Kasus Ceramah Abuya Mama Ghufron dan Fenomena Figur Pseudo-Religius di Era Media Sosial: Dampak terhadap Persepsi Masyarakat terhadap Ulama
Abstrak
Fenomena munculnya figur pseudo-religius semakin meningkat seiring maraknya penggunaan media sosial. Kasus Abuya Mama Ghufron, pengasuh Ponpes UNIQ Nusantara di Malang, yang viral karena pernyataan kontroversial seperti kemampuan berbahasa semut dan berkomunikasi dengan malaikat, menjadi contoh nyata. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang menurunkan tim kajian untuk meneliti ceramahnya dan menemukan indikasi penyimpangan dalam sepuluh poin utama. Fenomena ini menyebabkan distorsi persepsi publik terhadap ulama, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan mengancam otoritas keilmuan Islam yang dibangun melalui sanad dan disiplin keilmuan. Artikel ini menganalisis faktor penyebab, bentuk penyimpangan, dampak sosial-keagamaan, serta strategi umat dalam menyikapi fenomena pseudo-religius tersebut.
Pendahuluan
Dalam masyarakat Muslim, ulama memiliki kedudukan penting sebagai penjaga otoritas keilmuan, pembimbing moral, dan pewaris tradisi intelektual Islam. Namun di era digital, otoritas ini menghadapi tantangan baru akibat kemunculan figur pseudo-religius yang memanfaatkan ruang media daring untuk mempromosikan klaim spiritual sensasional, salah satunya kasus Abuya Mama Ghufron di Kabupaten Malang. Ceramahnya yang viral di media sosial menimbulkan kontroversi karena mengandung klaim berbahasa semut, berkomunikasi dengan malaikat, hingga kemampuan mistik lain yang tidak berdasar syariat.
Fenomena pseudo-religius ini memiliki dampak signifikan. Ketika klaim karamah atau ritual mistik gagal terbukti, masyarakat tidak hanya kecewa terhadap figur tersebut, tetapi juga dapat memperluas kecurigaan kepada ulama secara umum. Situasi ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan, menciptakan krisis otoritas ulama, dan memunculkan narasi anti-otoritas keagamaan. Oleh karena itu, analisis ilmiah mengenai fenomena ini menjadi penting, baik dari sisi keagamaan maupun sosial.
Pseudo-religius
Pseudo-religius adalah individu, kelompok, atau figur yang menampilkan diri sebagai otoritas spiritual, ulama, wali, atau pemilik karamah istimewa, tetapi tidak memiliki kompetensi keilmuan, kredensial akademik, sanad, atau integritas moral yang sah dalam tradisi Islam. Mereka kerap menggunakan simbol-simbol keagamaan, bahasa spiritual yang kabur, dan klaim supernatural untuk memperoleh legitimasi, pengaruh sosial, atau keuntungan materi. Pseudo-religius bukan sekadar orang yang menyimpang secara moral, tetapi merupakan fenomena sistemik yang memanfaatkan kerentanan masyarakat terhadap kebutuhan spiritual, keinginan akan solusi instan, atau ketidakpahaman tentang metodologi keilmuan Islam.
Pseudo-religius merujuk pada individu atau kelompok yang menampilkan diri sebagai ulama atau wali, namun tidak memiliki kompetensi keilmuan, kredensial, sanad, maupun integritas moral yang menjadi syarat otoritas keislaman. Figur-figur ini sering menggunakan simbolisme kabur, bahasa spiritual membingungkan, atau klaim supernatural untuk memperoleh legitimasi, pengaruh, dan keuntungan materi. Fenomena ini merupakan bentuk penyalahgunaan sentimen keagamaan yang memanfaatkan kerentanan umat, terutama dalam konteks digital.
Dalam kasus Abuya Mama Ghufron, pseudo-religius tampil melalui video ceramah yang viral di media sosial, mempromosikan klaim mistik yang kontroversial. Sebagian masyarakat menanggapinya tanpa verifikasi ilmiah atau sanad, sehingga batas antara ulama autentik dan figur manipulatif menjadi kabur. Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi agama dan tabayyun sebelum menerima klaim spiritual.
Dalam konteks media digital, figur pseudo-religius memanfaatkan platform daring untuk menyebarkan ajaran manipulatif melalui video, ceramah, atau konten viral, dengan mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari syariat, seperti penggunaan bahasa simbolis yang membingungkan—misalnya klaim “berbahasa semut” atau “bahasa jin”—klaim mistik atau karamah palsu, termasuk kemampuan komunikasi dengan malaikat atau kemampuan supranatural lainnya, praktik ritual dan ibadah instan yang dikemas sebagai cara mudah untuk mendapatkan berkah atau kesuksesan duniawi, serta eksploitasi ekonomi melalui pengumpulan donasi, “mahar religius”, atau janji pahala dan berkah, sehingga masyarakat yang kurang literasi agama rentan terpengaruh.
Fenomena pseudo-religius berbahaya karena mengaburkan batas antara ulama autentik dan figur manipulatif, memicu kekecewaan serta sinisme masyarakat terhadap ulama sejati ketika klaim palsu terbongkar, menggerus otoritas keilmuan Islam yang dibangun melalui sanad dan disiplin intelektual, serta menimbulkan praktik khurafat, tahayul, dan penyimpangan moral dalam masyarakat; dari perspektif sosiologi agama, pseudo-religius muncul karena rendahnya literasi agama, dominasi media sosial sebagai sumber informasi, dan tingginya kebutuhan spiritual, sehingga mereka memanfaatkan daya tarik konten dramatis atau mistik untuk memperoleh pengikut tanpa mempertanggungjawabkan kebenaran ajaran atau keilmuan mereka.
Permasalahan
Beberapa waktu lalu, ceramah Abuya Mama Ghufron, pengasuh Ponpes UNIQ Nusantara di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, menjadi viral di media sosial karena beragam klaim kontroversial, termasuk kemampuan berbahasa semut dan berkomunikasi dengan malaikat. Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang menurunkan tim kajian untuk meneliti konten ceramah tersebut, termasuk mendatangi langsung ponpes dan mewawancarai pengurus serta santri. Ketua MUI Malang, KH Misno Fadhol Hija, menyatakan bahwa MUI Malang telah menyusun 10 poin penyimpangan yang ditemukan dalam ceramah tersebut, mulai dari bahasa simbolis yang membingungkan hingga klaim mistik yang tidak sesuai syariat, dan mayoritas poin tersebut dinilai bermasalah. Sementara itu, MUI Pusat menegaskan bahwa penanganan video yang telah tersebar secara nasional menjadi kewenangan mereka, sehingga koordinasi antara MUI Malang dan MUI Pusat terus dilakukan untuk menentukan tindak lanjut, termasuk kemungkinan pembinaan, teguran, atau sanksi lain sesuai prosedur lembaga.
Permasalahan utama dari kasus Abuya Mama Ghufron adalah munculnya konten ceramah yang mengandung penyimpangan ajaran. Tim MUI Kabupaten Malang telah menyusun sepuluh poin indikasi penyimpangan, termasuk penggunaan bahasa simbolis dan klaim mistik yang tidak sesuai syariat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas figur keagamaan di tengah masyarakat yang mudah terpengaruh viralitas media sosial. Masalah berikutnya adalah keterbatasan proses klarifikasi. MUI hanya bertemu tujuh orang pengurus dan santri, sementara Abuya sendiri tidak hadir. Klarifikasi yang dilakukan melalui YouTube tidak menyinggung substansi persoalan yang dipermasalahkan, sehingga perlunya tindak lanjut agar isu dapat ditangani dengan tepat.
Selain itu, fenomena pseudo religius lainnya adalah memperlihatkan eksploitasi spiritual, di mana janji berkah, penyembuhan, atau kemampuan mistik digunakan untuk menarik pengikut atau donasi. Praktik semacam ini berpotensi menyesatkan umat dan menciptakan budaya khurafat digital yang jauh dari tradisi keilmuan Islam.
Dampak sosial yang ditimbulkan tidak kecil. Viralitas video menyebabkan sinisme terhadap ulama, munculnya narasi anti-otoritas, dan berkembangnya pandangan relativistik bahwa siapa pun bisa menjadi ulama tanpa disiplin ilmu. Hal ini dapat melemahkan legitimasi institusi keagamaan dan mengganggu struktur sosial-keagamaan.
Analisis dan Pembahasan
Fenomena pseudo-religius, termasuk salah satunya kasus Abuya Mama Ghufron, muncul dari kombinasi rendahnya literasi agama masyarakat, dominasi media sosial, dan kebutuhan spiritual yang tinggi. Banyak orang mencari jalan pintas dalam beribadah, sehingga klaim sensasional menarik perhatian. Kurangnya akses terhadap ulama kredibel memperparah situasi ini.
Dalam Al-Qur’an, Allah menekankan pentingnya mengikuti petunjuk Nabi dan ulama yang memiliki ilmu sahih. Misalnya, Allah berfirman, “Dan orang-orang yang menentang rasul-rasul setelah jelas petunjuk itu, mereka akan menanggung azab yang pedih” (QS. Al-Baqarah: 2-2). Ayat ini menegaskan bahwa otoritas keilmuan dan petunjuk yang benar berasal dari sumber yang terpercaya, bukan klaim karamah atau kemampuan supranatural yang diklaim secara sepihak. Dengan demikian, klaim pseudo-religius yang tidak memiliki dasar dalil atau sanad sahih bertentangan dengan prinsip kepatuhan kepada ulama dan Nabi. Hal ini sejalan dengan prinsip fiqh dan akidah yang menekankan bahwa ilmu agama harus diwariskan melalui rantai sanad yang valid.
Hadits Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya tabayyun sebelum mempercayai seseorang sebagai guru atau pemberi petunjuk. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi, Nabi bersabda, “Janganlah kalian menerima kabar dari seorang lelaki sebelum kalian melakukan tabayyun.” Syaikh Ustaimin menekankan bahwa tabayyun bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban umat untuk memastikan setiap ajaran atau klaim spiritual sesuai dalil dan tidak menyesatkan. Begitu pula Syaikh Shalih Al-Fauzan menegaskan bahwa klaim mukjizat atau kemampuan supranatural harus dikaji melalui ilmu dan sanad yang jelas sebelum diterima, sehingga umat terhindar dari fitnah pseudo-religius.
Para ulama klasik, seperti Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, menekankan bahwa ilmu agama harus diperoleh melalui sanad dan pembelajaran sistematis dari guru yang terpercaya, dan klaim karamah atau mukjizat yang muncul di luar sanad tidak boleh dijadikan rujukan bagi umat. Yusuf al-Qaradawi dalam konteks kontemporer juga menegaskan bahwa figur yang menyebarkan ajaran manipulatif untuk keuntungan pribadi atau populeritas di media sosial merupakan penyimpangan serius dari prinsip dakwah Islam. Ulama kontemporer Indonesia menambahkan bahwa validitas keilmuan, integritas moral, dan verifikasi sanad menjadi kriteria utama sebelum masyarakat mengikuti ajaran seseorang, terutama di era digital di mana konten pseudo-religius dapat menyebar dengan cepat.
Secara praktis, Islam menolak pendekatan ibadah instan dan penyalahgunaan spiritual untuk keuntungan pribadi. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan dari golonganku” (HR. Muslim). Syaikh Ustaimin dan Syaikh Shalih Al-Fauzan menekankan bahwa penyebaran klaim mistik, ritual instan, atau eksploitasi ekonomi dengan dalih spiritual termasuk perbuatan ghurur dan syubhat yang harus dijauhi. Yusuf al-Qaradawi menambahkan bahwa umat wajib mengikuti ulama berintegritas, memverifikasi informasi, dan menegakkan prinsip tabayyun agar fenomena pseudo-religius tidak merusak persepsi publik terhadap agama dan ulama yang sahih.
Dari perspektif komunikasi, media sosial mempercepat viralitas konten tanpa mempertimbangkan kualitas ilmiah. Video dramatis dan kontroversial cenderung mendapatkan perhatian lebih besar daripada dakwah tradisional yang berbasis dalil dan sanad. Hal ini memberikan ruang bagi figur pseudo-religius untuk mendapatkan legitimasi sosial secara instan.
Secara sosiologis, fenomena ini menunjukkan krisis otoritas di era modern. Ketika lembaga keagamaan formal tidak mampu menjangkau kebutuhan masyarakat, lahirlah otoritas alternatif yang populis, namun rapuh karena tidak berbasis ilmu. Kerentanan ini memicu siklus skandal dan menurunkan kepercayaan publik terhadap ulama sejati.
Secara teologis, penyebaran klaim mistik tanpa dasar syariat menentang prinsip Islam yang menekankan tabayyun, kejujuran, dan rantai keilmuan. Tradisi Islam menekankan ilmu diturunkan melalui sanad yang jelas, bukan klaim bombastis. Penyimpangan ini dapat mengancam tatanan intelektual dan moral umat.
Bagaimana Umat Menyikapi Fenomena Ini
- Pertama, umat perlu memperkuat literasi agama untuk mampu membedakan otoritas keagamaan yang sah dari pseudo-religius. Pengetahuan mengenai sanad, proses fatwa, dan rekam jejak ulama menjadi penting. Pendidikan berbasis metodologi ilmiah harus diperluas, termasuk melalui platform digital.
- Kedua, prinsip tabayyun harus menjadi pedoman. Umat harus memverifikasi kredensial dan rekam jejak seorang figur sebelum mengikutinya. Lembaga keagamaan dapat menyediakan panduan publik mengenai ulama terpercaya untuk mencegah kesalahan penilaian.
- Ketiga, umat harus menghindari mencari solusi instan atau pendekatan magis dalam ibadah. Budaya shortcut religius mempermudah figur pseudo-religius menyesatkan. Penguatan mental keagamaan berbasis ketekunan ibadah, akhlak, dan ilmu menjadi kunci.
- Keempat, penting mendukung ulama berintegritas melalui penghormatan, partisipasi dalam pengajian ilmiah, dan penyebaran dakwah yang benar. Media digital dapat digunakan untuk memperkuat otoritas ulama, bukan sekadar viralitas. Masyarakat juga dapat melaporkan praktik penipuan spiritual ke otoritas hukum agar fenomena ini tidak meluas.
Kesimpulan
Kasus Abuya Mama Ghufron merupakan contoh nyata fenomena figur pseudo-religius yang mengancam persepsi masyarakat terhadap ulama. Penyebaran klaim mistik tanpa dasar ilmiah menurunkan kepercayaan publik, melemahkan legitimasi ulama, dan memicu sinisme terhadap otoritas keagamaan. Fenomena ini harus disikapi dengan literasi agama, tabayyun, dan penguatan otoritas ulama berintegritas untuk menjaga stabilitas sosial-keagamaan. Fenomena pseudo-religius, termasuk salah satunya kasus Abuya Mama Ghufron, muncul dari kombinasi rendahnya literasi agama masyarakat, dominasi media sosial, dan kebutuhan spiritual yang tinggi. Banyak orang mencari jalan pintas dalam beribadah, sehingga klaim sensasional menarik perhatian. Kurangnya akses terhadap ulama kredibel memperparah situasi ini.
Saran
- Lembaga keagamaan perlu mengembangkan kurikulum literasi agama digital. Lembaga keagamaan, baik tingkat nasional maupun lokal, hendaknya merancang dan menyebarluaskan kurikulum literasi agama yang relevan dengan era digital. Kurikulum ini mencakup pengetahuan tentang sanad keilmuan, metodologi fiqih, verifikasi klaim agama, serta kemampuan mengenali konten dakwah yang manipulatif. Dengan pemahaman ini, masyarakat dapat lebih kritis terhadap informasi keagamaan yang beredar di media sosial, sehingga terhindar dari pengaruh figur pseudo-religius.
- Pemerintah dan ormas Islam dapat menindak penipuan spiritual berbasis media sosial. Pemerintah dan organisasi masyarakat Islam memiliki peran penting dalam menegakkan regulasi terkait penipuan spiritual. Penegakan hukum yang jelas terhadap praktik pengumpulan donasi atau janji mistik palsu di media sosial dapat memberikan efek jera. Selain itu, ormas Islam dapat bekerja sama untuk membuat panduan atau daftar figur dakwah terpercaya, sehingga masyarakat memiliki rujukan resmi dan terhindar dari informasi sesat.
- Ulama dan akademisi harus aktif dalam ruang digital untuk meluruskan narasi pseudo-religius. Ulama dan akademisi memiliki tanggung jawab untuk hadir aktif di platform digital, tidak hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai pengisi konten dakwah berbasis ilmu. Dengan menghadirkan ceramah, artikel, dan video edukatif yang berbasis dalil dan sanad, mereka dapat memberikan alternatif yang kredibel bagi masyarakat. Aktivitas ini juga membantu mengimbangi dominasi figur pseudo-religius yang viral, sekaligus memperkuat literasi keagamaan publik.
- Masyarakat perlu membangun budaya bertanya, verifikasi, dan tidak mudah percaya klaim spiritual instan. Umat harus dibekali kesadaran untuk tidak menerima klaim keagamaan secara mentah. Budaya bertanya kepada ulama kredibel, memverifikasi informasi melalui sumber yang sah, dan menolak solusi spiritual instan menjadi kunci untuk melindungi diri dari manipulasi pseudo-religius. Kesadaran ini juga mendorong masyarakat lebih kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam menyikapi berbagai narasi keagamaan yang tersebar di era digital
Daftar Pustaka
- Hallaq, W. B. Authority, Continuity, and Change in Islamic Law. Cambridge University Press; 2001.
- Zaman, M. Q. The Ulama in Contemporary Islam: Custodians of Change. Princeton University Press; 2002.
- Campbell, H., & Evolvi, G. “Contextualizing digital religion.” Religion, 2019.
- Hoesterey, J. Rebranding Islam: Piety, Prosperity, and a Self-Help Guru. Stanford University Press; 2015.
- Sunarwoto. “Ulama and Authority in Indonesian Islam: Contemporary Challenges.” Studia Islamika, 2016.
review dr Widodo Judarwanto, pediatrician
















Leave a Reply