MAB

MAB (MASJID AL-FALAH BENHIL) JAKARTA. Ilmu, Ibadah, dan Amal: untuk Semua Generasi dan Semua Kalangan

FIKIH PUASA: Pembatal Puasa, Makruh Puasa dan Salah Paham Puasa

Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam Islam yang memiliki dimensi spiritual, moral, dan sosial. Dalam pelaksanaannya, puasa tidak hanya menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri, tetapi juga menjaga sikap dan perilaku dari hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah tersebut. Pemahaman tentang hal-hal yang membatalkan puasa menjadi penting agar ibadah puasa dapat dilaksanakan dengan sempurna sesuai tuntunan syariat. Pembatal-pembatal puasa secara umum terbagi menjadi dua kategori, yaitu yang bersifat fisik seperti makan dan minum, serta yang bersifat non-fisik seperti niat yang tidak tulus atau perbuatan yang mengurangi pahala puasa.

Di antara pembatal fisik, makan dan minum dengan sengaja menjadi contoh yang paling sering disebutkan. Selain itu, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka secara sengaja juga termasuk pembatal puasa. Sedangkan dalam aspek non-fisik, perbuatan seperti berdusta, ghibah, atau melanggar norma-norma Islam dapat mengurangi pahala, meskipun secara hukum fikih tidak langsung membatalkan puasa. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa baik secara hukum maupun secara moral.

Pembatal Puasa

  1. Makan dan minum dengan sengaja
  2. Keluar mani dengan sengaja
  3. Muntah dengan sengaja
  4. Keluarnya darah haid dan nifas
  5. Menjadi gila atau pingsan
  6. Riddah (murtad)
  7. Berniat untuk berbuka
  8. Merokok
  9. Jima (bersenggama) di tengah hari puasa. Selain membatalkan puasa dan wajib meng-qada puasa, juga diwajibkan menunaikan kafarah membebaskan seorang budak, jika tidak ada maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin.
  10. Hijamah (bekam) diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama, hijamah tidak membatalkan puasa. Sedangkan pendapat Hanabilah bekam dapat membatalkan puasa. Pendapat kedua ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz dan Ibnu Al Utsaimin.
  11. Masalah donor darah merupakan turunan dari masalah bekam. Maka donor darah tidak membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat jumhur ulama, dan bisa membatalkan puasa dengan men-takhrij pendapat Hanabilah.
  12. Inhaler dan sejenisnya berupa aroma yang dimasukan melalui hidung, diperselisihkan apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Pendapat jumhur ulama ia dapat membatalkan puasa, sedangkan sebagian ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengatakan tidak membatalkan. Pendapat kedua ini juga dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah.

Bukan merupakan pembatal puasa 

  1. Mengakhirkan mandi hingga terbit fajar, bagi orang yang junub atau wanita yang sudah bersih dari haid dan nifas. Puasanya tetap sah.
  2. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
  3. Mandi di tengah hari puasa atau mendinginkan diri dengan air
  4. Menyicipi makanan ketika ada kebutuhan, selama tidak masuk ke kerongkongan
  5. Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang mampu mengendalikan birahinya
  6. Memakai parfum dan wangi-wangian
  7. Menggunakan siwak atau sikat gigi
  8. Menggunakan celak
  9. Menggunakan tetes mata
  10. Menggunakan tetes telinga
  11. Makan dan minum 5 menit sebelum terbit fajar yang ditandai dengan azan subuh, yang biasanya disebut dengan waktu imsak. Karena batas awal rentang waktu puasa adalah ketika terbit fajar yang ditandai dengan azan subuh.

Yang dimakruhkan ketika puasa

  1. Terlalu dalam dan berlebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
  2. Puasa wishal, yaitu menyambung puasa selama dua hari tanpa diselingi makan atau minum sama sekali.
  3. Menyicipi makanan tanpa ada kebutuhan, walaupun tidak masuk ke kerongkongan
  4. Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang tidak mampu mengendalikan birahinya
  5. Bermalas-malasan dan terlalu banyak tidur tanpa ada kebutuhan
  6. Berlebihan dan menghabiskan waktu dalam perkara mubah yang tidak bermanfaat

Salah Paham dalam ibadah puasa

  1. Niat puasa tidak perlu dilafalkan, karena niat adalah amalan hati. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga tidak pernah mengajarkan lafal niat puasa. Menetapkan itikad di dalam hati bahwa esok hari akan berpuasa, ini sudah niat yang sah.
  2. Berpuasa namun tidak melaksanakan salat fardu adalah kesalahan fatal. Di antara juga perilaku sebagian orang yang makan sahur untuk berpuasa namun tidak bangun salat subuh. Karena dinukil bahwa para sahabat berijma tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat dengan sengaja, sehingga tidak ada faedahnya jika ia berpuasa jika statusnya kafir. Sebagian ulama berpendapat orang yang meninggalkan salat tidak sampai kafir namun termasuk dosa besar, yang juga bisa membatalkan pahala puasa.
  3. Berbohong tidak membatalkan puasa, namun bisa jadi membatalkan atau mengurangi pahala puasa karena berbohong adalah perbuatan maksiat.
  4. Sebagian orang menahan diri melakukan perbuatan maksiat hingga datang waktu berbuka puasa. Padahal perbuatan maksiat tidak hanya terlarang dilakukan ketika berpuasa, bahkan terlarang juga setelah berbuka puasa dan juga terlarang dilakukan di luar bulan Ramadan. Namun jika dilakukan ketika berpuasa selain berdosa juga dapat membatalkan pahala puasa walaupun tidak membatalkan puasanya.
  5. Hadis “Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah” adalah hadis yang lemah. Tidur adalah perkara mubah (boleh) dan bukan ritual ibadah. Maka, sebagaimana perkara mubah yang lain, tidur dapat bernilai ibadah jika diniatkan sebagai sarana penunjang ibadah. Misalnya, seseorang tidur karena khawatir tergoda untuk berbuka sebelum waktunya, atau tidur untuk mengistirahatkan tubuh agar kuat dalam beribadah. Sebaliknya, tidak setiap tidur orang berpuasa itu bernilai ibadah. Sebagai contoh, tidur karena malas, atau tidur karena kekenyangan setelah sahur. Keduanya, tentu tidak bernilai ibadah, bahkan bisa dinilai sebagai tidur yang tercela. Maka, hendaknya seseorang menjadikan bulan Ramadan sebagai kesempatan baik untuk memperbanyak amal kebaikan, bukan bermalas-malasan.
  6. Tidak ada hadis “berbukalah dengan yang manis“. Pernyataan yang tersebar di tengah masyarakat dengan bunyi demikian, bukanlah hadis Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam.
  7. Tidak tepat mendahulukan berbuka dengan makanan manis ketika tidak ada kurma. Lebih salah lagi jika mendahulukan makanan manis padahal ada kurma. Yang sesuai sunah Nabi adalah mendahulukan berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma maka dengan air minum. Adapun makanan manis sebagai tambahan saja, sehingga tetap didapatkan faedah makanan manis yaitu menguatkan fisik.

Memahami pembatal-pembatal puasa bukan sekadar untuk menghindari kesalahan teknis dalam menjalankan ibadah, tetapi juga untuk menjaga kesucian dan keikhlasan dalam beribadah. Dengan menghindari pembatal fisik maupun non-fisik, seorang muslim dapat memaksimalkan nilai spiritual puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Semoga dengan pemahaman yang baik, puasa kita diterima dan menjadi bekal menuju keberkahan hidup di dunia dan akhirat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *