Masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam yang tidak hanya digunakan untuk shalat, tetapi juga untuk pembinaan moral dan sosial masyarakat Muslim. Aktivitas yang dapat merusak kesucian dan kenyamanan masjid, seperti merokok, menjadi isu penting untuk dibahas dalam perspektif hukum Islam. Artikel ini mengkaji pandangan ulama kontemporer, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Majelis Tarjih Muhammadiyah terkait hukum merokok di lingkungan masjid. Selain itu, artikel ini menelaah bagaimana pengurus masjid dan umat Islam sebaiknya bersikap terhadap aktivitas merokok di sekitar masjid, demi menjaga kemuliaan dan fungsi sakral tempat ibadah.
Masjid sebagai rumah Allah memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, masjid juga menjadi pusat penyebaran ilmu, dakwah, dan pemersatu umat. Oleh karena itu, menjaga kebersihan, kenyamanan, dan kehormatannya merupakan kewajiban bersama. Sayangnya, sebagian masyarakat masih menganggap merokok di lingkungan masjid sebagai hal lumrah, tanpa menyadari dampak kesehatan, kenyamanan, dan pelanggaran terhadap adab yang ditimbulkan.
Kebiasaan merokok tidak hanya berdampak buruk bagi perokok aktif, namun juga membahayakan jamaah lain melalui paparan asap rokok. Dalam konteks ini, hukum merokok di area masjid menjadi topik penting yang harus ditelaah secara mendalam. Ulama kontemporer, lembaga fatwa seperti MUI, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah telah memberikan pandangan kritis terhadap kebiasaan ini. Maka, artikel ini hadir untuk mengurai dasar hukum serta sikap yang perlu diambil oleh para pengurus masjid dan jamaah terhadap praktik merokok di sekitar masjid.
Hukum Merokok Menurut Ulama Kontemporer dan Jumhur Ulama
Pandangan ulama kontemporer terhadap merokok mengalami perkembangan seiring meningkatnya pengetahuan tentang bahaya rokok bagi kesehatan. Ulama seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam Halal wa al-Haram fi al-Islam menyatakan bahwa merokok tergolong makruh tahrim atau bahkan haram karena jelas membahayakan diri sendiri dan orang lain, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 195: “Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Jumhur ulama klasik memang belum membahas rokok karena tidak dikenal pada masa mereka. Namun, berdasarkan kaidah “la darar wa la dirar” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain), para ulama kontemporer menjadikan prinsip ini sebagai dasar pengharaman merokok, terlebih di tempat suci seperti masjid. Dengan kata lain, meskipun sebagian ulama terdahulu menganggap makruh, kondisi zaman dan ilmu kedokteran saat ini mendorong para ulama masa kini untuk mengharamkannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2009 menyatakan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum. Termasuk dalam tempat umum adalah lingkungan masjid. Fatwa ini memperkuat pandangan bahwa masjid harus terbebas dari praktik merokok karena mengganggu kenyamanan dan kesehatan jamaah serta merusak kesucian tempat ibadah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Tanya Jawab Agama Jilid 3 juga menegaskan bahwa merokok di masjid adalah haram. Mereka menegaskan bahwa masjid adalah tempat suci dan harus bersih dari asap, bau, dan najis. Merokok tidak hanya mengganggu orang lain, tetapi juga dapat merusak sarana masjid seperti karpet dan dinding. Karena itu, perokok harus menghormati masjid sebagai simbol kesucian Islam.
Ulama seperti Syaikh Ibn Utsaimin juga menyatakan bahwa merokok hukumnya haram secara mutlak karena merusak tubuh. Maka, jika di luar masjid saja merokok dianggap maksiat, maka di dalam atau sekitar masjid dosanya berlipat karena mengotori rumah Allah dan mengganggu jamaah. Pandangan ini selaras dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang orang yang memakan bawang putih dan bawang merah mendekati masjid karena baunya mengganggu (HR. Bukhari-Muslim).
Beberapa negara Islam seperti Arab Saudi telah melarang merokok di area masjid, bahkan di tempat parkir atau halaman masjid. Hal ini menunjukkan adanya konsensus global dari ulama dan otoritas keagamaan mengenai pentingnya menjaga masjid dari bahaya rokok. Larangan ini bukan semata administratif, melainkan berdasarkan pada prinsip maqashid syariah yaitu menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga agama (hifzh ad-din).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum merokok di area lingkungan masjid menurut ulama kontemporer, MUI, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah adalah haram, dengan dasar-dasar yang kuat dari Al-Qur’an, hadits, kaidah fikih, dan realitas ilmiah tentang bahaya rokok. Maka, merokok di masjid bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran syariat.
Bagaimana Pengurus Masjid dan Umat Menyikapi Merokok di Lingkungan Masjid
Pengurus masjid memiliki tanggung jawab moral dan syar’i untuk menjaga kesucian masjid. Oleh karena itu, pengurus harus secara tegas membuat kebijakan pelarangan merokok di seluruh area masjid, termasuk halaman dan tempat parkir. Pemasangan papan larangan merokok, penyediaan tempat sampah khusus, dan pengawasan berkala adalah langkah awal yang efektif dalam menjaga lingkungan masjid dari asap rokok.
Selain itu, perlu dilakukan edukasi kepada jamaah tentang bahaya merokok dan dalil-dalil syar’i yang melarangnya. Pengurus masjid dapat mengundang ustaz atau tenaga medis untuk memberikan ceramah atau kajian tematik tentang rokok dalam perspektif Islam dan kesehatan. Dengan cara ini, kesadaran umat dapat dibangun secara bertahap dan menyentuh hati, bukan sekadar dengan larangan yang kaku.
Umat Islam secara umum juga perlu memiliki kesadaran kolektif bahwa masjid adalah zona bebas rokok. Jamaah harus saling menasihati dengan bijak dan tidak membiarkan praktik merokok berlangsung tanpa teguran. Amar ma’ruf nahi munkar harus dilaksanakan dengan hikmah, sabar, dan kasih sayang, agar tidak menimbulkan konflik di tengah jamaah.
Jika ada jamaah yang masih merokok di lingkungan masjid, pendekatan personal dan dialog santun bisa dilakukan. Penting untuk menghindari sikap kasar atau menghakimi, karena perubahan perilaku membutuhkan pendekatan psikologis dan spiritual. Umat juga bisa membentuk komunitas peduli masjid bebas rokok sebagai gerakan sosial yang berdampak luas dan berkesinambungan.
Kesimpulan
Merokok di area lingkungan masjid merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kesucian dan kenyamanan rumah Allah. Ulama kontemporer, termasuk Yusuf al-Qaradawi, Syaikh Ibn Utsaimin, serta lembaga seperti MUI dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, telah sepakat menyatakan haramnya merokok, khususnya di tempat umum dan area masjid. Dalil dari Al-Qur’an, hadits, serta fakta medis memperkuat larangan ini. Pengurus masjid dan umat Islam dituntut untuk proaktif dalam menjaga masjid dari paparan asap rokok sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat suci.
Saran
Pertama, hendaknya setiap pengurus masjid membuat regulasi tertulis yang melarang merokok di seluruh lingkungan masjid serta memasang papan larangan yang jelas dan edukatif. Larangan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari pemuliaan rumah Allah dan perlindungan terhadap jamaah.
Kedua, perlu diselenggarakan kajian rutin atau kampanye edukatif yang melibatkan tokoh agama, dokter, dan aktivis antirokok untuk menjelaskan bahaya merokok dan pandangan Islam terhadapnya. Kesadaran umat akan tumbuh jika disampaikan secara konsisten dan dengan pendekatan yang menyentuh hati.
Ketiga, umat Islam secara pribadi harus menjadikan masjid sebagai tempat untuk mensucikan diri, baik secara fisik maupun spiritual. Oleh karena itu, menjauhkan diri dari rokok di lingkungan masjid adalah wujud kecintaan terhadap Islam dan bentuk nyata dari adab terhadap Allah SWT.

















Leave a Reply