MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Hukum Menghadapkan Jenazah ke Arah Kiblat Menurut Ulama Mazhab

Hukum Menghadapkan Jenazah ke Arah Kiblat Menurut Ulama Mazhab

Praktik penguburan jenazah menjadi salah satu bagian penting dalam fiqih munakahat dan syariat Islam. Salah satu aspek yang paling banyak dibahas adalah arah kiblat saat penguburan, yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama empat mazhab utama: Syafi’i, Hanbali, Maliki, dan Hanafi. Mayoritas ulama Syafi’i dan Hanbali mewajibkan menghadapkan jenazah ke arah kiblat, sedangkan Maliki dan Hanafi menganggapnya sunnah. Artikel ini membahas dasar hukum dari Al-Qur’an, Hadis, dan tradisi salaf, serta menelaah perbedaan pendapat ulama kontemporer dan klasik. Penelitian ini bertujuan memberikan panduan praktis bagi masyarakat Muslim dan pihak pengelola pemakaman, terutama ketika terjadi kekeliruan arah kuburan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewajiban menghadapkan jenazah ke kiblat terkait dengan prinsip kehormatan jenazah, keselarasan ibadah, dan meneladani praktik Nabi Muhammad SAW. Meskipun terdapat perbedaan mazhab, praktik menghadap kiblat tetap dihargai sebagai bentuk kepatuhan syariat, dengan ketentuan pembongkaran kubur hanya dilakukan jika jenazah belum berubah. Tabel perbandingan mazhab menunjukkan perbedaan tingkat kewajiban dan implikasi hukum dari penguburan yang tidak menghadap kiblat.

Penguburan jenazah merupakan salah satu ibadah yang menuntut pemahaman fiqih mendalam, karena berkaitan dengan kehormatan mayyit dan kepatuhan terhadap syariat. Dalam konteks modern, terutama saat pandemi COVID-19, ditemukan sejumlah jenazah yang dikuburkan tidak menghadap kiblat, melainkan terlentang ke atas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan praktis: apakah kuburan tersebut harus dibongkar dan diarahkan ke kiblat, ataukah cukup dibiarkan?

Kajian fiqih klasik menunjukkan bahwa arah kiblat saat penguburan memiliki dasar dalil Al-Qur’an dan Hadis. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Qiblat kalian, dalam keadaan hidup maupun mati.” (HR. Abu Dawud). Dengan dasar tersebut, ulama telah menetapkan panduan praktik penguburan sesuai mazhab masing-masing. Namun, perbedaan pendapat muncul pada tingkat kewajiban, apakah menghadapkan jenazah ke kiblat hukumnya wajib atau sunnah, sehingga penting untuk meninjau pandangan empat mazhab utama dan implikasinya terhadap praktik penguburan kontemporer.

Definisi

  • Jenazah: Dalam istilah fiqih, jenazah (mayyit) adalah orang yang telah meninggal dunia dan tidak lagi memiliki hakikat hidup. Perlakuan terhadap jenazah diatur secara rinci dalam syariat Islam, termasuk tata cara mandi, kafan, shalat jenazah, dan penguburan. Menurut Al-Ghazali dalam al-Ihya’ ‘Ulum al-Din, kehormatan jenazah mencerminkan penghormatan terhadap hak Allah dan tanggung jawab sosial umat Islam.
  • Kiblat: Kiblat adalah arah Ka’bah di Masjidil Haram yang menjadi acuan dalam melaksanakan ibadah shalat bagi Muslim. Dalam konteks penguburan, kiblat menjadi orientasi wajib atau sunnah bagi mayyit, tergantung pada pandangan mazhab. Prinsip ini didasarkan pada Hadis Nabi SAW: “Kiblat kalian, dalam keadaan hidup maupun mati.” (HR. Abu Dawud) dan praktik penguburan sahabat dan generasi salaf.

Hukum Menghadap Kiblat Menurut Mazhab

Mazhab Hukumnya Dasar Dalil Catatan Praktis Referensi
Syafi’i Wajib Hadis “Kiblat kalian, hidup dan mati”, praktik Nabi Kubur harus dibongkar jika jenazah belum berubah Al-Nawawi, Raudhatu al-Thalibin II/134
Hanbali Wajib Hadis, praktik sahabat Wajib menghadapkan jenazah dan menahan punggung dengan batu agar tidak terlentang Wahbah al-Zuhaili, Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu II/1550
Maliki Sunnah Tradisi sahabat dan praktik generasi awal Membongkar kubur jika tidak menghadap kiblat bersifat sunnah Wahbah al-Zuhaili, Fiqhu al-Islami II/1550
Hanafi Sunnah Konsensus fuqaha awal Sama seperti Maliki, bersifat sunnah Wahbah al-Zuhaili, Fiqhu al-Islami II/1550

Sebagaimana keterangan Imam al-Nawawi dalam kitabnya Raudhatu al-Thalibin [II/134] berikut; وَوَضْعُهُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَاجِبٌ، كَذَا قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ. قَالُوا: فَلَوْ دُفِنَ مُسْتَدْبِرًا أَوْ مُسْتَلْقِيًا، نُبِشَ وَوُجِّهَ إِلَى الْقِبْلَةِ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ، فَإِنْ تَغَيَّرَ، لَمْ يُنْبَشْ “Meletakkan jenazah menghadap kiblat adalah wajib. Demikianlah Jumhur Ulama memastikan hukumnya. Mereka menyatakan: apabila jenazah dikuburkan dalam keadaan membelakangi kiblat atau terlentang, maka kuburannya wajib dibongkar dan diarahkan ke kiblat selama jenazah belum berubah. Namun jika jenazah telah berubah, maka tidak wajib dibongkar.”

Kewajiban menghadapkan jenazah ke arah kiblat tersebut berdasarkan sabda nabi: قِبْلَتُكُمْ أَحيَاءً وأمواتًا “(Ka’bah adalah) kiblat kalian, dalam kondisi hidup dan mati.” (HR Abu Dawud)

Selain itu, praktik ini juga didasari oleh tradisi penguburan jenazah yang sudah berlangsung sejak generasi salaf hingga sekarang. Nabi Muhammad SAW sendiri pun dimakamkan dengan cara demikian. (Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu [II/1550])

Sementara itu, Qadhi Abu Thayyib Thahir bin Abdillah al-Thabari salah seorang ulama yang bermazhab Syafi’i memiliki pandangan yang berbeda dengan kebanyakan ulama yang satu mazhab dengannya. Beliau menyatakan bahwa menghadapkan jenazah ke arah kiblat hukumnya sunnah sebagaimana yang ia tulis dalam kitabnya al-Mujarrad; التَّوْجِيهُ إِلَى الْقِبْلَةِ سُنَّةٌ، فَلَوْ تُرِكَ اسْتُحِبَّ أَنْ يُنْبَشَ وَيُوَجَّهَ، وَلَا يَجِبُ “Menghadapkan jenazah ke arah kiblat hukumnya sunnah. Oleh karenanya jika tidak dihadapkan ke kiblat, maka tidak wajib membongkar kuburan jenazah dan menghadapkannya ke kiblat. Membongkar kuburan pada saat itu bersifat sunnah saja.”

Sebagaimana Qadhi Abu Thayyib, Ulama Malikiyyah dan Ulama Hanafiyyah juga menyatakan hal yang sama. Menurut kedua mazhab tersebut, menghadapkan jenazah ke arah kiblat hukumnya sunnah. Adapun Ulama Hanabilah sepakat dengan mayoritas Syafi’iyyah.

Hal ini seperti yang dijelaskan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu [II/1550] berikut; ويجب عند الشافعية والحنابلة ويندب عند المالكية والحنفية أن يوضع الميت في القبر مستقبل القبلة، ويسند وجهه إلى جدار القبر ويسند ظهره بلبنة ونحوها ليمنعه من الاستلقاء على قفاه، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «قبلتكم أحياء وأمواتاً» ولأن ذلك طريقة المسلمين، بنقل الخلف عن السلف، ولأن النبي صلّى الله عليه وسلم هكذا دفن “Wajib menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah meletakkan mayyit dalam keadaan menghadap kiblat, menyandarkan wajahnya ke dinding lahad, dan mengganjal punggungnya dengan batu-bata atau semacamnya agar tidak terlentang. Sedangkan menurut Malikiyyah dan Hanafiyyah itu semua hukumnya sunnah.”

Kesimpulan

Berdasarkan kajian literatur klasik dan kontemporer, menghadapkan jenazah ke arah kiblat merupakan kewajiban menurut mayoritas ulama Syafi’i dan Hanbali, sementara menurut Maliki dan Hanafi bersifat sunnah. Perbedaan ini berkaitan dengan tingkat kepatuhan terhadap Hadis dan praktik salaf. Praktik penguburan yang tidak menghadap kiblat tetap sah secara syariat, tetapi pembongkaran kubur dianjurkan jika jenazah belum berubah bagi mazhab yang mewajibkan kiblat. Panduan ini penting untuk pengelola pemakaman dan masyarakat Muslim agar praktik penguburan sesuai syariat sekaligus menghormati jenazah.


 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *