Mengkaji “Fatnatul Wahhabi” Karya Syekh Ahmad Zaini Dahlan: Antara Kritik, Kontroversi, dan Sikap Bijak Umat Islam
Perkembangan dakwah Islam sepanjang sejarah tidak lepas dari dinamika pemikiran, termasuk munculnya berbagai gerakan pembaruan dan reaksi terhadapnya. Salah satu perdebatan yang muncul pada abad ke-18 hingga ke-19 adalah antara pengikut gerakan Wahabi dan para ulama tradisional di dunia Islam, termasuk di Hijaz. Dalam konteks inilah, Syekh Ahmad Zaini Dahlan, seorang ulama besar Mekah, menulis kitab Fatnatul Wahhabi yang berisi kritik terhadap gerakan Wahabi yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Syekh Ahmad Zaini Dahlan (1831–1886) merupakan mufti besar Syafi’iyyah di Mekah dan banyak berpengaruh pada dunia Islam, khususnya di Nusantara, karena banyak murid-muridnya berasal dari Asia Tenggara. Melalui kitab Fatnatul Wahhabi, beliau mengungkapkan keberatan-keberatannya terhadap doktrin Wahabi yang dianggap berpotensi menimbulkan fitnah, perpecahan, dan kesempitan dalam memahami khazanah keislaman yang luas. Kitab ini sampai saat ini masih menjadi bahan kajian dan perdebatan di kalangan umat Islam.
Isi Buku Fatnatul Wahhabi
Dalam Fatnatul Wahhabi, Syekh Ahmad Zaini Dahlan menyoroti beberapa ajaran dan praktik kaum Wahabi yang menurutnya menyimpang dari ajaran mayoritas ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Di antaranya adalah penolakan Wahabi terhadap tawassul, tabarruk, perayaan maulid Nabi, ziarah kubur, dan menghormati para wali Allah. Menurut Syekh Zaini Dahlan, praktik-praktik ini memiliki dasar kuat dalam syariat, baik dari dalil Al-Qur’an, sunnah, maupun ijma’ ulama.
Syekh Zaini Dahlan menuduh gerakan Wahabi sebagai kelompok yang mudah mengkafirkan sesama Muslim hanya karena perbedaan amalan cabang. Ia menjelaskan bahwa tindakan takfir seperti ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan hukum kafir. Baginya, sikap Wahabi yang kaku dalam memahami tauhid sering berujung pada perpecahan di kalangan umat Islam.
Selain mengkritik aspek teologi, Syekh Ahmad Zaini Dahlan juga menyoroti aspek sosial-politik gerakan Wahabi yang bersekutu dengan penguasa Saudi dalam memperluas kekuasaan dengan cara peperangan. Menurutnya, banyak korban berjatuhan dari kalangan Muslim karena peperangan ini, yang ia anggap sebagai fitnah besar bagi umat Islam.
Kitab ini juga memuat penegasan Syekh Zaini Dahlan bahwa tidak semua amalan yang tidak dilakukan Rasulullah harus dihukumi bid’ah dhalalah. Ia menjelaskan adanya bid’ah hasanah yang dibolehkan oleh syariat, sesuai dengan kaidah para ulama ushul fiqh dan prinsip-prinsip syariah yang fleksibel.
Melalui kitab ini, Syekh Zaini Dahlan sebenarnya hendak menjaga kesatuan umat Islam dan menolak fanatisme sempit. Baginya, keberagaman ijtihad di kalangan umat Islam merupakan rahmat, bukan sumber perpecahan yang harus dilawan dengan takfir dan kekerasan.
Istilah Wahabi
Istilah Wahabi berasal dari nama pendirinya, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703–1792), seorang ulama dari Najd, Arab Saudi. Secara historis, gerakan ini muncul sebagai reaksi terhadap kondisi keagamaan umat Islam di wilayah Jazirah Arab yang menurut beliau penuh dengan praktik syirik, bid’ah, dan khurafat. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sendiri menamakan gerakannya sebagai dakwah Tauhid atau Salafiyah, bukan Wahabi. Istilah Wahabi justru diberikan oleh pihak-pihak yang menentangnya, baik dari kalangan ulama tradisional maupun dari kekuatan politik lawannya, untuk memberikan konotasi negatif terhadap gerakannya.
Di dunia Islam, sebagian ulama dunia, khususnya dari kalangan Salafi, menolak penggunaan istilah Wahabi karena dianggap tidak representatif dan lebih bersifat tudingan peyoratif. Ulama seperti Syekh Bin Baz, Al-Albani, Al-Utsaimin, dan Al-Fauzan lebih memilih istilah Salafi, yaitu mengikuti jejak para Salafus Shalih (generasi awal Islam). Mereka memandang bahwa gerakan ini hanya menghidupkan kembali ajaran tauhid murni, memurnikan aqidah dari segala bentuk kesyirikan, dan menghidupkan sunnah Rasulullah SAW sesuai dengan pemahaman generasi awal Islam.
Sebaliknya, banyak ulama dunia dari kalangan Asy’ariyah, Maturidiyah, Sufi, dan ulama tradisional seperti Syekh Ahmad Zaini Dahlan, Syekh Yusuf An-Nabhani, hingga ulama Al-Azhar Mesir, menggunakan istilah Wahabi untuk merujuk pada gerakan ini secara kritis. Mereka menilai gerakan ini sebagai bentuk ekstremisme akidah yang terlalu tekstual, memberantas tradisi yang telah lama hidup di tengah umat Islam seperti tawassul, ziarah kubur, peringatan maulid, dan amalan-amalan tasawuf. Dalam banyak kitab mereka, istilah Wahabi identik dengan sikap kaku dan eksklusif dalam memahami Islam.
Dari sudut pandang sejarah modern, sebagian peneliti Barat seperti Bernard Lewis dan David Commins mencatat bahwa istilah Wahabi tidak hanya mencerminkan gerakan teologi, tetapi juga terkait erat dengan kekuatan politik keluarga Saud yang kemudian mendirikan Kerajaan Arab Saudi. Aliansi antara Muhammad bin Abdul Wahhab dan Muhammad bin Saud mengokohkan gerakan Wahabi sebagai kekuatan politik dan agama yang dominan di kawasan Semenanjung Arab sejak abad ke-18. Oleh karena itu, sebagian pengamat menyebut istilah Wahabi sebagai bagian dari identitas politik sekaligus keagamaan.
Dengan demikian, istilah Wahabi hingga kini tetap menjadi istilah yang kontroversial. Bagi pendukungnya, sebutan ini adalah bentuk stigma negatif terhadap dakwah tauhid. Bagi pengkritiknya, istilah Wahabi merepresentasikan gerakan pemurnian akidah yang dianggap ekstrem dan menyesatkan sebagian besar umat Islam. Secara akademis, istilah ini lebih sering dipakai oleh pihak luar untuk menggambarkan gerakan keagamaan yang muncul dari Najd, sedangkan pengikutnya lebih memilih disebut Salafi.
Pendapat Ulama Kontemporer Terhadap Buku Fatnatul Wahhabi
Banyak ulama kontemporer, khususnya dari kalangan tradisional Ahlus Sunnah wal Jamaah, memandang kitab Fatnatul Wahhabi sebagai referensi penting untuk memahami kritik terhadap gerakan Wahabi secara historis. Ulama seperti Habib Umar bin Hafidz, Syekh Ali Jum’ah, dan Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi menghargai kitab ini sebagai bagian dari upaya ilmiah menegakkan prinsip moderasi dalam Islam.
Habib Umar bin Hafidz misalnya, dalam banyak kajiannya mengingatkan umat agar tidak mudah menyesatkan dan mengkafirkan sesama Muslim. Ia melihat pendekatan seperti Syekh Zaini Dahlan sebagai warisan keilmuan yang mengedepankan kasih sayang dalam berdakwah, bukan fanatisme yang memecah belah.
Syekh Ali Jum’ah, mantan mufti besar Mesir, menegaskan pentingnya menerima keberagaman dalam amalan-amalan cabang agama yang didasarkan pada ijtihad ulama. Ia menganggap bahwa kritik Syekh Zaini Dahlan relevan dalam mengingatkan bahaya semangat takfiri yang bisa merusak persatuan umat.
Sebaliknya, sebagian ulama dari kalangan pendukung Wahabi atau Salafi mengkritik isi Fatnatul Wahhabi dengan menuduh Syekh Zaini Dahlan sebagai tokoh yang tidak memahami dengan benar ajaran Tauhid yang murni menurut mereka. Mereka menganggap kitab tersebut penuh fitnah dan distorsi terhadap gerakan Wahabi. Beberapa Ulama Kontemporer dari Kalangan Salafi yang Mengkritik Syekh Ahmad Zaini Dahlan dan Fatnatul Wahhabi:
- Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Ulama senior Arab Saudi, anggota Hai’ah Kibarul Ulama (Dewan Ulama Senior). Beliau sering mengkritik pandangan-pandangan yang menurutnya menyerang dakwah Tauhid, termasuk kritik terhadap buku Fatnatul Wahhabi yang dianggap penuh syubhat terhadap dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. - Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (wafat 1999)
Mantan Mufti Agung Arab Saudi. Dalam banyak fatwa dan ceramahnya, ia sering menjelaskan bahwa dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dibangun di atas dasar Tauhid murni, dan menolak tuduhan-tuduhan seperti yang tertulis dalam Fatnatul Wahhabi. - Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat 2001)
Salah satu ulama besar Saudi yang sangat dihormati di kalangan Salafi. Ia menjelaskan bahwa tuduhan-tuduhan terhadap gerakan Wahabi kebanyakan bersumber dari kesalahpahaman atau fitnah, sebagaimana yang sering dikutip dari tulisan-tulisan Syekh Ahmad Zaini Dahlan. - Syekh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali
Salah satu tokoh Salafi Madkhaly kontemporer yang cukup keras dalam mengkritik lawan-lawan pemikiran Salafi. Ia memandang buku Fatnatul Wahhabi sebagai contoh klasik dari tulisan-tulisan yang memfitnah dakwah pembaharuan Tauhid. - Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr
Ulama senior kota Madinah. Dalam beberapa majelis ilmiah, beliau membantah tuduhan-tuduhan seperti yang diajukan oleh Syekh Zaini Dahlan, dan membela dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai usaha memurnikan akidah dari syirik dan bid’ah.
Sikap Beberapa Tokoh Islam Indonesia Terhadap Buku Fatnatul Wahhabi
- KH Ahmad Dahlan (Pendiri Muhammadiyah)
KH Ahmad Dahlan tidak secara eksplisit mengomentari buku Fatnatul Wahhabi, namun gagasan pembaruannya dalam Muhammadiyah sejalan dengan semangat pemurnian akidah yang juga menjadi agenda gerakan Wahabi. Ia menolak praktik-praktik bid’ah seperti tawassul kubur, maulid, atau ziarah berlebihan yang banyak dikritik Wahabi. Secara prinsip, Muhammadiyah lebih dekat dengan purifikasi ajaran Islam. - Persis (Persatuan Islam)
Tokoh-tokoh Persis seperti Haji Zamzam dan Muhammad Natsir juga cenderung menolak amalan-amalan tradisional yang dikritik oleh Wahabi. Mereka cenderung menganggap kritik-kritik terhadap Wahabi — termasuk dari Syekh Zaini Dahlan — sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap Tauhid murni dan pembaruan syariat. - Tokoh-tokoh Muhammadiyah lainnya
Muhammadiyah secara umum lebih mendekati pendekatan pemurnian tauhid seperti Wahabi, meskipun metode dakwahnya lebih moderat. Oleh karena itu, mereka tidak menjadikan Fatnatul Wahhabi sebagai rujukan, bahkan cenderung menolak banyak kritik Zaini Dahlan. - Ulama Salafi Indonesia
Banyak tokoh Salafi Indonesia seperti Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Ustadz Badrusalam, dan lainnya yang secara terang menolak tuduhan-tuduhan dalam Fatnatul Wahhabi. Mereka menganggap buku tersebut sebagai bentuk tasywih (pencemaran) terhadap dakwah Tauhid yang murni. - Ulama Lain yang Mengkritik
Selain dari kalangan Salafi dan pembaru, beberapa akademisi Muslim modernis juga menganggap bahwa kritik Zaini Dahlan banyak dipengaruhi oleh faktor politik dan pertentangan kekuasaan di Hijaz, bukan semata-mata perbedaan aqidah.
Dalam menyikapi Fatnatul Wahhabi karya Syekh Ahmad Zaini Dahlan, terdapat dua arus besar pandangan di kalangan umat Islam. Kelompok tradisional yang berpegang pada mazhab Asy’ari, Syafi’i, serta kalangan Sufi dan sebagian besar ulama Nahdlatul Ulama (NU) cenderung menghargai kritik yang disampaikan oleh Syekh Zaini Dahlan. Mereka memandang buku tersebut sebagai pembelaan terhadap tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, serta sebagai respon atas gerakan Wahabi yang dinilai terlalu keras dalam menghakimi amalan-amalan umat Islam yang sudah berlangsung turun-temurun.
Sebaliknya, kalangan Salafi, Muhammadiyah, Persis, dan beberapa cendekiawan modernis menolak isi Fatnatul Wahhabi. Mereka menganggap buku tersebut banyak mengandung fitnah, kesalahpahaman, dan distorsi terhadap ajaran dakwah tauhid murni yang diperjuangkan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Bagi mereka, kritik Zaini Dahlan lebih bersifat politis dan kurang memahami substansi ajaran pemurnian akidah dari kesyirikan, bid’ah, dan khurafat yang menjadi fokus utama dakwah Wahabi. Perbedaan ini mencerminkan dinamika intelektual dan perbedaan metodologi dalam memahami konsep Tauhid dan pembaruan Islam.
Namun, banyak akademisi modern seperti Dr. Jonathan A.C. Brown (Georgetown University) dan Prof. Bernard Haykel (Princeton University) mengakui bahwa kitab Fatnatul Wahhabi mencerminkan realitas konflik sosial-politik dan teologis di Jazirah Arab saat itu. Mereka menilai kritik Zaini Dahlan tidak bisa dilepaskan dari konteks politik Hijaz-Abdul Wahhab-Saudi di abad ke-18 dan 19.
Ulama Nusantara seperti KH. Ali Maksum (Krapyak), KH. Hasyim Asy’ari, dan KH. Maimoen Zubair juga memandang buku ini sebagai bagian dari warisan ulama tradisional yang penting untuk menjaga moderasi Islam di tengah derasnya pengaruh paham-paham takfiri yang mengancam ukhuwah Islamiyah.
Bagaimana Kita Menyikapinya
- Pertama, umat Islam perlu membaca Fatnatul Wahhabi secara proporsional, memahami isi buku tersebut dengan memperhatikan konteks historis saat kitab ini ditulis. Tidak menjadikannya sebagai bahan provokasi untuk saling membenci antar sesama Muslim.
- Kedua, kita perlu menyadari bahwa perbedaan pandangan dalam masalah cabang agama (furu’iyyah) sudah terjadi sejak zaman sahabat, sehingga tidak layak bagi siapa pun untuk mudah mengkafirkan pihak yang berbeda ijtihad.
- Ketiga, penting bagi umat Islam zaman sekarang untuk mengedepankan prinsip tasamuh (toleransi), hikmah, dan mau’izhah hasanah dalam menyikapi perbedaan, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Keempat, hendaknya kita mengutamakan persatuan umat dan menghindari sikap ghuluw (berlebihan) dalam fanatisme mazhab, baik dari pihak pengkritik Wahabi maupun pengikutnya.
- Kelima, literasi keislaman yang luas harus terus dikembangkan, agar umat memiliki bekal ilmu yang cukup dalam memahami khazanah pemikiran Islam secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh wacana yang provokatif.
Kesimpulan
Kitab Fatnatul Wahhabi karya Syekh Ahmad Zaini Dahlan merupakan bagian penting dari diskursus keilmuan Islam dalam merespons munculnya gerakan Wahabi pada masa itu. Meski memuat kritik keras, kitab ini tetap perlu dipahami dalam kerangka ilmiah, bukan sebagai alat provokasi atau perpecahan. Sikap ilmiah, moderasi, dan kecintaan terhadap persatuan umat harus menjadi prinsip utama kita dalam menyikapi perbedaan pendapat di kalangan umat Islam. Dengan demikian, khazanah perbedaan pendapat justru memperkaya dan memperindah wajah Islam yang rahmatan lil ‘alamin.














Leave a Reply