MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

10 Masalah Shalat yang Diperselisihkan Ulama

Abstrak

Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah shalat merupakan fenomena klasik dalam tradisi fikih Islam. Perbedaan tersebut lahir dari ragam metode istinbath ulama, variasi pemahaman terhadap hadis, serta praktik para sahabat. Artikel ini mengulas sepuluh masalah shalat yang sering diperselisihkan ulama, seperti mengangkat tangan dalam takbir, posisi tangan, qunut Subuh, menjawab adzan ketika shalat, hingga gerakan jari dalam tasyahhud. Kajian ini menekankan bahwa keragaman pendapat merupakan bagian dari kekayaan khazanah fikih yang harus disikapi dengan toleransi dan tidak dijadikan sumber perpecahan. Pemahaman moderat dan penerimaan terhadap validitas mazhab-mazhab fikih akan membantu umat menjalankan shalat dengan lebih tenang sekaligus tetap menghormati perbedaan praktik ibadah sesama Muslim.


Perbedaan pendapat (ikhtilaf) merupakan salah satu ciri khas kajian fikih dalam Islam. Sejak generasi sahabat, para ulama telah menafsirkan teks-teks Al-Qur’an dan hadis dengan metode yang berbeda-beda, menghasilkan variasi pendapat yang sahih dan argumentatif. Hal ini tampak jelas dalam masalah-masalah shalat, yang meskipun merupakan ibadah pokok dan rutin, tetap memiliki ruang ikhtilaf yang luas. Misalnya mengenai qunut Subuh, cara meletakkan tangan, atau gerakan telunjuk ketika tasyahhud. Perbedaan ini bukan tanda kelemahan syariat, tetapi justru mencerminkan fleksibilitas ajaran Islam yang dapat menyesuaikan dengan kondisi, budaya, dan pendekatan ilmiah para ulama.

Dalam konteks masyarakat Muslim Indonesia yang beragam, perbedaan amalan shalat kerap menjadi topik sensitif dan bahkan memicu ketegangan apabila tidak disikapi dengan bijaksana. Padahal, mayoritas perbedaan tersebut masuk kategori masalah furu’ (cabang), bukan ushul (pokok agama). Dengan memahami latar belakang perbedaan fikih dan menerima bahwa masing-masing mazhab memiliki dasar ilmiah, umat dapat menghindari sikap saling menyalahkan dan lebih fokus pada kesempurnaan ibadah serta persatuan umat.

10 Masalah Shalat yang Sering Diperselisihkan Ulama (Penjelasan Naratif Lengkap)

  1. Mengangkat tangan selain takbiratul ihram
    Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah angkat tangan (raf‘ul yadain) dilakukan hanya pada takbiratul ihram atau pada empat tempat. Mazhab Syafi’i dan Hanbali mensunnahkan angkat tangan pada empat posisi: saat takbiratul ihram, ruku’, bangun dari ruku’, dan bangkit dari tasyahud awal. Pendapat ini didasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari dari Ibn Umar. Sementara itu, mazhab Hanafi berpendapat cukup satu kali angkat tangan pada takbiratul ihram saja, berdasarkan praktik sebagian sahabat yang tidak melakukannya selain pada awal shalat.
  2. Posisi tangan setelah takbiratul ihram
    Ulama berbeda pandangan mengenai posisi sedekap dalam shalat. Syafi’iyah meletakkan tangan di atas pusar atau di bawah dada, Hanabilah pada bagian dada, Hanafiyah di bawah pusar, sementara Malikiyah membolehkan dua-duanya: bersedekap atau melepas tangan (irsal) berdasarkan variasi riwayat sahabat. Perbedaan ini muncul dari banyaknya riwayat yang masing-masing dinilai kuat oleh mazhab terkait.
  3. Membaca basmalah secara jahr atau sirr
    Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa basmalah dibaca dengan jahr pada shalat-shalat jahriah, berdasarkan hadis Ibn Abbas yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ mengeraskan bacaan basmalah. Namun mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali membacanya secara sirr berdasarkan hadis Anas yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ tidak mengeraskan basmalah dalam shalat.
  4. Qunut Subuh
    Syafi’iyah menganggap qunut Subuh sebagai sunnah muakkadah berdasarkan hadis Anas bahwa Nabi ﷺ “senantiasa qunut hingga wafat.” Sebaliknya, Hanafi dan Maliki tidak memasukkannya sebagai amalan tetap dalam Subuh dan hanya membacanya saat terjadi nazilah (musibah besar), dengan alasan bahwa ada riwayat lain dari Anas bahwa qunut dilakukan hanya sebulan sebagai doa atas kaum yang berkhianat.
  5. Menjawab adzan ketika sedang shalat
    Sebagian ulama seperti sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah membolehkan menjawab adzan dengan suara lirih ketika sedang shalat berdasarkan keumuman hadis Muslim tentang menjawab adzan. Namun mayoritas ulama Hanafi dan Maliki tidak menganjurkannya karena shalat sudah merupakan kesibukan ibadah tersendiri yang tidak perlu dimasuki ibadah lain.
  6. Menoleh saat shalat
    Ulama sepakat bahwa menoleh dalam shalat hukumnya makruh, tetapi tingkatannya berbeda. Syafi’iyah membolehkan menoleh ringan untuk keperluan dan keselamatan. Hanafiyah menganggap makruh kecuali ada kebutuhan. Sebagian Hanabilah menyatakan jika menoleh berlebihan hingga tubuh berpaling dari kiblat maka shalat batal. Dalilnya adalah hadis Aisyah: “Menoleh adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seseorang.”
  7. Pakaian tipis untuk menutup aurat dalam shalat
    Syafi’iyah membolehkan pakaian tipis selama tidak tampak warna kulit secara jelas, sehingga aurat masih dianggap tertutup. Namun sebagian ulama Maliki dan Hanbali menilai bahwa pakaian terlalu tipis atau ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh tidak sah digunakan dalam shalat. Dalilnya adalah perintah menutup aurat dengan baik dalam QS. Al-A’raf: 31 serta kaidah “aurat harus tertutup sempurna.”
  8. Shalat memakai sepatu
    Mazhab Hanbali dan sebagian Syafi’i membolehkan shalat memakai sepatu selama dalam keadaan suci dari najis, berdasarkan hadis Abu Dawud yang menyebut Nabi ﷺ memerintahkan shalat dengan memakai sandal. Namun sebagian ulama di Nusantara memakruhkannya karena kondisi lokal yang memungkinkan sepatu membawa najis, berbeda dengan lingkungan tanah Arab pada masa Nabi.
  9. Membaca doa iftitah
    Doa iftitah disunnahkan menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali berdasarkan beberapa riwayat sahih tentang doa pembuka yang dibaca Nabi ﷺ, seperti “Allahumma ba‘id bayni…” Namun mazhab Maliki tidak menganjurkannya karena dianggap tidak dilakukan Nabi secara kontinu dalam semua shalat sehingga tidak menjadi sunnah yang tetap.
  10. Hukum menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat
    Perbedaan pendapat ulama cukup beragam: mazhab Syafi’i menggerakkan jari hanya sekali saat mengucapkan “illallah,” Hanabilah menggerakkannya terus-menerus sepanjang tasyahhud berdasarkan hadis Ahmad, Hanafiyah hanya menunjuk tanpa gerakan, sedangkan Malikiyah mengangkat jari tanpa menggerakkannya hingga akhir tahiyat. Perbedaan ini muncul dari variasi hadis tentang isyarat jari yang semuanya memiliki tingkat kekuatan berbeda.

Tabel Perbandingan 10 Masalah Shalat yang Sering Diperselisihkan Ulama

No Masalah Fikih Pendapat Ulama Mazhab Pendukung Dalil Utama
1 Mengangkat tangan selain takbiratul ihram Disunnahkan pada 4 tempat; atau cukup 1 kali Syafi’i, Hanbali; Hanafi HR. Bukhari dari Ibn Umar tentang empat angkatan tangan
2 Posisi tangan setelah takbir Di atas pusar, bawah dada, bawah pusar, atau irsal Syafi’i, Hanbali, Hanafi, Maliki Variasi riwayat tentang sedekap sahabat
3 Basmalah jahr atau sirr Jahr; sirr Syafi’i; Hanafi, Maliki, Hanbali Hadis Ibn Abbas (jahr), hadis Anas (sirr)
4 Qunut Subuh Sunnah muakkadah; tidak dianjurkan kecuali nazilah Syafi’i; Hanafi, Maliki Hadis Anas “Qunut Subuh hingga wafat” & riwayat lain “sebulan saja”
5 Menjawab adzan ketika shalat Boleh sirr; tidak dianjurkan Sebagian Syafi’i, Hanbali; Hanafi, Maliki Hadis Muslim tentang menjawab adzan
6 Menoleh saat shalat Boleh ringan; makruh; batal jika berlebihan Syafi’i; Hanafi; sebagian Hanbali Hadis Aisyah: “Mencuri shalat adalah menoleh”
7 Pakaian tipis menutup aurat Sah jika tidak menampakkan warna kulit; tidak sah jika terlalu membentuk Syafi’i; sebagian Maliki dan Hanbali QS. Al-A’raf 31; kaidah aurat
8 Shalat memakai sepatu Boleh jika suci; sebagian memakruhkan Hanbali, Syafi’i; ulama Nusantara HR. Abu Dawud: “Selisihilah Yahudi, shalatlah dengan sandal kalian”
9 Membaca doa iftitah Sunnah kuat; tidak disunnahkan menurut Maliki Syafi’i, Hanbali; Maliki Berbagai riwayat iftitah Nabi, namun tidak kontinu
10 Menggerakkan jari telunjuk Sekali; terus; menunjuk tanpa gerak; angkat saja Syafi’i; Hanbali; Hanafi; Maliki Hadis Muslim tentang isyarat jari, hadis Ahmad tentang gerakan

Perbedaan pendapat ulama tentang sepuluh masalah shalat di atas mencerminkan keluasan ruang ijtihad dalam fikih dan berakar dari variasi riwayat hadis, perbedaan penilaian kualitas sanad, serta metode istinbat masing-masing mazhab. Dalam masalah seperti raf’ul yadain, sedekap, atau jahr-sirr basmalah, sebagian ulama menilai bahwa riwayat-riwayat sahih mendukung praktik yang lebih variatif—misalnya Syafi’iyah dan Hanabilah menilai hadis Ibn Umar menunjukkan konsistensi empat angkatan tangan, sementara Hanafiyah melihat bahwa banyak sahabat tidak melakukannya sehingga dianggap bukan sunnah muakkadah. Dalam isu qunut Subuh, perbedaan muncul akibat dua hadis Anas yang sama-sama sahih namun dipahami berbeda: apakah Nabi melakukannya terus-menerus atau hanya pada kondisi nazilah. Perbedaan ini juga terlihat pada masalah menjawab adzan ketika shalat, menoleh, pakaian tipis, atau shalat memakai sepatu, di mana sebagian ulama menekankan dalil tekstual, sementara lainnya memakai kaidah “menjaga kekhusyukan” atau “menghindari potensi najis.” Demikian pula pada doa iftitah dan pergerakan jari telunjuk, di mana setiap mazhab memiliki dalil sahih tetapi memprioritaskan riwayat yang menurut mereka lebih kuat dan lebih sering diamalkan Nabi atau para sahabat. Semua ini menunjukkan bahwa keragaman praktik bukanlah pertentangan akidah, melainkan bagian dari keluwesan syariat yang memberi ruang bagi umat untuk beribadah sesuai pemahaman ulama yang mereka ikuti, selama masih berada dalam batasan dalil yang valid.

Analisis dan Pembahasan Pendapat Ulama

Perbedaan pendapat ulama dalam masalah shalat merupakan hasil dari keragaman metode istinbath hukum (ushul fikih) yang digunakan para imam mazhab. Misalnya, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah cenderung berhujjah kuat dengan hadis-hadis ahad yang sahih, sehingga mengamalkan qunut Subuh atau angkat tangan dalam empat tempat dalam shalat. Sebaliknya, ulama Hanafiyah sering melakukan tarjih berdasarkan amal ahl al-Madinah atau praktik sahabat tertentu, sehingga mereka tidak mengangkat tangan kecuali pada takbiratul ihram dan tidak menetapkan qunut Subuh kecuali ketika terjadi nazilah. Dalam hal meletakkan tangan di dada atau di bawah pusar, sebagian ulama mendahulukan riwayat-riwayat sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, sementara yang lain mengutamakan hadis-hadis umum tentang “wad’u al-yumna ‘ala al-yusra” tanpa menentukan posisinya. Keragaman metode inilah yang menyebabkan hasil ijtihad mereka berbeda namun tetap sah secara syar’i.

Dalam masalah gerakan telunjuk pada tasyahhud, ulama juga memiliki beberapa pandangan. Mazhab Malikiyah, misalnya, lebih cenderung tidak menggerakkan telunjuk secara dinamis, tetapi hanya menunjukkannya. Syafi’iyah mengangkat telunjuk di akhir tasyahhud ketika membaca “illa Allah,” sedangkan Hanabilah menganjurkan terus menggerakkannya karena menganggap hadis-hadisnya lebih kuat, seperti riwayat yang menyebutkan bahwa gerakan itu “lebih dahsyat bagi setan.” Hal yang sama terjadi pada masalah membaca basmalah keras atau lirih, yang dipengaruhi perbedaan riwayat dari sahabat: Ibnu Abbas mendukung jahar (keras), sedangkan Anas bin Malik mendukung sirr (lirih). Ulama hadis berbeda dalam menilai kekuatan riwayat-riwayat tersebut sehingga menghasilkan praktik yang berbeda pula.

Pada masalah tahiyatul masjid ketika adzan berkumandang, ulama juga terbagi. Mayoritas Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Maliki berpendapat tahiyatul masjid lebih utama karena terkait langsung dengan larangan duduk sebelum shalat dua rakaat. Hadis “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, jangan duduk sebelum shalat dua rakaat” dinilai lebih kuat dan lebih “langsung” sifatnya dibanding perintah menjawab adzan yang dapat diganti, ditunda, atau tetap berpahala meskipun tidak dijawab karena sedang dalam ibadah lain. Adapun sebagian ulama, termasuk sebagian Hanafiyah, menilai menjawab adzan lebih utama sebagai syiar, karena bersifat umum dan mencakup seluruh umat. Perbedaan ini menunjukkan bagaimana ulama menimbang antara “hak masjid” dan “syiar adzan” dalam prioritas ibadah.

Secara umum, seluruh perbedaan ini bersifat furu’iyyah (cabang) dan tidak sampai memengaruhi sah atau batalnya shalat. Setiap pendapat memiliki landasan dalil, baik dari hadis sahih, riwayat sahabat, maupun kaidah ushul fikih masing-masing mazhab. Karena itu, para ulama besar seperti Imam al-Nawawi, Ibn Qudamah, Ibn Taymiyyah, dan al-Qarafi selalu menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak boleh dijadikan sumber pertengkaran. Mereka sepakat bahwa siapa pun yang mengikuti mazhab mu’tabar atau pendapat ulama yang kuat dalilnya, maka ibadahnya sah dan diterima. Ikhtilaf dalam shalat justru mencerminkan keluasan rahmat Islam dan fleksibilitas syariat dalam merespons perbedaan kondisi umat. Pendekatan ini penting untuk ditekankan agar masyarakat tidak melihat perbedaan praktik shalat sebagai perpecahan, melainkan sebagai kekayaan tradisi keilmuan Islam yang patut dihormati.

Bagaimana Sikap Umat?

  • Pertama, umat perlu memahami bahwa perbedaan pendapat dalam fikih adalah sesuatu yang diakui secara syar’i dan terjadi sejak masa sahabat. Imam Malik pernah berkata bahwa “setiap orang bisa diambil dan ditolak pendapatnya kecuali penghuni kubur ini (Nabi Muhammad ﷺ).” Pernyataan ini menjadi fondasi bahwa keragaman pandangan bukanlah bentuk pembangkangan terhadap agama, melainkan hasil ijtihad yang masing-masing bernilai ibadah.
  • Kedua, umat tidak perlu memaksakan satu pendapat sebagai yang “paling benar” sementara pendapat lain dianggap salah. Semua mazhab yang mu’tabar (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali) adalah benar sepanjang mereka memiliki dalil dan metode ilmiah yang sah. Misalnya, seseorang boleh melakukan qunut Subuh karena mengikuti mazhab Syafi’i, dan yang tidak qunut tetap sah mengikuti mazhab Hanafi atau Maliki. Prinsip “man ittaba‘a ‘alim an faqad ittaba‘a syar‘an” (barang siapa mengikuti ulama, dia telah mengikuti syariat) harus dipahami dengan benar.
  • Ketiga, umat sebaiknya mempraktikkan adab ikhtilaf, yaitu tetap menghormati amalan orang lain meskipun berbeda. Tidak perlu memperdebatkan angkat tangan saat takbir, cara menggerakkan telunjuk, atau posisi tangan—selama yang dilakukan memiliki dasar ulama. Sikap merendahkan atau menuding bid’ah terhadap praktik yang berbeda justru bertentangan dengan akhlak ilmu dan semangat persaudaraan Islam.
  • Keempat, umat perlu mengedepankan prinsip tasamuh (toleransi) dan ta‘awun (saling menolong). Perbedaan tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, terutama di masjid-masjid yang jamaahnya beragam. Imam masjid hendaknya memilih pendapat yang paling dapat menjaga kebersamaan, sementara jamaah tidak perlu menuntut imam mengikuti caranya sendiri. Tujuan utama shalat adalah kekhusyukan, ketundukan, dan kedekatan kepada Allah, bukan memenangkan perdebatan fikih.

Kesimpulan

Perbedaan pendapat dalam masalah shalat adalah bagian integral dari khazanah fikih Islam. Keragaman tersebut muncul dari variasi metode istinbath ulama serta tafsir mereka terhadap dalil-dalil syar’i, dan seluruhnya merupakan pendapat yang valid selama bersandar pada dalil dan metodologi ilmiah. Umat Islam hendaknya memahami konteks lahirnya perbedaan tersebut serta menyikapinya dengan toleransi, saling menghormati, dan menghindari sikap menganggap salah amalan saudaranya yang berbeda. Kesatuan hati lebih utama dibandingkan keseragaman gerakan, selama semua berada dalam koridor syariat. Sikap moderat dan bijak dalam menyikapi ikhtilaf akan memperkuat ukhuwah dan memudahkan umat dalam menjalankan ibadah dengan tenang.

Daftar Pustaka 

  • Al-Nawawi, Yahya. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr.
    (Dapat diakses digital: https://archive.org)
  • Ibn Qudamah. Al-Mughni. Dar ‘Alam al-Kutub.
    (Tersedia online: https://archive.org)
  • Al-Kasani, Alauddin. Bada’i al-Sana’i fi Tartib al-Syara’i. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
    (Akses: https://archive.org)
  • Imam Malik. Al-Muwaththa’.
    (Teks online: https://sunnah.com/malik)
  • Imam al-Bukhari. Sahih al-Bukhari.
    (Hadis lengkap: https://sunnah.com/bukhari)
  • Imam Muslim. Sahih Muslim.
    (Hadis lengkap: https://sunnah.com/muslim)
  • Al-Albani, Nasiruddin. Sifat Shalat Nabi. Beirut: Al-Maktab al-Islami.
  • Jonathan A.C. Brown. Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and Modern World. Oneworld Publications, 2009.
    (Informasi akademik mengenai perbedaan pemahaman hadis)
  • Wael B. Hallaq. The History of Islamic Legal Theories. Cambridge University Press, 1997.
    (Referensi akademik tentang metodologi ikhtilaf)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *