Fenomena mengumandangkan adzan ketika jenazah dimasukkan ke liang lahat menjadi salah satu praktik yang ditemukan di berbagai masyarakat Muslim. Meskipun banyak dilakukan atas dasar simbolik dan spiritual, praktik ini tidak lepas dari perbedaan pandangan ulama. Artikel ini membahas hukum adzan saat pemakaman berdasarkan sunnah Nabi dan hadits shahih, serta pandangan ulama dari empat mazhab: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Dengan pendekatan ilmiah dan objektif, artikel ini berusaha memberikan panduan sikap yang bijak bagi umat Islam dalam memaknai praktik tersebut, agar sesuai dengan ajaran Islam yang shahih serta menjunjung tinggi ukhuwah dan toleransi dalam praktik keagamaan.
Kematian adalah bagian tak terelakkan dari kehidupan manusia, dan Islam telah memberikan panduan yang sangat rinci tentang tata cara mengurus jenazah. Mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan, semua memiliki tuntunan syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Namun, dalam praktik di lapangan, terdapat perbedaan tradisi dan tambahan ritual yang tidak semuanya memiliki dasar dari dalil yang kuat. Salah satu praktik tersebut adalah mengumandangkan adzan saat jenazah dimasukkan ke dalam kubur.
Adzan adalah panggilan mulia dalam Islam untuk menandai waktu shalat dan menegaskan keesaan Allah. Penggunaan adzan dalam konteks pemakaman biasanya dimaksudkan sebagai bentuk pengingat akan tauhid dan pengharapan akan keselamatan bagi mayit. Namun, apakah hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ dan bagaimana pandangan para ulama mazhab terhadap praktik ini? Maka perlu kiranya dilakukan peninjauan mendalam agar umat tidak terjatuh dalam perkara bid’ah, namun juga tidak mudah menghakimi praktik yang sudah menjadi adat.
Menurut Sunnah dan Hadits
Rasulullah ﷺ telah memberikan contoh dalam seluruh aspek pengurusan jenazah, termasuk saat penguburan. Namun dalam hadits-hadits shahih, tidak terdapat satu pun riwayat yang menyebut bahwa Nabi ﷺ atau para sahabatnya mengumandangkan adzan saat jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat. Hadits-hadits terkait penguburan lebih menekankan pada penguburan dengan lembut, mengucapkan doa agar Allah mengokohkan mayit dalam menghadapi pertanyaan malaikat, dan membacakan doa setelah penguburan.
Salah satu hadits yang sering dijadikan rujukan saat penguburan adalah:
“Mintalah ampunan untuk saudaramu dan mohonkan keteguhan untuknya, karena saat ini ia sedang ditanya.” (HR. Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan bahwa yang disyariatkan saat penguburan adalah mendoakan si mayit, bukan mengumandangkan adzan. Maka dari sisi sunnah, tidak ditemukan dalil yang menyuruh atau menyarankan adanya adzan dalam proses pemakaman.
Menurut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi secara umum tidak menganjurkan adzan saat jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa adzan adalah ibadah mahdhah yang tidak bisa dilakukan kecuali ada dalil yang jelas. Oleh karena itu, mereka memandang praktik adzan dalam pemakaman sebagai sesuatu yang tidak memiliki landasan dalam syariat. Dalam kitab Al-Hidayah, disebutkan bahwa adzan hanyalah disyariatkan untuk shalat dan dalam konteks-konteks tertentu seperti adzan di telinga bayi, bukan di pemakaman.
Meskipun begitu, dalam masyarakat Hanafi tradisional, adzan di kubur terkadang dipertahankan sebagai adat. Namun, para ulama tetap menegaskan bahwa adat ini tidak boleh dijadikan bagian dari agama. Sehingga jika dilakukan, maka sekadar sebagai adat dan bukan sebagai bentuk ibadah yang diyakini sunnah.
Menurut Mazhab Maliki
Mazhab Maliki lebih tegas dalam melarang amalan-adat yang tidak ada dalilnya. Dalam pandangan ulama Malikiyah, adzan saat jenazah dimasukkan ke liang kubur adalah bentuk bid’ah yang tidak memiliki landasan dalam sunnah. Mereka menolak segala bentuk tambahan dalam ibadah yang tidak diajarkan oleh Nabi ﷺ. Imam Malik dikenal sangat ketat dalam hal ini, dengan menyatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dikerjakan Nabi maka tidak boleh dianggap baik dalam agama.
Dalam Al-Mudawwanah, dinyatakan bahwa Imam Malik memandang adzan saat pemakaman sebagai amalan yang tidak boleh diikuti karena tidak memiliki contoh dari salafus shalih. Oleh karena itu, menurut Maliki, adzan saat penguburan termasuk dalam kategori bid’ah sayyi’ah (bid’ah tercela).
Menurut Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i secara prinsip sangat berhati-hati dalam menerima suatu amalan ibadah yang tidak terdapat dalil shahih dari Nabi ﷺ maupun para sahabat. Dalam hal adzan saat memasukkan jenazah ke dalam kubur, Imam Syafi’i tidak meriwayatkan adanya contoh dari Nabi ﷺ yang menunjukkan hal tersebut. Beliau menekankan bahwa segala bentuk ibadah harus bersandar pada sunnah yang shahih. Jika suatu perbuatan tidak dikenal pada masa Rasulullah dan para sahabat, maka hal itu tidak boleh dijadikan sebagai bagian dari syariat. Dalam pandangan beliau, adzan adalah ibadah yang memiliki fungsi tertentu, seperti penanda waktu shalat atau dikumandangkan di telinga bayi, bukan untuk pemakaman.
Namun, dalam perkembangan fikih Syafi’i, sebagian ulama madzhab ini, seperti Imam Ramli dan sebagian fuqaha Syafi’iyyah belakangan, memberikan toleransi terhadap adzan di kubur jika dilakukan dengan niat baik, tidak diyakini sebagai sunnah, dan tidak menimbulkan keyakinan baru yang menyimpang. Mereka menganggapnya sebagai bentuk dzikir atau doa, bukan sebagai bagian dari ibadah mahdhah. Dalam hal ini, mereka memasukkannya dalam kategori bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) jika membawa manfaat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Meski begitu, pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Imam Nawawi, seorang tokoh besar dalam mazhab ini, dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa semua amalan yang tidak ada dalilnya dari Nabi ﷺ harus ditinggalkan, termasuk dalam ritual penguburan. Maka, jika umat Syafi’iyyah memilih untuk tidak mengumandangkan adzan saat penguburan, itu lebih sesuai dengan sikap wara’ (kehati-hatian) dan menjaga kemurnian sunnah. Sebaliknya, jika dilakukan, harus disertai pemahaman bahwa itu bukan bagian dari ibadah yang ditetapkan oleh syariat.
Menurut Mazhab Hanbali
Ulama Hanabilah juga tidak menyetujui pengumandangan adzan saat jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Dalam pandangan mereka, hal itu merupakan tambahan dalam agama yang tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ maupun para sahabat. Imam Ahmad bin Hanbal secara eksplisit menolak setiap bentuk ibadah baru yang tidak berdasar sunnah, termasuk dalam konteks penguburan.
Dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah al-Maqdisi, dijelaskan bahwa tidak ada dalil yang mendukung adzan di kubur, sehingga hukumnya tidak disyariatkan. Jika dilakukan secara terus-menerus dan dianggap sebagai bagian dari agama, maka termasuk dalam bid’ah. Pandangan Hanbali ini sangat konsisten dengan pendekatan mereka terhadap kemurnian ibadah
Pendapat Ulama Fikih Kontemporer tentang Adzan Saat Memasukkan Jenazah ke Kubur
Para ulama fikih kontemporer memberikan perhatian serius terhadap praktik-praktik keagamaan yang berkembang di masyarakat, termasuk soal adzan saat jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Mereka umumnya bersepakat bahwa hal ini tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ, para sahabat, maupun generasi tabi’in, sehingga tidak termasuk sunnah. Namun, dalam menghadapi realitas masyarakat yang sudah terbiasa dengan amalan ini, mereka cenderung mengambil pendekatan hikmah dan pertimbangan maslahat umat.
Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin rahimahullah, salah satu ulama besar abad ini dari kalangan Hanabilah, dengan tegas menyatakan bahwa adzan saat penguburan tidak ada asalnya dalam syariat Islam dan tergolong bid’ah yang sebaiknya ditinggalkan. Beliau menekankan bahwa seluruh tata cara pemakaman telah dijelaskan secara rinci oleh Nabi ﷺ tanpa menyebut adanya adzan. Karena itu, menambahkan amalan di luar petunjuk beliau dalam urusan ibadah dikhawatirkan mengarah kepada kesesatan.
Di sisi lain, sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyyah dan ulama Asia Tenggara seperti Prof. Dr. Quraish Shihab dan KH. Ali Mustafa Yaqub (rahimahullah) memberikan pandangan yang lebih kontekstual. Mereka menyatakan bahwa jika adzan di kubur tidak diyakini sebagai ibadah yang diwajibkan atau disunnahkan secara khusus, tetapi hanya dimaknai sebagai bentuk doa atau dzikir yang membawa ketenangan bagi keluarga dan masyarakat sekitar, maka boleh dilakukan. Namun, tetap disarankan tidak membiasakan atau meyakini bahwa hal itu bagian dari sunnah Nabi ﷺ.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun pernah merespons persoalan serupa. Dalam beberapa fatwa dan kajian, MUI menegaskan pentingnya menjauhkan amalan yang tidak memiliki dasar dari Rasulullah ﷺ dalam urusan ibadah mahdhah. Namun, MUI juga mendorong agar dakwah terhadap hal ini dilakukan dengan bijak dan penuh hikmah agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang mungkin masih belum memahami esensinya.
Dengan demikian, ulama kontemporer menekankan bahwa meskipun adzan saat memasukkan jenazah ke dalam kubur tidak berdasarkan sunnah, umat Islam hendaknya menanggapi persoalan ini dengan ilmu dan adab. Jika ingin menasihati atau meluruskan, hendaknya dilakukan dengan kelembutan, bukan menghakimi. Hal ini demi menjaga ukhuwah Islamiyah dan ketenangan dalam suasana duka.
Bagaimana Seharusnya Umat Islam Bersikap
Umat Islam hendaknya bersikap bijak dalam menghadapi perbedaan praktik seperti adzan di kubur. Pertama, penting untuk memahami bahwa inti dari pemakaman adalah mendoakan dan memuliakan jenazah sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. Menambahkan amalan yang tidak ada dalam sunnah hendaknya dihindari agar tidak terjatuh dalam perbuatan bid’ah.
Kedua, jika suatu masyarakat telah terbiasa dengan tradisi adzan di kubur, perlu dilakukan pendekatan dakwah yang lembut, bukan dengan menghakimi atau mencela secara terbuka. Memberi pemahaman dengan ilmu dan kasih sayang adalah cara terbaik untuk mengajak kembali pada tuntunan Nabi.
Ketiga, umat Islam hendaknya memperbanyak doa dan istighfar untuk mayit, bukan memperindah ritual yang tidak disyariatkan. Fokuslah pada esensi, bukan pada simbol semata. Amal saleh dan doa ikhlas jauh lebih bermanfaat bagi mayit daripada sekadar simbol yang tidak diajarkan Nabi.
Keempat, dalam komunitas yang majemuk, toleransi terhadap perbedaan furu’ (cabang agama) harus dijaga. Jangan sampai perbedaan pandangan dalam amalan pemakaman justru memecah ukhuwah Islamiyah. Utamakan hikmah, kelembutan, dan kebersamaan dalam menyikapi perbedaan fiqhiyah.
Kesimpulan
Adzan saat jenazah dimasukkan ke dalam kubur bukanlah amalan yang bersumber dari sunnah Nabi ﷺ. Tidak ada hadits shahih yang menunjukkan praktik ini dilakukan oleh Rasulullah maupun para sahabat. Ulama empat mazhab mayoritas tidak menganjurkan bahkan menolaknya, meskipun sebagian kecil ada yang membolehkan dalam konteks budaya dengan syarat tidak diyakini sebagai ibadah. Oleh karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan dalam mempraktikkan hal-hal yang tidak jelas dalilnya agar tidak terjerumus dalam bid’ah.
Saran
Pertama, umat Islam hendaknya memperdalam ilmu fikih jenazah berdasarkan Al-Qur’an dan hadits shahih, serta mengikuti penjelasan para ulama terpercaya dari empat mazhab agar tidak salah dalam beribadah.
Kedua, para dai dan ustadz sebaiknya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ittiba’ (mengikuti Nabi) dalam segala bentuk ibadah, termasuk dalam ritual kematian, dengan pendekatan yang santun dan membangun.
Ketiga, lembaga keagamaan dan pesantren hendaknya memperbanyak kajian seputar manasik jenazah dan fiqh muamalah, agar umat mendapatkan wawasan komprehensif, sehingga mampu memilah antara adat, budaya, dan ibadah yang disyariatkan dalam Islam.
















Leave a Reply