3 JENIS QUNUT DALAM FIKIH ISLAM
Qunut secara bahasa memiliki beberapa makna, antara lain ketaatan, ketundukan, berdiri lama, dan doa. Dalam terminologi fikih, qunut merujuk pada doa yang dibaca ketika berdiri dalam salat pada tempat tertentu. Literatur fikih membahas beberapa bentuk qunut, terutama qunut nazilah, qunut witir, dan qunut Subuh. Ketiganya memiliki dasar hadis dan pembahasan hukum yang berbeda. Qunut nazilah berkaitan dengan musibah atau keadaan luar biasa. Qunut witir berkaitan dengan salat witir. Qunut Subuh berkaitan dengan doa pada salat Subuh dan menjadi salah satu masalah khilafiyah antara ulama. Muhammadiyah juga mengidentifikasi tiga praktik tersebut dalam Himpunan Putusan Tarjih.
Istilah qunut sering digunakan masyarakat untuk menyebut doa tertentu yang dibaca setelah rukuk pada rakaat kedua salat Subuh. Secara fikih, pengertian qunut lebih luas. Qunut dapat berupa doa dalam salat yang dilakukan pada kondisi tertentu atau pada salat tertentu. Karena itu, membahas qunut perlu membedakan jenis, waktu pelaksanaan, sebab pelaksanaan, dan pendapat mazhab. Dar al-Ifta Mesir juga membedakan pembahasan qunut Subuh dan qunut Witir dalam fatwanya. (موقع دار الإفتاء المصرية)
JENIS QUNUT
- Qunut Nazilah
- Qunut nazilah adalah doa qunut yang berkaitan dengan keadaan musibah atau peristiwa berat yang menimpa kaum Muslimin. Dasarnya antara lain hadis yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut selama satu bulan untuk mendoakan keburukan terhadap kelompok yang membunuh para sahabat yang diutus untuk berdakwah. Riwayat lain menjelaskan bahwa qunut tersebut dilakukan dalam beberapa salat fardu. Karena itu, qunut nazilah berbeda secara konsep dari qunut Subuh yang dilakukan sebagai amalan rutin. (Rumah Fiqih)
- Dalam fikih, terdapat perbedaan rincian mengenai tempat dan waktu qunut nazilah. Sebagian ulama membolehkannya dalam seluruh salat fardu ketika terjadi nazilah. Mazhab lain memberikan batasan tertentu. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa hukum qunut nazilah perlu dibahas berdasarkan mazhab dan kondisi yang melatarbelakanginya. (NumeSir)
- Qunut Witir
- Qunut witir adalah doa yang dibaca dalam salat witir. Jenis ini mempunyai dasar hadis yang secara eksplisit mengaitkan doa qunut dengan salat witir. Dalam hadis al-Hasan bin Ali رضي الله عنهما, Rasulullah ﷺ mengajarkan doa, “Allahummahdini fiman hadait…” untuk dibaca dalam witir. Karena itu, doa yang sering dikenal masyarakat sebagai doa qunut sebenarnya memiliki hubungan yang kuat dengan salat witir.
- Mazhab Hanafi memberikan kedudukan khusus kepada qunut witir. Dar al-Ifta Mesir menjelaskan bahwa menurut fikih Hanafi, qunut dilakukan pada rakaat ketiga salat witir. Mazhab Hanbali juga mensunnahkan qunut dalam witir sepanjang tahun. Dalam mazhab Syafi‘i, qunut witir mempunyai pembahasan khusus, terutama pada separuh terakhir Ramadan. (موقع دار الإفتاء المصرية)
- Qunut Subuh
- Qunut Subuh adalah doa yang dilakukan dalam salat Subuh, umumnya pada rakaat kedua. Praktik ini menjadi salah satu masalah khilafiyah yang terkenal dalam fikih. Mazhab Syafi‘i dan Maliki menerima qunut Subuh sebagai amalan sunnah, sedangkan mazhab Hanafi dan Hanbali tidak menjadikannya sunnah rutin. Dar al-Ifta Mesir menjelaskan perbedaan tersebut secara eksplisit. (موقع دار الإفتاء المصرية)
- Dalam mazhab Syafi‘i, qunut Subuh dilakukan setelah rukuk pada rakaat kedua dan termasuk sunnah ab‘adh. Jika terlupa, disunnahkan melakukan sujud sahwi. Dalam mazhab Maliki, qunut Subuh juga memiliki kedudukan sunnah, dengan rincian tata cara yang berbeda. Sementara itu, Hanafi dan Hanbali tidak menetapkan qunut Subuh sebagai amalan rutin. (موقع دار الإفتاء المصرية)
TABEL JENIS QUNUT
| Jenis qunut | Waktu | Sebab | Status menurut ulama | Ciri utama |
|---|---|---|---|---|
| Qunut Nazilah | Salat fardu ketika terjadi nazilah | Musibah, bencana, ancaman, atau keadaan berat | Disyariatkan dengan rincian berbeda menurut mazhab | Bersifat situasional |
| Qunut Witir | Salat Witir | Bagian dari doa dalam Witir | Diterima dalam beberapa mazhab dengan rincian berbeda | Berkaitan dengan Witir |
| Qunut Subuh | Salat Subuh | Amalan rutin menurut mazhab yang mensunnahkannya | Syafi‘i dan Maliki mensunnahkan, Hanafi dan Hanbali tidak menjadikannya rutin | Menjadi persoalan khilafiyah |
Perbedaan tersebut juga tampak dalam sumber resmi Muhammadiyah. Himpunan Putusan Tarjih menyebut tiga praktik yang dikenal dalam pembahasan qunut, yaitu qunut nazilah, qunut witir, dan qunut pada salat Subuh. Muhammadiyah kemudian membedakan antara konsep qunut sebagai doa dan berdiri lama dalam salat dengan praktik khusus qunut Subuh yang dilakukan secara rutin. (Muhammadiyah)

DOA QUNUT
- QUNUT NAZILAH
- اللَّهُمَّ أَنْجِ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ، اللَّهُمَّ اكْشِفِ الْبَلَاءَ وَارْفَعِ الْكَرْبَ، اللَّهُمَّ احْفَظْنَا وَاحْفَظْ أَهْلَ الْإِسْلَامِ، اللَّهُمَّ اشْفِ الْمَرْضَى وَارْحَمِ الْمَوْتَى وَانْصُرِ الْمَظْلُومِينَ، اللَّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْفِتَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ.
- Allahumma anjil-mustadh‘afīna minal-mu’minīn, Allahummaksyifil-balā’a warfa‘il-karba, Allahummahfaznā wahfaz ahlal-islām, Allahummasyfil-mardhā warhamil-mautā wanshuril-mazhlūmīn, Allahummadfa‘ ‘annal-balā’a wal-fitana mā zhahara minhā wa mā bathana.
- Artinya: “Ya Allah, selamatkanlah kaum mukminin yang tertindas. Ya Allah, angkatlah musibah dan hilangkanlah kesusahan. Ya Allah, lindungilah kami dan kaum Muslimin. Ya Allah, sembuhkanlah orang-orang yang sakit, rahmatilah orang-orang yang telah meninggal, dan tolonglah orang-orang yang dizalimi. Ya Allah, jauhkanlah dari kami musibah dan fitnah, yang tampak maupun yang tersembunyi.”
- QUNUT WITIR
- اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.
- Allahummahdinī fīman hadait, wa ‘āfinī fīman ‘āfait, wa tawallanī fīman tawallait, wa bārik lī fīmā a‘thait, wa qinī syarra mā qadhait, fa innaka taqdhī wa lā yuqdha ‘alaik, wa innahu lā yazillu man wālait, wa lā ya‘izzu man ‘ādait, tabārakta rabbanā wa ta‘ālait.
- Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk bersama orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Berilah aku keselamatan bersama orang-orang yang Engkau beri keselamatan. Lindungilah aku bersama orang-orang yang Engkau lindungi. Berkahilah aku pada apa yang Engkau berikan. Lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan dan tidak ada yang dapat menetapkan atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahaberkah Engkau, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.”
- QUNUT SUBUH
- اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ.
- Allahummahdinā fīman hadait, wa ‘āfinā fīman ‘āfait, wa tawallanā fīman tawallait, wa bārik lanā fīmā a‘thait, wa qinā syarra mā qadhait, fa innaka taqdhī wa lā yuqdha ‘alaik, wa innahu lā yazillu man wālait, wa lā ya‘izzu man ‘ādait, tabārakta rabbanā wa ta‘ālait.
- Artinya: “Ya Allah, berilah kami petunjuk bersama orang-orang yang Engkau beri petunjuk. Berilah kami keselamatan bersama orang-orang yang Engkau beri keselamatan. Lindungilah kami bersama orang-orang yang Engkau lindungi. Berkahilah kami pada apa yang Engkau berikan. Lindungilah kami dari keburukan apa yang Engkau tetapkan. Sesungguhnya Engkaulah yang menetapkan dan tidak ada yang dapat menetapkan atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahaberkah Engkau, wahai Tuhan kami, dan Mahatinggi Engkau.”
- Dalam praktik Syafi‘iyyah, qunut Subuh dibaca pada rakaat kedua setelah rukuk. Imam menggunakan bentuk jamak seperti “Allahummahdinā” karena mendoakan dirinya dan jamaah. Makmum mengaminkan doa imam. Qunut Subuh merupakan sunnah ab‘adh menurut mazhab Syafi‘i, bukan rukun salat.

PERBEDAAN QUNUT NAZILAH DAN QUNUT SUBUH
- Perbedaan paling penting terletak pada sebab pelaksanaannya. Qunut nazilah muncul karena adanya kondisi khusus. Qunut Subuh, menurut Syafi‘i dan Maliki, dilakukan sebagai amalan rutin pada salat Subuh. Karena itu, keduanya tidak boleh dicampur menjadi satu istilah tanpa menjelaskan konteksnya.
- Hadis tentang Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan karena musibah merupakan salah satu dasar utama pembahasan qunut nazilah. Sementara itu, hadis Anas رضي الله عنه mengenai qunut Subuh setelah peristiwa tersebut menjadi bagian dari perdebatan ulama tentang qunut Subuh rutin. Dar al-Ifta Mesir menerima riwayat tersebut sebagai dasar qunut Subuh, sedangkan Muhammadiyah menilai hadis yang menjadi dasar qunut Subuh rutin memiliki kelemahan. (موقع دار الإفتاء المصرية)
PERBEDAAN QUNUT WITIR DAN QUNUT SUBUH
- Doa “Allahummahdini fiman hadait…” sangat dikenal sebagai doa qunut. Namun, sumber hadis yang paling jelas mengaitkan doa tersebut adalah salat Witir. Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa hadis tersebut secara eksplisit berkaitan dengan Witir. Karena itu, penggunaan doa tersebut dalam Subuh merupakan bagian dari praktik fikih yang memiliki pembahasan tersendiri. (Muhammadiyah Kota Semarang)
- Dalam mazhab Syafi‘i, doa tersebut dapat digunakan dalam qunut Subuh. Mazhab Syafi‘i memiliki konstruksi dalil tersendiri mengenai qunut Subuh. Karena itu, seseorang tidak tepat menyimpulkan bahwa penggunaan doa qunut pada Subuh tidak mempunyai dasar hanya karena hadis yang secara eksplisit menyebut doa tersebut berkaitan dengan Witir.
KEDUDUKAN QUNUT DALAM EMPAT MAZHAB
| Mazhab | Qunut Subuh | Qunut Witir | Qunut Nazilah |
|---|---|---|---|
| Hanafi | Tidak rutin | Memiliki kedudukan kuat dalam Witir | Dengan rincian tertentu |
| Maliki | Sunnah | Memiliki pembahasan tersendiri | Disyariatkan dengan rincian |
| Syafi‘i | Sunnah ab‘adh | Disunnahkan pada kondisi tertentu, termasuk separuh akhir Ramadan | Disyariatkan |
| Hanbali | Tidak rutin | Sunnah sepanjang tahun | Disyariatkan dengan rincian |
Tabel tersebut menunjukkan bahwa istilah “qunut” tidak memiliki satu bentuk hukum yang sama dalam seluruh mazhab. Perbedaan hukum muncul karena perbedaan dalil yang digunakan, penilaian terhadap hadis, cara mengompromikan riwayat, dan metode istinbat masing-masing mazhab. Dar al-Ifta Mesir juga menegaskan bahwa persoalan qunut Subuh merupakan persoalan fikih cabang yang tidak semestinya menjadi sebab permusuhan. (موقع دار الإفتاء المصرية)
SIKAP TERHADAP PERBEDAAN QUNUT
- Perbedaan jenis dan hukum qunut perlu ditempatkan dalam kerangka ikhtilaf fikih. Orang yang membaca qunut Subuh mengikuti mazhab Syafi‘i atau Maliki memiliki dasar fikih. Orang yang tidak membacanya mengikuti Hanafi, Hanbali, atau tarjih Muhammadiyah juga memiliki dasar metodologis. Muhammadiyah secara resmi menjelaskan bahwa qunut Subuh khusus merupakan persoalan yang diperselisihkan dan tidak mengamalkannya berdasarkan penilaian terhadap dalil. (Muhammadiyah)
- Dalam jamaah, perbedaan tersebut tidak perlu mengganggu salat. Jika imam membaca qunut, makmum mengikuti imam. Jika imam tidak membaca qunut, makmum mengikuti imam. Prinsip mengikuti imam tetap menjadi dasar dalam menjaga tertib salat berjamaah.
POIN PENTING
- Qunut memiliki beberapa bentuk dalam fikih.
- Qunut nazilah berkaitan dengan musibah atau keadaan khusus.
- Qunut witir berkaitan dengan salat Witir.
- Qunut Subuh berkaitan dengan doa pada salat Subuh dan merupakan masalah khilafiyah.
- Syafi‘i dan Maliki mensunnahkan qunut Subuh.
- Hanafi dan Hanbali tidak menjadikannya amalan rutin.
- Muhammadiyah tidak mengamalkan qunut Subuh rutin berdasarkan penilaian terhadap dalil.
- Perbedaan qunut tidak semestinya menjadi sebab perpecahan jamaah.
Sumber
- Dar al-Ifta Mesir, Qunut dalam salat Subuh
- Dar al-Ifta Mesir, Pandangan fikih tentang qunut Witir dan Subuh
- Muhammadiyah, Melaksanakan Qunut Subuh, Bagaimana Hukumnya?
- Ensiklopedia Tarjih Muhammadiyah, Mengapa Muhammadiyah Tidak Mengamalkan Qunut?

- QUNUT SUBUH DALAM PERSPEKTIF EMPAT MAZHAB. Perbedaan Hadis, Metode Istinbat, dan Sikap Umat dalam Menghadapi Khilafiyah
- ANALISIS DUA HADIS TENTANG QUNUT SUBUH MENURUT ILMU HADIS
- QUNUT SUBUH MENURUT Sunnah, Empat Mazhab, Fatwa Ulama, dan Sikap Umat dalam Menghadapi Khilafiyah
- Qunut dalam Shalat Tarawih, Tinjauan Dalil, Praktik Sahabat, dan Pendapat Ulama
- Apakah Ada Dalil Baca Qunut Lama Saat Tarwaih Malam Ramadhan ?
- Doa Qunut: Definisi, Jenis, dan Perbedaannya Menurut Sunnah dan 4 Mazhab
- Fiqih Shalat: Qunut dalam Witir: Menurut Sunnah dan Ulama 4 Mazhab
- FIKIH SHALAT: Qunut Menurut Sunah dan Ulama 4 Mahdzab
- FIKIH 4 MAHDZAB
- FIKIH IBADAH
- KONTROVERSI & POLEMIK
- FIKIH SHALAT












Leave a Reply