MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Apakah Hukum Penarik Pajak Haram Sesuai Hadis? Bagaimana Hukum Pajak dalam Islam?

 

Apakah Hukum Penarik Pajak Haram Sesuai Hadis? Bagaimana Hukum Pajak dalam Islam?

Pertanyaan

Sebagian orang berpendapat bahwa seluruh pajak dalam Islam hukumnya haram karena Rasulullah ﷺ bersabda bahwa pemungut al-maks tidak akan masuk surga. Di sisi lain, banyak ulama menjelaskan bahwa negara dapat memungut pajak dalam kondisi tertentu demi kemaslahatan umum apabila zakat dan baitul mal tidak mencukupi. Lalu bagaimana hukum pajak menurut Islam, apakah seluruh pajak haram, apakah seluruh penarik pajak termasuk dalam ancaman hadis tersebut, bagaimana pandangan empat mazhab Ahlus Sunnah, dan bagaimana penjelasannya berdasarkan Al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, serta praktik para sahabat?

Jawaban

Islam menetapkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang bersifat tetap dan menjadi salah satu sumber utama keuangan negara. Namun syariat juga menetapkan bahwa mengeluarkan harta tidak hanya terbatas pada zakat apabila terdapat kebutuhan yang nyata demi menjaga kemaslahatan umat. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah.” (QS. Al-Hujurat: 15). Allah juga berfirman, “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan maupun berat dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah.” (QS. At-Taubah: 41). Demikian pula firman-Nya, “Dan infakkanlah hartamu di jalan Allah.” (QS. Al-Baqarah: 195). Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa dalam keadaan tertentu kaum muslimin memiliki kewajiban mengeluarkan harta demi kepentingan umat selain zakat.

Mayoritas ulama dari empat mazhab tidak mengharamkan pajak secara mutlak. Mazhab Hanafi mengenal istilah an-nawaib, yaitu pungutan yang dapat diwajibkan kepada orang-orang kaya ketika baitul mal tidak mencukupi kebutuhan negara. Mazhab Maliki menggunakan konsep al-wazhaif dan al-maslahah al-mursalah. Imam Al-Qarafi dan Imam Asy-Syathibi membolehkan kewajiban harta tambahan apabila dibutuhkan demi kemaslahatan umum. Mazhab Syafi’i melalui Imam Al-Juwaini dalam Ghiyats al-Umam, Imam An-Nawawi, dan ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa orang-orang kaya wajib membantu pembiayaan negara apabila baitul mal kosong. Mazhab Hanbali juga membolehkan kewajiban harta tambahan dalam kondisi darurat. Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim menegaskan bahwa pemerintah boleh mengambil harta dari orang-orang yang mampu apabila benar-benar diperlukan untuk menjaga kemaslahatan kaum muslimin. Seluruh mazhab tersebut sepakat bahwa pungutan yang zalim tetap haram.

Hadis Nabi ﷺ yang berbunyi, “Pemungut al-maks tidak akan masuk surga.” (HR. Abu Dawud), tidak dipahami sebagai larangan terhadap seluruh bentuk pajak. Para ulama menjelaskan bahwa al-maks adalah pungutan yang zalim, yaitu mengambil harta manusia tanpa hak atau digunakan untuk kepentingan yang batil. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ, “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Ahmad dan ad-Daraquthni). Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam khutbah Haji Wada’, beliau bersabda, “Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, ancaman dalam hadis ditujukan kepada pemungut pajak yang melakukan kezaliman, bukan kepada setiap petugas pajak tanpa melihat sistem yang dijalankannya.

Syaikh Muhammad Ali Farkus menjelaskan bahwa pajak terbagi menjadi dua bentuk. Pertama, pajak yang adil, yaitu pajak yang dipungut ketika baitul mal tidak mencukupi, negara benar-benar membutuhkan dana, diputuskan secara adil, dibebankan sesuai kemampuan masyarakat, digunakan untuk kepentingan umum seperti keamanan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penanggulangan bencana, serta diawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Pajak seperti ini diperbolehkan bahkan dapat menjadi wajib berdasarkan kaidah fikih, “Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib”, yaitu sesuatu yang menjadi sarana terlaksananya kewajiban maka hukumnya menjadi wajib. Kaidah lain menyatakan, “Al-ghurmu bil ghunmi”, kewajiban sebanding dengan manfaat yang diperoleh, dan “Yutahammal adh-dharar al-khash li daf’i adh-dharar al-‘am”, kerugian yang lebih ringan dapat ditanggung untuk mencegah kerugian yang lebih besar.

Sebaliknya, pajak menjadi haram apabila dipungut secara zalim, membebani masyarakat tanpa kebutuhan yang sah, digunakan untuk memperkaya penguasa, membiayai kemaksiatan, atau disertai korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Pajak seperti inilah yang termasuk al-maks yang diancam dalam hadis. Adz-Dzahabi dalam Al-Kabair menjelaskan, “Pemungut al-maks merupakan pembantu utama para penguasa zalim, bahkan termasuk bagian dari kezaliman itu sendiri, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikannya kepada orang yang tidak berhak.” Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak bertentangan dengan pendapat para ulama yang membolehkan pajak dalam kondisi darurat. Yang dicela adalah kezalimannya, bukan semata-mata nama pajaknya.

Hukum bekerja sebagai pegawai atau penarik pajak mengikuti hukum sistem perpajakan yang dijalankan. Apabila seseorang bekerja dalam sistem yang memungut pajak secara adil untuk membiayai pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat, maka pekerjaannya pada asalnya diperbolehkan. Sebaliknya, apabila tugasnya membantu pungutan yang zalim, merampas hak rakyat, atau mendukung penyalahgunaan harta negara, maka pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan karena termasuk membantu perbuatan dosa. Allah Ta’ala berfirman, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Ma’idah: 2). Dengan demikian, hadis tentang pemungut al-maks harus dipahami sesuai penjelasan para ulama. Islam tidak mengharamkan seluruh pajak dan seluruh penarik pajak secara mutlak, tetapi membedakan secara tegas antara pajak yang adil untuk kemaslahatan umat dan pajak yang zalim yang merampas hak manusia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *