MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Makna Fisabilillah dalam Zakat Menurut Ulama dan Lembaga Islam

Makna Fisabilillah dalam Zakat Menurut Ulama dan Lembaga Islam

DrWJped

Fisabilillah merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebut dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Para ulama memiliki perbedaan penafsiran mengenai cakupan makna fisabilillah. Sebagian memahaminya secara khusus berkaitan dengan jihad, sementara sebagian lain memperluas maknanya mencakup aktivitas dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial bagi umat. Artikel ini membahas konsep fisabilillah menurut pandangan lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional, fatwa Majelis Ulama Indonesia, pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, mazhab fikih klasik, ulama kontemporer, serta pandangan ulama Saudi yang banyak menjadi rujukan dalam kajian fikih zakat.

Menurut BAZNAS
Menurut Badan Amil Zakat Nasional, fisabilillah mencakup individu atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk menegakkan ajaran Islam dan kemaslahatan umat. Program yang termasuk dalam kategori ini antara lain dakwah, pembinaan mualaf, pengiriman dai ke daerah terpencil, pendidikan Islam, serta kegiatan sosial keagamaan.

Menurut Fatwa MUI
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia, makna fisabilillah tidak terbatas pada peperangan. Fisabilillah dapat mencakup berbagai aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Allah dan memperkuat kehidupan keagamaan masyarakat seperti dakwah, pendidikan Islam, dan pelayanan sosial umat.

Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah menekankan bahwa fisabilillah mencakup perjuangan dalam menegakkan ajaran Islam melalui berbagai bentuk aktivitas yang bermanfaat bagi umat. Termasuk di dalamnya pendidikan Islam, pengembangan ilmu, dakwah, serta kegiatan sosial yang memperkuat masyarakat Muslim.

Menurut Mazhab Fikih Klasik
Dalam mazhab klasik seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, fisabilillah umumnya dimaknai sebagai para pejuang jihad yang berperang di jalan Allah dan tidak memperoleh gaji dari negara. Mereka berhak mendapatkan bantuan dari zakat untuk memenuhi kebutuhan perjuangan.

Menurut Ulama Saudi
Sejumlah ulama Saudi seperti Abd al-Aziz ibn Baz dan Muhammad ibn Salih al-Uthaymin menjelaskan bahwa makna utama fisabilillah adalah jihad di jalan Allah. Namun mereka juga menyebut bahwa kegiatan dakwah dan penyebaran ilmu Islam dapat termasuk fisabilillah apabila bertujuan menegakkan agama dan memberi manfaat bagi umat.

Pandangan Ulama Kontemporer

  • Syeikh Yusuf Al Qardhawi  Sebagian ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Zakah memperluas makna fisabilillah. Ia menjelaskan bahwa perjuangan di jalan Allah pada masa modern tidak hanya dalam bentuk perang, tetapi juga dakwah, pendidikan, media Islam, dan kegiatan sosial yang memperkuat umat Islam.  Dalam pendapatnya lebih menggambarkan perihal yang umum. Syeikh Yusuf menyampaikan bahwa sesungguhnya jihad itu kadang kala dapat dilakukan dengan tulisan dan ucapan, sebagaimana dapat dilakukan pula dengan pedang dan pisau. Jihad juga bisa dilakukan dalam bidang pemikiran, pendidikan, ekonomi, sosial, politik sebagaimana halnya dilakukan dengan kekuatan bala tentara. Beliau lebih mengumpamakan bahwa fisabilillah memiliki makna yang luas dan dapat diperuntukan kepada banyak bagian.
  • Sayyid Rasyid Rida dan Mahmud Syaltut. Sayyid Rasyid berpendapat bahwa yang dimaksud sabilillah di sini adalah kemaslahatan umat Islam secara umum, karena dengannya (zakat) dapat memperkuat urusan agama dan negara.
  • Menurut Mahmud Syaltut, sabilillah lebih dekat dengan makna maslahah umum yang berarti bukan milik pribadi, hak kepemilikannya di tangan Allah SWT dan hak pemanfaatannya adalah di tangan hambanya.

Batasan Makna Fisabilillah

  • Fisabilillah seperti yang dijelaskan memiliki makna yang sangat luas, karena semua aktivitas yang ditujukan di jalan Allah dikategorikan sebagai fisabilillah.
  • Oleh karena itu, perlu adanya batasan dengan pertimbangan skala prioritas dan proporsional dalam pendistribusian dana zakat kepada seluruh ashnaf.
  • Misalnya, untuk pembangunan masjid diperbolehkan dengan dana zakat apabila lingkungan masjid tersebut mayoritas adalah mustahik dan tidak ada sarana ibadah yang dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar.
  • Selain itu, menurut Mazhab Syafi’iyah, porsi fisabilillah tidak boleh lebih besar dari fakir miskin.

Implementasi Asnaf Fisabilillah di Masa Sekarang

  • Menurut Syeikh Mahmud Syaltut, praktik fisabilillah di era sekarang dapat digunakan untuk keperluan militer sebagai upaya peningkatan keamanan negara. Termasuk didalamnya pendirian rumah sakit militer atau umum, pembuatan jalan, pembuatan rel kereta api, dan keperluan umum lainnya. Syeikh Mahmud juga membolehkan implementasi dari sabilillah untuk sarana pendidikan dan pelestarian Al-Qur’an, pembangunan masjid/renovasi dengan syarat masjid itu satu-satunya didaerah itu.
  • Dalam Buku Fikih Zakat Kontemporer Karya Dr. Oni Sahroni, MA., dkk. disebutkan bahwa fisabilillah pada asalnya merupakan kebutuhan untuk peperangan. Namun, sekarang perang tidak sedang berkecamuk dan perlengkapan perang sudah ada dalam anggaran negara.

Contoh Program Fisabilillah

Maka dana zakat untuk fisabilillah dapat disalurkan untuk beberapa hal berikut:

  1. Pengiriman dai ke daerah terpencil
  2. Beasiswa pendidikan ulama dan dai
  3. Pembangunan pesantren dan lembaga pendidikan Islam
  4. Pembinaan mualaf
  5. Media dakwah dan pendidikan Islam
  6. Bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Muslim yang tertindas
  7. Membantu para da’i yang berdakwah di jalan Allah
  8. Membangun pusat kegiatan untuk kepentingan dakwah Islam, seperti membangun masjid, balai, sekolah, perpustakaan, dsb.
  9. Membangun sarana publikasi melalui media massa yang berfungsi menandingi media yang merusak dan mencemarkan Islam
  10. Menerbitkan dan menyebarkan buku Islam, melaksanakan kegiatan syiar Islam seperti kajian dan pelatihan keislaman
  11. Membantu para mujahid yang berjuang mempertahankan Islam.

Kesimpulan

Fisabilillah merupakan konsep penting dalam distribusi zakat yang memiliki penafsiran beragam dalam tradisi fikih Islam. Mazhab klasik dan sebagian ulama Saudi memahaminya terutama sebagai dukungan bagi jihad, sedangkan lembaga zakat modern dan ulama kontemporer memperluas maknanya mencakup dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial umat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa zakat dapat berperan luas dalam membangun kekuatan spiritual, pendidikan, dan sosial masyarakat Muslim.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *