MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

10 Kegiatan Peringatan Kemerdekaan RI yang Berpotensi Melanggar Syariat

10 Kegiatan Peringatan Kemerdekaan RI yang Berpotensi Melanggar Syariat

Peringatan kemerdekaan Republik Indonesia merupakan momentum sosial yang dapat memperkuat rasa syukur, persaudaraan, solidaritas, kesehatan fisik, dan kebersamaan masyarakat. Namun, berbagai perlombaan dan hiburan dalam kegiatan kemerdekaan perlu tetap memperhatikan prinsip syariat Islam agar kegembiraan tidak berubah menjadi perilaku yang bertentangan dengan nilai agama. Artikel ini membahas 10 kegiatan peringatan kemerdekaan yang berpotensi melanggar syariat, yaitu penggunaan pakaian lawan jenis (tasyabbuh), penyerupaan laki-laki dan perempuan, pembukaan aurat, perjudian atau taruhan, hiburan yang mengandung pornografi atau erotisme, pergaulan yang tidak menjaga batas syariat, konsumsi minuman keras dan zat terlarang, penghinaan atau tindakan yang merendahkan peserta, meninggalkan atau melalaikan salat, serta pemborosan (israf).

Kajian ini menggunakan pendekatan studi literatur dan analisis normatif dengan mengintegrasikan prinsip Al-Qur’an, hadis-hadis sahih, kaidah fikih, serta perspektif ilmu sosial mengenai perilaku kelompok, hiburan, kesehatan masyarakat, dan komunikasi sosial. Setiap bentuk kegiatan dianalisis berdasarkan niat, bentuk aktivitas, dampak, serta unsur yang menyertainya, sehingga tidak semua perlombaan atau hiburan dapat langsung dihukumi haram hanya karena dilakukan dalam perayaan kemerdekaan. Dalil-dalil Al-Qur’an seperti QS. Al-Ma’idah: 90 tentang larangan khamr dan perjudian, QS. Al-A’raf: 31 tentang larangan berlebih-lebihan, QS. Al-Isra’: 26–27 tentang israf, QS. An-Nur: 30–31 tentang menjaga pandangan dan kehormatan, serta QS. Al-Hujurat: 11 tentang larangan merendahkan orang lain memberikan landasan etis bagi penyelenggaraan kegiatan masyarakat. Hadis sahih mengenai larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki, larangan khamr, kewajiban menjaga lisan, serta pentingnya tidak menyakiti sesama semakin memperkuat kerangka tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan dapat dirayakan secara meriah tanpa meninggalkan syariat melalui kegiatan olahraga, permainan, pendidikan, sosial, kesehatan, dan kebersamaan yang menjaga aurat, kehormatan, keselamatan, kejujuran, waktu salat, serta kemaslahatan masyarakat. Kajian ini menegaskan bahwa ukuran keberhasilan perayaan bukan hanya banyaknya peserta dan kemeriahan acara, tetapi juga kemampuannya menghadirkan kegembiraan yang sehat, bermartabat, mendidik, mempererat persaudaraan, dan bernilai ibadah. Pesan untuk umat: kemerdekaan hendaknya menjadi momentum untuk bersyukur kepada Allah SWT; boleh bergembira tanpa melanggar syariat, boleh berlomba tanpa berjudi, boleh bercanda tanpa menghina, boleh meriah tanpa membuka aurat, dan boleh merayakan tanpa meninggalkan kewajiban kepada Allah SWT.

10 Kegiatan Peringatan Kemerdekaan RI yang Berpotensi Melanggar Syariat

1. Laki-laki memakai pakaian yang secara khas merupakan pakaian perempuan

Dalam perlombaan atau hiburan, laki-laki terkadang memakai daster atau pakaian perempuan untuk menimbulkan kelucuan. Jika pakaian tersebut memang secara jelas merupakan ciri khas perempuan dalam budaya setempat dan digunakan dengan sengaja untuk menyerupai perempuan, hal ini termasuk pembahasan tasyabbuh. Nabi ﷺ bersabda: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885).

Pesan: humor dan perlombaan tidak perlu menggunakan penyerupaan lawan jenis; pilih kostum kreatif yang tetap bermartabat.

2. Perempuan sengaja berpenampilan menyerupai laki-laki

Larangan tasyabbuh berlaku dua arah. Hadis yang sama menunjukkan larangan perempuan menyerupai laki-laki. Penilaiannya perlu mempertimbangkan ciri khas pakaian dan kebiasaan masyarakat, karena tidak semua model pakaian otomatis menjadi pakaian khusus laki-laki atau perempuan.

Pesan: kreativitas dalam karnaval dan lomba tetap dapat dilakukan tanpa menghilangkan identitas dan kehormatan.

3. Lomba dengan membuka atau menampakkan aurat

Pakaian yang terlalu terbuka, transparan, atau ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh bertentangan dengan prinsip menjaga kehormatan. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak.” (QS. An-Nur: 31). Dalam ilmu kesehatan dan sosial, pakaian dan lingkungan kegiatan juga berkaitan dengan rasa aman, kenyamanan, dan martabat peserta.

Pesan: buat aturan lomba yang memungkinkan peserta bergerak bebas tanpa harus membuka aurat.

4. Lomba yang mengandung perjudian atau taruhan

Jika peserta membayar taruhan dan pemenang memperoleh uang yang berasal dari taruhan peserta, kegiatan tersebut masuk unsur maisir. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.” (QS. Al-Ma’idah: 90). Nabi ﷺ juga bersabda: “Barang siapa berkata kepada temannya, ‘Kemarilah, kita berjudi,’ maka hendaknya ia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pesan: biaya pendaftaran sebaiknya digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, bukan menjadi taruhan hadiah.

5. Pertunjukan yang mengandung pornografi, erotisme, atau gerakan tidak pantas

Kegiatan hiburan tidak boleh menjadi alasan untuk mempertontonkan aurat, erotisme, atau perilaku yang merusak kehormatan. Allah SWT berfirman: Janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan keji.” (QS. Al-An’am: 151). Dari perspektif psikologi sosial, paparan berulang terhadap konten seksual juga dapat memengaruhi norma dan persepsi sosial, terutama pada anak dan remaja.

Pesan: pilih pertunjukan seni, budaya, sejarah, olahraga, dan kreativitas yang edukatif.

6. Pergaulan laki-laki dan perempuan tanpa menjaga batas

Kegiatan masyarakat perlu memperhatikan batas interaksi, terutama ketika terdapat sentuhan fisik, khalwat, atau situasi yang berpotensi menimbulkan fitnah. Nabi ﷺ bersabda: Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pesan: pengaturan tempat, kelompok peserta, dan bentuk permainan dapat dirancang agar tetap nyaman, aman, dan sesuai adab Islam.

7. Mabuk-mabukan, minuman keras, atau narkoba

Kegiatan kemerdekaan sama sekali tidak menjadi alasan untuk menghalalkan zat yang dilarang. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya khamr dan judi… adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah.” (QS. Al-Ma’idah: 90). Nabi ﷺ bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim). Secara ilmiah, alkohol dan narkotika juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan, gangguan penilaian, kekerasan, dan masalah kesehatan.

Pesan: rayakan kemerdekaan dengan olahraga, makanan sehat, seni, dan kebersamaan tanpa zat memabukkan.

8. Candaan yang menghina, mempermalukan, atau merendahkan peserta

Sebagian permainan menjadikan tubuh, berat badan, kondisi fisik, usia, atau kekurangan seseorang sebagai bahan tertawaan. Allah SWT berfirman: Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 11). Nabi ﷺ bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak merendahkannya.” (HR. Muslim). Dalam psikologi modern, penghinaan publik dapat berdampak pada harga diri dan kesejahteraan psikologis.

Pesan: buat humor yang membuat semua orang tertawa bersama, bukan tertawa atas penderitaan orang lain.

9. Meninggalkan atau melalaikan salat karena perlombaan

Perlombaan tidak boleh menyebabkan kewajiban kepada Allah ditinggalkan. Allah SWT berfirman: Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 103).

Pesan: panitia hendaknya mengatur jadwal lomba dengan memperhatikan waktu salat dan menyediakan kesempatan bagi peserta untuk menunaikannya. Kemerdekaan tidak berarti bebas meninggalkan kewajiban kepada Allah.

10. Pemborosan dan berlebihan (israf)

Kemerdekaan dapat dirayakan secara meriah, tetapi pengeluaran yang berlebihan untuk kesenangan sementara perlu dihindari. Allah SWT berfirman: Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Allah juga menyebut pemboros sebagai “saudara-saudara setan” (QS. Al-Isra: 27).

Pesan: dana masyarakat akan lebih bermakna jika sebagian diarahkan untuk pendidikan anak, santunan, kebersihan lingkungan, kesehatan, kegiatan sosial, dan membantu warga yang membutuhkan.

Pesan untuk Umat

Kemerdekaan adalah nikmat yang layak disyukuri, tetapi syukur tidak harus diwujudkan dengan melanggar syariat. Boleh tertawa tanpa menghina, boleh berlomba tanpa berjudi, boleh meriah tanpa membuka aurat, boleh kreatif tanpa menyerupai lawan jenis, dan boleh bergembira tanpa meninggalkan salat. Jadikan peringatan kemerdekaan sebagai ruang untuk mempererat ukhuwah, menyehatkan tubuh, mendidik generasi, membantu sesama, dan menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT. Karena kemerdekaan yang indah bukan hanya ketika jalan-jalan dipenuhi kegembiraan, tetapi ketika kegembiraan itu tetap berada dalam koridor iman, akhlak, keselamatan, dan kemaslahatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *