Dalam Islam, hukum memelihara anjing menjadi topik yang sering diperdebatkan, terutama dalam konteks najisnya anjing dan keperluan memeliharanya. Perbedaan pendapat ini muncul karena adanya dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta perbedaan ijtihad di antara ulama. Artikel ini akan membahas hukum memelihara anjing berdasarkan Al-Qur’an, hadis, pandangan empat mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), serta pendapat ulama kontemporer.
Hukum memelihara anjing dalam Islam memiliki perbedaan pandangan di antara empat mazhab fiqih. Mazhab Hanafi menganggap bahwa hanya air liur anjing yang najis, sehingga anjing boleh dipelihara untuk berburu, menjaga ternak, dan keamanan. Mazhab Maliki lebih longgar dengan berpendapat bahwa anjing tidak najis, termasuk air liurnya, sehingga boleh dipelihara untuk berbagai keperluan yang bermanfaat. Sementara itu, Mazhab Syafi’i dan Hanbali lebih ketat dengan menganggap seluruh tubuh anjing sebagai najis mughallazah (najis berat), dan haram memeliharanya kecuali untuk keperluan berburu, menjaga ternak, atau keamanan.
Ulama kontemporer juga memiliki pandangan yang lebih fleksibel terkait pemeliharaan anjing. Dr. Yusuf Al-Qaradawi membolehkan anjing untuk keperluan modern seperti anjing pelacak dan terapi, tetapi tetap menganggap air liurnya najis. Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memperbolehkan anjing dalam situasi tertentu seperti keamanan dan kepentingan medis. Dari berbagai pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa anjing boleh dipelihara jika ada kebutuhan yang dibenarkan syariat, namun harus memperhatikan aturan kebersihan, terutama terkait najisnya air liur anjing menurut sebagian besar ulama.
Dalil dari Al-Qur’an dan Hadis Tentang Anjing
A. Dalil dari Al-Qur’an
- QS. Al-Ma’idah: 4 “Mereka bertanya kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh anjing pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, kamu ajarkan kepada mereka sebagian dari apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang mereka tangkap untukmu dan sebutlah nama Allah atasnya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.’” ➜ Ayat ini menunjukkan bahwa anjing boleh digunakan untuk berburu, dan hasil buruannya tetap halal dimakan jika sesuai syariat.
- QS. Al-Kahfi: 18 “Dan kamu mengira mereka itu bangun, padahal mereka tidur; dan Kami bolak-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengulurkan kedua lengannya di muka pintu gua.” ➜ Ayat ini menyebutkan anjing Ashabul Kahfi tanpa ada celaan, yang menunjukkan bahwa Islam tidak secara mutlak melarang anjing.
B. Dalil dari Hadis
- Najisnya Air Liur Anjing
Rasulullah bersabda:“Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim No. 279) ➜ Hadis ini menjadi dasar pendapat ulama tentang najisnya air liur anjing. - Larangan Memelihara Anjing Tanpa Keperluan
Rasulullah bersabda:“Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga ladang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath.” (HR. Bukhari No. 2322, Muslim No. 1575) ➜ Hadis ini menunjukkan larangan memelihara anjing tanpa alasan syar’i, seperti untuk hobi atau sekadar peliharaan biasa.
Pendapat 4 Mazhab Tentang Memelihara Anjing
1. Mazhab Hanafi
- Status Najis: Hanya air liurnya yang najis, sementara bulu dan tubuhnya tidak najis.
- Hukum Memelihara Anjing:
- Diperbolehkan untuk keperluan berburu, menjaga ternak, dan keamanan.
- Dilarang memelihara tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Dalil: Mazhab Hanafi merujuk pada QS. Al-Ma’idah: 4 yang membolehkan anjing berburu, sehingga mereka berpendapat najisnya hanya terbatas pada air liurnya.
2. Mazhab Maliki
- Status Najis: Anjing tidak najis, termasuk air liurnya.
- Hukum Memelihara Anjing:
- Boleh dipelihara selama ada manfaat, termasuk untuk penjagaan rumah dan berburu.
Dalil: Mereka merujuk pada QS. Al-Kahfi: 18, yang menyebut anjing Ashabul Kahfi tanpa celaan, menunjukkan bahwa anjing bukan hewan yang najis.
3. Mazhab Syafi’i
- Status Najis: Seluruh tubuh anjing dianggap najis mughallazah (najis berat), termasuk air liurnya. Jika terkena, harus disucikan tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
- Hukum Memelihara Anjing:
- Haram kecuali untuk berburu, menjaga ternak, atau keamanan.
Dalil: Berdasarkan hadis riwayat Muslim tentang perintah mencuci bejana tujuh kali jika terkena air liur anjing.
4. Mazhab Hanbali
- Status Najis: Sama dengan Mazhab Syafi’i, yaitu anjing najis secara keseluruhan.
- Hukum Memelihara Anjing:
- Haram kecuali untuk keperluan berburu, menjaga hewan ternak, dan keamanan.
Dalil: Sama seperti Mazhab Syafi’i, didasarkan pada hadis tentang najisnya air liur anjing dan larangan memeliharanya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Pendapat Ulama Kontemporer Tentang Memelihara Anjing
- Dr. Yusuf Al-Qaradawi
- Memelihara anjing untuk keamanan rumah dan keperluan tertentu diperbolehkan.
- Air liur anjing tetap najis, tetapi tubuhnya tidak najis seperti pendapat Mazhab Maliki.
- Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
- Menguatkan pendapat bahwa anjing najis secara keseluruhan, tetapi boleh dipelihara untuk keperluan syar’i.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Memelihara anjing harus sesuai kebutuhan, bukan sekadar hobi.
- Air liur anjing tetap najis, dan jika terkena harus disucikan sesuai tuntunan syariat.
- Pendapat Modern di Negara Muslim
- Di negara-negara Muslim seperti Turki dan Timur Tengah, banyak ulama mulai membolehkan anjing untuk kepentingan tertentu, seperti anjing penjaga, anjing pelacak, dan anjing terapi bagi orang berkebutuhan khusus.
Hukum memelihara anjing menurut empat mazhab fiqih dan lima ulama kontemporer:
| Mazhab/Ulama | Hukum Memelihara Anjing | Dalil dan Pendapat |
|---|---|---|
| Mazhab Hanafi | Boleh untuk keperluan tertentu | Memelihara anjing diperbolehkan untuk berburu, menjaga ternak, dan keamanan. Air liurnya tidak najis, tetapi tetap dianjurkan mencuci jika terkena. (Ibn Abidin, Radd al-Muhtar) |
| Mazhab Maliki | Boleh, tidak najis | Memelihara anjing diperbolehkan untuk berbagai keperluan, dan air liurnya tidak dianggap najis. (Al-Kharsyi, Sharh Mukhtasar Khalil) |
| Mazhab Syafi’i | Haram kecuali untuk keperluan tertentu | Hanya boleh untuk berburu, menjaga rumah, atau ternak. Air liurnya najis mughallazah (berat) dan harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah. (An-Nawawi, Al-Majmu’) |
| Mazhab Hanbali | Haram kecuali untuk keperluan tertentu | Sama seperti mazhab Syafi’i, tetapi lebih ketat dalam pelarangan tanpa keperluan jelas. (Ibn Qudamah, Al-Mughni) |
| Yusuf Al-Qaradawi | Boleh dengan syarat | Jika untuk keperluan seperti menjaga rumah atau berburu, diperbolehkan. Yang dilarang adalah memelihara tanpa tujuan. Menekankan kebersihan dan kehati-hatian terhadap najis. (Halal dan Haram dalam Islam) |
| Muhammad Shalih Al-Munajjid | Haram kecuali ada keperluan | Mengikuti pendapat mayoritas ulama bahwa anjing najis dan hanya boleh dipelihara untuk tujuan tertentu seperti berburu dan menjaga. (IslamQA) |
| Wahbah Az-Zuhaili | Boleh dengan ketentuan | Memelihara anjing diperbolehkan untuk keperluan tertentu, tetapi najisnya tetap diperhitungkan dalam ibadah. (Fiqh al-Islami wa Adillatuhu) |
| Majelis Ulama Indonesia (MUI) | Haram kecuali untuk keperluan tertentu | Mengikuti mazhab Syafi’i bahwa air liur anjing najis dan hanya boleh dipelihara untuk kepentingan berburu, penjagaan, dan kepentingan lain yang dibenarkan syariat. |
| Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) | Boleh dengan syarat | Tidak ada larangan mutlak dalam Islam selama kebersihan tetap dijaga. Menekankan aspek ilmiah tentang najis dan manfaat anjing. |
Kesimpulan
- Semua mazhab sepakat bahwa anjing boleh digunakan untuk berburu, menjaga ternak, dan keamanan.
- Perbedaan pendapat terjadi dalam status najisnya, dengan Mazhab Syafi’i dan Hanbali menganggap seluruh tubuhnya najis, sementara Mazhab Hanafi dan Maliki lebih ringan dalam hal ini.
- Ulama kontemporer lebih fleksibel, terutama dalam konteks modern seperti anjing pelacak dan anjing terapi, tetapi tetap menegaskan bahwa dalam Islam, anjing bukan hewan peliharaan biasa seperti kucing.
- Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sebaiknya mengikuti mazhab yang dianut komunitasnya, serta memastikan bahwa jika harus berinteraksi dengan anjing, tetap menjaga kebersihan sesuai tuntunan syariat.
Dengan pemahaman yang tepat, kita dapat mengambil sikap yang seimbang dalam menyikapi hukum memelihara anjing sesuai dengan syariat Islam dan kebutuhan modern.

















Leave a Reply