MAB Portal Islam

MAB MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. "Membangun Umat dengan Iman, Ilmu, Sains, dan Teknologi."

Hukum Menulis Ayat Al-Qur’an, Melarutkannya dengan Air, Lalu Meminumnya untuk Pengobatan

Hukum Menulis Ayat Al-Qur’an, Melarutkannya dengan Air, Lalu Meminumnya untuk Pengobatan: Kajian Fikih, Sains Modern, dan Pandangan Ulama Kontemporer

Pertanyaan

Sebagian kaum Muslimin menulis ayat-ayat Al-Qur’an menggunakan tinta yang aman dikonsumsi, kemudian tulisan tersebut dilarutkan ke dalam air dan diminum dengan niat mencari kesembuhan (istisyfā’). Sebagian orang menganggap amalan ini sebagai bentuk ruqyah syar’iyyah berdasarkan firman Allah bahwa Al-Qur’an adalah penyembuh, sedangkan sebagian lainnya menganggapnya sebagai bid’ah karena tidak ada contoh yang tegas dari Nabi ﷺ. Bagaimanakah hukum menulis ayat Al-Qur’an kemudian melarutkannya ke dalam air untuk diminum? Bagaimana dalil Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama klasik dan kontemporer, serta bagaimana sains modern memandang praktik tersebut?


Jawaban

Mayoritas ulama dari kalangan salaf dan banyak ulama kontemporer membolehkan menulis ayat Al-Qur’an dengan bahan yang halal dan aman, kemudian melarutkannya dalam air lalu diminum sebagai bentuk ikhtiar pengobatan (ruqyah syar’iyyah), selama diyakini bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah dan praktik tersebut tidak mengandung unsur syirik, jimat, mantra, atau keyakinan yang menyimpang.

Namun, praktik ini bukan kewajiban, bukan sunnah yang ditekankan, dan bukan satu-satunya cara berobat dengan Al-Qur’an. Cara yang paling kuat dalilnya tetap membaca Al-Qur’an, ruqyah syar’iyyah, doa, serta pengobatan medis sesuai penyebab penyakit.


Dalil Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman:

  • “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar (syifā’) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” QS. Al-Isra’ ayat 82
  • وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ
  • Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber penyembuhan bagi orang-orang beriman, baik penyembuhan hati maupun, menurut banyak ulama, dapat menjadi sebab kesembuhan penyakit fisik dengan izin Allah.

Allah juga berfirman:

  • “Katakanlah: Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penyembuh bagi orang-orang yang beriman.” QS. Fussilat: 44

Dalil Sunnah

Nabi ﷺ bersabda ketika menjelaskan ruqyah:

  • “Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik.” (HR. Muslim)
  • Dalam hadis lain, para sahabat membaca Surah Al-Fatihah kepada seseorang yang tersengat kalajengking hingga sembuh, kemudian Nabi ﷺ membenarkan perbuatan tersebut.
  • Hadis ini menjadi landasan bahwa Al-Qur’an memang dapat dijadikan sarana pengobatan.

Praktik Salaf

Beberapa ulama meriwayatkan bahwa sebagian tabi’in dan ulama salaf pernah:

  • menulis ayat Al-Qur’an pada mangkuk,
  • mencucinya dengan air,
  • kemudian meminum air tersebut.
  • Riwayat-riwayat ini menjadi dasar sebagian ulama membolehkan praktik tersebut.

Pendapat Ulama Kontemporer

1. Muhammad ibn Utsaimin

  • Syekh Muhammad ibn Utsaimin menjelaskan bahwa menulis ayat-ayat Al-Qur’an dengan tinta yang halal dan aman, kemudian melarutkannya ke dalam air untuk diminum sebagai ikhtiar mencari kesembuhan, hukumnya boleh. Beliau berdalil dengan keumuman firman Allah dalam QS. Al-Isra’ ayat 82 yang menyatakan bahwa Al-Qur’an merupakan syifā’ (penyembuh) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Menurut beliau, apabila seseorang mencari kesembuhan melalui cara tersebut dan terbukti memberikan manfaat dengan izin Allah, maka praktik itu termasuk dalam keumuman makna ayat tersebut. Beliau juga menjelaskan bahwa amalan ini memiliki landasan dari praktik sebagian ulama salaf yang pernah menulis ayat-ayat Al-Qur’an pada wadah atau mangkuk, kemudian melarutkannya dengan air untuk diminum. Oleh karena itu, praktik tersebut bukanlah sesuatu yang baru dalam sejarah Islam, selama tetap menjaga adab terhadap Al-Qur’an dan meyakini bahwa Allah semata adalah Zat yang memberikan kesembuhan.

2. Abd al-Aziz ibn Baz

  • Syekh Abd al-Aziz ibn Baz menegaskan bahwa ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur’an merupakan salah satu bentuk pengobatan yang disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi ﷺ. Beliau membolehkan membaca ayat-ayat Al-Qur’an pada air kemudian meminumnya atau menggunakannya untuk mandi sebagai bagian dari ruqyah syar’iyyah. Mengenai praktik menulis ayat Al-Qur’an kemudian melarutkannya ke dalam air, beliau memandang bahwa hal tersebut termasuk perkara yang dibolehkan apabila dilakukan sesuai tuntunan syariat, tidak mengandung unsur syirik, tidak disertai mantra-mantra yang tidak dipahami, serta tidak diyakini bahwa air atau tulisan itu sendiri memiliki kekuatan menyembuhkan. Kesembuhan tetap diyakini berasal dari Allah, sedangkan ayat Al-Qur’an merupakan sebab yang diberkahi untuk memperoleh rahmat dan kesembuhan-Nya.

3. Abdullah bin Jibrin

  • Syekh Abdullah bin Jibrin juga termasuk ulama kontemporer yang membolehkan penggunaan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai sarana pengobatan, termasuk melalui air yang dibacakan atau ditulisi ayat Al-Qur’an berdasarkan praktik yang dikenal di kalangan sebagian ulama terdahulu. Beliau menegaskan bahwa kebolehan tersebut memiliki beberapa syarat penting, yaitu tidak mengandung unsur kesyirikan, hanya menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa yang sahih, serta meyakini bahwa Allah semata yang memberikan kesembuhan. Beliau juga mengingatkan agar praktik tersebut tidak berubah menjadi ritual yang mengandung khurafat, tidak dijadikan jimat, dan tidak disertai keyakinan bahwa tulisan atau air memiliki kekuatan gaib secara mandiri. Dengan demikian, praktik tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk ikhtiar yang dibolehkan dalam syariat selama tetap menjaga kemurnian akidah dan mengikuti prinsip-prinsip ruqyah syar’iyyah.

4. Yusuf al-Qaradawi

  • Syekh Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa berobat dengan Al-Qur’an (at-tadāwī bil-Qur’ān) merupakan amalan yang disyariatkan berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadis-hadis sahih mengenai ruqyah. Beliau memandang bahwa segala bentuk ruqyah yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang ma’tsur diperbolehkan selama tidak mengandung unsur syirik atau khurafat. Mengenai penulisan ayat Al-Qur’an yang kemudian dilarutkan dalam air untuk diminum, beliau tidak mengingkarinya selama dipahami sebagai wasilah (sarana) yang memiliki dasar dari sebagian ulama salaf dan tidak diyakini memiliki kekuatan intrinsik selain dengan izin Allah.

5. Wahbah al-Zuhaili

  • Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan dalam pembahasan fikih Islam bahwa ruqyah syar’iyyah dengan Al-Qur’an merupakan bentuk pengobatan yang dibolehkan, bahkan dianjurkan apabila memenuhi syarat-syarat syariat. Beliau menerangkan bahwa penggunaan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai media pengobatan, termasuk yang ditulis kemudian dilarutkan dalam air sebagaimana diriwayatkan dari sebagian salaf, termasuk masalah ijtihadiyyah yang dibolehkan oleh banyak ulama. Beliau menekankan bahwa kesembuhan berasal dari Allah, sedangkan Al-Qur’an merupakan sebab yang diberkahi.

6. Ali Gomaa

  • Syekh Ali Gomaa menjelaskan bahwa berobat dengan Al-Qur’an merupakan bagian dari ruqyah syar’iyyah yang diakui dalam syariat Islam. Beliau membolehkan penggunaan air yang telah dibacakan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai bentuk tabarruk dan ikhtiar pengobatan. Mengenai penulisan ayat Al-Qur’an kemudian dilarutkan dalam air, beliau menyatakan bahwa praktik tersebut dikenal dalam literatur fikih klasik dan tidak dapat dianggap terlarang selama tidak disertai keyakinan syirik, praktik perdukunan, atau klaim-klaim yang bertentangan dengan akidah Islam.

Ringkasan Pendapat Ulama Kontemporer

Ulama Negara Pendapat
Muhammad ibn Utsaimin Arab Saudi Membolehkan menulis ayat Al-Qur’an dengan tinta yang halal, melarutkannya dalam air, lalu meminumnya berdasarkan QS. Al-Isra’: 82 dan praktik sebagian salaf.
Abd al-Aziz ibn Baz Arab Saudi Membolehkan ruqyah dengan Al-Qur’an, termasuk air yang dibacakan Al-Qur’an, selama tidak mengandung syirik.
Abdullah bin Jibrin Arab Saudi Membolehkan selama menggunakan ayat Al-Qur’an, bebas dari kesyirikan, dan meyakini Allah sebagai satu-satunya Pemberi kesembuhan.
Yusuf al-Qaradawi Mesir/Qatar Membolehkan pengobatan dengan Al-Qur’an dan tidak mengingkari praktik penulisan ayat yang dilarutkan dalam air apabila dipahami sebagai wasilah dan bukan sumber kekuatan itu sendiri.
Wahbah al-Zuhaili Suriah Menjelaskan bahwa praktik tersebut termasuk masalah ijtihadiyyah yang dibolehkan banyak ulama, dengan syarat tetap menjaga tauhid dan meyakini Allah sebagai Penyembuh.
Ali Gomaa Mesir Membolehkan ruqyah dengan Al-Qur’an dan memandang praktik ini memiliki dasar dalam literatur fikih klasik selama tidak mengandung syirik atau khurafat.

Catatan ilmiah:

Untuk tiga ulama di luar Arab Saudi tersebut, pembahasan mereka umumnya berfokus pada kebolehan ruqyah syar’iyyah dan pengobatan dengan Al-Qur’an secara umum. Adapun pembahasan yang secara eksplisit menyinggung penulisan ayat Al-Qur’an lalu dilarutkan dalam air tidak selalu dibahas secara rinci seperti pada fatwa Muhammad ibn Utsaimin. Oleh karena itu, penyandaran pendapat mereka pada praktik tersebut merupakan istinbāṭ (penarikan kesimpulan) dari prinsip umum yang mereka jelaskan, bukan selalu fatwa khusus mengenai metode tersebut.


Pendapat Ulama Klasik

Ulama Pendapat
Ahmad bin Hanbal Membolehkan sebagian bentuk penulisan ayat untuk pengobatan
Ibn al-Qayyim Dalam Zad al-Ma’ad menjelaskan manfaat ruqyah dan penulisan ayat pada beberapa keadaan
Mujahid ibn Jabr Diriwayatkan pernah membolehkan praktik serupa
Sa’id ibn al-Musayyib Terdapat riwayat tentang penggunaan ayat sebagai sarana pengobatan

Penjelasan Fikih

Para ulama menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih dan akidah Islam, yang memberikan kesembuhan bukanlah air, tinta, kertas, atau tulisan ayat Al-Qur’an itu sendiri, melainkan Allah ﷻ semata. Penulisan ayat Al-Qur’an kemudian dilarutkan ke dalam air untuk diminum dipandang sebagai wasilah (sarana atau sebab) yang dibolehkan oleh sebagian ulama, sebagaimana penggunaan obat-obatan, madu, habbatussauda, atau terapi medis lainnya yang juga merupakan sebab-sebab kesembuhan. Seorang Muslim wajib meyakini bahwa semua sebab tidak memiliki pengaruh secara mandiri, tetapi hanya bermanfaat apabila Allah menghendakinya. Oleh karena itu, praktik ini hanya dibenarkan apabila dilakukan dalam koridor tauhid, tanpa disertai keyakinan bahwa air atau tulisan memiliki kekuatan gaib, tanpa unsur syirik, jimat, atau khurafat, serta tetap menghormati kemuliaan ayat-ayat Al-Qur’an. Prinsip akidah yang harus senantiasa dijaga adalah الشفاء من الله وحده (asy-syifā’u minallāhi waḥdah), yang berarti “Kesembuhan hanya berasal dari Allah semata,” sedangkan Al-Qur’an, doa, air, maupun berbagai bentuk pengobatan lainnya hanyalah sarana yang Allah jadikan sebagai sebab untuk memperoleh kesembuhan-Nya.


Sains Modern

  • Apakah air menjadi “berkhasiat” karena ditulisi ayat Al-Qur’an?
  • Hingga saat ini belum ada bukti ilmiah berkualitas tinggi yang menunjukkan bahwa air memperoleh perubahan fisik, kimia, atau biologis yang dapat diukur hanya karena ayat Al-Qur’an ditulis lalu dilarutkan ke dalamnya. Penelitian mengenai “memori air” atau perubahan struktur air akibat kata-kata atau suara masih kontroversial dan belum diterima sebagai bukti ilmiah yang kuat dalam komunitas sains.

Bagaimana sains menjelaskan manfaat yang mungkin dirasakan?

Beberapa mekanisme yang mungkin berperan adalah:

Mekanisme Penjelasan ilmiah
Efek psikologis positif Membaca dan mendengar Al-Qur’an dapat meningkatkan ketenangan, mengurangi kecemasan, dan membantu regulasi stres pada sebagian orang.
Aktivasi respons relaksasi Penurunan stres dapat memengaruhi denyut jantung, tekanan darah, dan persepsi nyeri.
Efek spiritual Keyakinan dan doa dapat meningkatkan ketenangan batin serta kepatuhan terhadap pengobatan.
Efek plasebo Harapan positif dapat memperbaiki persepsi gejala pada beberapa kondisi, meskipun tidak menggantikan terapi medis.

Sains tidak dapat membuktikan ataupun menolak aspek gaib berupa keberkahan Al-Qur’an. Yang dapat dinilai oleh sains hanyalah perubahan yang dapat diukur secara objektif.


Bolehkah Dijadikan Pengobatan?

Ya, menurut banyak ulama:

  • ✅ menggunakan ayat Al-Qur’an
  • ✅ tinta halal dan aman diminum
  • ✅ tanpa jimat
  • ✅ tanpa mantra syirik
  • ✅ meyakini Allah yang menyembuhkan
  • ✅ tidak meninggalkan pengobatan medis bila diperlukan

Yang Tidak Diperbolehkan

Praktik Hukum
Meyakini air memiliki kekuatan sendiri Haram
Menggunakan tulisan yang tidak dipahami atau mantra syirik Haram
Menjual “air berkah” dengan klaim pasti menyembuhkan Tidak dibenarkan
Meninggalkan pengobatan medis pada penyakit yang memerlukan terapi Tidak dianjurkan dan dapat membahayakan
Menganggap praktik ini wajib atau lebih utama daripada ruqyah yang diajarkan Nabi ﷺ Tidak benar

Perbandingan Ruqyah

Metode Dalil Status
Membaca Al-Fatihah kepada orang sakit Hadis sahih Sunnah
Membaca Al-Mu’awwidzat Hadis sahih Sunnah
Meniup setelah membaca Al-Qur’an Hadis sahih Sunnah
Membaca Al-Qur’an pada air lalu diminum Berdasarkan praktik sebagian ulama Dibolehkan oleh banyak ulama
Menulis ayat lalu dilarutkan dalam air Atsar salaf dan pendapat ulama Dibolehkan oleh banyak ulama
Jimat berisi ayat Al-Qur’an Diperselisihkan ulama Sebaiknya dihindari menurut banyak ulama

Hikmah

Praktik menulis ayat Al-Qur’an kemudian melarutkannya ke dalam air untuk diminum merupakan salah satu bentuk ikhtiar yang memiliki landasan dari praktik sebagian salaf dan dibolehkan oleh sejumlah ulama, selama tetap menjaga kemurnian tauhid dan adab terhadap Al-Qur’an. Namun, cara yang paling kuat tuntunannya tetap memperbanyak tilawah, doa, zikir, dan ruqyah syar’iyyah yang diajarkan Nabi ﷺ. Dari sudut pandang ilmiah, manfaat spiritual dan psikologis dari Al-Qur’an didukung oleh sejumlah penelitian mengenai pengurangan stres dan peningkatan ketenangan, sedangkan klaim bahwa air berubah secara fisik karena tulisan ayat belum memiliki bukti ilmiah yang kuat. Oleh karena itu, pengobatan dengan Al-Qur’an hendaknya dipahami sebagai pelengkap ikhtiar yang tidak menggantikan diagnosis dan terapi medis yang telah terbukti efektif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *