Makna Fisabilillah dalam Zakat Menurut Ulama dan Lembaga Islam
DrWJped
Fisabilillah merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebut dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60. Para ulama memiliki perbedaan penafsiran mengenai cakupan makna fisabilillah. Sebagian memahaminya secara khusus berkaitan dengan jihad, sementara sebagian lain memperluas maknanya mencakup aktivitas dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial bagi umat. Artikel ini membahas konsep fisabilillah menurut pandangan lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional, fatwa Majelis Ulama Indonesia, pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, mazhab fikih klasik, ulama kontemporer, serta pandangan ulama Saudi yang banyak menjadi rujukan dalam kajian fikih zakat.
Fi sabilillah adalah umat Islam yang berjuang di jalan Allah. Istilah ini merujuk langsung upaya dan tindakan umat Islam untuk rela berkorban memperjuangkan agama Islam. Pejuang fi sabilillah biasanya dikaitkan dengan perjuangan seseorang dalam medan perang. Ada banyak cerita kisah nabi dan kisah-kisah di masa nabi mengenai para pejuang fi sabilillah..
Definisi Fisabilillah
Secara bahasa fisabilillah berarti di jalan Allah. Dalam konteks zakat istilah ini merujuk pada orang atau kegiatan yang berjuang untuk menegakkan agama dan kemaslahatan umat. Konsep ini berasal dari ayat zakat dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang menyebut delapan golongan penerima zakat.
Dalil Fisabilillah
Dasar hukum para pejuang fi sabilillah berhak menerima zakat tertuang dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang artinya sebagai berikut:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, fi sabilillah untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah : 60).
Berdasarkan asal katanya, fi sabilillah artinya di jalan Allah. Istilah ini merujuk langsung akan upaya dan tindakan umat Islam yang telah berkorban untuk memperjuangkan agama Islam.
Seluruh upaya umat muslim untuk menegakkan kebenaran berdasarkan syariat Islam, membela sesama muslim yang tertindas hingga upaya sosial lain yang sejalan dengan nilai-nilai keislaman. Namun, secara spesifik ulama salaf atau Imam Madzhab berbeda pendapat mengenai makna fisabilillah terhadap ulama-ulama kontemporer. Hal tersebut dikarenakan faktor sejarah. Pada masa 4 Imam Madzhab peperangan masih sering terjadi, karena banyaknya orang yang memusuhi Islam. Namun, pada era sekarang peperangan sudah jarang terjadi, hal inilah yang mendasari perbedaan makna fisabilillah.
Kriteria Fi Sabilillah Sebagai Penerima Zakat
Pertanyaan selanjutnya timbul, bagaimana spesifiknya pejuang fi sabilillah yang berhak mendapatkan zakat? Apakah orang yang mengikuti kegiatan gotong royong membangun masjid berhak mendapatkan zakat? Berikut ini pandangan para ulama.
Fisabilillah menurut 4 Imam Madzhab
Madzhab Syafi’i
- Dari Imam Nawawi dan syarahnya oleh Ibnu Hajar Al Haitami, maksud dari fisabilillah adalah tentara perang sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan dari pemerintah.
Madzhab Hambali
- Sama halnya dengan madzhab Syafi’i, Imam Hambali berpendapat bahwa fisabilillah adalah tentara sukarelawan yang tidak mendapat tunjangan khusus dari pemerintah.
Menurut Para Ulama Madzhab Maliki
- Hal serupa juga diutarakan para ulama madzhab Maliki. Menurut para ulama, fisabilillah artinya prajurit yang memiliki ikatan cukup kuat terhadap apa yang mereka perjuangkan di medan pertempuran. Para pejuang tersebut tidak peduli apakah mereka dalam kondisi kaya atau miskin. Para pejuang fi sabilillah sering juga disebut mujahid. Artinya dalam madzhab ini tidak memandang apakah pejuang tersebut kaya atau miskin.Ibnu Arabi menafsirkan fisabilillah dengan menukil kepada Imam Maliki, sabilillah memiliki banyak makna yakni berjuang di jalan Allah SWT. Sedangkan menurut Muhammad bin Abdul Hakam sabilillah yang mendapat zakat untuk keperluan perang.
- Selama para pejuang memperjuangkan hal yang berkaitan dengan Allah SWT dan ajaran Islam, maka seluruh pejuang tersebut berhak mendapatkan zakat. Zakat tersebut kemudian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan perlengkapan perang.
- Sedikit catatan yang perlu digarisbawahi bahwa selama apa yang diperjuangkan tersebut masih termasuk ajaran Islam. Sekalipun para pejuang berperang untuk membangun tembok melindungi masyarakat, namun ternyata seluruh masyarakat tersebut orang kafir maka pejuang tersebut bukan pejuang fi sabilillah.
Menurut Para Ulama Madzhab Hanafi
- Menurut Abu Yusuf ulama kalangan hanafiyah, yang dimaksud fisabilillah adalah tentara miskin yang kehabisan bekal atau jamaah haji yang kehabisan bekal.
- Para ulama madzhab Hanafi memiliki dua pernyataan yang berbeda mengenai definisi apa itu fisabilillah. Dua pandangan tersebut tertuang dalam riwayat Imam Abu Hanifah.
- Riwayat pertama oleh Muhammad yang menyebutkan bahwa arti fisabilillah adalah orang fakir yang sedang menunaikan haji lalu akan dipotong biayanya.
- Pendapat ini merujuk pada hadits Nabi SAW yang artinya, “Pertama kali seorang pria menjadikan untanya di jalan Allah. Rasulullah memberi perintah agar unta tersebut digunakan untuk keperluan haji.”
- Pendapat Muhammad ibn Abidin ini mengerucut bahwa umat Islam yang sedang berhaji dan berumroh termasuk pejuang fi sabilillah. Termasuk juga di dalamnya umat Islam yang sedang berjuang mencari ilmu Allah. Ada benarnya, namun dalam hal penerima zakat mereka bukanlah penerima zakat. Hal ini merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60 yang spesifik menyebutkan fi sabilillah yang fakir.
- Riwayat kedua yang dituliskan oleh Abu Yusuf menebutkan fi sabilillah artinya penyebutan fi sabilillah pada surat At-Taubah mengacu pada persembahan orang-orang yang sedang berperang.
- Bagaimana dengan pejuang fi sabilillah yang kaya? Perihal ini telah tertulis dalam riwayat Abu Dawud yang artinya: “Zakat tidak halal untuk orang kaya kecuali lima golongan, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, amil zakat, orang yang berutang, orang yang berutang dengan hartanya, orang yang memiliki tetangga miskin untuk diberikan kepadanya, tapi orang miskin menghadiahkan kembali padanya,” (HR. Abu Dawud).
- Kendati demikian, pemilihan kata “kaya” di sini merujuk pada kekayaan raga atau al-ghani. Artinya kekayaan karena memiliki badan yang kuat dan mampu berusaha untuk berjuang di jalan Allah.
Menurut BAZNAS
Menurut Badan Amil Zakat Nasional, fisabilillah mencakup individu atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk menegakkan ajaran Islam dan kemaslahatan umat. Program yang termasuk dalam kategori ini antara lain dakwah, pembinaan mualaf, pengiriman dai ke daerah terpencil, pendidikan Islam, serta kegiatan sosial keagamaan.
Menurut Fatwa MUI
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia, makna fisabilillah tidak terbatas pada peperangan. Fisabilillah dapat mencakup berbagai aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Allah dan memperkuat kehidupan keagamaan masyarakat seperti dakwah, pendidikan Islam, dan pelayanan sosial umat.
Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah menekankan bahwa fisabilillah mencakup perjuangan dalam menegakkan ajaran Islam melalui berbagai bentuk aktivitas yang bermanfaat bagi umat. Termasuk di dalamnya pendidikan Islam, pengembangan ilmu, dakwah, serta kegiatan sosial yang memperkuat masyarakat Muslim.
Menurut Mazhab Fikih Klasik
Dalam mazhab klasik seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, fisabilillah umumnya dimaknai sebagai para pejuang jihad yang berperang di jalan Allah dan tidak memperoleh gaji dari negara. Mereka berhak mendapatkan bantuan dari zakat untuk memenuhi kebutuhan perjuangan.
Menurut Ulama Saudi
Sejumlah ulama Saudi seperti Abd al-Aziz ibn Baz dan Muhammad ibn Salih al-Uthaymin menjelaskan bahwa makna utama fisabilillah adalah jihad di jalan Allah. Namun mereka juga menyebut bahwa kegiatan dakwah dan penyebaran ilmu Islam dapat termasuk fisabilillah apabila bertujuan menegakkan agama dan memberi manfaat bagi umat.
Pandangan Ulama Kontemporer
- Syeikh Yusuf Al Qardhawi Sebagian ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya Fiqh al-Zakah memperluas makna fisabilillah. Ia menjelaskan bahwa perjuangan di jalan Allah pada masa modern tidak hanya dalam bentuk perang, tetapi juga dakwah, pendidikan, media Islam, dan kegiatan sosial yang memperkuat umat Islam. Dalam pendapatnya lebih menggambarkan perihal yang umum. Syeikh Yusuf menyampaikan bahwa sesungguhnya jihad itu kadang kala dapat dilakukan dengan tulisan dan ucapan, sebagaimana dapat dilakukan pula dengan pedang dan pisau. Jihad juga bisa dilakukan dalam bidang pemikiran, pendidikan, ekonomi, sosial, politik sebagaimana halnya dilakukan dengan kekuatan bala tentara. Beliau lebih mengumpamakan bahwa fisabilillah memiliki makna yang luas dan dapat diperuntukan kepada banyak bagian.
- Sayyid Rasyid Rida dan Mahmud Syaltut. Sayyid Rasyid berpendapat bahwa yang dimaksud sabilillah di sini adalah kemaslahatan umat Islam secara umum, karena dengannya (zakat) dapat memperkuat urusan agama dan negara.
- Menurut Mahmud Syaltut, sabilillah lebih dekat dengan makna maslahah umum yang berarti bukan milik pribadi, hak kepemilikannya di tangan Allah SWT dan hak pemanfaatannya adalah di tangan hambanya.
Batasan Makna Fisabilillah
- Fisabilillah seperti yang dijelaskan memiliki makna yang sangat luas, karena semua aktivitas yang ditujukan di jalan Allah dikategorikan sebagai fisabilillah.
- Oleh karena itu, perlu adanya batasan dengan pertimbangan skala prioritas dan proporsional dalam pendistribusian dana zakat kepada seluruh ashnaf.
- Misalnya, untuk pembangunan masjid diperbolehkan dengan dana zakat apabila lingkungan masjid tersebut mayoritas adalah mustahik dan tidak ada sarana ibadah yang dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar.
- Selain itu, menurut Mazhab Syafi’iyah, porsi fisabilillah tidak boleh lebih besar dari fakir miskin.
Implementasi Asnaf Fisabilillah di Masa Sekarang
- Menurut Syeikh Mahmud Syaltut, praktik fisabilillah di era sekarang dapat digunakan untuk keperluan militer sebagai upaya peningkatan keamanan negara. Termasuk didalamnya pendirian rumah sakit militer atau umum, pembuatan jalan, pembuatan rel kereta api, dan keperluan umum lainnya. Syeikh Mahmud juga membolehkan implementasi dari sabilillah untuk sarana pendidikan dan pelestarian Al-Qur’an, pembangunan masjid/renovasi dengan syarat masjid itu satu-satunya didaerah itu.
- Dalam Buku Fikih Zakat Kontemporer Karya Dr. Oni Sahroni, MA., dkk. disebutkan bahwa fisabilillah pada asalnya merupakan kebutuhan untuk peperangan. Namun, sekarang perang tidak sedang berkecamuk dan perlengkapan perang sudah ada dalam anggaran negara.
Contoh Program Fisabilillah
Maka dana zakat untuk fisabilillah dapat disalurkan untuk beberapa hal berikut:
- Pengiriman dai ke daerah terpencil
- Beasiswa pendidikan ulama dan dai
- Pembangunan pesantren dan lembaga pendidikan Islam
- Pembinaan mualaf
- Media dakwah dan pendidikan Islam
- Bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Muslim yang tertindas
- Membantu para da’i yang berdakwah di jalan Allah
- Membangun pusat kegiatan untuk kepentingan dakwah Islam, seperti membangun masjid, balai, sekolah, perpustakaan, dsb.
- Membangun sarana publikasi melalui media massa yang berfungsi menandingi media yang merusak dan mencemarkan Islam
- Menerbitkan dan menyebarkan buku Islam, melaksanakan kegiatan syiar Islam seperti kajian dan pelatihan keislaman
- Membantu para mujahid yang berjuang mempertahankan Islam.
Kesimpulan
Fisabilillah merupakan konsep penting dalam distribusi zakat yang memiliki penafsiran beragam dalam tradisi fikih Islam. Mazhab klasik dan sebagian ulama Saudi memahaminya terutama sebagai dukungan bagi jihad, sedangkan lembaga zakat modern dan ulama kontemporer memperluas maknanya mencakup dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial umat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa zakat dapat berperan luas dalam membangun kekuatan spiritual, pendidikan, dan sosial masyarakat Muslim.














Leave a Reply