Apakah Muhammadiyah Sesat Karena Tidak Bermadzhab, Hanya Menggunakan Manhaj Tarjih? – Tinjauan Ilmiah

Pertanyaan:
Apakah Muhammadiyah sesat karena tidak mengikuti satu mazhab fikih dan hanya menggunakan manhaj tarjih?

Jawaban:
Tidak. Tidak tepat secara ilmiah maupun adil menyatakan Muhammadiyah sesat hanya karena tidak mengikatkan diri pada satu mazhab fikih tertentu. Muhammadiyah berpegang pada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman yang merujuk kepada salafus shalih (para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in), serta menggunakan manhaj tarjih, yaitu metode ijtihad untuk memilih pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.
Dalam tradisi keilmuan Islam, manhaj tarjih bukanlah metode baru. Para imam mazhab, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, tidak pernah mewajibkan umat bertaklid mutlak kepada pendapat mereka. Mereka bahkan mengajarkan agar pendapat mereka ditinggalkan apabila bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis yang sahih.
Muhammadiyah tetap menghormati seluruh mazhab fikih sebagai khazanah keilmuan Islam, tetapi tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu. Keputusan tarjih disusun melalui ijtihad kolektif dengan mengkaji Al-Qur’an, As-Sunnah, ijmak, kaidah usul fikih, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab.
Demikian pula, banyak ulama yang dikenal menyeru kepada manhaj salafus shalih (sering disebut sebagai pendekatan salafi) juga tidak mewajibkan berpegang pada satu mazhab fikih tertentu. Mereka menghormati mazhab-mazhab fikih dan banyak yang mempelajarinya secara mendalam, tetapi berpendapat bahwa apabila terdapat dalil yang lebih kuat menurut kaidah usul fikih, maka pendapat yang dianggap paling kuat dapat diikuti. Dengan demikian, tidak terikat pada satu mazhab fikih bukanlah ciri khas Muhammadiyah saja, melainkan merupakan pendekatan yang juga dianut oleh sebagian ulama dari berbagai masa dalam tradisi Ahlusunah.
Oleh karena itu, perbedaan metode berijtihad tidak otomatis menunjukkan kesesatan. Dalam tradisi Ahlusunah wal Jamaah, selama berpegang pada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pemahaman salafus shalih dengan metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, perbedaan pendapat dalam masalah fikih merupakan hal yang diakui. Menuduh suatu kelompok sesat hanya karena tidak terikat pada satu mazhab fikih tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan berpotensi menjadi fitnah apabila dilakukan tanpa ilmu dan bukti yang jelas.














Leave a Reply