MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Hijab di Arab Saudi di Era MBS: Perubahan Kebijakan, Fakta Sosial, dan Perspektif Islam

Hijab di Arab Saudi di Era MBS: Perubahan Kebijakan, Fakta Sosial, dan Perspektif Islam

Perubahan sosial di Arab Saudi dalam satu dekade terakhir sering diberitakan sebagai “pencabutan kewajiban hijab” oleh Mohammed bin Salman (MBS). Pernyataan tersebut perlu diluruskan. Tidak terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa MBS secara resmi menghapus ketentuan syariat tentang hijab. Yang dapat diamati adalah perubahan besar dalam kebijakan publik, penegakan norma berpakaian, dan kehidupan sosial perempuan sebagai bagian dari transformasi Arab Saudi. Regulasi Public Decency yang diterbitkan pada 2019 masih berlaku dan mewajibkan setiap orang di ruang publik menghormati budaya, tradisi, nilai masyarakat serta tidak mengenakan pakaian yang dianggap tidak sopan.

Fakta: Apa yang sebenarnya berubah?

  • Arab Saudi mengalami transformasi sosial yang signifikan di bawah agenda modernisasi dan Saudi Vision 2030. Perempuan semakin terlihat dalam pendidikan, pekerjaan, olahraga, hiburan, dan ruang publik. Pada saat yang sama, pola pengawasan terhadap perilaku masyarakat berubah dibandingkan masa sebelumnya.
  • Namun, perubahan cara negara mengatur atau menegakkan norma berpakaian tidak sama dengan perubahan hukum syariat. Regulasi Public Decency secara resmi berlaku bagi siapa pun yang berada di tempat umum dan menyatakan bahwa seseorang tidak boleh tampil dengan pakaian yang dianggap tidak sopan.
  • Karena itu, foto atau video perempuan Saudi yang terlihat dengan rambut terbuka, pakaian modern, atau potongan rambut pendek tidak dapat dijadikan bukti tunggal bahwa pemerintah Arab Saudi telah menghapus kewajiban hijab dalam Islam. Itu merupakan fenomena sosial yang harus dibedakan dari status hukum fikih.

Hijab dalam Perspektif Al-Qur’an

Dalam Islam, pembahasan mengenai pakaian perempuan tidak semata-mata bergantung pada kebijakan suatu negara. Al-Qur’an memberikan prinsip tentang menjaga kehormatan, aurat, dan kesopanan.

Allah berfirman:

  • وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
  • “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa terlihat, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”
    QS. An-Nur: 31

Ayat lain menyebutkan:

  • يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
  • “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”
    QS. Al-Ahzab: 59

Kedua ayat tersebut menjadi landasan penting dalam pembahasan fikih mengenai hijab, jilbab, aurat, dan pakaian perempuan Muslimah.

Apakah hukum negara sama dengan hukum Islam?

  • Tidak selalu. Ini merupakan poin yang sangat penting.
  • Syariat bersumber dari wahyu dan penjelasannya melalui Sunnah serta metodologi fikih. Sementara hukum positif negara merupakan peraturan yang dibuat dan diberlakukan oleh otoritas negara.
  • Dengan demikian, apabila sebuah negara mengubah aturan administratif mengenai pakaian perempuan, perubahan tersebut tidak otomatis mengubah hukum syariat. Sebaliknya, adanya aturan negara yang lebih ketat juga tidak selalu berarti seluruh detail aturan tersebut merupakan hukum Islam yang disepakati seluruh ulama.
  • Dalam konteks Arab Saudi, Public Decency Regulations sendiri menggunakan konsep kesopanan publik dan berlaku bagi semua orang di ruang publik. Regulasi tersebut diterbitkan pada 2019 dan statusnya tercatat sebagai berlaku.

Bagaimana dengan perempuan Saudi yang tidak mengenakan hijab?

Fenomena tersebut perlu dilihat dengan kepala dingin. Ada perbedaan antara:

  • “Sebagian perempuan tidak mengenakan hijab”
    dan
  • “Islam tidak lagi mewajibkan hijab.”
  • Keduanya bukan pernyataan yang sama.

Seorang Muslim dapat melakukan sesuatu yang dipandang tidak sesuai dengan ketentuan agama; tindakan tersebut tidak otomatis mengubah ketentuan agamanya. Karena itu, perubahan perilaku sebagian masyarakat tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan perubahan hukum Islam.

Hal ini juga mengajarkan pentingnya tidak menghakimi individu berdasarkan foto atau potongan berita. Penilaian terhadap seseorang merupakan persoalan tersendiri, sedangkan pembahasan hukum syariat membutuhkan dalil dan metodologi ilmu.

Mengapa perubahan ini penting secara internasional?

  • Arab Saudi merupakan salah satu pusat penting dunia Islam karena keberadaan Makkah dan Madinah. Perubahan sosial di negara tersebut tentu mendapat perhatian besar dari umat Islam di seluruh dunia.
  • Namun, umat Islam perlu berhati-hati agar tidak melakukan dua kesalahan yang berlawanan.
  • Pertama, menganggap semua kebijakan Arab Saudi pasti identik dengan Islam. Kedua, menganggap semua perubahan kebijakan Arab Saudi berarti perubahan ajaran Islam.
  • Keduanya sama-sama tidak tepat.
  • Islam tidak hanya dapat dipahami melalui kebijakan sebuah negara. Al-Qur’an, Sunnah, tafsir, usul fikih, dan karya para ulama merupakan sumber yang harus dikaji untuk memahami persoalan agama.
  • Hadis tentang ketaatan kepada Rasulullah ﷺ Rasulullah ﷺ bersabda: مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ “Barang siapa menaati aku, maka sungguh ia telah menaati Allah.” Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dan menunjukkan pentingnya menjadikan tuntunan Rasulullah ﷺ sebagai bagian dari dasar kehidupan seorang Muslim.
  • Dengan demikian, ketika terjadi perubahan sosial, ukuran seorang Muslim bukan semata-mata “apa yang sedang menjadi tren?”, tetapi juga “apa yang diajarkan Allah dan Rasul-Nya?”

Pesan penting bagi umat

  • Perubahan Arab Saudi sebaiknya menjadi kesempatan untuk memperkuat literasi Islam, bukan memperbanyak perdebatan dan saling menyalahkan.
  • Umat perlu belajar membedakan antara berita, fakta sosial, kebijakan pemerintah, dan hukum syariat. Jangan mudah menyebarkan judul seperti “Arab Saudi menghapus hijab” apabila tidak terdapat dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut.
  • Pada saat yang sama, umat juga perlu menghindari sikap menghakimi perempuan yang berbeda dalam praktik berpakaian. Nasihat agama hendaknya disampaikan dengan ilmu, hikmah, kasih sayang, dan akhlak yang baik.
  • Allah berfirman:ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ“Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik.” QS. An-Nahl: 125

Kesimpulan

  • Tidak tepat menyederhanakan perubahan sosial Arab Saudi sebagai “MBS mencabut kewajiban hijab”. Fakta yang lebih dapat dipertanggungjawabkan adalah bahwa Arab Saudi mengalami transformasi sosial dan perubahan pendekatan terhadap norma kehidupan publik. Regulasi Public Decency masih berlaku dan tetap mengatur kesopanan berpakaian di ruang publik.
  • Sementara itu, hukum hijab dalam perspektif fikih Islam harus dikaji berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan penjelasan ulama, bukan semata-mata berdasarkan perubahan kebijakan sebuah negara. QS. An-Nur: 31 dan QS. Al-Ahzab: 59 merupakan dua ayat utama yang menjadi bagian dari dasar pembahasan tersebut.
  • Pesan untuk umat: *jangan mencampuradukkan perubahan zaman dengan perubahan wahyu. Modernisasi boleh berubah, kebijakan negara dapat berubah, gaya hidup masyarakat dapat berubah, tetapi seorang Muslim tetap membutuhkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman dalam menentukan nilai dan arah kehidupannya.*

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *