MEMAHAMI ILMU FARAIDH MELALUI 8 CONTOH KASUS, Identifikasi Ahli Waris, Hajb, Fardh, dan Pembagian Sisa Harta Menurut Fikih Islam
Ilmu faraidh merupakan cabang fikih Islam yang mengatur hak dan bagian ahli waris setelah seseorang meninggal dunia. Pemahaman faraidh tidak hanya membutuhkan kemampuan menghitung pecahan, tetapi terlebih dahulu memerlukan identifikasi siapa saja yang menjadi ahli waris, siapa yang terhalang (hajb), serta apakah seorang ahli waris menerima bagian tertentu (fardh) atau memperoleh sisa harta sebagai ‘ashabah. Artikel ini menyajikan delapan contoh kasus sederhana untuk menjelaskan penerapan prinsip tersebut. Setiap kasus dianalisis melalui penentuan ahli waris, pihak yang terhalang, bagian pasti, ashlul masalah, dan pembagian akhir. Beberapa contoh juga menunjukkan bahwa keberadaan seorang ahli waris dapat mengubah atau menghilangkan hak ahli waris lainnya. Dalam pembelajaran faraidh, ketepatan menentukan komposisi ahli waris merupakan tahap paling penting sebelum melakukan perhitungan matematis. Artikel ini menggunakan kerangka fikih Sunni klasik secara umum; penerapan kasus nyata perlu memperhatikan rincian mazhab, status harta bersama, utang, wasiat, serta hukum positif yang berlaku.
Warisan merupakan salah satu persoalan penting dalam kehidupan keluarga Muslim. Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ditinggalkannya tidak dapat langsung dibagikan secara sembarangan kepada anggota keluarga. Islam menetapkan aturan mengenai siapa yang berhak memperoleh warisan dan berapa bagian yang menjadi haknya.
Allah SWT berfirman:
- لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ
- “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya.”
(QS. An-Nisa [4]: 7) - Ayat-ayat waris dalam Surah An-Nisa memberikan dasar utama bagi sistem faraidh. Namun, penerapannya membutuhkan pemahaman terhadap beberapa istilah teknis, seperti fardh, ‘ashabah, hajb, dan ashlul masalah.
Karena itu, latihan melalui contoh kasus sangat penting. Seseorang dapat mengetahui teori bahwa anak perempuan mendapat 1/2 dalam keadaan tertentu, tetapi dalam kasus nyata bagian tersebut dapat berubah karena hadirnya anak laki-laki, ayah, ibu, pasangan, atau ahli waris lainnya.
Penjelasan Singkat Istilah Penting
| Istilah | Penjelasan singkat |
|---|---|
| Faraidh | Ilmu yang membahas siapa yang berhak menerima warisan dan bagian masing-masing |
| Fardh | Bagian tertentu yang telah ditetapkan syariat, seperti 1/2, 1/4, 1/6, dan lainnya |
| Ashabah | Ahli waris yang memperoleh sisa harta sesuai ketentuan |
| Hajb | Terhalangnya seseorang dari warisan karena adanya ahli waris lain |
| Ashlul masalah | Bilangan pokok yang digunakan untuk memudahkan pembagian bagian waris |
| Sisa | Harta setelah bagian ashhabul furudh diberikan |
| Hajb hirman | Terhalang total sehingga tidak mendapat bagian |
| Hajb nuqshan | Tidak kehilangan seluruh warisan, tetapi bagiannya berkurang karena adanya ahli waris tertentu |
Prinsip sederhana
Identifikasi ahli waris → tentukan yang terhalang → tentukan bagian pasti → hitung sisa → berikan kepada ahli waris yang berhak atas sisa.

Contoh Kasus 1
- Istri, Anak Laki-Laki, dan Cucu Perempuan
- Kasus
- Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan:
- 1 orang istri
- 1 orang anak laki-laki
- 1 orang cucu perempuan dari anak laki-laki
- Analisis
- Adanya anak laki-laki menyebabkan cucu perempuan dari anak laki-laki terhalang total (hajb hirman).
- Istri memperoleh 1/8, karena pewaris mempunyai keturunan.
- Sisa 7/8 diberikan kepada anak laki-laki sebagai ‘ashabah.
Tabel Pembagian
Ashlul masalah = 8
| Ahli waris | Bagian | Saham |
|---|---|---|
| Istri | 1/8 | 1 |
| Anak laki-laki | Sisa | 7 |
| Cucu perempuan dari anak laki-laki | Hajb | 0 |
| Total | 1 | 8 |
Kesimpulan
- Jika harta bersih yang siap dibagikan adalah Rp800 juta, maka:
- Istri = Rp100 juta
- Anak laki-laki = Rp700 juta
- Cucu perempuan = tidak memperoleh bagian dalam kasus ini.

Contoh Kasus 2
Anak Perempuan dan Ayah
- Kasus
- Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan:
- 1 anak perempuan
- 1 ayah
- Analisis
- Satu anak perempuan memperoleh 1/2.
- Ayah memperoleh 1/6 sebagai bagian pasti, kemudian memperoleh sisa sebagai ‘ashabah.
- Karena anak perempuan mendapat 3 dari 6 bagian, ayah memperoleh 1 bagian sebagai fardh dan 2 bagian sebagai sisa.
Tabel Pembagian
Ashlul masalah = 6
| Ahli waris | Bagian | Saham |
|---|---|---|
| Anak perempuan | 1/2 | 3 |
| Ayah | 1/6 + sisa | 3 |
| Total | 1 | 6 |
Dengan demikian, ayah secara keseluruhan memperoleh 1/2, yang terdiri dari 1/6 bagian pasti dan 1/3 berupa sisa.

Contoh Kasus 3
Suami, Anak Perempuan, Cucu Perempuan, dan Cicit Laki-Laki
- Kasus
- Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan:
- suami
- 1 anak perempuan
- 1 cucu perempuan dari anak laki-laki
- 1 cicit laki-laki dari garis anak laki-laki
- Analisis
- Suami mendapat 1/4 karena pewaris mempunyai keturunan.
- Satu anak perempuan mendapat 1/2.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki memperoleh 1/6 untuk menyempurnakan bagian dua perempuan menjadi 2/3.
- Setelah itu masih tersisa 1/12, yang diberikan kepada cicit laki-laki sebagai ‘ashabah.
Tabel Pembagian
Ashlul masalah = 12
| Ahli waris | Bagian | Saham |
|---|---|---|
| Suami | 1/4 | 3 |
| Anak perempuan | 1/2 | 6 |
| Cucu perempuan dari anak laki-laki | 1/6 | 2 |
| Cicit laki-laki | Sisa | 1 |
| Total | 1 | 12 |
Kesimpulan
- Sisa setelah tiga bagian pertama adalah:
- 12 − 3 − 6 − 2 = 1
- Jadi cicit laki-laki memperoleh 1/12.

Contoh Kasus 4
- Ibu, Saudara Perempuan Kandung, dan Paman
- Kasus
- Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan:
- ibu
- 1 saudara perempuan kandung
- 1 paman
- Dengan asumsi tidak terdapat ayah, anak, maupun pasangan yang masih hidup.
- Analisis
- Ibu memperoleh 1/3.
- Saudara perempuan kandung memperoleh 1/2.
- Paman memperoleh sisa, yaitu 1/6, sebagai ‘ashabah.
Tabel Pembagian
Ashlul masalah = 6
| Ahli waris | Bagian | Saham |
|---|---|---|
| Ibu | 1/3 | 2 |
| Saudara perempuan kandung | 1/2 | 3 |
| Paman | Sisa | 1 |
| Total | 1 | 6 |
Catatan Kasus ini merupakan contoh yang sengaja dibuat sederhana. Dalam kasus nyata, keberadaan ahli waris lain dapat mengubah bagian ibu, saudara, maupun paman.

Contoh Kasus 5
- Ibu, Ayah, Anak Laki-Laki, dan Saudara Kandung
- Kasus
- Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan:
- ibu
- ayah
- 1 anak laki-laki
- 1 saudara laki-laki kandung
- Analisis
- Ibu memperoleh 1/6 karena pewaris mempunyai keturunan.
- Ayah memperoleh 1/6 karena terdapat anak laki-laki.
- Anak laki-laki memperoleh sisa, yaitu 4/6.
- Saudara laki-laki kandung terhalang oleh keberadaan anak laki-laki.
Tabel Pembagian
Ashlul masalah = 6
| Ahli waris | Bagian | Saham |
|---|---|---|
| Ibu | 1/6 | 1 |
| Ayah | 1/6 | 1 |
| Anak laki-laki | Sisa | 4 |
| Saudara laki-laki kandung | Hajb | 0 |
| Total | 1 | 6 |
Prinsip yang dapat dipelajari
Anak laki-laki merupakan salah satu ahli waris yang dapat menghalangi saudara kandung pewaris.

Contoh Kasus 6
- Dua Anak Laki-Laki, Cucu, Ayah, Kakek, dan Nenek
- Kasus
- Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan:
- ayah
- kakek
- nenek
- 2 anak laki-laki
- 1 cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Catatan: untuk contoh ini, “nenek” dimaksudkan sebagai nenek yang tidak terhalang, misalnya nenek dari pihak ibu. Status nenek harus ditentukan secara spesifik dalam kasus nyata.
- Analisis
- Ayah memperoleh 1/6 karena terdapat keturunan.
- Dua anak laki-laki mendapatkan sisa secara bersama-sama.
- Cucu laki-laki terhalang oleh adanya anak laki-laki.
- Kakek terhalang oleh ayah.
- Nenek yang berhak memperoleh 1/6.
Tabel Pembagian
Ashlul masalah = 6
| Ahli waris | Bagian | Saham |
|---|---|---|
| Ayah | 1/6 | 1 |
| Nenek yang berhak | 1/6 | 1 |
| 2 anak laki-laki | Sisa | 4 |
| Cucu laki-laki | Hajb | 0 |
| Kakek | Hajb oleh ayah | 0 |
| Total | 1 | 6 |
Sisa 4/6 dibagi sama rata kepada dua anak laki-laki, sehingga masing-masing mendapatkan 2/6 = 1/3.

Contoh Kasus 7
- Ayah, Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, Paman, Kakek, dan Cucu Perempuan
- Kasus
- Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan:
- ayah
- 1 anak laki-laki
- 1 anak perempuan
- 1 paman
- 1 kakek
- 1 cucu perempuan dari anak laki-laki
- Analisis
- Ayah memperoleh 1/6 karena terdapat anak.
- Kakek terhalang oleh ayah.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki terhalang oleh adanya anak laki-laki.
- Paman terhalang oleh keberadaan ayah dan anak laki-laki.
- Setelah ayah memperoleh 1/6, sisa 5/6 diberikan kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan:
- 2 : 1
- Perhitungan yang benar
- Di sinilah perlu dilakukan koreksi terhadap contoh sebelumnya.
- Jika ashlul masalah hanya 6, maka sisa setelah ayah adalah 5/6. Karena sisa tersebut harus dibagi dengan perbandingan 2 : 1, angka 5 tidak habis dibagi 3.
- Maka dilakukan tashih, sehingga digunakan pokok 18.
Tabel Pembagian
Ashlul masalah setelah tashih = 18
| Ahli waris | Bagian | Saham |
|---|---|---|
| Ayah | 1/6 | 3 |
| Anak laki-laki | Sisa | 10 |
| Anak perempuan | Sisa | 5 |
| Cucu perempuan dari anak laki-laki | Hajb | 0 |
| Kakek | Hajb | 0 |
| Paman | Hajb | 0 |
| Total | 1 | 18 |
- Hasil
- Ayah = 3/18 = 1/6
- Anak laki-laki = 10/18 = 5/9
- Anak perempuan = 5/18
- Cucu perempuan = 0
- Kakek = 0
- Paman = 0
- Dengan demikian, angka 10/3 dan 5/3 pada contoh sebelumnya bukanlah pembagian yang benar karena saham ahli waris tidak boleh melebihi total harta.

Contoh Kasus 8
- Anak Perempuan, Saudara Perempuan Seayah, dan Saudara Laki-Laki Seibu
- Kasus
- Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan:
- 1 anak perempuan
- 1 saudara perempuan seayah
- 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- 1 saudara laki-laki seibu
- Analisis
- Satu anak perempuan memperoleh 1/2.
- Saudara laki-laki seibu terhalang karena adanya keturunan pewaris.
- Saudara perempuan seayah memperoleh sisa dalam kedudukan ‘ashabah ma’al-ghair bersama anak perempuan, sehingga memperoleh 1/2.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah terhalang karena adanya saudara perempuan seayah yang mengambil posisi tersebut dalam kasus ini.
Tabel Pembagian
Ashlul masalah = 2
| Ahli waris | Bagian | Saham |
|---|---|---|
| Anak perempuan | 1/2 | 1 |
| Saudara perempuan seayah | Sisa | 1 |
| Saudara laki-laki seibu | Hajb | 0 |
| Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah | Hajb | 0 |
| Total | 1 | 2 |
Ringkasan 8 Contoh
| No. | Komposisi utama | Prinsip yang dipelajari | Hasil utama |
|---|---|---|---|
| 1 | Istri + anak laki-laki + cucu perempuan | Cucu terhalang anak laki-laki | Istri 1/8, anak laki-laki sisa |
| 2 | Anak perempuan + ayah | Ayah mendapat fardh + sisa | Anak 1/2, ayah 1/2 |
| 3 | Suami + anak perempuan + cucu perempuan + cicit laki-laki | Beberapa fardh + sisa | 3/12 + 6/12 + 2/12 + 1/12 |
| 4 | Ibu + saudara perempuan + paman | Sisa untuk ‘ashabah | 2/6 + 3/6 + 1/6 |
| 5 | Ibu + ayah + anak laki-laki + saudara | Anak laki-laki menghalangi saudara | 1/6 + 1/6 + 4/6 |
| 6 | Ayah + nenek + 2 anak laki-laki + cucu + kakek | Ayah menghalangi kakek; anak menghalangi cucu | 1/6 + 1/6 + 4/6 |
| 7 | Ayah + anak laki-laki + anak perempuan | Sisa dibagi 2:1 | 3/18 + 10/18 + 5/18 |
| 8 | Anak perempuan + saudara perempuan seayah | ‘Ashabah ma’al-ghair | 1/2 + 1/2 |

Cara Mudah Mengerjakan Soal Faraidh
Untuk menyelesaikan sebuah soal waris, gunakan enam langkah sederhana:
- 1. Tentukan siapa yang meninggal
- Tentukan jenis kelamin pewaris dan pastikan bahwa kematian telah terjadi.
- 2. Catat seluruh kerabat yang masih hidup
- Jangan langsung menentukan siapa yang mendapat warisan. Tuliskan terlebih dahulu semua calon ahli waris.
- 3. Identifikasi yang terhalang
- Cari apakah ada ahli waris yang menyebabkan ahli waris lainnya menjadi mahjub.
- 4. Tentukan bagian fardh
- Cari bagian pasti seperti:
- 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
- 5. Hitung sisa
- Setelah bagian pasti diberikan:
- Sisa = total harta − seluruh bagian fardh.
- 6. Berikan sisa kepada yang berhak
- Sisa diberikan kepada ahli waris yang berkedudukan sebagai ‘ashabah sesuai aturan faraidh.
Kesimpulan
- Belajar ilmu faraidh pada dasarnya bukan hanya belajar menghitung pecahan. Tahap paling penting justru menentukan siapa yang menjadi ahli waris dan siapa yang terhalang. Setelah struktur ahli waris diketahui, barulah bagian fardh, ‘ashabah, sisa, dan ashlul masalah dapat dihitung.
- Delapan contoh di atas memperlihatkan bahwa satu orang ahli waris dapat mengubah keseluruhan pembagian. Kehadiran anak laki-laki, misalnya, dapat menghalangi cucu dan saudara; kehadiran ayah dapat menghalangi kakek; sementara kombinasi anak perempuan dengan saudara perempuan tertentu dapat menghasilkan mekanisme ‘ashabah ma’al-ghair.
- Dalam praktik nyata, perhitungan faraidh harus dilakukan setelah biaya pemakaman, utang, dan wasiat yang sah diperhitungkan. Selain itu, status harta bersama, hibah semasa hidup, wasiat, perbedaan pendapat antarmazhab, dan hukum positif negara juga dapat memengaruhi penyelesaian kasus.
Pesan penting:
Dalam ilmu faraidh, jangan mulai dengan menghitung harta. Mulailah dengan mengenali siapa yang berhak dan siapa yang terhalang. Setelah itu, barulah angka berbicara.
- Fiqih Mawaris dan Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Warisan
- Klasifikasi 25 Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris dan Penerapannya dalam Hukum Indonesia
- Penggolongan Ahli Waris dalam Fiqih Mawaris
- Penggolongan dan Jangkauan Fiqih Mawaris
- HUKUM ORANG YANG MENINGGAL DUNIA MASIH MEMILIKI UTANG MENURUT FIKIH ISLAM
- HUKUM MENAGIH UTANG KEPADA KELUARGA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL
- TANYA JAWAB FIKIH WARIS: Ayah Berpoligami, Kedua Istri Sudah Meninggal, Bagaimana Pembagian Dua Rumah Menurut Syariat Islam?
- TANYA JAWAB FIKIH WARIS: Suami Meninggal Meninggalkan Istri, Tiga Anak Perempuan, Orang Tua, Emas, Rumah, dan Ruko. Bagaimana Pembagian Warisnya?
- TANYA JAWAB: Warisan dalam Islam: Hak Istri, Anak, Orang Tua, dan Kedudukan Saudara Kandung
- PERBEDAAN HIBAH, WASIAT, DAN WARISAN DALAM HUKUM ISLAM: KAJIAN FIQIH, DASAR HUKUM, DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
- KONSULTASI HUKUM ISLAM: Bagaimana status seseorang yang meninggal masih meninggalkan hutang atau tidak membagi warisan sesuai ilmu Faraid menurut Islam?
- Berapa lama Harta Waris Dibagikan Setelah Orangtua Meninggal ?
- KONSULTASI HUKUM ISLAM: Pembagian warisan bisa berbeda? Kalau ada ahli waris yang tidak setuju ?
- Hukum Waris dalam Islam: Prinsip Keadilan dan Ketentuan Pembagian Harta Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis
- 8 Pertanyaan Paling Sering Dalam Hukum Waris
- FIKIH MAWARIS (FARAIDH)















Leave a Reply