Al-Ḍarūrah Tuqaddaru bi Qadrihā dalam Pemerintahan Demokrasi Indonesia: Perspektif Fikih Siyasah dan Tata Kelola Darurat
Kaidah fikih Al-Ḍarūrah Tuqaddaru bi Qadrihā (الضرورة تقدر بقدرها) yang berarti “Keadaan darurat dibatasi sesuai kadar kebutuhannya” merupakan salah satu kaidah penting dalam fikih yang mengatur batas penerapan keringanan hukum pada kondisi darurat. Kaidah ini merupakan pelengkap dari prinsip Al-Ḍarūrāt Tubīḥ al-Maḥẓūrāt yang menegaskan bahwa keadaan darurat dapat membolehkan sesuatu yang semula dilarang, tetapi hanya sebatas kebutuhan yang nyata dan bersifat sementara. Dalam penyelenggaraan pemerintahan demokrasi Indonesia, prinsip ini memiliki relevansi dalam pengelolaan keadaan darurat, seperti bencana alam, wabah penyakit, krisis ekonomi, gangguan keamanan, dan keadaan luar biasa lainnya. Artikel ini mengkaji implementasi kaidah tersebut dalam perspektif fikih siyasah terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah ini sejalan dengan prinsip negara hukum, proporsionalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta pembatasan kewenangan pemerintah agar kebijakan darurat tidak berlangsung melebihi kebutuhan yang sebenarnya.
Islam memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan luar biasa ketika masyarakat menghadapi keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa, keamanan, atau kepentingan umum. Namun, syariat juga menetapkan bahwa seluruh bentuk pengecualian tersebut harus dibatasi sesuai tingkat kebutuhan. Prinsip inilah yang dirumuskan dalam kaidah Al-Ḍarūrah Tuqaddaru bi Qadrihā, yaitu keadaan darurat hanya membolehkan tindakan yang benar-benar diperlukan dan tidak boleh diperluas tanpa alasan yang sah.
Dalam sistem demokrasi Indonesia, pemerintah memiliki kewenangan menetapkan berbagai kebijakan darurat berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, pengawasan lembaga negara, serta mekanisme akuntabilitas publik. Oleh karena itu, kaidah ini memberikan landasan etik agar setiap kebijakan darurat bersifat proporsional, sementara, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Landasan Kaidah
Kaidah Al-Ḍarūrah Tuqaddaru bi Qadrihā merupakan pengembangan dari kaidah Al-Ḍarūrāt Tubīḥ al-Maḥẓūrāt. Para ulama menjelaskan bahwa keadaan darurat hanya dapat dijadikan alasan untuk memberikan pengecualian apabila benar-benar terdapat ancaman yang nyata terhadap jiwa, keamanan, kesehatan, atau kepentingan pokok masyarakat. Setelah keadaan darurat berakhir atau tersedia alternatif yang lebih baik, maka seluruh bentuk pengecualian wajib dihentikan dan ketentuan hukum kembali kepada aturan semula.
Pandangan Ulama
Abu Ishaq al-Shatibi menjelaskan bahwa seluruh bentuk rukhsah dalam syariat diberikan untuk menjaga lima tujuan utama syariat, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menurut beliau, keadaan darurat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum secara permanen karena tujuan rukhsah hanyalah menghilangkan kesulitan yang bersifat sementara. Ibn Nujaim menegaskan bahwa setiap bentuk darurat harus diukur berdasarkan tingkat kebutuhannya. Apabila kebutuhan tersebut telah terpenuhi atau ancaman telah hilang, maka pengecualian hukum juga harus dihentikan.
Di kalangan ulama kontemporer, Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa pemerintah dapat mengambil kebijakan luar biasa dalam kondisi darurat, tetapi kebijakan tersebut harus memenuhi prinsip proporsionalitas, memiliki dasar ilmiah, bersifat sementara, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yusuf al-Qaradawi juga menegaskan bahwa konsep darurat tidak boleh digunakan untuk membenarkan pembatasan hak masyarakat secara berlebihan atau memperluas kewenangan pemerintah tanpa batas. Oleh karena itu, setiap kebijakan darurat harus dievaluasi secara berkala dan dicabut ketika keadaan telah kembali normal.
Implementasi dalam Pemerintahan Demokrasi Indonesia
Dalam sistem demokrasi Indonesia, prinsip ini tercermin pada berbagai kebijakan pemerintah ketika menghadapi keadaan luar biasa, seperti penanggulangan bencana alam, pengendalian wabah penyakit, penanganan krisis pangan, keadaan darurat keamanan, maupun pemulihan pascabencana. Kebijakan yang diambil bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman yang lebih besar, tetapi pelaksanaannya harus dibatasi sesuai tingkat kebutuhan dan berdasarkan ketentuan hukum.
Prinsip ini juga terlihat dalam penggunaan anggaran darurat, percepatan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan bencana, pembatasan akses pada wilayah terdampak, evakuasi masyarakat, penetapan status tanggap darurat, serta mobilisasi sumber daya nasional. Seluruh tindakan tersebut bersifat sementara dan harus dihentikan setelah keadaan kembali normal agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran terhadap hak-hak warga negara.
Tabel. Implementasi Kaidah Al-Ḍarūrah Tuqaddaru bi Qadrihā dalam Pemerintahan Demokrasi Indonesia
| Bidang | Keadaan Darurat | Kebijakan Pemerintah | Batas Penerapan |
|---|---|---|---|
| Penanggulangan bencana | Gempa bumi, banjir, tsunami, letusan gunung api | Penetapan status tanggap darurat, evakuasi, bantuan kemanusiaan | Berlaku selama masa tanggap darurat |
| Kesehatan | Wabah penyakit menular | Langkah pengendalian sesuai ketentuan kesehatan masyarakat | Dicabut setelah ancaman terkendali |
| Keamanan | Gangguan keamanan yang mengancam masyarakat | Peningkatan pengamanan dan perlindungan objek vital | Sesuai tingkat ancaman dan berdasarkan hukum |
| Pengelolaan anggaran | Bencana nasional atau keadaan luar biasa | Penggunaan anggaran darurat dan percepatan penyaluran bantuan | Diawasi dan dipertanggungjawabkan sesuai peraturan |
| Pengadaan barang dan jasa | Kebutuhan mendesak saat bencana | Mekanisme pengadaan khusus | Hanya untuk kebutuhan darurat |
| Pelayanan kesehatan | Kekurangan obat atau fasilitas | Mobilisasi tenaga kesehatan dan distribusi logistik | Berakhir setelah kebutuhan terpenuhi |
| Transportasi | Bencana yang mengganggu mobilitas | Pengaturan jalur evakuasi dan pembatasan akses wilayah tertentu | Sampai kondisi aman |
| Ketahanan pangan | Krisis pangan akibat bencana | Distribusi cadangan pangan pemerintah | Sampai pasokan kembali stabil |
| Infrastruktur | Kerusakan fasilitas umum | Perbaikan darurat terhadap jalan, jembatan, dan fasilitas publik | Sampai fungsi pelayanan kembali normal |
| Administrasi pemerintahan | Gangguan pelayanan akibat keadaan darurat | Penyesuaian prosedur pelayanan publik | Berlaku sementara selama kondisi darurat |
Tantangan
Penerapan kaidah ini dalam pemerintahan demokrasi Indonesia menghadapi tantangan berupa penentuan batas keadaan darurat, potensi penyalahgunaan kewenangan, keterbatasan anggaran, koordinasi antarlembaga, serta perlindungan hak-hak warga negara. Pemerintah harus mampu membedakan antara keadaan darurat yang benar-benar memerlukan tindakan luar biasa dan keadaan yang masih dapat ditangani melalui mekanisme pemerintahan biasa. Kesalahan dalam menetapkan status darurat dapat menimbulkan pembatasan hak masyarakat yang tidak proporsional maupun penggunaan sumber daya negara secara tidak efisien.
Oleh karena itu, setiap kebijakan darurat harus didasarkan pada bukti ilmiah, memiliki dasar hukum yang jelas, diawasi oleh lembaga pengawas, serta dievaluasi secara berkala. Dalam perspektif fikih siyasah, keadaan darurat bukanlah alasan untuk memperluas kekuasaan pemerintah tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijalankan secara proporsional demi melindungi masyarakat. Ketika keadaan darurat telah berakhir, seluruh pembatasan dan kebijakan khusus wajib dicabut sehingga penyelenggaraan pemerintahan kembali berjalan sesuai mekanisme normal dalam negara demokrasi.
Kesimpulan
Kaidah Al-Ḍarūrah Tuqaddaru bi Qadrihā memberikan pedoman bahwa setiap kebijakan darurat harus dibatasi sesuai tingkat kebutuhan, bersifat sementara, serta bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya yang nyata. Dalam sistem pemerintahan demokrasi Indonesia, prinsip ini sejalan dengan negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penerapan kaidah ini memastikan bahwa pemerintah dapat bertindak cepat ketika menghadapi keadaan luar biasa, namun tetap berada dalam koridor konstitusi, keadilan, dan tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat.












Leave a Reply