MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

Mengetahui Harga Sebelum Akad Jual Beli Barang Dan Makanan

Mengetahui Harga Sebelum Akad Jual Beli Barang Dan Makanan: Menjaga Kejelasan, Menghindari Perselisihan

Abstrak

Dalam Islam, jual beli bukan sekadar pertukaran barang dan uang, tetapi juga ibadah yang tunduk pada aturan syariat. Salah satu prinsip penting dalam transaksi adalah kejelasan harga sebelum akad dilakukan. Makan atau memakai barang sebelum tahu harga dan menyepakati akad bisa menyebabkan ketidaksesuaian, tanazul (saling klaim), dan perselisihan yang berdampak pada ketidaksahan jual beli. Artikel ini mengulas pandangan Islam tentang pentingnya mengetahui harga sebelum akad berdasarkan sunnah Nabi ﷺ dan pendapat para ulama besar seperti Imam Ibn Abdil Barr dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, serta memberikan arahan praktis agar umat Islam bermuamalah dengan benar dan berkah.


Transaksi jual beli adalah bagian dari aktivitas manusia yang sangat diperhatikan dalam Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai praktik membeli makanan atau barang tanpa menanyakan harga terlebih dahulu, bahkan ada yang sudah memakan atau menggunakan barang tersebut baru kemudian bertanya harga. Tindakan semacam ini mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi menimbulkan sengketa antara penjual dan pembeli.

Islam sebagai agama yang sempurna mengatur hal-hal kecil sekalipun dalam muamalah, termasuk keharusan untuk mengetahui harga sebelum akad dilakukan. Sebab, jual beli tanpa kejelasan harga membuka peluang untuk saling menyalahkan, munculnya ketidakridaan, dan bisa berujung pada ketidaksahan akad. Oleh karena itu, syariat sangat menekankan prinsip kejelasan (bayyinah) dan kesepakatan (ridha) dalam setiap transaksi.

Menurut Sunnah dan Ulama 

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah kalian menjual sesuatu yang mengandung gharar (ketidakjelasan).”(HR. Muslim no. 1513)
Hadits ini menjadi dasar pentingnya menghindari segala bentuk transaksi yang tidak jelas, termasuk soal harga. Menyantap makanan atau mengambil barang tanpa tahu harganya lalu belakangan baru “dibicarakan” adalah bentuk transaksi yang mengandung gharar dan dapat merusak keabsahan akad.

Imam Ibn Abdil Barr rahimahullah dalam At-Tamhid menegaskan bahwa akad yang sah harus terjadi atas dasar ilmu, kejelasan, dan ridha kedua belah pihak. Jika pembeli tidak tahu harga di awal, maka tidak ada rida secara penuh. Bahkan jika rida itu muncul setelah transaksi terjadi, ia tidak menghilangkan potensi gharar di awal akad.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa menjelaskan bahwa akad tidak boleh mengandung potensi perselisihan di kemudian hari. Ketika seseorang makan atau memakai barang tanpa tahu harganya lalu baru tawar-menawar setelahnya, itu bisa menimbulkan perdebatan atau bahkan permusuhan, yang sejatinya bertentangan dengan maqashid syariah dalam muamalah.

Para ulama juga menyepakati bahwa akad jual beli yang dilakukan tanpa kejelasan harga adalah fasid (rusak). Bahkan Imam Nawawi (Syafi’i) menyatakan bahwa menjual sesuatu dengan harga “nanti saja kita lihat berapa” tanpa kesepakatan adalah bentuk gharar yang dilarang keras. Oleh karena itu, dalam jual beli makanan atau barang, mengetahui harga sebelum menyantap atau memakai adalah syarat penting yang tak bisa ditawar.

Selain ulama besar seperti Imam Ibn Abdil Barr dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, banyak ulama lain yang menegaskan pentingnya mengetahui harga sebelum akad jual beli. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa salah satu adab penting dalam transaksi adalah kejelasan dan kerelaan tanpa paksaan atau tipu daya. Menurut beliau, jika seseorang melakukan jual beli tanpa mengetahui harga, maka ada unsur pengelabuan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam Islam.

Imam Asy-Syaukani, dalam kitab Nailul Authar, menyatakan bahwa semua bentuk ketidakjelasan dalam akad, termasuk soal harga, adalah bentuk gharar yang dilarang. Ia menegaskan bahwa akad harus dilakukan dengan transparansi penuh, agar tidak ada pihak yang merasa ditipu atau dirugikan. Menurutnya, akad semacam itu rawan menimbulkan perselisihan, yang bisa merusak hubungan sosial dan keberkahan dalam transaksi.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, seorang ulama fiqih kontemporer dalam Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, menyebutkan bahwa kejelasan harga termasuk dalam unsur ta’ayyun (ketetapan syarat) dalam jual beli. Beliau mengklasifikasikan jual beli yang tidak mencantumkan harga dengan jelas sebagai jual beli batil jika menyebabkan perselisihan. Maka, menurut beliau, akad hanya sah jika kedua belah pihak tahu secara pasti apa yang dijual dan berapa harganya, sebagai bentuk kehati-hatian dan penjagaan dari kezaliman.

Bagaimana Umat Islam Sebaiknya Bersikap? 

  • Umat Islam hendaknya tidak terburu-buru dalam makan atau memakai barang sebelum mengetahui dan menyepakati harganya. Sopan santun dalam Islam mencakup muamalah, di mana adab bertransaksi adalah bagian dari iman. Rasulullah ﷺ mengajarkan agar tidak ada yang dirugikan dalam jual beli.
  • Sebagai pembeli, seorang Muslim harus berani dan terbiasa bertanya harga lebih dulu, bukan baru memikirkan harganya setelah makanan masuk mulut atau barang digunakan. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga soal sah atau tidaknya akad menurut fiqih Islam.
  • Sebagai penjual, wajib menyampaikan harga secara jelas dan jujur sejak awal, agar tidak terjadi salah paham. Menyembunyikan harga untuk mengecoh pembeli, meski kecil, adalah bentuk khianat dan bertentangan dengan amanah yang diajarkan Rasulullah ﷺ.
  • Umat juga perlu mengedukasi lingkungan bahwa keterbukaan dalam harga adalah bagian dari sunnah. Sistem “makan dulu, bayar belakangan” tanpa kesepakatan jelas harus ditinggalkan, karena membuka ruang syubhat dan merusak keberkahan dalam rezeki.
  • Terakhir, dalam era digital dan layanan instan sekarang, umat Islam harus makin cermat—baik saat membeli online, memesan makanan, atau menerima jasa. Pastikan semua sudah diketahui, disetujui, dan ditransparankan di awal, agar setiap akad membawa ridha Allah.

Kesimpulan

Mengetahui Harga sebelum akad jual beli makanan atau barang adalah prinsip pokok dalam fiqih muamalah Islam. Sunnah Nabi ﷺ dan pendapat para ulama besar seperti Ibn Abdil Barr dan Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa ketidakjelasan harga menimbulkan gharar dan dapat membatalkan transaksi. Makan dulu lalu tanya harga belakangan adalah praktik yang harus ditinggalkan karena merusak keadilan dan kejujuran dalam jual beli. Umat Islam perlu menumbuhkan budaya muamalah yang bersih, transparan, dan berlandaskan ilmu serta kejelasan agar rezeki yang diperoleh benar-benar halal dan penuh berkah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *