Sutrah adalah benda yang diletakkan di depan seseorang yang sedang shalat sebagai pembatas antara dirinya dan orang yang lewat di depannya. Rasulullah SAW menganjurkan penggunaan sutrah untuk menjaga kekhusyukan shalat dan mencegah gangguan dari orang yang lewat. Sutrah juga menjadi tanda bahwa seseorang sedang melaksanakan shalat sehingga orang lain dapat menghormati ruang ibadahnya.
Penggunaan sutrah mencakup berbagai aspek, seperti jenis benda yang dapat digunakan, jarak antara sutrah dan tempat berdiri, serta hukum melintas di depan orang yang sedang shalat. Dalam beberapa hadits sahih, Rasulullah SAW memberikan panduan jelas mengenai hal ini, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan shalat.
10 Hukum Shalat Dengan Sutrah Berdasarkan Hadits Sahih
10 hukum shalat dengan sutrah berdasarkan hadits sahih, yang memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan sutrah dan tata cara yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
- Wajibnya Menggunakan Sutrah
- Rasulullah SAW bersabda:”Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia shalat dengan menghadap ke arah sutrah dan mendekat kepadanya.” (HR. Abu Dawud, no. 698).
- Hadits ini menunjukkan bahwa penggunaan sutrah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, terutama untuk menjaga kekhusyukan shalat dan mencegah gangguan dari orang yang lewat.
- Jarak Sutrah dengan Tempat Berdiri
- Rasulullah SAW bersabda:”Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap ke sutrah, hendaklah ia mendekat, jangan sampai jarak antara dirinya dan sutrah lebih dari tiga hasta.” (HR. Abu Dawud, no. 695).
Hadits ini menunjukkan bahwa jarak antara tempat berdiri dan sutrah tidak boleh terlalu jauh, agar fungsi sutrah sebagai pembatas tetap efektif.
- Rasulullah SAW bersabda:”Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap ke sutrah, hendaklah ia mendekat, jangan sampai jarak antara dirinya dan sutrah lebih dari tiga hasta.” (HR. Abu Dawud, no. 695).
- Jenis Benda yang Dapat Dijadikan Sutrah
- Rasulullah SAW bersabda:”Apabila salah seorang dari kalian shalat menghadap ke sutrah, hendaklah ia menggunakan sesuatu yang setinggi pelana unta.” (HR. Muslim, no. 1111).
- Hadits ini menunjukkan bahwa sutrah dapat berupa benda apa saja, asalkan memiliki ketinggian minimal setinggi pelana unta atau sekitar 50 cm.
- Melintas di Depan Orang yang Shalat Tanpa Sutrah
- Rasulullah SAW bersabda:”Jika orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui dosa yang ditanggungnya, niscaya ia akan berhenti selama 40 (hari, bulan, atau tahun).” (HR. Bukhari, no. 510).
- Hadits ini menunjukkan larangan keras melintas di depan orang yang sedang shalat, terutama jika tidak ada sutrah.
- Menghalangi Orang yang Hendak Melintas
- Rasulullah SAW bersabda:”Apabila salah seorang dari kalian shalat dengan menghadap sutrah, lalu seseorang hendak melintas di depannya, maka cegahlah ia.” (HR. Bukhari, no. 509).
- Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang shalat berhak mencegah orang lain melintas di depannya untuk menjaga kekhusyukan shalat.
- Hukum Shalat Tanpa Sutrah
- Rasulullah SAW bersabda:”Shalat seseorang tanpa sutrah di depannya sama seperti shalat yang dipotong oleh sesuatu yang lewat.” (HR. Abu Dawud, no. 697).
- Hadits ini menunjukkan pentingnya menggunakan sutrah agar shalat tidak terganggu atau kurang sempurna.
- Melintas di Depan Sutrah
- Rasulullah SAW bersabda:”Jika seseorang shalat dengan menghadap sutrah, maka tidak ada dosa bagi orang yang melintas di luar sutrah.” (HR. Bukhari, no. 511).
- Hadits ini menunjukkan bahwa melintas di luar batas sutrah tidak membatalkan shalat dan tidak dianggap dosa.
- Sutrah untuk Imam dan Makmum
- Rasulullah SAW bersabda:”Imam adalah penanggung jawab (shalat makmum), maka sutrah imam menjadi sutrah bagi makmum.” (HR. Abu Dawud, no. 698).
- Hadits ini menunjukkan bahwa jika shalat berjamaah, sutrah imam sudah cukup mewakili seluruh makmum di belakangnya.
- Sutrah di Tempat Terbuka
- Rasulullah SAW bersabda:”Apabila salah seorang dari kalian shalat di tempat yang tidak ada sutrah, maka hendaklah ia menancapkan tongkat di depannya.” (HR. Bukhari, no. 500).
- Hadits ini menunjukkan bahwa di tempat terbuka, seseorang dianjurkan untuk membuat sutrah dari benda yang tersedia, seperti tongkat atau batu.
- Menggunakan Dinding sebagai Sutrah
- Rasulullah SAW bersabda:”Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia mendekat ke arah dinding atau sesuatu yang dapat dijadikan pembatas.” (HR. Abu Dawud, no. 699).
- Hadits ini menunjukkan bahwa dinding atau benda besar lainnya juga dapat dijadikan sutrah selama memenuhi syarat.
Menggunakan sutrah saat shalat adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sutrah tidak hanya menjaga kekhusyukan shalat, tetapi juga melindungi shalat dari gangguan orang yang lewat. Dengan memahami hukum-hukum penggunaan sutrah berdasarkan hadits sahih, seorang Muslim dapat melaksanakan shalat dengan lebih sempurna dan sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk istiqamah dalam mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.













Leave a Reply