MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Kesulitan Memberantas Bidah di Masyarakat yang Terikat Tradisi: Tinjauan Perspektif Ulama dan Pakar Islam Modern

Kesulitan Memberantas Bidah di Masyarakat yang Terikat Tradisi: Tinjauan Perspektif Ulama dan Pakar Islam Modern

Review Widodo Judarwanto

Abstrak

Bidah merupakan inovasi dalam agama yang tidak memiliki dasar syariat dari Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma’ sahabat. Praktik bidah sering sulit diberantas, terutama di masyarakat yang telah terikat tradisi secara kuat. Artikel ini meninjau faktor-faktor sosiokultural, psikologis, dan pendidikan yang menyebabkan praktik bidah tetap lestari meskipun telah ada upaya pembinaan keagamaan. Berdasarkan literatur klasik dan pendapat ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi dan Dr. Wahbah az-Zuhaili, kesulitan ini disebabkan oleh keterikatan emosional terhadap tradisi, kurangnya pemahaman agama yang benar, tekanan sosial, serta ketakutan terhadap stigma. Artikel ini menyarankan pendekatan dakwah yang edukatif, komunikatif, dan kontekstual, yang menekankan kembali pada prinsip Sunnah Nabi ﷺ, agar pemberantasan bidah dapat dilakukan secara efektif tanpa menimbulkan konflik sosial.

Definisi dan Latar Belakang Bidah

Bidah secara syariah didefinisikan sebagai perkara baru dalam agama yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ dan tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, atau ijma’ sahabat. Nabi ﷺ bersabda:

“Barangsiapa yang memperkenalkan perkara baru dalam urusan kami ini, yang tidak termasuk padanya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)

Sejak wafatnya Nabi ﷺ, umat Islam mulai menghadapi fenomena bidah karena munculnya inovasi ibadah atau keyakinan yang tidak memiliki sandaran syariat. Ulama klasik seperti Imam Al-Shafi’i dan Ibn Taimiyah menegaskan bahwa bidah muncul setelah Nabi ﷺ wafat, karena sahabat Nabi mengikuti beliau secara langsung dan tidak mungkin menambah-nambah ibadah tanpa izin beliau.

Masyarakat yang telah terikat dengan tradisi sering menganggap praktik bidah sebagai bagian dari warisan budaya dan keagamaan, sehingga pemberantasannya menjadi lebih sulit. Kesalahan persepsi ini menimbulkan syubhat dan resistensi sosial terhadap upaya dakwah.

Faktor Kesulitan Menurut Ulama dan Pakar Modern

Para pakar Islam modern menekankan bahwa pemberantasan bidah tidak hanya masalah fiqh, tetapi juga fenomena sosial dan psikologis. Beberapa faktor utama menurut ulama kontemporer adalah:

  1. Keterikatan Emosional dengan Tradisi
    Masyarakat sering menganggap praktik turun-temurun sebagai bagian dari identitas keagamaan dan budaya, sehingga menolak perubahan. Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi menekankan bahwa ikatan emosional ini memerlukan pendekatan dakwah yang hati-hati dan edukatif, bukan pemaksaan.
  2. Kurangnya Pemahaman Agama yang Benar
    Ketidaktahuan terhadap perbedaan antara Sunnah Nabi ﷺ dan bidah menyebabkan masyarakat sulit membedakan mana yang sahih dan mana yang tertolak. Dr. Wahbah az-Zuhaili menekankan pentingnya pendidikan agama berbasis Al-Qur’an dan Hadits untuk menanamkan pemahaman yang benar.
  3. Tekanan Sosial dan Stigma
    Individu yang mencoba meninggalkan praktik bidah sering mendapat tekanan dari keluarga atau komunitas. Hal ini membuat upaya dakwah menjadi sulit karena ada rasa takut terhadap penolakan sosial.
  4. Keterbatasan Metode Dakwah
    Pendekatan yang terlalu dogmatis atau keras justru menimbulkan resistensi. Ulama modern menyarankan metode yang komunikatif, kontekstual, dan humanis, yang menekankan kembali prinsip aqidah dan Sunnah Nabi ﷺ secara bertahap.

Dalil Al-Qur’an dan Hadits

Kesempurnaan Syariat:

  • “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan nikmat-Ku kepadamu, dan telah Kuridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3)

Larangan Bidah:

  • “Barangsiapa yang memperkenalkan perkara baru dalam urusan kami ini, yang tidak termasuk padanya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718)
  • Dalil ini menunjukkan bahwa setiap inovasi ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ adalah tertolak, dan penerapan pendidikan agama yang benar sangat penting untuk menanamkan pemahaman ini di masyarakat.

