MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

KONSULTASI KLINIK RAMADHAN: Dok Apakah Injeksi Membatalkan Puasa ?

Pertanyaan
Dok, kalau lagi puasa terus harus disuntik, puasanya batal tidak ya? Banyak orang bilang semua yang masuk ke tubuh bisa membatalkan puasa. Sebenarnya bagaimana menurut medis dan menurut ulama?

Jawaban

Suntikan adalah prosedur medis untuk memasukkan obat atau cairan ke dalam tubuh menggunakan jarum yang menembus kulit. Metode ini membuat obat langsung masuk ke jaringan tubuh atau ke pembuluh darah sehingga bekerja lebih cepat dibandingkan obat yang diminum. Jalur ini tidak melewati mulut, kerongkongan, lambung, atau usus sehingga tidak melalui proses pencernaan seperti makanan dan minuman. Karena itu suntikan sering dipilih dalam kondisi tertentu ketika pasien membutuhkan efek obat yang cepat, dosis yang lebih tepat, atau ketika pasien tidak dapat menelan obat. Dalam praktik klinis, dokter juga menggunakan suntikan untuk terapi penyakit akut, pemberian hormon, imunisasi, serta penanganan keadaan darurat medis.

Dalam kedokteran dikenal beberapa jenis suntikan berdasarkan lokasi masuknya obat ke dalam tubuh. Suntikan intramuskular dilakukan dengan memasukkan obat ke dalam otot sehingga obat dapat diserap perlahan oleh pembuluh darah di jaringan otot. Suntikan intravena diberikan langsung ke dalam pembuluh darah sehingga obat bekerja sangat cepat karena langsung beredar dalam aliran darah. Suntikan subkutan diberikan pada jaringan lemak di bawah kulit, metode ini sering digunakan pada terapi insulin bagi penderita diabetes. Ada juga suntikan intradermal yang diberikan pada lapisan kulit paling atas, biasanya digunakan untuk tes alergi atau tes tuberkulin. Berbagai jenis suntikan ini bertujuan memberikan obat secara efektif, terukur, dan cepat bekerja dalam tubuh sesuai kebutuhan terapi pasien. 💉

Dalam fiqih puasa, ulama membahas apakah sesuatu yang masuk ke tubuh dapat membatalkan puasa. Mayoritas ulama kontemporer menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk melalui jalur makan dan minum serta berfungsi sebagai nutrisi. Karena itu banyak ulama kontemporer seperti lembaga fatwa di dunia Islam menjelaskan bahwa suntikan obat tidak membatalkan puasa. Alasannya karena suntikan tidak masuk melalui mulut dan tidak berfungsi sebagai makanan. Namun suntikan yang berfungsi sebagai nutrisi seperti infus yang menggantikan makan dan minum dipandang membatalkan puasa. Infus memberi energi, cairan, dan zat gizi yang menggantikan fungsi makan sehingga hukumnya berbeda dengan suntikan obat biasa.

Dalam kajian fiqih puasa, para ulama membahas secara rinci tentang sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan pengaruhnya terhadap sah atau tidaknya puasa. Ulama klasik menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jalur alami makan dan minum seperti mulut atau hidung hingga mencapai saluran pencernaan. Dalam perkembangan ilmu kedokteran modern muncul berbagai prosedur medis seperti suntikan dan infus yang tidak dikenal pada masa ulama terdahulu sehingga para ulama kontemporer melakukan ijtihad untuk menjelaskan hukumnya. Ulama seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa suntikan obat yang tidak mengandung unsur nutrisi tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui jalur makan dan minum serta tidak berfungsi sebagai pengganti makanan. Pendapat ini juga didukung oleh Yusuf al-Qaradawi yang menegaskan bahwa suntikan pengobatan seperti antibiotik, vaksin, insulin, atau obat alergi termasuk tindakan terapi medis dan tidak membatalkan puasa karena tidak memberi asupan energi sebagaimana makanan.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan keputusan berbagai lembaga fatwa di dunia Islam. Majma’ al-Fiqh al-Islami sebagai lembaga fiqih internasional di bawah Organisasi Kerja Sama Islam menjelaskan bahwa suntikan pengobatan yang tidak mengandung nutrisi tidak membatalkan puasa, sedangkan infus yang mengandung zat gizi dipandang membatalkan puasa karena berfungsi menggantikan makan dan minum. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia melalui fatwa tentang masalah medis saat puasa juga menyebutkan bahwa suntikan obat, vaksin, dan insulin tidak membatalkan puasa selama tidak berfungsi sebagai nutrisi. Hal yang sama dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan bahwa suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa karena tidak melalui saluran pencernaan, tetapi infus nutrisi yang memberi energi dan cairan pengganti makanan dipandang membatalkan puasa. Penjelasan para ulama dan lembaga fatwa tersebut menunjukkan bahwa penentuan hukum suntikan dalam puasa tidak hanya dilihat dari masuknya zat ke dalam tubuh, tetapi juga dari jalur masuknya serta fungsi zat tersebut bagi tubuh, apakah sebagai terapi pengobatan atau sebagai pengganti makan dan minum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *