Ru’yani, Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, Beirut: Dar al-Fikr, 2001.
- Muhammad ibn ‘Arafah al-Dasuqi, Hasyiyah al-Dasuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir, Beirut: Dar al-Fikr, 2000.
- Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1999.
- ‘Abd al-Rahman ibn ‘Abdillah al-Saqqaf, al-Ibaanah wa al-Ifaadhah fi Ahkam al-Haidh wa al-Niifas wa al-Istihadhah, Riyadh: Dar al-Salam, 2015.
- Cunningham, F. et al., Williams Gynecology, 3rd Edition, New York: McGraw-Hill, 2012.
- Berek, J.S., Berek & Novak’s Gynecology, 15th Edition, Philadelphia: Lippincott Williams & Wilkins, 2021.

















Leave a Reply