Pembahasan dan Analisis

Kesulitan memberantas bidah muncul dari kombinasi faktor: psikologis, sosial, dan pendidikan. Praktik bidah yang sudah melekat secara turun-temurun memerlukan pendekatan bertahap dan edukatif, bukan paksaan. Pendekatan ini meliputi:

  1. Penyuluhan berbasis literatur syariat: Menunjukkan perbedaan antara Sunnah dan bidah.
  2. Dialog dan komunikasi yang kontekstual: Menghormati latar belakang budaya masyarakat.
  3. Pendidikan agama yang berkelanjutan: Meningkatkan pemahaman masyarakat agar memahami bahaya bidah. Ulama modern menekankan bahwa dakwah yang efektif terhadap masyarakat tradisional harus memperhatikan psikologi sosial, tekanan kelompok, dan identitas budaya, agar perubahan diterima secara alami.

Strategi Dakwah Menurut Ulama

1. Dakwah Edukatif (Educational Approach)
Strategi pertama adalah dakwah edukatif, yaitu memberikan pemahaman agama secara benar dan bertahap, dengan menekankan perbedaan antara Sunnah Nabi ﷺ dan bidah. Masyarakat diajarkan melalui kajian berbasis Al-Qur’an, Hadits, dan literatur fiqh yang mudah dipahami agar mereka mengerti prinsip aqidah dan ibadah yang sahih. Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi menekankan pentingnya pendekatan edukatif ini untuk membimbing umat tanpa menimbulkan konflik, misalnya melalui kajian rutin atau penyuluhan keagamaan di komunitas tradisional.

2. Dakwah Kontekstual (Contextual Approach)
Strategi kedua adalah dakwah kontekstual, yaitu menyesuaikan metode dakwah dengan budaya, adat, dan kondisi sosial masyarakat. Dakwah tidak dipaksakan secara mendadak, tetapi menggunakan analogi, kisah sejarah, dan praktik sehari-hari yang relevan agar masyarakat lebih mudah memahami dan menerima. Dr. Wahbah az-Zuhaili menekankan bahwa pendekatan kontekstual ini membantu masyarakat melihat bahwa meninggalkan bidah bukan berarti menentang tradisi, melainkan kembali ke ajaran yang benar.

3. Dakwah Humanis dan Persuasif (Humanistic and Persuasive Approach)
Strategi ketiga adalah dakwah humanis dan persuasif, yang menekankan kelembutan, kasih sayang, dan persuasi, bukan paksaan. Umat diberikan motivasi dan alasan hukum secara logis dan emosional, sehingga mereka merasa dihargai dan tidak terpaksa mengikuti perubahan. Sheikh Ali Gomaa menekankan bahwa pendekatan persuasif ini lebih efektif dalam membimbing masyarakat keluar dari praktik bidah tanpa menimbulkan konflik atau penolakan.

4. Dakwah Melalui Teladan (Modeling and Example Approach)
Strategi keempat adalah dakwah melalui teladan, yaitu menjadi contoh nyata dalam mengamalkan Sunnah Nabi ﷺ sehingga masyarakat terdorong untuk meniru. Dai atau ulama menunjukkan konsistensi dalam ibadah dan akhlak yang benar, sehingga praktik Sunnah terlihat lebih menarik dibanding bidah. Prof. Dr. Sayyid Tantawi menegaskan bahwa teladan nyata dalam kehidupan sehari-hari dapat memotivasi perubahan perilaku secara alami tanpa tekanan sosial.

5. Dakwah Bertahap (Gradual and Strategic Approach)
Strategi kelima adalah dakwah bertahap, yaitu melakukan perubahan keyakinan atau perilaku secara perlahan sesuai kesiapan masyarakat. Pendekatan ini dimulai dengan edukasi ringan, kemudian pendekatan lebih mendalam, dan akhirnya menegaskan praktik bidah yang harus ditinggalkan. Dr. Muhammad al-Ghazali menekankan pentingnya proses bertahap ini untuk menghindari resistensi, misalnya dengan memulai dari penyampaian dalil umum tentang kesempurnaan syariat sebelum membahas bidah tertentu secara spesifik.

Kesimpulan

  1. Sulit memberantas bidah di masyarakat yang terikat tradisi karena faktor emosional, sosial, dan kurangnya pemahaman agama.
  2. Bidah muncul setelah wafatnya Nabi ﷺ dan praktik masyarakat yang turun-temurun memperkuat resistensi terhadap perubahan.
  3. Pendekatan dakwah yang edukatif, komunikatif, dan kontekstual diperlukan untuk membimbing masyarakat kembali kepada Sunnah Nabi ﷺ tanpa menimbulkan konflik.
  4. Dalil Al-Qur’an dan Hadits menegaskan bahwa syariat sudah sempurna, dan setiap inovasi ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ adalah tertolak.

Referensi Ulama dan Literatur

  1. Al-Qur’an, Surah Al-Maidah: 3
  2. HR. Bukhari no. 2697, Muslim no. 1718
  3. Imam Al-Shafi’i, Al-Umm
  4. Ibn Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa
  5. Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zaman
  6. Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *