HUKUM IMAM MENGHADAP MAKMUM SETELAH SALAM. Disusun Berdasarkan Dalil Shahih dan Penjelasan Ulama
Abstrak
Praktik sebagian imam yang beragam dalam arah duduk setelah salam—ada yang tetap menghadap kiblat, ada yang menghadap ke kanan, dan ada pula yang berbalik menghadap makmum—sering menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat Muslim. Artikel ini membahas hukum dan tata cara yang benar berdasarkan dalil shahih dari Rasulullah ﷺ, serta penjelasan para ulama seperti Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Dari telaah hadits-hadits yang sahih, disimpulkan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah menghadapkan wajah ke arah makmum setelah salam, baik dengan memutar ke kanan maupun ke kiri, dengan hikmah sebagai tanda bahwa shalat telah selesai dan untuk menjaga adab terhadap makmum.
Dalam pelaksanaan shalat berjamaah, setiap gerak dan tindakan imam memiliki nilai pendidikan dan adab bagi jamaah. Salah satu bagian yang sering terlewat untuk dikaji secara ilmiah adalah bagaimana posisi imam setelah mengucapkan salam. Apakah ia tetap menghadap kiblat, berpaling ke kanan, atau menghadap langsung ke arah makmum? Perbedaan praktik ini tidak jarang memunculkan pertanyaan dan bahkan perdebatan di tengah masyarakat.
Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan berdasarkan dalil-dalil shahih tentang bagaimana kebiasaan Rasulullah ﷺ dan pandangan para ulama dalam memahami sunnah ini. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman ilmiah, menumbuhkan keseragaman praktik ibadah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, serta memperkuat adab dalam pelaksanaan shalat berjamaah.
Dalil Hadits tentang Arah Imam Setelah Salam
Beberapa riwayat shahih menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ setelah selesai shalat tidak terus menghadap kiblat, tetapi memalingkan wajahnya kepada para makmum.
- Riwayat Samurah bin Jundab. “Adalah Nabi ﷺ apabila selesai shalat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.”
📚 HR. Al-Bukhâri, no. 845. - Riwayat Al-Barra’ bin ‘Azib. “Kami apabila shalat di belakang Rasulullah ﷺ, kami lebih suka berada di sebelah kanan beliau, karena beliau (setelah shalat) menghadap kami dengan wajahnya.”
📚 HR. Muslim, no. 709.
Dua hadits ini menunjukkan kebiasaan Rasulullah ﷺ untuk menghadapkan wajah ke arah makmum sebagai tanda bahwa shalat telah selesai dan bentuk perhatian beliau terhadap jamaahnya.
Penjelasan Para Ulama
- Hikmah Menghadap Makmum. Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Fat-hul Bâri (3/89) menjelaskan: “Di antara hikmahnya adalah memberi tanda kepada orang yang baru masuk (ke masjid) bahwa shalat telah selesai. Karena jika imam tetap menghadap kiblat, orang bisa menyangka ia masih tasyahhud.” Penjelasan ini memperlihatkan aspek sosial dan edukatif dari sunnah tersebut — yakni agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di antara jamaah dan memberikan kejelasan bahwa shalat telah sempurna.
- Pandangan Syaikh Ibnu Utsaimin Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ (4/305–306) menyatakan: “Makruh bagi imam duduk sangat lama setelah salam menghadap kiblat. Hendaknya ia membaca istighfar tiga kali dan doa ‘Allahumma antas-salâm wa minkas-salâm tabârokta ya dzal jalâli wal ikrâm’, kemudian berpaling menghadap jamaah. Inilah sunnah, karena bila imam tetap menghadap kiblat maka hal itu menyelisihi sunnah Nabi ﷺ, menahan makmum (tidak bangkit sebelum imam berpaling), dan dapat menimbulkan keraguan seolah imam sedang mengingat kekeliruan dalam shalat.” Pandangan ini menegaskan adab imam agar tidak terlalu lama menghadap kiblat setelah salam demi menjaga kelancaran dan ketenangan jamaah.
- Pandangan Imam An-Nawawi Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/497) menyebutkan: “Sunnah bagi imam setelah salam untuk berpaling dari arah kiblat dan menghadap makmum, karena hal ini merupakan kebiasaan Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih. Tidak ada perbedaan antara berpaling ke kanan atau ke kiri.” Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa berpaling tersebut menunjukkan adab kepemimpinan imam dan penghormatan terhadap jamaahnya.
- Pandangan Imam Asy-Syaukani Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (2/315) menjelaskan: “Hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berpaling dari arah kiblat setelah salam adalah dalil yang jelas atas disyariatkannya berpaling imam kepada jamaahnya. Ini juga menunjukkan bahwa tetap menghadap kiblat setelah salam bukanlah perbuatan yang lebih utama.” Asy-Syaukani menekankan bahwa sunnah ini bersifat ta’abbudi (ibadah yang mengikuti contoh Rasulullah ﷺ), bukan sekadar kebiasaan pribadi.
- Pandangan Syaikh Al-Albani Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Tamāmul Minnah (hlm. 233) menegaskan:“Sunnah yang shahih dan tetap dari Rasulullah ﷺ adalah bahwa beliau berpaling menghadap jamaah setelah salam, dan tidak terus menghadap kiblat. Hal ini menunjukkan perhatian beliau terhadap para makmum dan penyempurnaan adab dalam jamaah.” Syaikh Al-Albani bahkan menilai bahwa praktik sebagian imam yang tetap menghadap kiblat lama setelah salam tanpa sebab adalah bentuk meninggalkan sunnah yang seharusnya dihidupkan kembali.
Dengan demikian, kelima ulama tersebut dari generasi klasik hingga kontemporer — sepakat bahwa sunnah Rasulullah ﷺ adalah berpaling dari kiblat dan menghadap makmum setelah salam, baik ke kanan maupun ke kiri.
Arah yang Disunnahkan
- Para sahabat meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ terkadang berpaling ke kanan, dan di kesempatan lain berpaling ke kiri. Hal ini menunjukkan adanya kelonggaran (takhyir) bagi imam dalam memilih arah berpaling.
- Riwayat Anas bin Malik “Aku sering melihat Rasulullah ﷺ memalingkan wajahnya ke kanan.”
📚 HR. Muslim, no. 708. - Riwayat Abdullah bin Mas‘ud“Aku telah melihat Nabi ﷺ sering menghadap ke kiri.”
📚 HR. Al-Bukhâri, no. 852.
Kedua riwayat ini menunjukkan bahwa tidak ada keharusan mutlak untuk berpaling ke satu arah saja. Namun, sebagian ulama mengatakan berpaling ke kanan lebih utama karena lebih banyak diriwayatkan.
Analisis dan Hikmah Praktis
Berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama, terdapat beberapa hikmah dan adab yang dapat dipetik:
- Tanda Shalat Telah Selesai
Menghadap ke makmum menandakan bahwa imam telah menyelesaikan seluruh rangkaian shalat, sehingga makmum tidak salah paham. - Menumbuhkan Interaksi dan Kepemimpinan Spiritual
Menghadap ke makmum menciptakan hubungan visual dan kedekatan antara imam dan jamaah, sebagai bentuk perhatian dan kepemimpinan dalam ibadah. - Mencegah Kesalahpahaman
Jika imam terus menghadap kiblat, sebagian jamaah bisa menyangka bahwa masih ada kekeliruan dalam shalat atau sedang dilakukan sujud sahwi. - Fleksibilitas Arah
Sunnah tidak membatasi arah berpaling, baik ke kanan maupun ke kiri, selama tidak menyelisihi adab dan tidak menimbulkan gangguan bagi makmum.
Kesimpulan
- Dari kajian hadits-hadits shahih dan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa disunnahkan bagi imam untuk berpaling menghadap ke makmum setelah salam, baik dengan memutar ke kanan atau ke kiri. Tetap menghadap kiblat dalam waktu lama setelah salam hukumnya makruh, karena menyelisihi sunnah Rasulullah ﷺ, menahan makmum untuk beranjak, dan dapat menimbulkan kesalahpahaman.
- Dengan demikian, praktik yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah ﷺ adalah: setelah salam, imam membaca istighfar tiga kali, mengucapkan doa Allahumma antassalâm wa minkassalâm…, kemudian berpaling menghadap jamaah dengan tenang dan beradab.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Daftar Pustaka
- Al-Bukhâri, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhâri. Kairo: Dar Ibnul Haitsam, 1425 H / 2004 M.
- Muslim bin Al-Hajjaj Al-Qusyairiy. Shahih Muslim. Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1421 H / 2001 M.
- Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Fat-hul Bâri Syarh Shahih al-Bukhâri. Riyadh: Dar Thibah, 1426 H / 2005 M.
- Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. As-Syarhul Mumti’ ‘ala Zâd al-Mustaqni’. Dammam: Dar Ibnul Jauzi, 1422 H.
- An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhâj Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ At-Turats, 1415 H.
![]()
















Leave a Reply