MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

EDITORIAL MAB: KETIKA MASJID MENJADI DAPUR MBG: ANTARA KEMASLAHATAN, WAKAF, DAN AMANAH UMAT

🕌 EDITORIAL MAB: KETIKA MASJID MENJADI DAPUR MBG: ANTARA KEMASLAHATAN, WAKAF, DAN AMANAH UMAT

Anak membutuhkan makanan bergizi, umat membutuhkan masjid. Keduanya adalah kebaikan. Tetapi kebaikan tidak seharusnya dipertentangkan, apalagi dibangun dengan mengorbankan amanah. Masjid adalah tempat sujud, MBG adalah ikhtiar memenuhi kebutuhan gizi. Islam mengajarkan: carilah jalan agar keduanya tetap hidup dalam kemaslahatan dan amanah.

MBG, GIZI ANAK, DAN BESARNYA AMANAH KEMANUSIAAN

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok sasaran seperti peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Pedoman Badan Gizi Nasional menempatkan pemenuhan kebutuhan gizi sebagai salah satu tujuan utama penyelenggaraan program tersebut. Pada Januari 2026, Badan Gizi Nasional menyebut program MBG telah menjangkau sekitar 55,1 juta penerima manfaat melalui 19.188 SPPG di 38 provinsi.

Angka tersebut menunjukkan bahwa MBG bukan persoalan kecil. Di balik jutaan porsi makanan terdapat jutaan anak dan keluarga yang membutuhkan akses makanan bergizi. Karena itu, mendukung pemenuhan gizi anak merupakan bagian dari kepedulian sosial yang patut dihargai. Allah berfirman: وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا — “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8).

Namun ketika muncul persoalan masjid yang digunakan sebagai fasilitas atau dapur SPPG, pembahasannya menjadi lebih luas daripada sekadar pertanyaan apakah MBG bermanfaat. Pertanyaan fikihnya adalah: apa status tanah dan bangunan tersebut, apakah benar telah menjadi wakaf masjid, apa tujuan wakafnya, dan apakah perubahan penggunaannya diperbolehkan menurut syariat serta ketentuan hukum yang berlaku?

Fenomena tersebut diberitakan terjadi di Karanganom, Klaten. Sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan ibadah kemudian dimanfaatkan sebagai kantor dan dapur operasional SPPG. Pemerintah desa menyatakan tanah dan bangunan tersebut berada di bawah yayasan, bukan aset desa. Di sisi lain, terdapat keterangan bahwa bangunan tersebut sebelumnya digunakan masyarakat untuk shalat berjamaah.

MASJID, WAKAF, DAN BATAS ALIH FUNGSI: KETIKA KEMASLAHATAN HARUS BERJALAN BERSAMA AMANAH

Fakta ini mengajarkan satu hal penting: bangunan yang digunakan untuk shalat belum tentu otomatis memiliki status wakaf masjid, sementara bangunan yang dimiliki yayasan juga belum tentu bebas dialihfungsikan jika ternyata telah diwakafkan. Karena itu, status hukum harus diperiksa berdasarkan ikrar wakaf, dokumen pertanahan, tujuan wakaf, sejarah penggunaan, serta kewenangan nazhir atau pengelola.

Dalam Islam, wakaf adalah amanah. Allah berfirman: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا — “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’: 58). Wakif menyerahkan hartanya untuk tujuan tertentu, dan pengelola wakaf bukanlah pemilik mutlak yang bebas mengubah peruntukannya sesuai kehendak sendiri.

Dalam mazhab Syafi‘i, kehati-hatian terhadap perubahan bentuk dan fungsi wakaf sangat kuat. Imam an-Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin menjelaskan prinsip bahwa wakaf tidak boleh begitu saja diubah dari bentuk asalnya, kecuali terdapat kewenangan yang diberikan wakif kepada pengelola untuk mengambil tindakan yang dipandang mengandung kemaslahatan. Prinsip ini menunjukkan bahwa kemaslahatan harus dibaca bersama amanah wakaf, bukan dijadikan alasan untuk mengabaikan tujuan wakaf.

Sebagian ulama Syafi‘iyyah memberikan ruang yang lebih terbatas dalam persoalan perubahan wakaf. Dalam keterangan yang dinisbatkan kepada Imam as-Subki melalui Hasyiyah al-Qalyubi, perubahan dikaitkan dengan sejumlah syarat ketat, antara lain tidak menghilangkan identitas asal, benar-benar membawa kemaslahatan, dan tidak menghilangkan benda pokok wakaf. Artinya, pembahasan alih fungsi wakaf dalam tradisi fikih bukan persoalan sederhana yang dapat diputuskan hanya dengan kalimat “yang penting bermanfaat.”

Apalagi apabila bangunan tersebut telah sah menjadi masjid yang diwakafkan untuk ibadah. Allah berfirman: فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ — “Di rumah-rumah yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.” (QS. An-Nur: 36). Masjid memiliki kedudukan khusus sebagai tempat shalat, zikir, membaca Al-Qur’an, pendidikan agama, dan pembinaan umat.

Karena itu, jika seluruh fungsi masjid dihentikan dan bangunan tersebut sepenuhnya berubah menjadi dapur SPPG, persoalan hukumnya menjadi sangat serius apabila statusnya memang wakaf masjid. Berbeda halnya jika hanya sebagian ruang atau fasilitas pendukung masjid dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan penggunaannya tidak menghilangkan fungsi utama masjid serta sesuai dengan status kepemilikan dan wakafnya. Setiap kasus harus diperiksa secara konkret, bukan digeneralisasi.

Di sinilah kita harus berhati-hati agar MBG tidak diposisikan sebagai lawan masjid. Memberi makanan bergizi kepada anak adalah kebaikan. Menjaga rumah Allah juga kebaikan. Membantu masyarakat miskin adalah amal. Menjaga amanah wakaf juga amal. Islam tidak mengajarkan kita mempertentangkan dua kebaikan apabila tersedia jalan untuk menjalankan keduanya.

Justru masjid dapat menjadi pusat pelayanan sosial umat. Dari masjid dapat tumbuh gerakan sedekah makanan, santunan anak yatim, bantuan keluarga miskin, layanan kesehatan, pendidikan, dapur sosial, dan berbagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Tetapi setiap kegiatan harus ditempatkan pada aset dan ruang yang status penggunaannya memang memungkinkan, sehingga semangat pelayanan sosial tidak menimbulkan persoalan baru mengenai amanah wakaf.

Pesan penting bagi pengurus masjid dan nazhir: sebelum menerima atau menyerahkan aset masjid untuk kegiatan SPPG, periksa terlebih dahulu status wakaf, ikrar wakif, sertifikat tanah, peruntukan wakaf, kewenangan nazhir, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika bangunan memang wakaf masjid, jangan mengambil keputusan hanya berdasarkan kebutuhan sesaat. Musyawarahkan dengan pihak yang kompeten dalam fikih wakaf, nazhir, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.

Pesan penting bagi umat: jangan buru-buru saling menuduh. Jangan pula menjadikan MBG sebagai alasan untuk meremehkan kesucian amanah wakaf. Dukung anak-anak agar memperoleh makanan bergizi, tetapi pada saat yang sama jagalah masjid agar tetap menjadi tempat manusia bersujud kepada Allah. Kemaslahatan tidak harus memilih antara perut yang kenyang dan rumah Allah yang tetap hidup.

Bagi pemerintah dan pengelola SPPG, kebutuhan fasilitas tentu sangat besar. Tetapi semangat membangun program sosial akan semakin kuat apabila pemilihan tempat dilakukan dengan memperhatikan status aset dan keberadaan rumah ibadah. Carilah solusi yang tidak menimbulkan konflik wakaf, tidak menghilangkan fungsi masjid, dan tetap memungkinkan program MBG berjalan efektif.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang masjid atau dapur MBG. Ini adalah ujian tentang bagaimana umat memahami kata amanah. Anak yang lapar membutuhkan makanan. Jamaah membutuhkan tempat bersujud. Masyarakat membutuhkan pelayanan. Wakif membutuhkan agar amanahnya dijaga. Semuanya membutuhkan kebaikan—tetapi kebaikan harus ditempuh dengan cara yang benar.

Jangan biarkan masjid kehilangan suara azannya hanya karena kita lupa bahwa kemaslahatan memiliki banyak pintu. Jangan pula biarkan anak-anak kehilangan hak mendapatkan makanan bergizi karena kita gagal mencari ruang yang tepat. Bukalah pintu-pintu kebaikan sebanyak mungkin: pertahankan masjid sebagai rumah ibadah, dukung MBG sebagai ikhtiar pemenuhan gizi, dan jadikan keduanya bagian dari pelayanan umat.

Sebab masjid bukan sekadar bangunan yang kita gunakan, dan wakaf bukan sekadar harta yang kita kelola. Keduanya adalah amanah. Dan suatu hari, ketika semua program telah selesai, semua jabatan telah berakhir, dan semua bangunan akan kita tinggalkan, kita akan berdiri di hadapan Allah untuk mempertanggungjawabkan bagaimana amanah itu kita jaga.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *