Taqlid berasal dari bahasa Arab, yang berarti “mengikuti” atau “meniru”. Dalam konteks syariat Islam, taqlid merujuk pada tindakan mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengetahui dalil atau dasar hukumnya. Taqlid sering terjadi ketika seorang Muslim yang belum memiliki kemampuan untuk berijtihad atau memahami dalil secara mendalam memilih untuk mengikuti pendapat seorang ulama atau mazhab tertentu.
Islam adalah agama yang berlandaskan wahyu Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dan Hadis. Segala bentuk ibadah dan amalan dalam Islam memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, seorang Muslim dianjurkan untuk memahami dalil sebelum melaksanakan ibadah agar ibadah tersebut sah dan diterima. Dalam QS. Al-Isra: 36, Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya.” Ayat ini menjadi landasan penting agar setiap Muslim tidak melakukan sesuatu tanpa ilmu.
Para ulama membagi taqlid menjadi dua: taqlid yang diperbolehkan dan taqlid yang tercela. Taqlid diperbolehkan bagi mereka yang awam atau belum mampu memahami dalil-dalil syar’i secara langsung. Sebaliknya, taqlid menjadi tercela ketika seseorang mampu memahami dalil, tetapi tetap memilih untuk mengikuti pendapat tanpa mempertimbangkan kebenarannya.
Bahaya Taqlid Buta
Taqlid buta, yaitu mengikuti pendapat tanpa memahami dasarnya, dapat menimbulkan bahaya, seperti mengamalkan ibadah yang tidak sesuai dengan syariat. Hal ini juga dapat menghalangi seseorang untuk mencari kebenaran yang hakiki. Dalam QS. Al-Baqarah: 170, Allah mencela mereka yang hanya mengikuti tradisi nenek moyang tanpa mempertimbangkan kebenarannya:
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab, ‘Tidak, kami hanya mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.'”
Dalam Islam, setiap ibadah harus memiliki dalil yang jelas. Rasulullah SAW bersabda:“Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan agama kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan pentingnya beribadah berdasarkan dalil, bukan sekadar mengikuti kebiasaan atau pendapat yang tidak berdasar.
Pentingnya Menuntut Ilmu
Untuk menghindari taqlid buta, seorang Muslim wajib menuntut ilmu. Rasulullah SAW bersabda:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah). Dengan ilmu, seorang Muslim dapat memahami dasar-dasar ibadah dan menjalankannya sesuai dengan syariat.
Bagi mereka yang belum mampu memahami dalil, mengikuti ulama yang terpercaya adalah solusi sementara. Namun, penting untuk memilih ulama yang memiliki keilmuan yang mendalam dan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Hadis. Para ulama adalah pewaris para nabi yang bertugas membimbing umat menuju kebenaran.
Kesimpulan
Taqlid adalah fenomena yang tidak dapat dihindari, terutama bagi Muslim yang belum memiliki kemampuan untuk memahami dalil. Namun, taqlid tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban menuntut ilmu. Islam menuntut setiap Muslim untuk memahami dasar ibadah mereka agar dapat menjalankannya dengan benar. Dengan demikian, ibadah yang dilakukan tidak hanya sah, tetapi juga diterima di sisi Allah SWT.















Leave a Reply