Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan solidaritas sosial. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari kesalahan selama Ramadan dan membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap individu, termasuk bayi yang baru lahir, selama ia memiliki kemampuan untuk membayarnya.
Besaran Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau lainnya, sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per orang. Jika ingin membayar dalam bentuk uang, jumlahnya dihitung berdasarkan harga bahan makanan pokok yang berlaku di wilayah setempat. Misalnya, jika harga beras per kilogram adalah Rp15.000, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp37.500 per orang.
Cara Pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Menentukan Jumlah Orang: Hitung jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda.
- Mengeluarkan Zakat: Siapkan bahan makanan pokok atau uang sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
- Menyalurkan Zakat: Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat seperti LAZMAB atau langsung kepada mustahik (fakir miskin) sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah yang utama adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Membayar zakat setelah salat Idulfitri tidak lagi dihitung sebagai zakat, melainkan sebagai sedekah biasa. Dengan menunaikan zakat fitrah tepat waktu, umat Muslim dapat menyempurnakan ibadah Ramadan sekaligus berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri
LAZMAB (Lembaga Amil Zakat Masjid Al-Falah Benhil) menerima zakat Mal , zakat perusahaan dan zakat penghasilan untuk disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Meskipun zakat perusahaan bukanlah pajak, zakat ini dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan menyalurkan zakat melalui LAZMAB, perusahaan memastikan bahwa zakat yang dibayarkan dikelola secara transparan dan tepat sasaran, memberikan manfaat langsung kepada fakir, miskin, dan golongan lain yang membutuhkan, serta berkontribusi pada kesejahteraan sosial umat.
- Rek BSI. No.1002174606.
- An. Yayasan Masjid Alfalah
- INFO & KONFIRMASI 085-88888-6268














Leave a Reply