MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

Tanya Jawab: Hukum Menghafal Al-Qur’an dengan Metode “Five Fortresses” (Lima Benteng)

Tanya Jawab: Hukum Menghafal Al-Qur’an dengan Metode “Five Fortresses” (Lima Benteng)

Pertanyaan

Sebagian penghafal Al-Qur’an menggunakan metode yang dikenal sebagai “Five Fortresses” (Lima Benteng), yaitu teknik menghafal yang menggabungkan persiapan halaman yang akan dihafal, membaca langsung dari mushaf, mendengarkan bacaan qari yang baik, mengulang ayat berkali-kali, kemudian menguji hafalan tanpa melihat mushaf serta melakukan muraja’ah secara rutin. Metode ini dinilai sistematis dan dapat membantu memperkuat serta mempertahankan hafalan. Namun, karena metode dengan susunan seperti ini tidak disebutkan secara khusus pada masa Rasulullah ﷺ maupun para sahabat, apakah penggunaannya diperbolehkan dalam Islam? Apakah metode tersebut dapat dianggap sebagai bid’ah dalam agama, ataukah termasuk sarana pendidikan yang pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung sesuatu yang bertentangan dengan syariat?

Jawaban

Alhamdulillah. Menghafal Al-Qur’an merupakan amal yang mulia dalam Islam. Menjaga hafalan membutuhkan proses membaca, mengulang, memperbaiki bacaan, dan melakukan muraja’ah secara berkesinambungan. Oleh karena itu, metode yang membantu seseorang menghafal dan mempertahankan hafalan Al-Qur’an pada dasarnya dapat dipandang sebagai sarana (wasilah) pendidikan, bukan sebagai bentuk ibadah baru yang berdiri sendiri, selama metode tersebut tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.

Metode Five Fortresses pada dasarnya merupakan pendekatan sistematis dalam mengorganisasi proses menghafal dan menjaga hafalan Al-Qur’an. Berdasarkan penjelasan dalam fatwa IslamQA No. 286352, metode ini mencakup persiapan terhadap halaman yang hendak dihafalkan, proses menghafal, serta sistem untuk mengulang kembali hafalan yang telah diperoleh sebelumnya. Dengan demikian, perhatian metode ini bukan hanya pada kemampuan memasukkan ayat baru ke dalam hafalan, tetapi juga pada bagaimana hafalan tersebut dipersiapkan terlebih dahulu dan kemudian dipertahankan melalui pengulangan yang teratur.

Dalam pelaksanaannya, proses tersebut dilakukan dengan membaca ayat langsung dari mushaf, mendengarkan bacaan dari pembaca Al-Qur’an yang mahir, melakukan pengulangan terhadap bagian yang hendak dihafalkan, kemudian mengulang atau menguji kembali hafalan tanpa melihat mushaf. Kombinasi membaca, mendengar, mengulang, menghafal, dan muraja’ah menjadikan proses belajar tidak hanya bergantung pada sekali membaca. Seseorang berinteraksi dengan ayat yang sama melalui beberapa tahapan sebelum dan sesudah ayat tersebut masuk ke dalam hafalannya. Inilah yang menjadi inti pendekatan Five Fortresses sebagaimana digambarkan dalam fatwa tersebut.

Tahapan Metode Five Fortresses dalam Menghafal Al-Qur’an

Tahapan Proses yang Dilakukan Tujuan
Persiapan hafalan Menentukan dan mempersiapkan halaman atau bagian Al-Qur’an yang akan menjadi target hafalan Memberikan target hafalan yang jelas dan terstruktur
Membaca dari mushaf Membaca ayat yang akan dihafalkan secara langsung dengan memperhatikan susunan dan urutannya Membentuk pengenalan awal terhadap ayat
Mendengarkan bacaan Mendengarkan bacaan dari qari atau pembaca Al-Qur’an yang mahir Membantu mengenali pelafalan dan pola bacaan yang benar
Pengulangan bacaan Membaca bagian yang sama secara berulang sebelum mencoba menghafalkannya Membantu ayat semakin familiar dan mudah diingat
Menghafal Mengingat ayat secara bertahap sampai dapat dibaca kembali tanpa bergantung pada mushaf Membentuk hafalan baru
Pengujian tanpa mushaf Membaca kembali bagian yang telah dihafalkan tanpa melihat teks Al-Qur’an Mengetahui apakah hafalan telah benar-benar melekat
Muraja’ah hafalan lama Mengulang ayat, halaman, atau bagian yang telah dihafalkan sebelumnya Mempertahankan hafalan dan mencegahnya semakin lemah
Kontinuitas Membiasakan membaca, menghafal, dan muraja’ah secara teratur Membangun hubungan yang berkelanjutan dengan Al-Qur’an

Berdasarkan prinsip tersebut, tidak tampak adanya sesuatu yang terlarang dalam metode Five Fortresses. Sebaliknya, metode tersebut dapat menjadi cara yang baik karena mendorong seorang Muslim untuk berinteraksi dengan Al-Qur’an secara rutin. Membaca, mendengarkan, mengulang, dan melakukan muraja’ah merupakan aktivitas yang pada dasarnya dibenarkan dalam proses mempelajari dan menghafal Al-Qur’an.

Dalam persoalan metode pendidikan seperti ini perlu dibedakan antara tujuan ibadah (maqāṣid) dan sarana untuk mencapai tujuan tersebut (wasā’il). Menghafal dan menjaga Al-Qur’an merupakan tujuan yang baik, sedangkan teknik, jadwal, pola pengulangan, pembagian target halaman, ataupun sistem muraja’ah merupakan sarana untuk membantu seseorang mencapai tujuan tersebut. Karena merupakan sarana, tidak disyaratkan bahwa setiap teknik pembelajaran harus pernah dilakukan dengan bentuk dan susunan yang sama pada masa Rasulullah ﷺ agar dapat digunakan oleh umat Islam.

Prinsip ini juga dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Menurut penjelasan beliau yang dikutip dalam fatwa tersebut, apabila suatu metode tidak dilarang dan terbukti efektif, maka tidak ada masalah menggunakannya. Sarana tidak sama kedudukannya dengan tujuan. Metode dan sarana yang dapat digunakan manusia sangat banyak dan terus berkembang sehingga tidak mungkin setiap metode pendidikan harus memiliki dalil khusus yang menyebutkannya satu per satu. Selama menjadi sarana menuju kebaikan dan tidak mengandung sesuatu yang dilarang, pada dasarnya sarana tersebut dapat digunakan.

Dengan demikian, kenyataan bahwa nama “Five Fortresses” atau bentuk sistematis metode tersebut tidak ditemukan pada masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat tidak dengan sendirinya menjadikannya sebagai bid’ah yang terlarang. Prinsip yang sama dapat diterapkan terhadap berbagai perkembangan sarana pendidikan Al-Qur’an, seperti pembagian jadwal hafalan, tabel muraja’ah, rekaman murattal, kelas hafalan terstruktur, atau teknologi pendidikan lainnya. Yang dinilai adalah isi, tujuan, dan cara penggunaannya, bukan sekadar apakah sarana tersebut sudah memiliki bentuk yang sama pada generasi terdahulu.

Selain itu, efektivitas suatu metode menghafal dapat berbeda antara satu individu dengan individu lainnya. Ada orang yang lebih cepat menghafal melalui pengulangan bacaan, ada yang terbantu dengan mendengarkan, ada yang memiliki ingatan visual yang kuat terhadap halaman mushaf, sedangkan sebagian lainnya memperoleh hasil terbaik melalui kombinasi beberapa cara tersebut. Oleh sebab itu, metode Five Fortresses tidak harus dipandang sebagai satu-satunya metode yang benar atau sebagai metode yang wajib digunakan oleh semua penghafal Al-Qur’an.

Pemilihan metode sebaiknya mempertimbangkan pengalaman dan kesesuaiannya dengan kemampuan masing-masing individu. Apabila Five Fortresses membuat seseorang lebih mudah menghafal, lebih konsisten melakukan muraja’ah, dan lebih mampu mempertahankan hafalannya, maka ia dapat menggunakannya. Sebaliknya, apabila metode lain ternyata lebih efektif baginya, maka tidak ada kewajiban untuk tetap menggunakan Five Fortresses. Prinsipnya adalah memilih sarana yang paling bermanfaat selama berada dalam batas-batas yang diperbolehkan syariat.

Kesimpulannya, menghafal Al-Qur’an menggunakan metode Five Fortresses hukumnya diperbolehkan, dan metode tersebut dapat menjadi sarana yang baik dalam membantu proses menghafal serta menjaga hafalan Al-Qur’an. Metode ini tidak menjadi bid’ah yang terlarang hanya karena sistem dan penamaannya muncul pada masa belakangan, sebab yang dikembangkan adalah sarana dan teknik pembelajarannya, bukan menciptakan bentuk ibadah baru. Selama metode tersebut tidak mengandung perkara yang dilarang syariat dan memberikan manfaat bagi penghafal, maka penggunaannya diperbolehkan. Pada akhirnya, setiap Muslim dapat memilih metode menghafal yang paling efektif baginya sambil tetap memohon pertolongan Allah dan menjaga tujuan utama menghafal Al-Qur’an, yaitu memahami, menjaga, mengamalkan, serta semakin dekat dengan Kalam Allah.

Kesimpulan Singkat

Aspek Penjelasan
Hukum Five Fortresses Boleh digunakan
Kedudukannya Sarana/metode pembelajaran Al-Qur’an
Apakah ibadah baru? Bukan; yang baru adalah sistem atau metode pembelajarannya
Apakah otomatis bid’ah karena tidak ada pada masa Nabi ﷺ? Tidak
Prinsip hukumnya Sarana pendidikan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung sesuatu yang dilarang
Komponen utama Membaca mushaf, mendengarkan, mengulang, menghafal tanpa melihat, dan muraja’ah
Tujuan utama Memperoleh sekaligus mempertahankan hafalan Al-Qur’an
Haruskah digunakan semua orang? Tidak; metode dapat disesuaikan dengan kemampuan individu
Pertimbangan memilih metode Kesesuaian, manfaat, efektivitas, dan tidak bertentangan dengan syariat
Kesimpulan Five Fortresses merupakan metode yang diperbolehkan dan dapat menjadi sarana yang baik untuk menghafal dan menjaga Al-Qur’an

Sumber fatwa: IslamQA, Fatwa No. 286352, Ruling on memorizing Qur’an using the “five fortresses” method, 22 Safar 1443 H/29 September 2021.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *