Sejarah Terjadinya Tradisi Tahlilan: Antara Warisan Budaya dan Nilai Keagamaan dalam Islam
Abstrak
Tradisi tahlilan merupakan salah satu praktik keagamaan yang banyak dilakukan oleh umat Islam di Indonesia dan sebagian besar dunia Melayu. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadis, tahlilan telah menjadi bagian penting dari ekspresi keagamaan dan sosial masyarakat Muslim, khususnya di Nusantara. Artikel ini membahas asal-usul sejarah tahlilan, hubungannya dengan perkembangan budaya dan penyebaran Islam di Indonesia, serta pandangan ulama klasik dan kontemporer terhadap praktik ini. Analisis ini menunjukkan bahwa tahlilan merupakan hasil akulturasi antara ajaran Islam dan tradisi lokal yang bertujuan mempererat ukhuwah, mendoakan arwah, serta memperkuat solidaritas sosial. Namun, pemahaman terhadap praktik ini perlu disikapi dengan bijak agar tidak melenceng dari nilai-nilai tauhid dan tuntunan syariat Islam.
Tradisi keagamaan dalam Islam sering kali berkembang seiring dengan dinamika sosial dan budaya masyarakat. Di Indonesia, tahlilan menjadi salah satu bentuk ibadah kolektif yang mengandung nilai spiritual sekaligus sosial. Praktik ini lazim dilakukan setelah seseorang meninggal dunia, baik pada hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, maupun setiap tahun dalam rangkaian haul. Dalam tahlilan, umat Islam berkumpul untuk membaca tahlil (lā ilāha illā Allāh), surat-surat pendek dari Al-Qur’an, doa bersama, dan zikir untuk mendoakan arwah keluarga yang telah meninggal dunia.
Meski telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Muslim Indonesia, praktik tahlilan sering kali menimbulkan perdebatan teologis. Sebagian kelompok menganggapnya sebagai bid‘ah yang tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat, sedangkan sebagian lainnya menilai tahlilan sebagai wujud amal jariyah dan solidaritas sosial. Untuk memahami kedudukan tahlilan secara proporsional, penting menelusuri sejarah, landasan normatif, dan dimensi budaya yang membentuknya.
Definisi Tahlilan dan permasalahannya
- Secara etimologis, istilah tahlilan berasal dari kata tahlīl (تَهْلِيل), yang bermakna pengucapan kalimat lā ilāha illā Allāh — “Tiada tuhan selain Allah.” Dalam ajaran Islam, tahlīl merupakan salah satu bentuk zikir yang sangat dianjurkan karena mengandung inti tauhid, yaitu pengakuan terhadap keesaan Allah SWT. Seiring perkembangan dakwah Islam di Nusantara, istilah tahlilan kemudian mengalami perluasan makna, menjadi kegiatan keagamaan bersama yang berisi bacaan tahlil, tasbih, tahmid, tahsin Al-Qur’an, doa, dan selawat. Tradisi ini biasanya dilakukan untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia dan sebagai wujud dzikrullah dalam kebersamaan umat.
- Secara terminologis, tahlilan dapat diartikan sebagai kegiatan ibadah kolektif yang bertujuan untuk mengirim doa dan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang telah wafat. Pelaksanaannya umumnya dipimpin oleh seorang tokoh agama, ustaz, atau kiai, dan dihadiri oleh keluarga, tetangga, serta masyarakat sekitar. Acara biasanya diakhiri dengan doa bersama dan pembagian makanan sederhana dari pihak keluarga almarhum. Dalam banyak masyarakat Muslim Indonesia, tahlilan dilakukan pada hari ke-1, ke-3, ke-7, ke-40, ke-100, hingga ke-1000 setelah kematian, sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi yang meninggal. Walaupun tidak ada dalil khusus yang menentukan waktu-waktu tersebut, tradisi ini dianggap sebagai simbol kepedulian sosial dan kebersamaan dalam menghadapi duka.
- Dari sisi sosial dan ekonomi, tahlilan memiliki dua sisi yang perlu dicermati. Di satu sisi, tahlilan memperkuat ikatan sosial dan semangat gotong royong di tengah masyarakat — keluarga yang berduka merasa tidak sendiri karena didampingi oleh tetangga dan kerabat. Namun di sisi lain, dalam beberapa kasus, tahlilan justru menimbulkan beban ekonomi bagi keluarga yang berduka, terutama di kalangan masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Tidak jarang keluarga merasa terpaksa mengadakan tahlilan besar-besaran demi menjaga citra sosial atau memenuhi ekspektasi lingkungan. Hal ini dapat menyimpang dari semangat awal tahlilan yang sederhana dan penuh keikhlasan. Islam tidak mengajarkan bahwa doa harus disertai dengan jamuan berlebih atau biaya besar — yang utama adalah keikhlasan doa, bukan kemewahan acara.
- Dalam perkembangannya, sebagian masyarakat bahkan menganggap tahlilan sebagai kewajiban agama yang menentukan tingkat keimanan seseorang. Bila suatu keluarga tidak melaksanakan tahlilan, terkadang muncul penilaian negatif dari lingkungan seolah-olah mereka kurang religius atau tidak menghormati tradisi Islam. Pandangan seperti ini berpotensi menimbulkan penyimpangan ajaran, karena mengubah amalan yang sejatinya mubah (boleh) menjadi seolah wajib. Islam menolak pemaksaan dalam ibadah yang tidak memiliki dasar syariat. Rasulullah ﷺ tidak pernah menetapkan ritual tahlilan dengan waktu dan bentuk tertentu, sehingga umat hendaknya memandangnya sebagai tradisi sosial keagamaan, bukan kewajiban mutlak. Oleh karena itu, pemahaman yang benar perlu terus diluruskan agar tahlilan tetap menjadi sarana dzikir, silaturahmi, dan sedekah yang berpahala, bukan beban ekonomi atau alat ukur keimanan seseorang.
Sejarah Awal Terjadinya Tahlilan
- Tradisi tahlilan di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses islamisasi yang berlangsung secara bertahap sejak abad ke-13 hingga ke-16 Masehi. Para ulama dan dai, terutama para Wali Songo, memainkan peran penting dalam mengadaptasi nilai-nilai Islam dengan budaya lokal yang telah lama mengakar. Di Jawa, Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, dan Sunan Kudus dikenal sebagai tokoh yang paling berpengaruh dalam memperkenalkan pendekatan dakwah kultural (cultural approach). Mereka memahami bahwa Islam tidak dapat diterima secara total tanpa proses penyesuaian terhadap adat istiadat masyarakat Jawa yang masih kental dengan tradisi Hindu-Buddha dan kepercayaan animisme. Oleh karena itu, mereka memodifikasi berbagai bentuk upacara lokal seperti slametan dan selametan kematian menjadi acara yang bernafaskan Islam, dengan mengganti sesajen menjadi doa, zikir, dan pembacaan kalimat tahlil sebagai inti ajaran tauhid.
- Pada masa itu, masyarakat Jawa telah mengenal berbagai ritual untuk menghormati arwah leluhur, seperti selamatan nelung dina (hari ke-3), mitung dina (hari ke-7), matang puluh dina (hari ke-40), dan nyatus dina (hari ke-100). Wali Songo kemudian mengislamkan tradisi ini dengan mengganti isi ritual yang sebelumnya berbentuk persembahan kepada roh nenek moyang menjadi pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an, tahlil, dan doa. Strategi ini sangat efektif karena tidak menimbulkan resistensi budaya, namun secara perlahan mengubah orientasi keyakinan masyarakat dari politeisme menuju monoteisme Islam. Dalam konteks dakwah abad ke-15, hal ini menunjukkan kebijaksanaan Wali Songo dalam menyebarkan Islam dengan pendekatan wisdom-based da‘wah, yaitu menanamkan nilai Islam melalui kebiasaan lokal tanpa menimbulkan konflik sosial.
- Pada era Kesultanan Demak (sekitar tahun 1478–1550 M), praktik tahlilan mulai dilembagakan sebagai bentuk kegiatan sosial-keagamaan yang resmi. Kesultanan Demak sebagai kerajaan Islam pertama di Jawa menjadi pelopor penyelenggaraan tahlilan dalam konteks kemasyarakatan, di mana kegiatan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai doa untuk orang yang meninggal, tetapi juga sebagai ajang silaturahmi, musyawarah, dan konsolidasi umat. Di lingkungan keraton dan pesantren Demak, tahlilan dilakukan secara rutin setiap kali ada kematian atau peringatan haul tokoh-tokoh besar. Hal ini menunjukkan bahwa tahlilan telah memiliki fungsi sosial-politik, yakni memperkuat solidaritas sosial antarumat Islam dan meneguhkan kesadaran spiritual kolektif.
- Pada abad ke-17 hingga 19 M, tradisi tahlilan semakin menyebar luas ke berbagai daerah Nusantara melalui jaringan ulama dan pesantren, terutama di Jawa, Madura, dan Kalimantan. Ulama seperti KH. Ahmad Mutamakin (Tuban, abad ke-17) dan para penerusnya di pesantren pesisir turut mempertahankan tradisi ini. Tahlilan menjadi bagian dari living tradition Islam Nusantara yang mengandung nilai teologis, sosial, dan kultural. Tradisi ini kemudian diabadikan oleh organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) pada abad ke-20, yang memandang tahlilan sebagai amalan mubah dan bahkan mustahab jika diniatkan untuk mendoakan arwah dan mempererat ukhuwah. Dengan demikian, tahlilan tidak hanya merupakan peninggalan sejarah dakwah Wali Songo, tetapi juga simbol keberhasilan integrasi antara ajaran Islam dan budaya Nusantara yang damai, inklusif, dan berakar kuat di masyarakat.
Tabel 1. Kronologi Perkembangan Tradisi Tahlilan di Indonesia
| Periode / Abad | Konteks Sejarah | Tokoh / Pusat Dakwah | Perkembangan Utama Tahlilan |
|---|---|---|---|
| Pra-Islam (Sebelum abad ke-13 M) | Masyarakat Jawa mempraktikkan upacara arwah dan selamatan sebagai penghormatan kepada leluhur | – | Upacara berbentuk persembahan dan sesajen agama hindu, tanpa nilai tauhid |
| Abad ke-13–15 M | Awal islamisasi Nusantara oleh Wali Songo | Sunan Kalijaga, Sunan Bonang, Sunan Kudus | Islamisasi tradisi selamatan menjadi tahlilan; penggantian sesajen dengan doa dan zikir |
| Abad ke-15–16 M (Kesultanan Demak) | Islam mulai menjadi agama resmi kerajaan Jawa | Raden Patah, Sunan Ampel, Sunan Giri | Tahlilan dilembagakan sebagai kegiatan sosial-keagamaan resmi di keraton dan pesantren |
| Abad ke-17–19 M | Penyebaran Islam melalui pesantren dan tarekat | KH. Ahmad Mutamakin, ulama pesisir Jawa | Tahlilan menjadi tradisi kolektif masyarakat Muslim di Jawa dan sekitarnya |
| Abad ke-20–21 M | Konsolidasi Islam tradisional dan modern | KH. Hasyim Asy‘ari, KH. Ahmad Dahlan | NU mempertahankan tahlilan sebagai amalan sosial-keagamaan; Muhammadiyah menekankan kemurnian sunnah |
Tahlilan di Luar Indonesia
Tradisi tahlilan dalam bentuk doa bersama untuk orang yang telah meninggal dunia ternyata tidak hanya ditemukan di Indonesia, tetapi juga di berbagai wilayah lain yang memiliki tradisi Islam yang kuat, terutama di Asia Tenggara dan sebagian dunia Islam. Di Malaysia dan Brunei Darussalam, misalnya, masyarakat Muslim juga mengenal tradisi kenduri arwah atau majlis tahlil arwah. Kegiatan ini mirip dengan tahlilan di Indonesia diisi dengan bacaan Yasin, tahlil, doa, dan sedekah makanan kepada tetangga. Biasanya dilaksanakan pada hari pertama, ketiga, ketujuh, atau keempat puluh setelah kematian. Ulama di wilayah tersebut, terutama dari kalangan Ahlussunnah wal Jama‘ah dan tarekat tradisional, menganggap amalan ini sebagai bentuk zikir berjamaah dan doa kebaikan untuk almarhum, bukan sebagai kewajiban agama.
Sementara itu, di dunia Islam bagian lain seperti Mesir, Turki, dan beberapa negara Afrika Utara, praktik doa bersama untuk orang yang meninggal juga dikenal, meskipun tidak menggunakan istilah tahlilan. Di Mesir misalnya, masyarakat mengadakan majlis du‘ā lil-mayyit — yaitu pertemuan khusus untuk mendoakan orang yang wafat, sering kali dipimpin oleh imam masjid atau syaikh tarekat. Dalam tradisi Turki Utsmani, masyarakat melakukan mevlid-i şerif atau pembacaan doa dan selawat atas Nabi, sekaligus mendoakan arwah yang meninggal. Bentuknya sederhana namun memiliki makna sosial dan spiritual yang mirip dengan tahlilan di Nusantara: memperkuat ikatan keluarga dan mengingatkan akan kefanaan hidup.
Di wilayah Asia Selatan seperti India, Pakistan, dan Bangladesh, terdapat praktik serupa yang disebut fātiha khwāni atau du‘ā majlis, yaitu pembacaan Al-Fatihah, Yasin, dan doa bersama untuk almarhum. Tradisi ini banyak dipengaruhi oleh ajaran tasawuf dan tarekat Chishtiyah maupun Qadiriyah. Sama seperti di Indonesia, kegiatan ini sering dilakukan pada hari-hari tertentu setelah kematian. Dari berbagai contoh ini dapat disimpulkan bahwa meskipun istilah dan bentuknya berbeda-beda, semangat di balik tahlilan — yakni doa bersama, dzikrullah, dan sedekah untuk kebaikan almarhum — merupakan tradisi keagamaan yang hidup di berbagai dunia Islam. Namun, hanya di Indonesia tradisi ini berkembang menjadi sistem sosial-keagamaan yang sangat kuat, berakar pada budaya lokal, dan menjadi ciri khas Islam Nusantara.
Tahlilan dan Budaya
- Tahlilan memiliki akar budaya yang panjang dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah yang dahulu dipengaruhi oleh tradisi Hindu-Buddha. Sebelum kedatangan Islam, masyarakat Nusantara telah mengenal berbagai upacara kematian seperti selametan, nyewu, dan pitra yadnya (upacara penghormatan kepada leluhur) dalam tradisi Hindu. Dalam ajaran Hindu, pitra yadnya merupakan bentuk pengabdian kepada arwah leluhur agar mencapai moksha (pembebasan jiwa) dan memperoleh tempat yang baik di alam baka. Ketika Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-13 hingga ke-16 M, para Wali Songo, terutama Sunan Kalijaga dan Sunan Bonang, menyesuaikan nilai-nilai Islam dengan budaya lokal ini tanpa menghilangkan makna spiritualnya. Maka, bacaan doa dan zikir menggantikan mantra-mantra Hindu, sementara konsep tauhid menggantikan pemujaan arwah.
- Pada masa transisi ini, terjadi proses sinkretisme positif — perpaduan budaya tanpa mengorbankan akidah Islam. Tradisi slametan yang sebelumnya berisi sesaji untuk roh leluhur diubah menjadi tahlilan dengan doa-doa yang ditujukan kepada Allah SWT untuk kebaikan almarhum. Hal ini menunjukkan pendekatan dakwah kultural Islam yang arif dan bijaksana, sebagaimana strategi dakwah para Wali Songo di Jawa. Dengan demikian, tahlilan berfungsi sebagai sarana Islamisasi budaya, bukan pembudayaan ajaran di luar Islam. Tradisi yang sebelumnya berorientasi pada roh atau dewa kemudian dimurnikan dalam bentuk doa kepada Sang Pencipta.
- Selain di Jawa, jejak akulturasi serupa juga ditemukan di Bali, Lombok, dan Kalimantan, di mana Islam berinteraksi dengan budaya Hindu dan animisme lokal. Misalnya, di Bali bagian utara, umat Islam keturunan Sasak dan Bugis tetap melaksanakan tahlilan dengan bentuk yang sederhana, namun semangatnya sama: menghormati yang telah wafat melalui doa bersama. Di Kalimantan Selatan, masyarakat Banjar juga menggabungkan unsur budaya Hindu lama seperti bapalas bidan atau mapalas anak dengan doa-doa Islam, menunjukkan bahwa tahlilan merupakan bagian dari proses pembauran nilai yang harmonis antara agama dan budaya.
- Dalam konteks kebudayaan modern Indonesia, tahlilan menjadi simbol Islam Nusantara — Islam yang berakar pada tradisi dan kebijaksanaan lokal. Ia tidak hanya dipandang sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial, menjaga harmoni masyarakat, dan memperkokoh nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Warisan budaya Hindu yang dahulu menekankan penghormatan terhadap leluhur kini tertransformasi dalam Islam menjadi penghormatan spiritual melalui doa, bukan pemujaan. Hal ini menegaskan bahwa Islam di Indonesia berkembang secara damai melalui pendekatan budaya, bukan konfrontasi. Dengan demikian, tahlilan menjadi jembatan antara masa lalu dan masa kini, antara budaya Nusantara dan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil-‘ālamīn.
Tahlilan Menurut Al-Qur’an, Sunnah, dan Ulama Kontemporer
Al-Qur’an memang tidak menyebut tahlilan secara eksplisit, tetapi memuat prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar amalan doa untuk orang yang telah meninggal. Dalam QS. Al-Hasyr [59]:10 Allah berfirman: “Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.” Ayat ini menjadi dalil bahwa mendoakan orang yang telah wafat merupakan perbuatan mulia dan bernilai ibadah. Rasulullah ﷺ sendiri sering mendoakan para sahabat yang meninggal, sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih bahwa beliau berdiri di pemakaman Baqi‘ untuk mendoakan kaum mukminin yang telah meninggal dunia (HR. Muslim). Dengan demikian, esensi tahlilan — yakni doa dan zikir untuk orang meninggal — sejatinya selaras dengan prinsip doa dalam Al-Qur’an dan sunnah, meski tata cara dan waktunya bersifat ijtihadi.
Dalam hadis-hadis sahih, Rasulullah ﷺ mengajarkan bacaan doa bagi jenazah, seperti dalam shalat jenazah, namun tidak menetapkan waktu khusus seperti tiga, tujuh, atau empat puluh hari setelah kematian. Ulama Ahlussunnah wal Jama‘ah klasik seperti Imam al-Nawawi dalam al-Adzkar dan Imam al-Suyuthi dalam Sharh al-Sudur menjelaskan bahwa doa, sedekah, dan bacaan Al-Qur’an yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal tetap sampai pahalanya (yasilu tsawabuhu ila al-mayyit). Hal ini juga diperkuat oleh pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi‘i, yang membolehkan pembacaan Al-Qur’an di dekat kubur serta doa bersama sebagai amal kebaikan untuk si mayit. Maka dari itu, tahlilan dipandang bukan sebagai ibadah baru (bid‘ah sayyi’ah), tetapi sebagai bentuk aplikasi dari doa dan zikir berjamaah yang hukumnya jaiz selama tidak diyakini sebagai kewajiban atau ibadah yang terikat waktu tertentu.
Ulama tradisional di Indonesia, khususnya yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU), melihat tahlilan sebagai ekspresi amaliyah Ahlussunnah wal Jama‘ah. KH. Hasyim Asy‘ari dalam Risalah Ahlussunnah wal Jama‘ah (1939) menyebut bahwa amalan seperti tahlilan, yasinan, dan manaqiban merupakan bentuk taqarrub ilallah yang bernilai ibadah jika diniatkan ikhlas. KH. Ahmad Siddiq, KH. Sahal Mahfudh, dan KH. Maimun Zubair juga menegaskan bahwa tahlilan mengandung nilai sosial (ukhuwah islamiyah) dan spiritual (doa untuk almarhum). Menurut NU, tahlilan adalah bid‘ah hasanah — suatu inovasi yang baik karena tujuannya positif dan tidak bertentangan dengan nash agama.
Hasil Bahtsul Masail pertama NU tahun 1926 memutuskan bahwa tradisi menyediakan makanan oleh keluarga mayit saat ta’ziyah hukumnya makruh atau dibenci. Keputusan ini didasarkan pada kitab Fiqih yang menyatakan bahwa bid’ah yang tercela dan tidak sampai haram, termasuk tindakan berkumpul dan makan-makan untuk menghormati mayit dengan menyajikan makanan adalah perbuatan tercela yang bid’ah, namun tidak sampai haram kecuali jika tujuannya untuk meratapi atau memuji secara berlebihan (ratsa’).
Sementara itu, Muhammadiyah dan Persatuan Islam (Persis) cenderung bersikap lebih ketat. Tokoh Muhammadiyah seperti KH. Ahmad Dahlan dan Buya Hamka menekankan bahwa doa untuk orang meninggal boleh dilakukan, tetapi tidak perlu ditetapkan waktunya atau dibentuk sebagai ritual kolektif tertentu. Muhammadiyah menolak penentuan waktu 3, 7, 40 hari sebagai tidak memiliki dasar dari sunnah. Persis pun berpandangan serupa, menyebut tahlilan sebagai amalan yang tidak ada di zaman Rasulullah ﷺ sehingga termasuk bid‘ah ghairu masyru‘ah (inovasi keagamaan tanpa dasar). Meski demikian, Muhammadiyah tidak melarang umat Islam berdoa untuk almarhum, selama dilakukan secara pribadi dan tidak diyakini sebagai syarat diterimanya doa.
Pandangan berbeda datang dari kalangan Salafi dan Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA). Golongan ini secara tegas menolak praktik tahlilan karena dianggap tidak pernah dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Utsaimin menyebut tahlilan sebagai bid‘ah fi al-din (inovasi dalam agama) karena mengandung penentuan waktu, tempat, dan bentuk bacaan yang tidak ada dalam nash. Demikian pula, MTA di Indonesia mengikuti manhaj salafi dalam menolak ritual tahlilan, meskipun mereka tetap menganjurkan doa bagi jenazah secara langsung kepada Allah.
Di sisi lain, Syiah Imamiyah memiliki pandangan yang unik. Dalam tradisi Syiah, doa, zikir, dan pembacaan Al-Qur’an untuk arwah sangat dianjurkan, bahkan lebih luas dari tahlilan. Syiah memiliki praktik majlis ta‘ziyah atau peringatan kematian para imam dan syuhada yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Mereka meyakini bahwa pahala doa dan amal saleh dapat dihadiahkan kepada almarhum. Maka, dalam konteks teologis, Syiah memiliki konsep yang mirip dengan tahlilan Sunni dalam hal itsal al-tsawab (penyampaian pahala kepada mayit), meskipun dengan bentuk dan narasi yang berbeda.
Dengan demikian, pandangan ulama dan organisasi Islam terhadap tahlilan sangat beragam. Sebagian besar sepakat bahwa doa untuk orang meninggal diperbolehkan, namun berbeda pendapat mengenai bentuk, waktu, dan tata cara pelaksanaannya. Sikap terbaik bagi umat Islam adalah menempatkan tahlilan sebagai bagian dari tradisi keagamaan yang memiliki nilai sosial dan spiritual, tanpa menganggapnya sebagai kewajiban atau satu-satunya cara untuk mendoakan arwah. Toleransi dan pemahaman lintas mazhab menjadi kunci agar umat tidak terpecah dalam hal amaliah yang bersifat ijtihadi.
Tabel 2. Perbandingan Pandangan Ulama dan Organisasi Islam terhadap Tahlilan
| Aliran / Organisasi | Pandangan terhadap Tahlilan | Dasar Argumen / Dalil | Tokoh / Referensi Utama |
|---|---|---|---|
| Nahdlatul Ulama (NU) | Diperbolehkan (jaiz), termasuk bid‘ah hasanah jika diniatkan untuk doa dan zikir bersama | QS. Al-Hasyr [59]:10, hadis “doa anak saleh” (HR. Muslim) | KH. Hasyim Asy‘ari, KH. Sahal Mahfudh |
| Muhammadiyah | Tidak disyariatkan secara khusus; doa untuk mayit boleh tanpa ritual tertentu | Tidak ada contoh dari Nabi ﷺ dan sahabat | KH. Ahmad Dahlan, Buya Hamka |
| Persatuan Islam (Persis) | Menolak tahlilan karena dianggap bid‘ah ghairu masyru‘ah | Prinsip ittiba‘ sunnah | KH. Aceng Zakaria, A. Hassan |
| Salafi | Menolak keras; dianggap bid‘ah fi al-din | Hadis: “Setiap bid‘ah adalah sesat” (HR. Muslim) | Syaikh al-Albani, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin |
| Majelis Tafsir Al-Qur’an (MTA) | Tidak membenarkan ritual tahlilan, tetapi mendoakan mayit secara pribadi diperbolehkan | Tidak ada dasar nash spesifik | Ust. Ahmad Sukina |
| Syiah Imamiyah | Membolehkan doa dan majlis arwah sebagai bentuk itsal al-tsawab | Hadis Ahlul Bait dan riwayat imam | Ayatullah Khomeini, Sayyid al-Sistani |
Bagaimana Sebaiknya Umat Menyikapi
- Sikap terbaik umat Islam terhadap tradisi tahlilan adalah dengan menempatkannya secara proporsional — sebagai amalan sosial-keagamaan yang bertujuan mempererat ukhuwah, memperbanyak doa, dan menanamkan nilai keikhlasan. Umat hendaknya memahami bahwa tahlilan bukanlah kewajiban agama yang memiliki dasar hukum syar‘i tertentu, melainkan bagian dari tradisi keagamaan (‘urf shalih) yang dibangun atas semangat zikir dan doa bersama. Selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip tauhid dan tidak diyakini memiliki keutamaan waktu atau cara tertentu yang tidak berdasar, maka sebagian ulama menyatakan tahlilan dapat diterima sebagai sarana kebaikan dan dakwah yang bijak. Tetapi sebagian ulama lain menyatakan kegiatan ibadah yang bukan merupakan tuntunan Nabi dan agama
- Umat Islam juga perlu menghindari sikap saling menyalahkan antara yang melaksanakan dan yang tidak melaksanakan tahlilan. Islam mengajarkan tasamuh (toleransi) dalam hal khilafiyah, sebagaimana perbedaan pendapat ulama klasik maupun kontemporer mengenai amalan-amalan sosial keagamaan. Bagi mereka yang tidak melaksanakan tahlilan, hendaknya tetap menghormati niat baik orang lain yang melakukannya, sementara bagi yang melaksanakannya hendaknya tidak menganggapnya sebagai syarat keislaman atau ukuran kesalehan. Dengan sikap saling menghormati ini, ukhuwah Islamiyah dapat terjaga dan perbedaan tidak menimbulkan perpecahan.
- Di sisi lain, tahlilan sebaiknya dimurnikan dari praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti keyakinan bahwa doa pada hari ke-3, ke-7, atau ke-40 memiliki jaminan tertentu bagi arwah, atau adanya unsur riya dan pemborosan dalam pelaksanaannya. Umat perlu kembali kepada niat utama tahlilan, yaitu berdoa kepada Allah SWT untuk kebaikan almarhum dan mempererat silaturahmi. Dengan demikian, tahlilan dapat dijalankan secara sederhana, penuh ketulusan, dan bebas dari unsur bid‘ah yang menyesatkan.
- Akhirnya, umat Islam seharusnya memandang tahlilan sebagai warisan budaya Islam Nusantara yang sulit dihilangkan tetapi diluruskan dengan pemahaman yang benar. Tradisi ini dapat menjadi sarana dakwah kultural yang lembut, memperkuat nilai gotong royong, serta menanamkan kesadaran akan kefanaan hidup. Selama substansinya tetap berorientasi pada tauhid, doa, dan amal saleh, maka tahlilan dapat terus menjadi bagian dari identitas keagamaan umat Islam Indonesia yang moderat, toleran, dan berakar kuat pada nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan.
Kesimpulan
Tahlilan merupakan hasil akulturasi antara nilai Islam dan tradisi lokal yang berkembang di Nusantara sejak era Wali Songo. Meskipun tidak dikenal dalam praktik keagamaan generasi awal Islam, tahlilan memiliki fungsi sosial, spiritual, dan edukatif yang kuat dalam mempererat ukhuwah umat. Dari sudut pandang syariat, esensinya adalah doa dan zikir untuk orang yang meninggal, yang hukumnya dianjurkan selama tidak disertai keyakinan atau praktik yang menyimpang dari tauhid. Umat Islam sebaiknya menyikapi tradisi tahlilan dengan hikmah — menghormati perbedaan pandangan, memahami nilai kebaikan di dalamnya, dan menjaga keseimbangan antara tradisi dan tuntunan syariat.
Daftar Pustaka
- Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: Melacak Akar Pembaruan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2013.
- Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2007.
- Bruinessen, Martin van. Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia. Bandung: Mizan, 1995.
- Asy‘ari, Hasyim. Adab al-‘Alim wa al-Muta‘allim. Jombang: Maktabah Turats Islamiyyah, 1925.
- Sholeh, Ahmad & Sutarto, Agus. “Tahlilan sebagai Tradisi Islam Nusantara: Antara Ritual Keagamaan dan Budaya Lokal.” Jurnal Ilmu Ushuluddin, Vol. 27, No. 2, 2019, hlm. 143–162.



















Leave a Reply