MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Konsultasi Ekonomi Syariah: Hukum Trading Forex (Foreign Exchange)


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustaz, saya ingin bertanya tentang hukum trading forex dalam Islam. Apakah kegiatan jual beli mata uang asing melalui platform online diperbolehkan? Mohon penjelasan lengkap berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.


Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam Islam, perdagangan atau transaksi harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hukum trading forex.


1. Pengertian Trading Forex

Forex (Foreign Exchange) adalah perdagangan mata uang asing. Dalam trading forex, pelaku memperdagangkan pasangan mata uang (currency pair) seperti EUR/USD, dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari selisih nilai tukar. Forex (Foreign Exchange) atau Foreign Currency diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya. Forex digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan kurs resmi pada bank sentral.

Sedangkan trading merupakan serapan kata dari bahasa Inggris yang berarti melakukan pertukaran barang atau jasa dari satu pihak ke pihak yang lain. Dari kedua pengertian di atas, disimpulkan bahwa trading forex atau forex trading merupakan jenis transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain dengan melibatkan pasarpasar uang utama di dunia dan broker selama 24 (dua puluh empat) jam secara berkesinambungan.

Hukum Trading Forex

  • Hukum trading dalam Islam menurut para ulama adalah boleh atau mubah selagi tidak ada unsur riba dan spekulasi.
  • Trading adalah kegiatan jual beli di pasar finansial. Bentuk trading ini bermacam-macam seperti mata uang atau trading forex maupun saham.
  • Dikutip dari laman mui.or.id, hukum transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh atau mubah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf), namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
    • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
    • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
    • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
    • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

2. Prinsip Dasar Transaksi dalam Islam

Islam mengatur transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip berikut:

  1. Larangan Riba: Tidak boleh ada tambahan yang bersifat riba dalam transaksi.
    • Allah berfirman:“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(QS. Al-Baqarah: 275)
  2. Transaksi Tunai (Spot): Transaksi harus dilakukan secara tunai dan langsung (spot), tanpa penundaan atau spekulasi berlebihan.
    • Rasulullah ﷺ bersabda:“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendak kalian asalkan secara tunai.”(HR. Muslim, no. 1587)
  3. Tidak Ada Gharar (Ketidakpastian): Transaksi harus jelas dan bebas dari ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak.
    • Rasulullah ﷺ bersabda:“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.”(HR. Muslim, no. 1513)

3. Hukum Trading Forex dalam Islam

Hukum trading forex tergantung pada mekanisme dan cara pelaksanaannya. Berikut adalah rincian hukumnya:

a. Trading Forex yang Diperbolehkan (Halal)

Trading forex diperbolehkan jika memenuhi syarat berikut:

  1. Dilakukan Secara Tunai (Spot Market):
    • Transaksi harus diselesaikan secara langsung tanpa penundaan (spot).
    • Ini sesuai dengan ketentuan jual beli mata uang dalam fikih Islam.
  2. Tidak Mengandung Riba:
    • Tidak ada bunga (swap) dalam transaksi.
    • Banyak platform trading forex menyediakan akun bebas swap (swap-free account) untuk memenuhi syarat ini.
  3. Tidak Ada Spekulasi Berlebihan (Maisir):
    • Trading dilakukan berdasarkan analisis dan bukan sekadar spekulasi atau untung-untungan.
  4. Tidak Mengandung Gharar:
    • Transaksi harus jelas, termasuk harga, jumlah, dan waktu penyelesaian.

b. Trading Forex yang Tidak Diperbolehkan (Haram)

Trading forex menjadi haram jika terdapat unsur berikut:

  1. Mengandung Riba (Swap):
    • Swap adalah bunga yang dikenakan pada transaksi yang tidak diselesaikan dalam satu hari (overnight).
  2. Spekulasi Berlebihan (Maisir):
    • Jika trading dilakukan tanpa analisis yang matang dan hanya mengandalkan keberuntungan, maka termasuk judi (maisir).
  3. Leverage yang Berlebihan:
    • Leverage adalah pinjaman dari broker untuk memperbesar posisi trading. Jika leverage terlalu besar, maka transaksi ini mendekati riba atau gharar.
  4. Tidak Ada Kepemilikan Riil:
    • Jika transaksi hanya berupa kontrak derivatif tanpa kepemilikan nyata atas mata uang, maka ini dilarang.

4. Dalil-Dalil Pendukung

  1. Larangan Riba“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…”(QS. Ali Imran: 130)
  2. Anjuran Transaksi Tunai“Emas dengan emas, perak dengan perak… harus sama dan tunai.”(HR. Muslim, no. 1587)
  3. Larangan Gharar“Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar.”
    (HR. Muslim, no. 1513)
  4. Larangan Maisir (Judi)“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar…”
    (QS. Al-Baqarah: 219)

Jenis-Jenis Transaksi dan hukumnya

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِdan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x 24 jam sampai dengan satu tahun.  Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Pendapat Lain

Trading forex itu tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat. Sehingga, jual beli mata uang asing hanya diperbolehkan untuk kebutuhan tertentu saja seperti kegiatan ekspor-impor dan umrah. Kegiatan itu harus menukar rupiah ke mata uang asing melalui money changer dan sejenisnya. Sedangkan melakukan trading forex online itu jelas-jelas di luar wilayah yang dibolehkan.

Trading forex tidak diperbolehkan, kecuali karena lil hajah atau lid-darurah untuk memenuhi keperluan transaksi seperti di bank devisa dan ekspor-impor. Trading forex itu diharamkan oleh mayoritas ulama karena unsur spekulasi yang terjadi dalam transaksi. Jual beli mata uang tersebut diperjualbelikan secara daring untuk mendapatkan selisih tanpa ada underlying asset.

Hal ini didasarkan pada,

  1. Larangan spekulasi dalam jual beli antarmata uang sebagaimana ditegaskan fatwa DSN MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf). Fatwa itu menegaskan, “Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: (a) Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). (b) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). (c) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). (d) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.”
  2. Merujuk pada maqashid atau target dari pembatasan tentang penukaran antarmata uang yang berbeda, bahwa yang dipertukarkan tersebut adalah alat tukar dan tidak boleh dijadikan komoditas (adatu tadawul).
  3. Sebagaimana keputusan Lembaga Fikih Rabithah Alam Islami menjelaskan tiga alasan diharamkannya trading forex, yaitu (a) karena ada unsur riba berupa penambahan dari kredit (rusum at-tabyit). (b) Transaksi tersebut tidak bisa dilakukan secara tunai, sehingga mengakibatkan riba nasiah. (c) Merugikan pasar dan ekonomi secara umum khususnya investor, karena sarat dengan spekulasi, memperbesar utang, dan banyaknya manipulasi (rekayasa).
  4. Hadis Rasulullah SAW, “(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibn Majah). Sesungguhnya, substansi dan maksud (illat) emas yang ada dalam hadis Ubadah tersebut adalah alat pembayaran atau alat tukar, seperti rupiah. Sebagaimana ditegaskan ulama mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qayyim. Dalam Bidayah, Ibnu Rusyd mengutip, “’Illat larangan jual beli emas dan jual beli perak yang harus sama itu dalam satu klaster karena keberadaanya sebagai harga dan alat pembayaran. ‘Illat tersebut dikenal oleh mereka dengan istilah qashirah.
  5. Imam Syafi’i sependapat dengan pendapat Imam Malik bahwa ‘illat larangan jual beli emas dan jual beli perak itu harus tunai dan sama bahwa keduanya sebagai alat tukar. Dan ‘illat tersebut menurut mereka itu ‘illat larangan jual beli atau tukar menukar secara tidak tunai apabila bagiannya berbeda. Tetapi, jika yang dipertukarkan itu satu jenis, maka harus sama nilai atau nominalnya.” (Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd, bab al-Buyu’, halaman 481). Berdasarkan pandangan ini (khususnya Imam Malik), setiap mata uang dan alat tukar seperti rupiah, riyal, dan dolar itu berlaku ketentuan emas sebagai barang ribawi. Sehingga, penukaran valas harus tunai (yad biyad).

5. Tips Memastikan Trading Forex Halal

  1. Pilih Akun Bebas Swap: Gunakan akun trading yang tidak mengenakan bunga.
  2. Hindari Leverage yang Tinggi: Gunakan leverage yang wajar atau tanpa leverage.
  3. Transaksi Spot: Pastikan semua transaksi diselesaikan secara langsung tanpa penundaan.
  4. Analisis yang Matang: Lakukan trading berdasarkan analisis pasar, bukan spekulasi.
  5. Konsultasi dengan Ahli Syariah: Jika ragu, tanyakan kepada ulama atau pakar ekonomi syariah.

Kesimpulan:

  • Trading forex diperbolehkan dalam Islam jika dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, yaitu transaksi tunai (spot), bebas riba, tanpa spekulasi berlebihan, dan tanpa gharar.
  • Namun, jika terdapat unsur riba, maisir, atau gharar, maka trading forex menjadi haram.

Semoga penjelasan ini bermanfaat. Jika ada pertanyaan lain, silakan bertanya kembali.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *