Doa qunut adalah salah satu doa yang dibaca dalam shalat pada waktu tertentu, baik dalam keadaan rutin maupun saat menghadapi musibah. Dalam fiqih Islam, terdapat beberapa jenis qunut yang memiliki landasan dalam hadits Rasulullah ﷺ, seperti qunut dalam shalat witir, qunut Subuh, dan qunut nazilah. Meskipun memiliki dasar dalam Sunnah, para ulama berbeda pendapat mengenai kapan dan dalam kondisi apa qunut sebaiknya dibaca. Perbedaan ini menghasilkan beragam pandangan dalam empat mazhab besar dalam Islam.
Artikel ini akan membahas secara sistematis tentang doa qunut, mulai dari definisi, jenis-jenisnya, serta perbedaan pendapat di kalangan ulama berdasarkan dalil dari hadits dan pendapat empat mazhab utama dalam Islam. Pemahaman ini penting agar umat Islam dapat mengamalkannya sesuai dengan keyakinan yang mereka anut tanpa menimbulkan perselisihan.
Definisi Doa Qunut
Secara bahasa, qunut berasal dari kata Arab قَنَتَ yang berarti tunduk, taat, atau berdoa. Dalam konteks shalat, qunut adalah doa yang dibaca dalam posisi berdiri setelah ruku’ atau sebelum ruku’ pada rakaat terakhir shalat tertentu. Doa ini berisi permohonan kepada Allah agar diberikan petunjuk, perlindungan, dan kebaikan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Hasan bin Ali, Rasulullah ﷺ mengajarkan doa qunut sebagai berikut:
“Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana mereka yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana mereka yang telah Engkau beri kesehatan, lindungilah aku sebagaimana mereka yang telah Engkau lindungi, berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan, dan lindungilah aku dari keburukan yang Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan, dan tidak ada yang bisa menetapkan atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Maha Suci Engkau dan Maha Tinggi.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad).
Bacaan Lengkap Doa Qunut Witir
1. Bacaan Doa Qunut Witir (Menurut Hadits Hasan bin Ali – HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
اَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Allahumma ihdini fi man hadait, wa ‘afini fi man ‘afait, wa tawallani fi man tawallait, wa barik li fi ma a’thait, wa qini syarra ma qadhait, fa innaka taqdhii wa laa yuqdhā ‘alaik, wa innahu laa yadzillu man wālait, wa laa ya’izzu man ‘adait, tabārakta rabbanaa wa ta‘alait, falakal hamdu ‘ala ma qadhait, astaghfiruka wa atubu ilaik, wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam
“Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana mereka yang telah Engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan sebagaimana mereka yang telah Engkau beri kesehatan. Lindungilah aku sebagaimana mereka yang telah Engkau lindungi. Berkahilah aku dalam apa yang Engkau berikan. Dan lindungilah aku dari keburukan yang telah Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkau yang menetapkan, dan tidak ada yang dapat menetapkan atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi, dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Maha Suci Engkau, wahai Tuhan kami, dan Maha Tinggi. Maka bagi-Mu segala pujian atas segala ketetapan-Mu. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu. Semoga shalawat senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.”
2. Bacaan Doa Qunut Nazilah (Untuk Musibah dan Bencana)
Selain dalam shalat witir, doa qunut juga dibaca dalam shalat fardhu ketika terjadi musibah besar (qunut nazilah). Berikut salah satu bacaan qunut nazilah yang disunnahkan:
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَنُؤْمِنُ بِكَ وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ، وَنُثْنِي عَلَيْكَ الْخَيْرَ كُلَّهُ، نَشْكُرُكَ وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنَخْلَعُ وَنَتْرُكُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ بِالْكُفَّارِ مُلْحِقٌ
Allahumma inna nasta’iinuka wa nastaghfiruka wa nu’minu bika wa natawakkalu ‘alaik, wa nuthni ‘alaikal khoiro kullahu, nasykuruka wa laa nakfuruka, wa nakhla’u wa natruku man yafjuruk. Allahumma iyyaka na’budu, wa laka nushalli wa nasjudu, wa ilaika nas‘aa wa nahfidu, narju rahmataka wa nakhsyaa ‘adzaabak, inna ‘adzaabaka bil kuffaari mulhiq.
“Ya Allah, sesungguhnya kami memohon pertolongan kepada-Mu, memohon ampunan kepada-Mu, beriman kepada-Mu, bertawakal kepada-Mu, dan kami memuji-Mu dengan segala kebaikan. Kami bersyukur kepada-Mu dan tidak mengingkari nikmat-Mu, serta kami meninggalkan dan menjauhi orang-orang yang mendurhakai-Mu. Ya Allah, hanya kepada-Mu kami menyembah, hanya kepada-Mu kami shalat dan bersujud, hanya kepada-Mu kami berusaha dan bersegera. Kami mengharap rahmat-Mu dan takut akan azab-Mu. Sesungguhnya azab-Mu akan menimpa orang-orang kafir.”
Doa qunut ini dapat dibaca dalam shalat witir, shalat Subuh (menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki), serta shalat fardhu dalam kondisi tertentu (qunut nazilah). Semoga bermanfaat!
Jenis-Jenis Doa Qunut
Doa qunut dalam shalat terbagi menjadi tiga jenis utama, yaitu:
- Qunut Witir
- Dibaca dalam shalat witir pada rakaat terakhir, setelah atau sebelum ruku’.
- Banyak diamalkan oleh Mazhab Hanafi dan Syafi’i.
- Berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ yang mengajarkan Hasan bin Ali doa qunut untuk witir.
- Qunut Subuh
- Dibaca dalam shalat Subuh setelah ruku’ pada rakaat kedua.
- Dianjurkan dalam Mazhab Syafi’i dan Maliki, namun tidak dianjurkan oleh Hanafi dan Hanbali.
- Berdasarkan hadits bahwa Rasulullah ﷺ melakukan qunut Subuh dalam beberapa kesempatan.
- Qunut Nazilah
- Dibaca dalam shalat berjamaah ketika umat Islam mengalami musibah atau bencana.
- Dilakukan dalam shalat fardhu selain witir dan Subuh, biasanya setelah ruku’.
- Berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ membaca qunut nazilah ketika umat Islam tertimpa kesulitan.
Perbedaan Pendapat Mengenai Doa Qunut
1. Doa Qunut Menurut Sunnah
Para ulama berbeda dalam memahami dalil-dalil tentang qunut. Sebagian hadits menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membaca qunut secara rutin dalam witir dan Subuh, sementara hadits lain menunjukkan bahwa beliau tidak selalu melakukannya. Oleh karena itu, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai wajib atau sunnahnya qunut dalam shalat tertentu.
- Dalil yang mendukung qunut: Hadits Hasan bin Ali tentang doa qunut dalam witir dan hadits yang menyebutkan Rasulullah ﷺ membaca qunut Subuh.
- Dalil yang menolak kewajiban qunut: Beberapa riwayat menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak selalu membaca qunut dalam witir atau Subuh, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai ibadah yang wajib dilakukan.
2. Pandangan Empat Mazhab Tentang Qunut
Mazhab Hanafi
- Qunut hanya disunnahkan dalam shalat witir dan wajib dibaca setiap malam sepanjang tahun.
- Bacaan qunut dalam witir berbeda dari Mazhab Syafi’i, yaitu “Allahumma inna nasta’inuka wa nastaghfiruka…”.
- Qunut dalam shalat Subuh tidak disyariatkan, dan jika dilakukan dianggap sebagai sesuatu yang tidak dianjurkan.
Mazhab Maliki
- Qunut hanya disunnahkan dalam shalat Subuh dan dilakukan secara terus-menerus setelah ruku’.
- Tidak menganjurkan qunut dalam witir, karena tidak ada dalil kuat yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya secara rutin.
- Qunut nazilah juga dapat dilakukan dalam kondisi tertentu ketika umat Islam tertimpa musibah.
Mazhab Syafi’i
- Qunut disunnahkan dalam shalat witir dan shalat Subuh setiap hari sepanjang tahun.
- Doa yang dianjurkan adalah “Allahumma ihdini fi man hadait…” seperti yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Hasan bin Ali.
- Jika lupa membaca qunut dalam shalat Subuh atau witir, dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Mazhab Hanbali
- Qunut dalam shalat witir hanya dianjurkan di separuh akhir bulan Ramadan, tidak sepanjang tahun.
- Tidak menganjurkan qunut dalam shalat Subuh, karena tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ selalu melakukannya.
- Qunut nazilah dibaca ketika terjadi musibah besar dan boleh dilakukan dalam shalat fardhu.
Sikap Umat
Perbedaan pendapat mengenai qunut dalam shalat adalah bagian dari keluasan fiqih Islam. Setiap mazhab memiliki dalil dan metode istinbat hukum yang sah, sehingga tidak boleh ada saling menyalahkan antara mereka yang mengamalkan qunut dan yang tidak.
Umat Islam sebaiknya menyikapi perbedaan ini dengan toleransi dan saling menghormati. Jika seseorang mengikuti imam yang membaca qunut, sebaiknya ia mengikutinya demi menjaga kesatuan dalam shalat berjamaah. Namun, jika tidak membacanya, hal itu juga tidak menjadi masalah karena ada dasar yang kuat dalam Sunnah untuk kedua praktik tersebut. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dalam shalat dan tidak menjadikan perbedaan ini sebagai sumber perpecahan di antara kaum Muslimin.














Leave a Reply