π EDITORIAL MAB: π FATWA HARAM ROKOK: IKHTIAR ULAMA MENJAGA JIWA DAN BERPOTENSI MENYELAMATKAN JUTAAN NYAWA
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan dan musyawarah organisasi. Muktamar merupakan forum tertinggi NU untuk merumuskan arah perjuangan, memperkuat ukhuwah, serta menentukan gagasan dan rekomendasi bagi perjalanan NU lima tahun ke depan. Karena itu, setiap keputusan yang lahir dari ruang musyawarah NU dapat membawa inspirasi besar bagi masa depan umat. Salah satunya adalah keputusan pimpinan sidang, KH M. Cholil Nafis, yang menetapkan ruang persidangan bebas dari asap rokok. Keputusan yang tampak sederhana ini dapat dibaca sebagai simbol penting: bahwa tradisi dapat terus dihormati, tetapi ketika kemaslahatan, kesehatan, dan perlindungan manusia menjadi pertimbangan, keberanian untuk melakukan perubahan juga merupakan bagian dari tanggung jawab keulamaan.
Keputusan tersebut memiliki makna yang lebih luas karena rokok selama ini telah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian masyarakat, termasuk sebagian warga Nahdliyin. Dalam sidang, keputusan bebas asap rokok bahkan melalui proses pertimbangan dan perdebatan sebelum akhirnya mayoritas peserta menerima aturan tersebut. Ini menunjukkan bahwa perubahan tidak harus dilakukan dengan pertentangan, tetapi dapat lahir melalui musyawarah, kesadaran, dan pertimbangan kemaslahatan bersama.
Jika pada suatu masa fatwa atau keputusan keagamaan yang lebih tegas mengenai rokok mampu mendorong jutaan warga NU berhenti merokok, dampaknya berpotensi besar terhadap kesehatan umat. Bukan hanya mengurangi risiko penyakit akibat tembakau, tetapi juga melindungi keluarga dan masyarakat dari paparan asap rokok. Dalam perspektif Islam, menjaga jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan penting syariat.
Besarnya komunitas NU menjadikan perubahan perilaku di lingkungan warga NU memiliki potensi dampak kesehatan masyarakat yang sangat luas. Namun, perlu dibedakan antara anggota resmi organisasi NU dengan warga atau jamaah NU secara kultural. Sejumlah pernyataan dan survei sebelumnya menyebut angka warga/jamaah NU sekitar 150 juta orang, tetapi angka tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai sensus resmi seluruh anggota NU.
Untuk memahami potensi dampaknya, dapat dibuat simulasi hipotetis, bukan prediksi resmi. Jika digunakan asumsi 150 juta warga NU dan 30β35% di antaranya merokok, maka terdapat sekitar 45β52,5 juta perokok. Apabila sebuah fatwa haram merokok mampu mendorong 10% dari kelompok tersebut berhenti, sekitar 4,5β5,25 juta orang berpotensi terbebas dari paparan rokok aktif; jika 20%, sekitar 9β10,5 juta; dan jika 30%, sekitar 13,5β15,75 juta orang. Tidak tepat mengubah angka tersebut langsung menjadi jumlah βnyawa yang diselamatkanβ, tetapi secara epidemiologis semakin banyak orang berhenti merokok, semakin besar pula potensi penurunan kematian dini akibat penyakit terkait tembakau. WHO menyatakan tembakau menyebabkan lebih dari 7 juta kematian setiap tahun dan menjadi faktor risiko utama penyakit jantung, stroke, penyakit paru, serta lebih dari 20 jenis atau subjenis kanker.
Potensi manfaatnya sangat besar, terutama terhadap kanker paru dan berbagai kanker lain, penyakit jantung koroner, stroke, PPOK, serta penyakit akibat paparan asap rokok pada keluarga. WHO memperkirakan hampir seperempat kematian akibat kanker berkaitan dengan faktor risiko yang mencakup penggunaan tembakau, sementara penghentian merokok terbukti menurunkan risiko penyakit dan kematian; sekitar 10 tahun setelah berhenti, risiko kematian akibat kanker paru dapat turun hingga sekitar setengah dibandingkan mereka yang terus merokok. Dengan demikian, apabila suatu fatwa keagamaan benar-benar berhasil mendorong jutaan warga NU berhenti merokok, potensinya bukan sekadar jutaan orang berhenti merokok, tetapi juga jutaan orang yang memperoleh peluang hidup lebih sehat dan lebih panjang, serta keluarga yang terlindungi dari asap rokok. Berapa tepatnya jumlah kematian yang dapat dicegah memerlukan pemodelan epidemiologis khusus dan tidak dapat ditentukan hanya dari jumlah orang yang berhenti.
Dalam konteks keislaman, pandangan haram terhadap rokok bukan hanya muncul di Indonesia. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan merokok haram melalui Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010, dengan pertimbangan antara lain bahaya terhadap diri dan orang lain, sifat adiktif dan toksik rokok, serta prinsip lΔ αΈarar wa lΔ αΈirΔr. Pada 2026, Muhammadiyah kembali menegaskan posisi tersebut. Sejumlah lembaga fatwa di dunia Muslim, termasuk lembaga fatwa di Qatar, Arab Saudi, dan Yordania, juga tercatat mengambil posisi yang mengharamkan rokok.
Perkembangan ilmu kesehatan semakin memperkuat dasar kemaslahatan tersebut. Rokok bukan sekadar kebiasaan, melainkan produk yang mengandung nikotin yang sangat adiktif dan berbagai zat berbahaya. WHO pada 2025 kembali menegaskan bahwa produk tembakau dan produk nikotin dapat mempertahankan ketergantungan serta meningkatkan risiko penyakit serius. Karena itu, pendekatan keagamaan, pendidikan kesehatan, dukungan berhenti merokok, dan kebijakan pengendalian tembakau perlu berjalan bersama.
Bayangkan apabila perubahan sikap keagamaan mampu mendorong sebagian perokok untuk benar-benar berhenti: jutaan manusia berpotensi terhindar dari penyakit, kecacatan, dan kematian dini akibat rokok. Dampaknya tidak berhenti pada para perokok, tetapi juga melindungi pasangan, anak-anak, keluarga, dan masyarakat dari paparan asap rokok. Semakin besar jumlah orang yang berhasil berhenti, semakin besar pula potensi penurunan kanker, penyakit jantung, stroke, penyakit paru, dan berbagai dampak kesehatan lainnyaβsebuah ikhtiar besar untuk menjaga jiwa dan menyelamatkan umat.
Karena itu, pembicaraan mengenai fatwa haram rokok sebaiknya tidak ditempatkan sebagai pertentangan antara kelompok yang pro dan kontra, tetapi sebagai ruang ijtihad, musyawarah, dan tanggung jawab keagamaan dalam menghadapi berkembangnya pengetahuan mengenai bahaya tembakau. Keputusan bebas rokok di ruang sidang Muktamar ke-35 NU dapat menjadi langkah simbolik yang sangat berharga: dari perlindungan sebuah ruang musyawarah, menuju kemungkinan lahirnya kesadaran yang lebih luas tentang perlindungan jiwa.
Bagi NU, dengan jumlah warga yang sangat besar, perubahan budaya merokok berpotensi menjadi gerakan kesehatan masyarakat yang luar biasa. Namun, fatwa bukan satu-satunya instrumen. Keteladanan ulama, edukasi, dukungan keluarga, layanan berhenti merokok, lingkungan bebas asap rokok, dan kebijakan kesehatan tetap diperlukan agar kesadaran benar-benar berubah menjadi perilaku.
Pada akhirnya, fatwa haram rokok bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi dapat menjadi pintu menuju kesadaran baru tentang amanah menjaga kehidupan. Jika jutaan orang benar-benar berhenti merokok, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh mereka sendiri, tetapi juga oleh pasangan, anak-anak, keluarga, jamaah, dan generasi yang akan datang.
Upaya menjaga kesehatan umat merupakan bagian dari kepedulian terhadap kemaslahatan. Ketukan palu KH M. Cholil Nafis di ruang sidang Muktamar ke-35 NU mungkin dimulai dari sebuah ruangan, tetapi maknanya dapat melampaui dinding ruang sidang: bahwa menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Semoga dari Jombang lahir inspirasi baru bagi masa depan umat, ilmu menjadi cahaya, ulama menjadi teladan, dan kemaslahatan manusia menjadi tujuan perjuangan.














Leave a Reply