TATA CARA SHALAT MENURUT SUNNAH DAN ULAMA EMPAT MAZHAB: ANALISIS FIKIH KOMPARATIF
Abstrak
Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki tata cara baku berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, dan ijma’ ulama. Meskipun prinsip-prinsip shalat bersifat universal, rincian pelaksanaannya menunjukkan variasi antara empat mazhab fikih utama: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Artikel ini membahas dasar syariat shalat, telaah sunnah Nabi, penjelasan ulama empat mazhab, serta menyajikan tabel komparatif mengenai perbedaan tata cara shalat. Tujuannya adalah memberikan panduan ilmiah yang komprehensif sehingga umat Islam dapat memahami keragaman fikih dengan sikap moderat dan menghargai perbedaan.
Pendahuluan
Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang paling fundamental dan menjadi pembeda utama antara keimanan dan kekafiran. Sepanjang sejarah, para ulama menekankan pentingnya kesahihan tata cara pelaksanaan shalat berdasarkan sumber otoritatif: Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Meskipun demikian, perkembangan metodologi istinbat hukum dalam berbagai mazhab fikih menyebabkan adanya variasi dalam rincian pelaksanaan shalat yang tetap berada dalam koridor syariat.
Dalam tradisi keilmuan Islam, perbedaan ini bukanlah penyimpangan, melainkan bukti dinamika intelektual dan keluasan rahmat Allah kepada umat-Nya. Memahami perbedaan mazhab menjadi bagian penting dalam membangun toleransi intraumat beragama, terutama di era modern ketika masyarakat memiliki akses luas ke berbagai referensi. Dengan memahami basis fikih dari setiap mazhab, umat dapat menjalankan ibadah secara mantap tanpa kebingungan.
Shalat Menurut Al-Qur’an
Al-Qur’an menyebutkan shalat lebih dari 70 kali dan menegaskan kewajibannya bagi seluruh Muslim. Ayat kunci antara lain:
- QS. Al-Baqarah 2:43: “Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat…”
- QS. Al-Mu’minun 23:1–2: “Sungguh beruntung orang-orang beriman, yaitu yang khusyuk dalam shalatnya.”
- QS. An-Nisa 4:103: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman.”
Al-Qur’an memberikan fondasi pokok: kewajiban, waktu, arah kiblat, thaharah, dan kekhusyukan, sedangkan rincian gerakan dijelaskan oleh Sunnah.
Tata Cara Shalat Menurut Rasulullah ﷺ Berdasarkan Hadis-Hadis Shahih
Tata cara shalat Rasulullah ﷺ adalah pedoman utama bagi umat Islam, karena beliau bersabda: “Shallū kamā ra’aytumūnī uṣallī” — “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari). Dengan kalimat ini, Nabi menetapkan bahwa seluruh detail shalat—dari niat hingga salam—harus mengikuti praktik beliau.
- Niat shalat dilakukan dalam hati tanpa ada lafaz khusus; tidak ada satu pun hadis sahih yang memerintahkan pengucapan niat. Rasulullah kemudian berdiri tegak menghadap kiblat, penuh kekhusyukan, dan meluruskan shaf bila berjamaah. Shalat dimulai dengan takbiratul ihram, yakni mengucapkan “Allāhu akbar” sambil mengangkat kedua tangan sejajar bahu atau telinga, sebagaimana riwayat dari Ibn Umar dan Malik bin Al-Huwairits.
- Setelah takbir, Rasulullah ﷺ menempatkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada. Hadis Wail bin Hujar menyebutkan bahwa Nabi meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri dan pergelangan. Dalam shalat malam, Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah memulai dengan doa istiftah seperti “Allāhumma bā‘id bainī wa bainan khaṭāyāya…” (HR. Bukhari & Muslim), namun tidak selalu membacanya pada setiap shalat. Pembacaan doa istiftah hukumnya sunnah, bukan wajib. Setelah itu beliau membaca ta’awudz, lalu memulai bacaan Al-Fatihah, rukun utama shalat yang beliau baca dalam setiap rakaat.
- Rasulullah ﷺ membaca Al-Fatihah dengan tartil, memperjelas makhraj, dan berhenti di setiap ayat, sebagaimana riwayat Ummu Salamah. Beliau mengucapkan “Āmīn” panjang pada shalat jahriyyah secara keras, sehingga makmum pun ikut mengeraskan sesuai perintah: “Jika imam mengucapkan ‘Āmīn’, maka ucapkanlah; karena siapa yang ucapannya bertepatan dengan ucapan malaikat, diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari). Setelah Al-Fatihah, Nabi membaca surat tambahan, yang panjangnya berbeda sesuai keadaan. Pada Subuh beliau membaca surat panjang, pada Dzuhur dan Ashar beliau memperpanjang rakaat pertama, dan pada Maghrib beliau sering membaca surat pendek.
- Ketika hendak rukuk, Nabi bertakbir sambil mengangkat tangan sebagaimana pada takbiratul ihram. Dalam rukuk, beliau merentangkan punggung hingga rata, tidak terlalu mendongak atau menunduk, tangan menggenggam lutut kuat-kuat. Beliau membaca “Subḥāna rabbiyal-‘aẓīm” minimal tiga kali. Ketika rukuk, Rasulullah memerintahkan ṭuma’nīnah — ketenangan dan berhenti pada setiap posisi. Beliau menegur seseorang yang shalat dengan tergesa-gesa dan berkata: “Kembalilah, shalatlah lagi, karena engkau belum shalat.” (HR. Bukhari).
- Saat bangkit dari rukuk, Rasulullah ﷺ mengucapkan “Sami‘allāhu liman ḥamidah”, lalu berdiri tegak hingga semua tulang kembali ke posisinya, kemudian mengucapkan “Rabbanā wa lakal-ḥamd.” Aisyah menyebutkan bahwa beliau berdiri setelah rukuk hampir sama lamanya dengan waktu rukuk. Inilah dalil bahwa i’tidal bukan sekadar transisi, tetapi rukun dengan durasi yang cukup. Setelah itu Rasulullah bertakbir dan turun sujud.
- Pada saat sujud, Nabi ﷺ meletakkan kedua tangan terlebih dahulu sebelum lutut menurut riwayat Abu Hurairah, meskipun ada riwayat lain yang sebaliknya; dua-duanya dibenarkan ulama. Yang pasti, beliau memerintahkan: “Sujudlah di atas tujuh tulang: dahi (bersama hidung), kedua tangan, kedua lutut, dan ujung kaki.” (HR. Bukhari & Muslim). Nabi merenggangkan lengan dari badan, tidak menempel pada lambung, dan menegakkan jari-jari kaki menghadap kiblat. Sujud beliau adalah posisi terlama dalam shalat karena kedudukannya paling mulia di hadapan Allah.
- Dari sujud pertama Nabi ﷺ bangkit ke posisi duduk di antara dua sujud. Beliau duduk iftirasy, yaitu menegakkan kaki kanan dan membentangkan kaki kiri untuk diduduki. Bacaan doa duduk di antara dua sujud yang paling sahih adalah: “Rabbi-ghfir lī, warḥamnī, wajburnī, warfa‘nī, warzuqnī, wahdinī, wa‘āfinī, wa‘fu ‘annī.” (HR. Abu Dawud). Beliau membaca doa ini dengan lafaz lengkap, dan duduknya hampir sama lamanya dengan sujud, menunjukkan betapa tenangnya shalat Nabi.
- Pada tasyahhud awal, Rasulullah ﷺ duduk iftirasy seperti duduk antara dua sujud. Beliau menggerakkan telunjuk tangan kanan sebagai bentuk isyarat tauhid sepanjang bacaan tasyahhud, sesuai riwayat Wail bin Hujr: “Beliau menggerakkan telunjuknya sambil berdoa dengannya.” (HR. Nasa’i). Bacaan tasyahhud sahih adalah riwayat Ibn Mas‘ud dan Ibn Abbas, keduanya diakui oleh para ulama. Setelah tasyahhud awal, Nabi berdiri untuk rakaat ketiga tanpa mengangkat tangan (menurut hadis Ibn Umar).
- Pada rakaat terakhir, Nabi ﷺ melakukan tasyahhud akhir dengan duduk tawarruk, yaitu memiringkan tubuh ke kiri, meletakkan kaki kiri di bawah betis kanan, dan kaki kanan tetap tegak. Setelah membaca tasyahhud dan shalawat Ibrahimiyyah, Nabi menutup shalat dengan salam ke kanan dan ke kiri sambil memandang ke arah masing-masing: “Assalāmu ‘alaikum wa raḥmatullāh.” Beliau memperdengarkan salamnya kepada makmum. Ini menjadi penutup shalat berdasarkan hadis-hadis sahih.
- Setelah salam, Rasulullah ﷺ biasanya berzikir: tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, takbir 33 kali, dan menutup dengan “Lā ilāha illallāhu waḥdahu lā syarīka lah…”, sebagaimana hadis sahih Muslim. Kadang beliau membaca ayat kursi, tiga qul, atau doa perlindungan. Dzikir ini bukan wajib tetapi sunnah yang dianjurkan.
Keseluruhan tata cara shalat Nabi digambarkan sangat tenang, teratur, dan penuh kekhusyukan menjadi teladan bagi seluruh umat Islam hingga hari kiamat.
Shalat Menurut Ulama Empat Mazhab
Shalat adalah ibadah yang Nabi ﷺ gambarkan secara langsung melalui sabda: “Shallū kamā ra’aytumūnī uṣallī” (HR. Bukhari), yang menjadi dasar seluruh ulama dalam menetapkan tata caranya. Namun, jalur hadis, metode pemahaman, dan penggabungan dalil melahirkan variasi fikih antara empat mazhab.
1. Mazhab Hanafi
Mazhab ini menekankan istihsan dan amal penduduk Kufah sebagai dasar hukum. Beberapa ciri:
- Mengangkat tangan (raf’ul yadain) hanya di takbir pertama.
- Meletakkan tangan di bawah pusar.
- Bacaan amin dengan pelan.
- Duduk tasyahud awal dengan iftirasy dan tasyahud akhir dengan tawarruk.
Hanafi mengedepankan ketertiban dan kontinuitas praktik para sahabat di Irak.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menggunakan amal ahl al-Madinah sebagai pijakan kuat.
- Meletakkan tangan di samping badan (sadl) dipandang sunnah, bukan wajib.
- Bacaan basmalah dalam Al-Fatihah tidak dikeraskan.
- Qunut Subuh tidak dilakukan kecuali pada keadaan umat mengalami musibah besar.
Mazhab ini dikenal sangat mempertahankan tradisi shalat masyarakat Madinah pada masa tabi’in.
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sangat detail dalam menghimpun hadis-hadis shahih.
- Takbir dengan raf’ul yadain di empat tempat.
- Tangan di atas pusar, di bawah dada.
- Qunut Subuh dinilai sunnah muakkadah.
- Tasyahud akhir dengan posisi tawarruk.
Mazhab Syafi’i menjadi rujukan besar di wilayah Asia Tenggara.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali sangat tekstual dan kuat pada riwayat.
- Raf’ul yadain di beberapa tempat.
- Meletakkan tangan di atas pusar.
- Mengucapkan amin dengan keras.
- Bacaan-bacaan panjang sunnah jika memungkinkan.
Hanbali dekat dengan praktik Ahlul Hadits.:
Tabel Ringkas Tata Cara Shalat Menurut Sunnah dan 4 Mazhab
| Komponen Shalat | Sunnah Nabi ﷺ | Hanafi | Maliki | Syafi’i | Hanbali |
|---|---|---|---|---|---|
| Raf’ul Yadain | Dilakukan pada 4 titik (riwayat shahih) | Hanya di takbir pertama | Boleh, tidak ditekankan | Sunnah di 4 titik | Sunnah di 4 titik |
| Posisi Tangan | Di atas perut/dada | Di bawah pusar | Saddl (di sisi) boleh | Di bawah dada | Di atas pusar |
| Basmalah | Dibaca | Pelan | Tidak dikeraskan | Dikeraskan | Dikeraskan |
| Āmīn | Dikeraskan | Pelan | Pelan | Dikeraskan | Dikeraskan |
| Qunut Subuh | Dilakukan pada beberapa riwayat | Tidak ada | Hanya saat musibah | Sunnah muakkadah | Tidak ada kecuali musibah |
| Tasyahhud Awal | Duduk iftirasy | Tawarruk | Iftirasy | Tawarruk | Dua-duanya boleh |
| Tasyahhud Akhir | Tawarruk | Tawarruk | Iftirasy | Tawarruk | Dua-duanya boleh |
| Salam | 1–2 kali | 2 kali | 1 kali lebih kuat | 2 kali | 2 kali |
| Membaca Doa Setelah Shalat | Sunnah bebas | Boleh | Boleh | Boleh | Boleh |
| Durasi Rukuk & Sujud | Tenang (ṭuma’nīnah) | Sedang | Tenang | Sedang | Tenang |
| Gerakan Sujud | Dahi & hidung menempel tanah, tangan terbuka | Sama, tangan agak dekat badan | Sama, tangan agak menempel | Sama, tangan merenggang | Sama, tangan merenggang |
| Gerakan Bangkit dari Sujud (I’tidal) | Berdiri tegak sejenak | Sama | Sama | Sama | Sama |
| Bacaan Surat Setelah Al-Fatihah | Riwayat surat pendek/panjang sesuai waktu | Disesuaikan | Riwayat Madinah | Riwayat Syafi’i | Riwayat Hadis |
Penjelasan Perbedaan Komparatif
- Raf’ul Yadain: Sunnah Nabi dilakukan pada empat tempat takbir, sementara Hanafi hanya di awal, dan Maliki lebih fleksibel; Syafi’i dan Hanbali mengikuti riwayat Nabi.
- Posisi Tangan: Hanafi meletakkan di bawah pusar; Maliki lebih bebas di sisi (saddl); Syafi’i di bawah dada; Hanbali mengikuti sunnah Nabi, di atas perut/dada.
- Basmalah: Pada Al-Fatihah, Hanafi membaca pelan, Maliki tidak menekankan, Syafi’i dan Hanbali membaca dikeraskan.
- Āmīn: Dikeraskan pada Sunnah, Syafi’i, dan Hanbali; pelan pada Hanafi dan Maliki.
- Qunut Subuh: Sunnah Nabi kadang dilakukan; Hanafi tidak dianjurkan; Maliki hanya dalam musibah; Syafi’i sunnah muakkadah; Hanbali jarang kecuali musibah.
- Tasyahhud Awal dan Akhir: Perbedaan posisi duduk (tawarruk vs iftirasy) menjadi ciri khas mazhab, Hanafi dan Syafi’i lebih konservatif, Maliki lebih mengikuti tradisi Madinah, Hanbali fleksibel.
- Salam: Hanafi, Syafi’i, Hanbali dua kali; Maliki satu kali lebih ditekankan.
- Doa Setelah Shalat: Sunnah Nabi membebaskan pilihan doa; semua mazhab mengamalkan bebas.
- Durasi Rukuk & Sujud (ṭuma’nīnah): Sunnah Nabi menekankan ketenangan; Hanafi dan Syafi’i cenderung sedang; Maliki dan Hanbali menekankan ketenangan penuh.
- Gerakan Sujud: Sunnah Nabi menekankan tujuh titik kontak, tangan terbuka; Hanafi tangan agak dekat badan; Maliki tangan agak menempel; Syafi’i dan Hanbali tangan merenggang mengikuti sunnah.
- I’tidal (Bangkit dari Sujud): Semua mazhab mengikuti prinsip Nabi, berdiri tegak sejenak sebelum sujud kedua.
- Bacaan Surat Setelah Al-Fatihah: Sunnah Nabi menyesuaikan panjang surat sesuai waktu shalat; Hanafi menyesuaikan kondisi makmum; Maliki mengikuti riwayat Madinah; Syafi’i mengikuti hadis detail; Hanbali mengikuti hadis langsung.
- Gerakan Khusus Lain: Syafi’i dan Hanbali menekankan pergerakan jari telunjuk saat tasyahhud; Hanafi lebih sederhana; Maliki menekankan duduk tenang.
Bagaimana Umat Menyikapi Perbedaan Mazhab?
Perbedaan tata cara shalat dalam empat mazhab adalah hal yang mu’tabar (diakui) dan disepakati oleh seluruh ulama sebagai bagian dari keluasan rahmat Allah. Perbedaan ini tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya shalat seseorang, melainkan variasi teknis dalam memahami dalil. Oleh karena itu, umat harus memahami bahwa keragaman fikih adalah bagian dari kekayaan tradisi Islam, bukan pemecah belah.
- Pertama, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dasar mazhabnya dan mengikuti ulama setempat agar terhindar dari kebingungan.
- Kedua, sikap saling menghormati harus dikedepankan, sebab semua mazhab berlandaskan dalil shahih.
- Ketiga, tidak dibenarkan mencela praktik shalat orang lain hanya karena berbeda rincian; selama dilakukan berdasarkan mazhab yang sahih, maka shalatnya diterima.
- Keempat, umat harus mencontoh Imam Syafi’i yang berkata: “Pendapatku benar namun mungkin salah; pendapat selainku salah namun mungkin benar.”
Kesimpulan
Shalat adalah ibadah pokok yang memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Empat mazhab fikih memberikan penjelasan rinci berdasarkan metodologi ilmiah masing-masing. Meskipun terdapat perbedaan teknis antara mazhab, semuanya sah dan berada dalam koridor syariat. Memahami variasi tersebut akan memperkaya wawasan keagamaan dan menumbuhkan sikap toleransi di antara umat Islam. Oleh karena itu, perbedaan tata cara shalat hendaknya disikapi dengan ilmu, adab, dan penghargaan terhadap warisan intelektual Islam.
Daftar Pustaka
- An-Nawawi, Yahya. Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
- Al-Kasani, Alauddin. Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Syara’i. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Ibn Qudamah. Al-Mughni. Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub.
- Malik bin Anas. Al-Muwaththa’. Tahqiq: Muhammad Fuad Abdul Baqi.
- Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Islamic Texts Society, Cambridge.

















Leave a Reply