MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

EDITORIAL MAB: Korupsi Indonesia, Krisis Amanah, dan Tanggung Jawab Moral Umat

EDITORIAL MAB: Korupsi Indonesia, Krisis Amanah, dan Tanggung Jawab Moral Umat

Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar kejahatan administratif, tetapi sebuah krisis struktural yang menggerogoti fondasi kepercayaan publik. Data ICW menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi pada 2022 mencapai Rp 42,7 triliun, sementara jumlah kasus yang ditindak tahun 2024 justru menurun drastis. Indeks Persepsi Korupsi 2023 yang hanya 34/100 menempatkan Indonesia di posisi memprihatinkan, peringkat 115 dari 180 negara. Pada saat yang sama, OCCRP menominasikan Presiden Joko Widodo sebagai finalis tokoh paling korup 2024—meski kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada bukti korupsi personal, melainkan penilaian terkait pelemahan institusi antikorupsi. Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis integritas yang serius, di mana kelemahan sistemik lebih berbahaya daripada sekadar perilaku individu.

Survei KPK melalui SPI 2024 menunjukkan bahwa Polri, pemerintah daerah, Kejaksaan, dan DPR masih menempati posisi teratas dalam persepsi kerawanan korupsi. Besarnya anggaran, lemahnya pengawasan internal, dan budaya transaksional membuat lembaga-lembaga ini rentan menjadi pusat state capture corruption. Data ICW 2025 memperkuat temuan ini, menunjukkan praktik pengadaan yang rawan penyimpangan di banyak instansi strategis. Bila lembaga penegak hukum sendiri rentan disusupi praktik korup, maka proyek pemberantasan korupsi bangsa ini ibarat memperbaiki kapal bocor sambil tetap berlayar—berbahaya, melelahkan, dan tak jarang sia-sia.

Dalam perspektif Islam, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik (khiyānat al-amānah) dan tergolong dosa besar. Al-Qur’an menegaskan: “Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188). Nabi ﷺ juga mengingatkan bahwa setiap pejabat yang mengambil sesuatu di luar haknya telah melakukan ghulul, dan ia akan memikul dosa itu di hari kiamat. Ulama klasik seperti Al-Ghazali dan Al-Mawardi menegaskan bahwa korupsi adalah sumber kerusakan sosial (fasad) yang menghilangkan keberkahan negara dan menindas rakyat kecil. Karena itu, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral yang mencederai relasi hamba dengan Allah dan merusak tatanan keadilan yang menjadi inti syariat.

Ulama kontemporer turut memberikan perspektif yang lebih kontekstual. Yusuf al-Qaradawi menyebut korupsi sebagai jarimah kabirah yang wajib dihukum tegas oleh negara demi menjaga kemaslahatan umum. Wahbah Az-Zuhaili dan Quraish Shihab menegaskan bahwa korupsi pejabat publik termasuk bentuk fasad fil-ardh yang mengancam stabilitas negara dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, pemberantasan korupsi bukan hanya tuntutan hukum positif, tetapi perintah moral Islam yang harus dijalankan oleh negara dan masyarakat. Indonesia membutuhkan keberanian struktural untuk memperbaiki lembaga hukum, komitmen spiritual untuk memulihkan amanah, dan solidaritas umat untuk menolak korupsi dalam bentuk apa pun. Tanpa itu semua, korupsi hanya akan terus menjadi penyakit kronis yang menggerogoti masa depan bangsa.


 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *