Perbedaan jumlah rakaat salat Tarawih antara sunah dan pendapat ulama empat mazhab didasarkan pada riwayat hadis dan praktik para sahabat. Menurut hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah ﷺ melaksanakan salat malam sebanyak 11 rakaat (8 rakaat Tarawih + 3 rakaat Witir), sehingga sebagian ulama menganggap ini sebagai jumlah yang paling sesuai dengan sunah. Namun, dalam perkembangan praktik di kalangan sahabat dan tabi’in, Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menetapkan 20 rakaat, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat di zaman Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, sedangkan Mazhab Maliki menerapkan 36 rakaat, berdasarkan kebiasaan masyarakat Madinah pada masa Umar bin Abdul Aziz. Perbedaan ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam jumlah rakaat Tarawih, sehingga yang lebih utama adalah kekhusyukan dan ketekunan dalam beribadah.
Salat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunah yang dianjurkan selama bulan Ramadhan. Ibadah ini termasuk dalam kategori qiyam Ramadhan, yaitu salat malam yang dikerjakan secara berjamaah atau sendiri. Rasulullah ﷺ sendiri telah memberikan contoh dalam beberapa kesempatan, baik secara langsung maupun dengan membiarkan sahabat melihat kebiasaannya. Namun, jumlah rakaat Tarawih yang dilakukan oleh umat Islam saat ini berbeda-beda, tergantung pada pemahaman terhadap sunah dan pendapat para ulama.
Di antara kaum Muslimin, terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat salat Tarawih. Ada yang mengerjakannya sebanyak 8 rakaat, ada yang 20 rakaat, bahkan ada yang lebih dari itu. Perbedaan ini muncul dari perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis Nabi ﷺ, serta praktik yang dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in setelahnya, terutama di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Para ulama dari empat mazhab utama dalam Islam—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—juga memiliki pandangan masing-masing berdasarkan dalil-dalil yang mereka gunakan.
Menurut Sunah
Salat Tarawih merupakan bagian dari qiyam Ramadhan yang dilakukan setelah salat Isya. Mengenai cara pelaksanaannya, terdapat dua metode utama berdasarkan hadis-hadis sahih, yaitu dalam bentuk 4 rakaat – 4 rakaat – 3 witir atau 2 rakaat – 2 rakaat – 2 rakaat – 2 rakaat – 3 witir.
Berikut adalah dalil dari hadis-hadis sahih mengenai kedua metode tersebut:
- Salat 4 Rakaat – 4 Rakaat – 3 Witir
- Rasulullah ﷺ pernah melakukan salat malam dengan pola ini, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah ﷺ biasa salat malam sebanyak sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat, jangan tanya tentang bagus dan lamanya, kemudian beliau salat empat rakaat lagi, jangan tanya tentang bagus dan lamanya, lalu beliau salat tiga rakaat.” (HR. Bukhari No. 1147, Muslim No. 738)
- Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan salat malam (termasuk Tarawih) dengan format 4 rakaat – 4 rakaat – 3 witir. Namun, perlu dicatat bahwa dalam mazhab yang lebih berhati-hati, dianjurkan untuk tidak menyamakan salat sunah dengan salat fardu, sehingga sebagian ulama lebih memilih metode dua-dua rakaat.
- Salat 2 Rakaat – 2 Rakaat – 2 Rakaat – 2 Rakaat – 3 Witir
- Selain metode 4 rakaat sekaligus, terdapat juga hadis yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukan salat malam dalam format 2 rakaat – 2 rakaat, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut: Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:“Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika seseorang di antara kalian khawatir masuk waktu Subuh, maka salatlah witir satu rakaat.” (HR. Bukhari No. 990, Muslim No. 749)
- Hadis ini menjadi dasar bagi banyak ulama dalam menyatakan bahwa salat Tarawih dilakukan dengan dua rakaat-dua rakaat, karena sesuai dengan perintah Nabi ﷺ tentang salat malam secara umum.
Berdasarkan hadis-hadis di atas, ada dua cara pelaksanaan salat Tarawih yang sesuai dengan sunah Nabi ﷺ:
- 4 rakaat – 4 rakaat – 3 witir, berdasarkan hadis Aisyah r.a.
- 2 rakaat – 2 rakaat – 2 rakaat – 2 rakaat – 3 witir, berdasarkan hadis Ibnu Umar r.a.
Kedua cara ini sama-sama sahih, dan umat Islam diberikan kebebasan untuk memilih metode yang paling nyaman dan sesuai dengan kebiasaan mereka. Yang terpenting adalah menjaga keikhlasan dan kekhusyukan dalam beribadah.
Jumlah Rakaat Salat Tarawih Menurut Sunah dan Ulama
Tabel berikut merangkum pendapat mengenai jumlah rakaat Tarawih berdasarkan sunah, mazhab empat, serta beberapa ulama besar di dunia Islam:
| Sumber | Jumlah Rakaat | Keterangan |
|---|---|---|
| Sunah Nabi ﷺ | 8 rakaat + 3 witir | Berdasarkan hadis Aisyah r.a. dalam Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ salat malam tidak lebih dari 11 rakaat. |
| Mazhab Hanafi | 20 rakaat + 3 witir | Imam Abu Hanifah dan para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ini adalah ijmak sahabat sejak zaman Umar bin Khattab. |
| Mazhab Maliki | 36 rakaat + 3 witir | Diterapkan di Madinah berdasarkan praktik Umar bin Abdul Aziz saat menjadi gubernur di sana. |
| Mazhab Syafi’i | 20 rakaat + 3 witir | Berdasarkan amalan sahabat di Makkah dan hadits dari Jabir bin Abdullah r.a. |
| Mazhab Hanbali | 20 rakaat atau 36 rakaat + 3 witir | Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan 20 atau 36 rakaat sesuai dengan kebiasaan kaum Muslimin di berbagai tempat. |
| Ulama Ibnu Taimiyah | 11, 20, atau lebih | Menyatakan bahwa jumlah rakaat tidak dibatasi, yang penting adalah khusyuk dan kualitas ibadah. |
| Ulama Ibnu Utsaimin | 8 atau 20 rakaat | Berpendapat bahwa 8 rakaat lebih sesuai dengan sunah Nabi ﷺ, namun 20 rakaat juga boleh karena diamalkan oleh sahabat. |
| Ulama Al-Albani | 8 rakaat + 3 witir | Berpegang pada hadis Aisyah r.a. dan menolak jumlah 20 rakaat sebagai tidak bersumber dari Nabi ﷺ. |
| Praktik di Makkah | 10 rakaat + 3 witir | Dilaksanakan di Masjidil Haram sejak zaman Umar bin Khattab hingga sekarang. Beberapa tahun terakhir ini Masjidil Haram di Makkah akan menggelar sholat tarawih 10 rakaat dan witir 3 rakaat selama Ramadan 1446 H/2025 M. Sholat ini dilakukan dalam 5 taslim atau tiap 2 rakaat 1 salam. |
| Praktik di Madinah | 36 rakaat + 3 witir, 10 rakaat+ 3 witir | 36 Rakaat Mengikuti kebiasaan yang berkembang sejak era Umar bin Abdul Aziz. Beberapa tahun terakhir ini Masjidil Nabawi Madinah akan menggelar sholat tarawih 10 rakaat dan witir 3 rakaat selama Ramadan 1446 H/2025 M. Sholat ini dilakukan dalam 5 taslim atau tiap 2 rakaat 1 salam. |
Dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa jumlah rakaat Tarawih yang umum dikerjakan adalah 8, 20, atau 36 rakaat. Tidak ada ketetapan baku dalam jumlah rakaatnya, sehingga yang terpenting adalah bagaimana seorang Muslim melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan khusyuk.
Perbedaan Rakaat Tarawih Menurut Sunah dan Ulama Empat Mazhab
- Dalam hadis-hadis sahih, Rasulullah ﷺ tidak secara eksplisit membatasi jumlah rakaat salat Tarawih. Namun, berdasarkan riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Nabi ﷺ salat malam sebanyak 11 rakaat (8 rakaat Tarawih + 3 rakaat Witir). Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Sebagian ulama memahami bahwa jumlah ini adalah jumlah yang dianjurkan sesuai dengan sunah Nabi ﷺ.
- Namun, para ulama dari empat mazhab memiliki pendapat yang berbeda berdasarkan praktik sahabat dan tabi’in. Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa Tarawih dikerjakan 20 rakaat, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat di masa Khalifah Umar bin Khattab. Sementara itu, Mazhab Maliki yang mengikuti tradisi Madinah, menetapkan 36 rakaat karena kebiasaan masyarakat Madinah yang memperbanyak rakaat setelah Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Tidak Ada Batasan Rakaat dalam Salat Tarawih
- Banyak ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan pasti dalam jumlah rakaat salat Tarawih, karena Rasulullah ﷺ sendiri tidak membatasi jumlah rakaat dalam salat malam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa jumlah rakaat Tarawih bisa bervariasi, dan yang paling penting adalah kekhusyukan dan keistiqamahan dalam beribadah.
- Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa praktik sahabat dan tabi’in dalam melaksanakan salat malam berbeda-beda jumlahnya, tergantung pada kondisi mereka. Bahkan, dalam riwayat Imam Malik dalam Al-Muwatha’, dikisahkan bahwa ada yang melaksanakan hingga 39 rakaat termasuk Witir. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam jumlah rakaat salat malam.
- Oleh karena itu, jumlah rakaat Tarawih bukanlah sesuatu yang harus diperdebatkan secara kaku. Setiap Muslim diberikan kebebasan dalam menentukan jumlah rakaat yang paling sesuai dengan kemampuannya, selama tetap mengedepankan keikhlasan dan mengikuti sunah dalam cara melaksanakannya.
Bagaimana Umat Menyikapi Perbedaan Ini?
- Sebagai umat Islam, kita harus menyikapi perbedaan jumlah rakaat Tarawih dengan sikap toleran dan saling menghormati. Selama seseorang mengikuti dalil yang sahih dan berlandaskan pemahaman ulama yang kredibel, maka tidak ada alasan untuk memperdebatkan jumlah rakaatnya secara berlebihan.
- Yang lebih utama dari jumlah rakaat adalah kualitas salat itu sendiri. Rasulullah ﷺ lebih menekankan pentingnya khusyuk, bacaan yang tartil, serta memanjangkan rukuk dan sujud, daripada sekadar memperbanyak rakaat tanpa kekhusyukan. Oleh karena itu, sebaiknya setiap Muslim memilih jumlah rakaat yang membuatnya lebih bisa fokus dalam ibadah, baik 8, 20, atau lebih.
- Akhirnya, salat Tarawih adalah ibadah yang penuh berkah di bulan Ramadhan, sehingga perbedaan jumlah rakaat tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, kita harus menjadikannya sebagai sarana untuk mempererat persaudaraan dan meningkatkan semangat dalam beribadah kepada Allah ﷻ.

















Leave a Reply