MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

EDITORIAL MAB: Fatwa MUI, Negara, dan Pekerjaan Rumah Besar Keadilan Pajak

EDITORIAL MAB: Fatwa MUI, Negara, dan Pekerjaan Rumah Besar Keadilan Pajak

Fatwa Pajak Berkeadilan yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 23 November 2025 menjadi tonggak penting dalam percakapan nasional mengenai arah dan etika perpajakan Indonesia. Disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Asrorun Niam Sholeh, dalam penutupan Munas MUI 2025 di Jakarta, fatwa tersebut menegaskan bahwa kebutuhan primer masyarakat seperti sembako, rumah tinggal, dan bumi yang dihuni tidak boleh dipajaki, terlebih secara berulang. MUI menyatakan bahwa pungutan atas kebutuhan pokok bertentangan dengan prinsip keadilan dan menyimpang dari tujuan dasar perpajakan. Fatwa ini muncul setelah MUI menerima lonjakan aduan publik mengenai kenaikan PBB dan berbagai pungutan yang dianggap tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga—sebuah kondisi yang oleh MUI disebut sebagai ketidakadilan struktural yang menambah tekanan pada rakyat kecil.

Fatwa tersebut merinci sembilan poin hukum penting, antara lain bahwa pajak hanya boleh dipungut ketika kekayaan negara tidak mencukupi, pajak penghasilan hanya dikenakan bagi warga yang benar-benar mampu sesuai nishab zakat, serta objek pajak harus terbatas pada kebutuhan sekunder dan tersier. Penegasan bahwa pemungutan pajak yang tidak sejalan dengan ketentuan syariah adalah haram, dan bahwa zakat harus dihitung sebagai pengurang pajak, mempertegas peran MUI sebagai penjaga moralitas fiskal. Dalam rekomendasinya, MUI meminta pemerintah meninjau ulang berbagai kebijakan pajak yang dianggap memberatkan, memberantas mafia pajak, merevisi undang-undang perpajakan agar lebih adil, dan meminta pemda mengevaluasi lonjakan PBB, PPh, PPn, PKB, hingga pajak waris yang sering dinaikkan tanpa sensitivitas sosial. MUI menegaskan bahwa pajak adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan transparansi dan orientasi kemaslahatan umum. Publik merespons fatwa ini dengan antusias; warga kelas menengah ke bawah merasa suara mereka akhirnya dibela melalui instrumen moral yang kuat. Para ekonom syariah menilai fatwa ini sebagai kerangka etik penting untuk menghindari pajak yang membebani kebutuhan dasar rakyat.

Perspektif syariat, prinsip perpajakan yang berkeadilan

Dalam perspektifperspektif syariat, prinsip perpajakan yang berkeadilan syariat, prinsip perpajakan yang berkeadilan memiliki pijakan kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Allah menegaskan bahwa beban tidak boleh ditimpakan di luar kemampuan seseorang—“Lā yukallifullāhu nafsan illā wus‘ahā” (QS. Al-Baqarah: 286). Prinsip ini menjadi fondasi bahwa beban fiskal negara tidak boleh diarahkan pada kebutuhan primer yang menentukan kelangsungan hidup rakyat. Hadits Nabi juga memperingatkan keras para pemungut pajak zalim: “Tidak masuk surga para penarik pajak yang zalim (al-‘asyyārūn)” (HR. Ahmad). Ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Al-Mawardi menekankan bahwa setiap pungutan negara hanya sah bila memenuhi tiga syarat: adil, diperlukan, dan digunakan untuk kemaslahatan umum—prinsip yang beresonansi dengan isi fatwa MUI.

Pendapat ulama kontemporer pun menguatkan posisi ini. Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqhuz Zakah menegaskan bahwa pajak boleh diberlakukan bila negara kekurangan sumber keuangan dan sepanjang tidak bertentangan dengan maqāshid syariah, terutama perlindungan jiwa, harta, dan kelayakan hidup. Dewan Fiqih Islam Internasional (Majma’ al-Fiqh al-Islami) juga menyatakan bahwa pungutan negara atas kebutuhan dasar melanggar prinsip raf‘u al-haraj (menghilangkan kesulitan) dan tahqīq al-‘adl (menegakkan keadilan). Dengan demikian, pijakan nash dan pendapat ulama secara komprehensif menegaskan bahwa fatwa MUI bukan hanya respons moral atas keresahan publik, tetapi juga representasi dari tradisi hukum Islam yang panjang dan konsisten membela kemaslahatan rakyat, terutama mereka yang paling rentan dalam sistem ekonomi.

Namun di tengah gema moral fatwa tersebut, peta kewenangan tetap harus ditempatkan secara proporsional. Fatwa MUI secara hukum bukan regulasi negara, melainkan panduan keagamaan yang memiliki kekuatan moral, etis, dan sosial di kalangan umat Islam. Sementara itu, pemerintah dan DPR tetap menjadi pemilik otoritas hukum positif yang menetapkan undang-undang, tarif, serta mekanisme pemungutan pajak yang mengikat seluruh warga negara. Artinya, fatwa MUI tidak membatalkan hukum positif; tetapi ia memberi arah etik, memperingatkan potensi ketidakadilan, dan menjadi pijakan moral untuk mengevaluasi kebijakan fiskal. Ketika MUI menilai adanya pungutan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan, sinyal tersebut wajib ditangkap pemerintah sebagai dorongan untuk memperbaiki tata kelola fiskal.

Hubungan antara fatwa MUI dan pemerintah seharusnya dilihat sebagai kolaborasi dua ranah yang berbeda tetapi saling menguatkan: fatwa berfungsi sebagai kompas moral, sementara pemerintah bertindak sebagai pelaksana regulasi. Fatwa ini bukan rival bagi negara; ia adalah cermin bagi negara untuk berkaca apakah kebijakannya sudah berpihak kepada rakyat. Kebijakan perpajakan yang adil bukan hanya tuntutan teknis fiskal, melainkan kewajiban moral dan konstitusional negara. Selarasnya suara MUI dan pemerintah akan menentukan apakah sistem perpajakan kita dapat berkembang menjadi sistem yang tidak hanya legal, tetapi juga adil, manusiawi, dan bermartabat. Dalam konteks itulah, fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan menjadi pengingat keras bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang rajin memungut pajak dari kebutuhan dasar warganya—tetapi negara yang memastikan beban itu tidak menginjak kehidupan mereka yang paling rentan.

DrWJped


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *