MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Salat Sunnah Saat Shalat Jumat Sesuai Dalil Sahih dan Penjelasan Ulama

 

Salat Sunnah Saat Shalat Jumat Sesuai Dalil Sahih dan Penjelasan Ulama

Hari Jumat merupakan hari yang paling mulia dalam Islam dan memiliki banyak amalan yang dianjurkan, salah satunya adalah salat sunnah. Dalil-dalil sahih menunjukkan bahwa terdapat beberapa salat sunnah yang berkaitan dengan hari Jumat, yaitu salat sunnah sebelum khotbah bagi yang datang lebih awal, salat Tahiyatul Masjid bagi yang masuk masjid ketika khatib sedang berkhotbah, dan salat sunnah setelah salat Jumat. Artikel ini membahas dalil Al-Qur’an, hadis sahih, serta penjelasan para ulama dari berbagai mazhab mengenai tata cara pelaksanaan salat sunnah pada hari Jumat.

Hari Jumat adalah hari terbaik dalam satu pekan. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sebaik-baik hari ketika matahari terbit adalah hari Jumat.” (HR. Muslim)

Pada hari yang mulia ini, seorang Muslim dianjurkan memperbanyak ibadah, membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, datang lebih awal ke masjid, serta melaksanakan salat sunnah. Seluruh amalan tersebut bertujuan mempersiapkan hati agar lebih khusyuk mengikuti khotbah dan melaksanakan salat Jumat.

Salat Sunnah Sebelum Khotbah

Bagi orang yang datang lebih awal ke masjid sebelum khatib naik mimbar, dianjurkan melaksanakan salat sunnah sebanyak yang mampu. Rasulullah ﷺ bersabda:

“…Kemudian ia salat sesuai yang ditetapkan baginya…” (HR. Al-Bukhari)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menentukan jumlah rakaat tertentu. Oleh karena itu, seseorang boleh melaksanakan dua rakaat, empat rakaat, enam rakaat, delapan rakaat, atau lebih sesuai kemampuannya sampai khatib naik mimbar.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa salat tersebut merupakan salat sunnah mutlak, bukan salat qabliyah Jumat sebagaimana qabliyah Zuhur. Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar Al-Asqalani, Ibnu Qudamah, Syaikh Ibn Baz, Syaikh Ibn Utsaimin, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa dalil yang sahih menunjukkan adanya anjuran memperbanyak salat sebelum khotbah tanpa jumlah rakaat tertentu.

Tahiyatul Masjid Saat Khotbah

Apabila seseorang datang ketika khatib sudah mulai berkhotbah, ia tetap dianjurkan melaksanakan Tahiyatul Masjid sebanyak dua rakaat secara singkat.

Rasulullah ﷺ bersabda kepada Sulaik Al-Ghathafani:

“Berdirilah, lalu salatlah dua rakaat dan ringankanlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar kuat bahwa Tahiyatul Masjid tetap disyariatkan walaupun khotbah sedang berlangsung. Setelah selesai dua rakaat, jamaah segera duduk dan mendengarkan khotbah tanpa berbicara.

Pendapat Empat Mazhab tentang Salat Sunnah Setelah Azan Pertama Jumat

Mayoritas ulama sepakat bahwa tidak terdapat salat sunnah qabliyah Jumat yang memiliki jumlah rakaat tertentu sebagaimana salat Zuhur. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai salat sunnah yang dilakukan setelah azan dan sebelum khatib naik mimbar.

  • Mazhab Hanafi. Menganjurkan salat sunnah sebelum salat Jumat. Ulama Hanafiyah umumnya menyebut empat rakaat sebelum Jumat sebagai amalan yang dianjurkan.
  • Mazhab Maliki. Tidak menetapkan salat qabliyah Jumat secara khusus. Orang yang datang lebih awal dianjurkan melaksanakan salat sunnah mutlak sampai khatib naik mimbar.
  • Mazhab Syafi’i. Tidak menetapkan qabliyah Jumat sebagai sunnah rawatib yang khusus. Namun, sangat dianjurkan memperbanyak salat sunnah mutlak sebelum khotbah tanpa batas rakaat tertentu.
  • Mazhab Hanbali. Tidak ada salat qabliyah Jumat yang memiliki jumlah rakaat tertentu berdasarkan sunnah Nabi ﷺ. Namun, salat sunnah mutlak sebelum khotbah tetap dianjurkan sampai khatib naik mimbar.

Pendapat Ulama Kontemporer

Syaikh Ibn Baz, Syaikh Ibn Utsaimin, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa tidak terdapat hadis sahih yang menetapkan salat qabliyah Jumat dua atau empat rakaat setelah azan. Yang disunnahkan adalah datang lebih awal dan melaksanakan salat sunnah mutlak sebanyak yang mampu hingga khatib naik mimbar.

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, dan Prof. Dr. Ali Jumu’ah juga menjelaskan bahwa orang yang datang lebih awal dianjurkan mengisi waktu dengan salat sunnah, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan berdoa. Mereka menegaskan bahwa yang memiliki dasar kuat adalah salat sunnah mutlak sebelum khotbah, bukan salat qabliyah Jumat dengan jumlah rakaat tertentu.

Bila seseorang masuk masjid ketika khatib sudah berkhotbah, ia tetap disunnahkan melaksanakan salat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara ringkas berdasarkan hadis sahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim, kemudian segera duduk untuk mendengarkan khotbah.

Salat Sunnah Setelah Salat Jumat

Rasulullah ﷺ juga menganjurkan salat sunnah setelah salat Jumat.

Beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian telah melaksanakan salat Jumat, hendaklah ia salat empat rakaat sesudahnya.” (HR. Muslim)

Dalam hadis lain disebutkan: “Rasulullah ﷺ biasa salat dua rakaat di rumah setelah salat Jumat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama mengompromikan kedua hadis tersebut. Apabila salat sunnah dilakukan di masjid, dianjurkan empat rakaat. Apabila dikerjakan setelah pulang ke rumah, dianjurkan dua rakaat. Keduanya merupakan sunnah yang sama-sama sah.

Hikmah Salat Sunnah Hari Jumat

Salat sunnah sebelum dan sesudah Jumat memiliki banyak hikmah, yaitu mempersiapkan hati sebelum khotbah, menyempurnakan kekurangan dalam salat wajib, memperbanyak amal pada hari yang paling mulia, meningkatkan kekhusyukan, serta mendekatkan diri kepada Allah.

Pendapat Ulama Kontemporer

Ulama dari empat mazhab sepakat bahwa memperbanyak salat sunnah sebelum khatib naik mimbar merupakan amalan yang dianjurkan, meskipun terdapat perbedaan rincian mengenai ada atau tidaknya salat sunnah qabliyah Jumat secara khusus. Mazhab Hanafi yang diwakili Imam Abu Hanifah menganjurkan salat sunnah sebelum dan sesudah Jumat. Mazhab Maliki yang diwakili Imam Malik tidak menetapkan salat sunnah qabliyah Jumat secara khusus, tetapi menganjurkan salat sunnah mutlak bagi orang yang datang lebih awal ke masjid. Mazhab Syafi’i yang diwakili Imam Asy-Syafi’i juga menganjurkan memperbanyak salat sunnah sebelum khotbah tanpa batas rakaat tertentu. Mazhab Hanbali yang diwakili Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sebelum khotbah tidak ada salat qabliyah Jumat yang memiliki jumlah rakaat tertentu, namun seseorang dianjurkan melaksanakan salat sunnah sebanyak yang mampu hingga khatib naik mimbar.

Pandangan tersebut sejalan dengan ulama kontemporer. Syaikh Ibn Baz, Syaikh Ibn Utsaimin, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan menjelaskan bahwa memperbanyak salat sunnah sebelum khotbah merupakan sunnah yang didukung hadis sahih dan tidak dibatasi jumlah rakaatnya.

Syaikh Ibn Baz menjelaskan bahwa memperbanyak salat sunnah sebelum khotbah termasuk sunnah yang sangat dianjurkan berdasarkan hadis sahih. Syaikh Ibn Utsaimin menegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah rakaat sebelum khotbah selama khatib belum naik mimbar. Syaikh Shalih Al-Fauzan juga menerangkan bahwa seorang Muslim dianjurkan memanfaatkan waktu sebelum khotbah dengan salat, membaca Al-Qur’an, dan berzikir.

Ulama lain seperti Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, dan Prof. Dr. Ali Jumu’ah juga menekankan bahwa datang lebih awal ke masjid merupakan kesempatan untuk memperbanyak ibadah, memperkuat hubungan dengan Allah, dan mempersiapkan diri mengikuti khotbah dengan penuh kekhusyukan.

Kesimpulan

Dalil-dalil sahih menunjukkan bahwa salat sunnah pada hari Jumat terdiri atas tiga keadaan. Pertama, salat sunnah mutlak sebelum khotbah sebanyak yang mampu bagi yang datang lebih awal. Kedua, Tahiyatul Masjid dua rakaat secara ringkas bagi yang datang ketika khotbah sudah dimulai. Ketiga, salat sunnah setelah salat Jumat, yaitu empat rakaat apabila dikerjakan di masjid atau dua rakaat apabila dikerjakan di rumah. Seluruh amalan tersebut memiliki dasar yang kuat dalam hadis sahih dan diamalkan oleh para ulama dari berbagai mazhab sebagai bagian dari memuliakan hari Jumat.

Daftar Pustaka

  1. Al-Bukhari M ibn I. Sahih al-Bukhari. Kitab al-Jumu’ah, Bab al-Salah Qabl al-Jumu’ah wa Ba’daha; Bab Idza Ja’a Ahadukum wal Imam Yakhtub Falyurka’ Rak’atayn. Beirut: Dar Ibn Kathir.
  2. Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim. Kitab al-Jumu’ah, Bab al-Salah Ba’d al-Jumu’ah. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.
  3. . Kumpulan hadis Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim tentang salat Jumat, Tahiyatul Masjid, dan salat sunnah setelah Jumat. Diakses 17 Juli 2026.
  4. . Fatwa dan pembahasan ilmiah mengenai salat sunnah sebelum dan sesudah Jumat berdasarkan hadis sahih dan pendapat para ulama. Diakses 17 Juli 2026.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *