Apakah Ada Dalil Baca Qunut Lama Saat Tarawih Malam Ramadhan ?
Kebiasaan ramadhan di Saudi menyebutkan bahwa pada malam ke-27 Ramadan 1445 H (April 2024), Syaikh Sudais membaca doa qunut hingga kurang lebih 25 menit, tampaknya terjadi pada kesempatan khusus tersebut. Secara umum, durasi doa qunut beliau bervariasi tergantung pada malam dan keadaan, tetapi cenderung lama, terutama pada malam-malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, di mana doa-doa yang lebih panjang dan komprehensif dipanjatkan.
Syaikh Sudais sendiri pernah mengingatkan bahwa sunnah Nabi Muhammad SAW adalah tidak terus-menerus membaca doa qunut sepanjang waktu, yang menyiratkan pentingnya keseimbangan dalam ibadah. Namun, dalam konteks salat witir Ramadan, khususnya di Masjidil Haram, doa qunut yang panjang sudah menjadi praktik yang umum dilakukan di separuh akhir bulan suci tersebut.
Secara prinsip, ada dalil yang membolehkan doa qunut dibaca panjang, meskipun tidak ada satu pun dalil yang menetapkan durasi dalam hitungan menit. Rasulullah ﷺ membaca doa qunut dalam salat witir sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, namun beliau tidak pernah menentukan teks baku maupun panjang tertentu. Ketidakadaan batas ini menunjukkan bahwa durasi qunut bersifat fleksibel dan bergantung pada kondisi, kemampuan, serta kemaslahatan jamaah yang mengikutinya.
Dalam literatur fikih, para ulama menjelaskan bahwa doa qunut boleh dibaca pendek atau panjang. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa tidak ada ketentuan panjang tertentu dalam qunut. Praktik qunut panjang juga dikenal dalam sejarah generasi awal Islam. Umar bin Khattab رضي الله عنه diriwayatkan membaca qunut witir dengan doa yang panjang pada Ramadan, dan para sahabat mengaminkannya dalam waktu lama. Riwayat ini menunjukkan bahwa qunut panjang bukan hal baru dan memiliki dasar praktik salaf.
Di sisi lain, Rasulullah ﷺ juga memberikan rambu penting dalam ibadah berjamaah. Beliau bersabda bahwa seorang imam hendaknya meringankan salat ketika mengimami manusia. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim ini menegaskan bahwa kebolehan qunut panjang tidak boleh berubah menjadi praktik yang memberatkan makmum. Karena itu, panjang atau pendeknya qunut harus mempertimbangkan kesiapan dan kondisi jamaah.
Dalam konteks Masjidil Haram, doa qunut yang panjang pada malam-malam ganjil sepuluh hari terakhir Ramadan, termasuk yang dibaca oleh Syaikh Sudais, dipahami sebagai praktik ijtihad yang sesuai dengan kondisi jamaahnya. Jamaah datang dengan niat khusus, suasana ibadah panjang sudah menjadi kebiasaan, dan tidak dianggap memberatkan. Pernyataan Syaikh Sudais sendiri yang menekankan bahwa sunnah Nabi adalah tidak terus-menerus membaca qunut panjang menunjukkan sikap ilmiah dan seimbang, bahwa qunut panjang boleh dilakukan pada kondisi tertentu, tetapi tidak dijadikan standar mutlak.
Ulama kontemporer Saudi menjelaskan bahwa doa qunut witir tidak memiliki batas durasi yang ditentukan syariat. Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh menegaskan bahwa Nabi tidak menetapkan panjang tertentu dalam qunut. Karena itu imam boleh memanjangkan doa selama tidak keluar dari tuntunan doa yang benar. Ukuran utamanya adalah kemaslahatan jamaah yang kamu pimpin, bukan angka menit.
Syaikh Shalih Al-Fauzan menekankan prinsip tidak memberatkan. Beliau menjelaskan bahwa qunut panjang dibolehkan pada kondisi khusus, seperti sepuluh malam terakhir Ramadan, ketika jamaah datang dengan kesiapan fisik dan niat ibadah yang kuat. Namun jika jamaah beragam dan banyak yang lemah, imam dianjurkan meringankan. Sunnah Nabi menurut beliau adalah variasi. Kadang panjang. Kadang pendek.
Syaikh Abdullah Al-Muthlaq menambahkan bahwa qunut panjang di Masjidil Haram termasuk ijtihad yang sah. Jamaah memahami konteksnya dan tidak merasa terbebani. Namun beliau mengingatkan agar praktik ini tidak dijadikan standar untuk semua masjid. Pesannya jelas. Sunnah bukan soal lama atau singkat. Sunnah adalah tepat sasaran, menjaga jamaah, dan menghadirkan kekhusyukan dalam ibadahmu.
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, doa qunut witir tidak memiliki batasan panjang dan pendek yang ditetapkan syariat. Beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menentukan durasi tertentu. Karena itu, imam memiliki kelonggaran. Panjang qunut kembali pada isi doa, kekhusyukan, dan kondisi jamaah yang kamu pimpin. Jika doa panjang tetapi jamaah mampu dan khusyuk, maka hukumnya boleh.
Syaikh Al-Utsaimin menekankan kaidah penting dalam ibadah berjamaah, yaitu tidak memberatkan. Beliau mengaitkan qunut dengan hadits Nabi tentang perintah meringankan salat bagi imam. Menurut beliau, qunut panjang menjadi masalah jika membuat jamaah lelah, terganggu, atau memberatkan orang tua dan orang sakit. Dalam kondisi jamaah terbatas dan siap, qunut panjang tidak tercela. Dalam kondisi umum, qunut pendek lebih mendekati hikmah.
Beliau juga menegaskan bahwa sunnah Nabi adalah variasi dalam ibadah. Nabi tidak terus-menerus melakukan satu pola. Kadang doa panjang. Kadang singkat. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat. Menurut Syaikh Al-Utsaimin, kesalahan terjadi ketika qunut panjang dianggap ukuran kesalehan. Ukuran sunnah bukan lamanya berdiri. Ukuran sunnah adalah kesesuaian dengan tuntunan Nabi dan kemaslahatan jamaahmu.
Dengan demikian, praktik doa qunut yang panjang memiliki dasar kebolehan secara syar’i, meskipun tidak ada dalil tekstual yang menetapkan durasi tertentu. Islam memberi ruang variasi dalam ibadah selama tidak melanggar prinsip utama, yaitu tidak memberatkan dan tetap mengikuti spirit sunnah Nabi yang seimbang dan penuh hikmah.















Leave a Reply