Hukum Qadha Shalat Sunnah dalam Perspektif Fikih Islam
Shalat sunnah merupakan amalan ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam Islam karena berfungsi sebagai penyempurna shalat wajib serta sarana peningkatan derajat ketakwaan seorang hamba di sisi Allah Swt. Rasulullah Saw dikenal sangat konsisten dalam melaksanakan shalat sunnah hingga kedua kaki beliau bengkak sebagai bentuk penghambaan dan rasa syukur kepada Allah Swt. Permasalahan muncul ketika seorang Muslim yang terbiasa melaksanakan shalat sunnah tidak sempat menunaikannya pada waktu yang telah ditentukan. Artikel ini membahas secara sistematis dan mendalam mengenai hukum qadha shalat sunnah berdasarkan dalil hadis, kaidah fikih, serta pendapat ulama klasik khususnya dalam mazhab Syafi’i, dengan merujuk pada kitab-kitab otoritatif seperti Fath al-Mu’in dan Hasyiah Qalyubi wa ‘Umairah. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research) dengan analisis deskriptif-analitis.
Shalat sunnah merupakan salah satu bentuk pendekatan diri (taqarrub) seorang hamba kepada Allah Swt. Selain berfungsi sebagai penambal kekurangan dalam shalat wajib, shalat sunnah juga menjadi indikator kesungguhan seorang Muslim dalam beribadah. Rasulullah Saw sendiri memberikan teladan luar biasa dalam menjaga shalat sunnah, sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah r.a.: عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا صَلَّى قَامَ حَتَّى تَتَفَطَّرَ رِجْلاَهُ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَتَصْنَعُ هَذَا وَقَدْ غُفِرَ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ؟ فَقَالَ: «يَا عَائِشَةُ، أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا» (رواه مسلم) Hadis ini menunjukkan bahwa shalat sunnah bukan sekadar amalan tambahan, melainkan ekspresi syukur dan penghambaan total kepada Allah Swt. Oleh karena itu, ketika shalat sunnah terlewat, muncul pertanyaan fikih: apakah shalat sunnah tersebut boleh atau dianjurkan untuk diqadha?
Konsep Qadha dalam Ibadah
Secara bahasa, qadha berarti menyelesaikan atau menunaikan sesuatu. Dalam istilah fikih, qadha adalah melaksanakan ibadah di luar waktu yang telah ditentukan setelah waktu aslinya terlewat. Konsep qadha lazim dikenal dalam shalat wajib, puasa Ramadhan, dan beberapa ibadah lainnya. Namun, penerapannya pada shalat sunnah memerlukan penjelasan lebih rinci karena shalat sunnah tidak bersifat wajib dan memiliki karakteristik yang beragam.
Para ulama membedakan shalat sunnah ke dalam beberapa kategori, antara lain: (1) shalat sunnah mu’aqqat (memiliki waktu tertentu), (2) shalat sunnah ghairu mu’aqqat atau mutlak, dan (3) shalat sunnah yang terkait sebab tertentu (ذوات الأسباب). Klasifikasi ini sangat berpengaruh terhadap hukum qadha shalat sunnah.
Dalil Umum tentang Konsistensi Amal Sunnah
- Terdapat sejumlah hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw menjaga kesinambungan amal sunnah dan menggantinya ketika terlewat. Di antaranya hadis tentang qadha shalat sunnah rawatib: «مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ» (رواه مسلم)
- Hadis ini menjadi dasar umum bahwa amalan sunnah yang biasa dilakukan, apabila terlewat karena uzur, dapat diganti dan tetap bernilai di sisi Allah Swt.
- Namun pendapat yang menyatakan boleh diqodho’ itulah yang lebih kuat (rojih). Alasannya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْس “
- Begitu pula hadits Ummu Salamah dalam Bukhari dan Muskim bahwa Nabi Juga ada hadits dari ‘Aisyahأَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهُنَّ بَعْدَهُ “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat rawatib 4 raka’at sebelum Zhuhur, beliau melakukannya setelah shalat Zhuhur.” (HR. Tirmidzi no. 426. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
- Juga ada hadits dari Abu Sa’id Al Khudriمَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ وَإِذَا اسْتَيْقَظَ “Barangsiapa yang ketiduran dan keluputan shalat witir atau lupa mengerjakannya, maka kerjakanlah shalat tersebut ketika ingat atau ketika terbangun.” (HR. Tirmidzi no. 465 dan Ibnu Majah no. 1188. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Pandangan Ulama Mazhab
- Masalah mengqodho shalat sunnah rawatib adalah suatu yang diperselisihkan para ulama.
- Ulama Hanafiyah, ulama Malikiyah serta pendapat yang masyhur di kalangan Hambali, shalat rawatib tersebut tidak diqodho selain shalat sunnah Fajr (2 raka’at sebelum Shubuh). Shalat tersebut boleh diqodho’ setelah waktunya.
- Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat sunnah ada dua macam, ada yang muaqqot (dibatasi waktunya) dan ada yang ghoiru muaqqot (tidak dibatasi waktunya). Shalat sunnah yang tidak dibatasi waktunya -seperti shalat kusuf (gerhana), shalat istisqo’ (minta hujan), dan shalat tahiyatul masjid-, tidak ada qodho’ pada shalat sunnah tersebut. Adapun shalat sunnah yang dibatasi waktunya –seperti shalat ‘ied, shalat Dhuha, shalat rawatib (yang mengiringi shalat wajib), maka menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi’iyah, shalat seperti itu diqodho’. Pendapat ini juga masyhur di kalangan Hambali.
- Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat terkuat menurut ulama Syafi’iyah adalah qodho dalam shalat sunnah rawatib tetap disunnahkan. Demikianlah yang menjadi pendapat Muhammad Al Muzani dan Ahmad dalam salah satu pendapat. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf dalam salah satu pendapat mereka menyatakan bahwa shalat sunnah rawatib tersebut tidak perlu diqodho’. (Al Majmu’, 4/43)
- Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i, pembahasan qadha shalat sunnah dijelaskan secara rinci. Kitab Fath al-Mu’in menyebutkan: Penjelasan ini menegaskan bahwa shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu (mu’aqqat) seperti shalat Id, rawatib, dan dhuha, apabila terlewat, maka dianjurkan (mandub) untuk diqadha. Adapun shalat sunnah yang bergantung pada sebab tertentu, seperti shalat kusuf, tahiyatul masjid, dan shalat sunnah wudhu, tidak dianjurkan untuk diqadha karena sebabnya telah hilang.
- Pendapat ini diperkuat dalam Hasyiah Qalyubi wa ‘Umairah: Menurut pendapat yang paling kuat (al-azhar), qadha shalat sunnah mu’aqqat dan sunnah mutlak yang biasa diamalkan tetap dianjurkan sebagai bentuk menjaga kontinuitas ibadah.
Analisis Fikih dan Hikmah Qadha Shalat Sunnah
- Anjuran qadha shalat sunnah menunjukkan perhatian Islam terhadap konsistensi amal (mudawamah). Islam tidak hanya menilai ibadah dari segi kuantitas, tetapi juga dari kontinuitas dan keistiqamahan. Qadha shalat sunnah menjadi sarana pendidikan spiritual agar seorang Muslim tidak meremehkan ibadah sunnah yang telah menjadi kebiasaan baiknya.
- Di sisi lain, tidak disunnahkannya qadha shalat sunnah yang terkait sebab tertentu menunjukkan fleksibilitas hukum Islam. Ibadah tersebut disyariatkan karena adanya sebab khusus; ketika sebab itu tidak ada, maka tidak relevan lagi pelaksanaannya.
- Dari bahasan di atas, disunnahkan bagi kita untuk tetap semangat menjaga shalat sunnah rawatib dan mengerjakan shalat tersebut di waktunya. Karena kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat rawatib di waktunya. Namun jika kita disibukkan dengan suatu hal, maka boleh kita mengqodho’nya kapan saja (di malam atau siang hari). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyah yang menyatakan boleh mengqodho’nya kapan saja. Jika memang kondisi kita ada kesibukan penting, ada uzur syar’i yang membuat kita tidak mampu mengerjakannya, maka berharaplah pada Allah agar kita tetap mendapatkan pahala yang sempurna.
Kesimpulan
Berdasarkan kajian dalil hadis dan pendapat ulama fikih, dapat disimpulkan bahwa qadha shalat sunnah hukumnya dianjurkan (mandub) apabila shalat sunnah tersebut termasuk sunnah mu’aqqat atau sunnah mutlak yang biasa diamalkan, seperti shalat rawatib dan dhuha. Adapun shalat sunnah yang terkait dengan sebab tertentu tidak dianjurkan untuk diqadha. Praktik qadha shalat sunnah mencerminkan semangat menjaga kualitas ibadah, keteladanan Rasulullah Saw, serta upaya meningkatkan ketakwaan dan rasa syukur kepada Allah Swt
Daftar Pustaka
- Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
- Al-Malibari, Zainuddin. Fath al-Mu’in. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Qalyubi, Syihabuddin & ‘Umairah. Hasyiah Qalyubi wa ‘Umairah. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.
- Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.
- Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
















Leave a Reply