10 Permasalahan Zakat Fitrah di Masyarakat dan Solusinya Menurut Sunnah dan Empat Mazhab Fikih
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu pada akhir Ramadhan sebagai bentuk penyucian jiwa dan bantuan pangan bagi fakir miskin. Dalam praktik di masyarakat sering muncul berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pemahaman hukum, manajemen kepanitiaan zakat, serta teknis distribusi kepada mustahik. Permasalahan tersebut antara lain pembayaran zakat dengan uang yang tidak sesuai nilai bahan makanan pokok, keterlambatan pembayaran, kesalahan penentuan penerima, hingga penggunaan zakat untuk kepentingan yang tidak sesuai syariat. Kondisi ini berisiko mengubah fungsi zakat fitrah dari kewajiban ibadah menjadi sekadar sedekah biasa. Artikel ini membahas sepuluh permasalahan zakat fitrah yang sering terjadi di masyarakat serta menjelaskan solusinya berdasarkan Al Quran, sunnah Nabi, dan pandangan empat mazhab fikih yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi panduan praktis bagi masyarakat dan panitia zakat agar pelaksanaan zakat fitrah sesuai tuntunan syariat dan tepat sasaran bagi fakir miskin.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup pada akhir bulan Ramadhan. Ibadah ini memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus. Secara spiritual zakat fitrah membersihkan jiwa dari kekurangan puasa. Secara sosial zakat fitrah menjamin kebutuhan pangan fakir miskin pada hari raya. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin.
Dalam praktik di masyarakat muncul berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan zakat fitrah. Permasalahan tersebut sering muncul karena kurangnya pemahaman fikih, lemahnya manajemen kepanitiaan zakat di masjid, serta sistem distribusi yang tidak tepat sasaran. Jika tidak dikelola dengan baik, zakat fitrah dapat kehilangan tujuan utamanya sebagaimana yang ditetapkan dalam syariat Islam.
10 Permasalahan Zakat Fitrah di Masyarakat dan Penjelasannya
- Pembayaran Zakat Fitrah Berupa Uang
Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menegaskan bahwa zakat fitrah harus dibayar dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Tujuannya agar fakir miskin langsung memperoleh makanan pada hari raya. Mazhab Hanafi memberi kelonggaran pembayaran zakat fitrah dengan uang selama nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok. Pendapat ini kemudian digunakan oleh sebagian lembaga zakat modern karena lebih praktis. Namun ulama tetap menekankan bahwa nilai uang harus setara dengan harga bahan makanan pokok yang berlaku agar tidak mengurangi hak mustahik. - Terlambat Membayar Zakat
Rasulullah ﷺ memerintahkan zakat fitrah ditunaikan sebelum shalat Idulfitri. Hadis riwayat Abu Dawud menyebutkan bahwa siapa yang menunaikan sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima. Siapa yang menunaikan setelah shalat maka itu hanya menjadi sedekah biasa. Empat mazhab sepakat bahwa waktu utama pembayaran zakat fitrah adalah sebelum shalat Idulfitri. Mazhab Syafi’i dan Hanbali bahkan menganjurkan pembayaran satu atau dua hari sebelum hari raya agar distribusi kepada fakir miskin dapat dilakukan tepat waktu. - Salah Sasaran Penerima Mustahik Zakat fitrah pada dasarnya diberikan kepada fakir dan miskin. Hal ini sesuai tujuan utama zakat fitrah yaitu memenuhi kebutuhan pangan mereka pada hari raya. Dalam praktik sering terjadi zakat diberikan kepada orang yang sebenarnya mampu. Mazhab Maliki dan Syafi’i menegaskan bahwa prioritas zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Mazhab Hanafi membolehkan pemberian kepada seluruh golongan mustahik sebagaimana disebutkan dalam Al Quran, tetapi tetap memprioritaskan golongan yang paling membutuhkan.
- Kepanitiaan Zakat Tidak Sah Di banyak masjid panitia zakat dibentuk secara informal tanpa struktur atau sistem pertanggungjawaban yang jelas. Padahal dalam fikih zakat terdapat konsep amil yang memiliki tugas resmi mengelola zakat. Dalam pandangan empat mazhab, amil zakat merupakan pihak yang ditunjuk oleh otoritas masyarakat atau pemerintah. Jika panitia zakat dibentuk oleh masjid maka mereka harus menjalankan tugas dengan amanah, transparan, dan sesuai ketentuan syariat agar tidak terjadi penyalahgunaan zakat.
- Pencampuran Jenis Beras Di banyak tempat panitia mencampur beras kualitas baik dan kualitas rendah sebelum didistribusikan. Praktik ini sering dilakukan agar pembagian merata, tetapi dapat menimbulkan persoalan hukum. Mazhab Syafi’i memandang bahwa zakat harus diberikan sesuai kualitas yang diserahkan oleh muzakki. Pencampuran yang menyebabkan penurunan kualitas dapat merugikan mustahik. Ulama menganjurkan agar zakat disalurkan sesuai kualitasnya atau diseragamkan sejak awal dengan standar tertentu.
- Zakat Digunakan untuk Renovasi Masjid Sebagian panitia menggunakan sebagian zakat untuk pembangunan masjid atau kebutuhan operasional masjid. Praktik ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai peruntukan zakat. Empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah ditujukan untuk mustahik. Penggunaan zakat untuk pembangunan masjid tidak dibenarkan karena tidak termasuk dalam tujuan utama zakat fitrah yaitu memberi makanan kepada fakir miskin.
- Tidak Berniat Saat Membayar Zakat Niat merupakan syarat sah ibadah dalam Islam. Dalam zakat fitrah niat harus ada ketika seseorang menyerahkan zakat kepada panitia atau mustahik. Mazhab Syafi’i dan Hanbali menegaskan bahwa niat harus hadir ketika pembayaran zakat dilakukan. Mazhab Hanafi memperbolehkan niat sebelum atau saat pembayaran. Tanpa niat zakat fitrah, pembayaran tersebut hanya dianggap sedekah biasa.
- Salah Perhitungan Jumlah Tanggungan Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya seperti istri dan anak. Banyak orang lupa menghitung bayi yang baru lahir atau anggota keluarga yang tinggal bersama. Mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang hidup saat matahari terbenam pada malam Idulfitri. Jika bayi lahir sebelum waktu tersebut maka zakatnya wajib dibayarkan oleh orang tua.
- Kurangnya Edukasi Zakat
Sebagian masyarakat hanya mengenal zakat fitrah dan kurang memahami zakat mal. Hal ini menyebabkan kesadaran zakat dalam kehidupan ekonomi sehari hari masih rendah. Para ulama menekankan pentingnya edukasi zakat melalui masjid, lembaga zakat, dan pendidikan Islam. Pemahaman yang baik akan meningkatkan kepatuhan umat dalam menunaikan zakat secara benar sesuai syariat. - Penyaluran Tidak Tepat Waktu
Panitia zakat kadang menunda distribusi hingga setelah hari raya karena alasan teknis. Hal ini menyebabkan tujuan utama zakat fitrah tidak tercapai. Mazhab Syafi’i dan Hanbali menekankan bahwa zakat fitrah sebaiknya sudah sampai kepada fakir miskin sebelum shalat Idulfitri. Dengan demikian mereka dapat merasakan kegembiraan hari raya tanpa kekurangan makanan.
Bagaimana Sebaiknya Panitia Zakat Fitrah Bekerja
Beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan panitia zakat antara lain
• Menetapkan standar beras atau nilai uang yang jelas berdasarkan harga bahan pokok
• Membentuk struktur panitia yang transparan dan amanah
• Mendata mustahik secara akurat sebelum Ramadhan
• Mengedukasi jamaah mengenai tata cara zakat yang benar
• Menyalurkan zakat sebelum shalat Idulfitri
• Membuat laporan distribusi kepada jamaah
Langkah ini membantu memastikan zakat fitrah tersalurkan dengan benar dan tepat sasaran.
Zakat fitrah memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam karena menggabungkan dimensi ibadah dan kepedulian sosial. Permasalahan yang sering muncul dalam praktik zakat fitrah sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pemahaman fikih dan lemahnya sistem pengelolaan zakat di masyarakat. Dengan memahami tuntunan Al Quran, sunnah Nabi, serta pandangan empat mazhab fikih, masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar. Panitia zakat juga memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga amanah ini agar zakat benar benar sampai kepada fakir miskin sesuai tujuan syariat.
Daftar Pustaka
- Al Bukhari M. Sahih al Bukhari. Beirut. Dar Ibn Kathir.
- Muslim ibn al Hajjaj. Sahih Muslim. Beirut. Dar Ihya al Turath al Arabi.
- Abu Dawud S. Sunan Abi Dawud. Beirut. Dar al Kutub al Ilmiyyah.
- Al Nawawi Y. Al Majmu’ Sharh al Muhadhdhab. Beirut. Dar al Fikr.
- Ibn Qudamah A. Al Mughni. Beirut. Dar al Kutub al Ilmiyyah.
- Al Kasani A. Bada’i al Sana’i fi Tartib al Shara’i. Beirut. Dar al Kutub al Ilmiyyah.
- Al Qarafi A. Al Dhakhirah. Beirut. Dar al Gharb al Islami.
- Wahbah al Zuhaili. Al Fiqh al Islami wa Adillatuhu. Damascus. Dar al Fikr.













Leave a Reply