- Apakah Masjid Wajib Memiliki Ketua DKM dan Ketua Yayasan?
- Bagaimana Model Tata Kelola yang Ideal bagi Masjid Besar Perkotaan?
Masjid besar di perkotaan tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat dakwah, pendidikan, pelayanan sosial, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, dan pengelolaan dana masyarakat. Kompleksitas kegiatan tersebut menuntut tata kelola organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Salah satu persoalan kelembagaan yang sering muncul adalah apakah masjid wajib memiliki Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) sekaligus Ketua Yayasan.
Secara umum, tidak terdapat kewajiban universal bagi setiap masjid untuk memiliki kedua jabatan tersebut secara terpisah. Kebutuhan dan kedudukan masing-masing ditentukan oleh bentuk organisasi, status badan hukum, akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta ketentuan internal yang berlaku. Apabila masjid dikelola melalui yayasan, organ yayasan yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas menjalankan kewenangannya sesuai Undang-Undang Yayasan dan anggaran dasar. Sementara itu, DKM atau takmir dapat menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan kemasjidan berdasarkan mandat dan aturan organisasi. Bagi masjid besar perkotaan yang memiliki beragam unit kegiatan, model yayasan sebagai badan hukum yang menaungi pengelolaan, dengan DKM sebagai pelaksana operasional kemasjidan, dapat menjadi salah satu pilihan. Model tersebut memerlukan pembagian kewenangan, pengawasan keuangan, pertanggungjawaban, dan mekanisme penyelesaian konflik yang jelas, dengan tetap memperhatikan status aset dan ketentuan wakaf apabila berlaku.
Perkembangan fungsi masjid di perkotaan menuntut sistem pengelolaan yang tidak hanya berorientasi pada penyelenggaraan ibadah, tetapi juga mampu mengelola kegiatan dakwah, pendidikan, pelayanan sosial, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pemeliharaan fasilitas, sumber daya manusia, dan dana umat secara berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan mengenai perlunya dua jabatan pimpinan, yaitu Ketua DKM dan Ketua Yayasan.
Menurut kerangka hukum Indonesia, setiap masjid tidak otomatis diwajibkan memiliki kedua jabatan itu secara terpisah. DKM atau takmir merupakan struktur pengelola kegiatan kemasjidan, sedangkan yayasan merupakan badan hukum yang mempunyai organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara kepemimpinan operasional masjid dan kewenangan organ badan hukum.
Untuk masjid besar di perkotaan yang memiliki banyak kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, kesehatan, pemberdayaan UMKM, dakwah, dan pengelolaan dana umat, direkomendasikan model Yayasan sebagai badan hukum dan DKM sebagai pengelola operasional masjid, dengan pembagian tugas dan kewenangan yang tegas. Model ini membantu memisahkan tata kelola badan hukum, pengawasan keuangan, dan pelayanan sehari-hari kepada jamaah. Namun, struktur tersebut perlu disesuaikan dengan akta yayasan, AD/ART, serta status aset masjid.
Apa dasar hukum yang mengaturnya?
- UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004
- Yayasan memiliki tiga organ wajib: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Undang-undang ini tidak menetapkan bahwa setiap masjid harus mempunyai Ketua DKM tersendiri. JDIH BPK +1
- UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, beserta perubahannya
- Organisasi kemasyarakatan dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Struktur kepengurusan mengikuti ketentuan organisasi dan AD/ART-nya. Database Peraturan | JDIH BPK +1
Apakah Ketua DKM dan Ketua Yayasan harus dua orang berbeda?
Ada beberapa kemungkinan susunan organisasi.
- Model A — Yayasan memiliki DKM sebagai pelaksana
- Yayasan Masjid
- Pembina • Pengurus • Pengawas
- DKM / Takmir Masjid
- Imam, ibadah, kajian, pelayanan jamaah, pemeliharaan harian
- Model ini memungkinkan pembagian tugas yang jelas antara badan hukum dan pengelola operasional masjid.
- Model B — Pengelolaan langsung oleh yayasan
- Yayasan mengelola kegiatan masjid melalui struktur internalnya. Jabatan Ketua DKM tersendiri dapat tidak diperlukan apabila struktur dan aturan yayasan memang mengatur pengelolaan tersebut dengan jelas.
- Model C — Ketua DKM sekaligus Ketua Pengurus Yayasan
- Penggabungan jabatan ini tidak otomatis dilarang oleh ketentuan umum tersebut, tetapi harus diperiksa berdasarkan AD/ART, akta yayasan, ketentuan rangkap jabatan, serta potensi konflik kepentingan. Jangan menganggap kedua jabatan dapat dirangkap tanpa pemeriksaan dokumen.
Kesimpulan hukum
- Ketua Yayasan: jabatan ini bukan organ yang disebut secara tersendiri dalam undang-undang; organ yayasan adalah Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketua Pengurus Yayasan dapat menjadi jabatan dalam struktur Pengurus.
- Ketua DKM: tidak diwajibkan secara universal oleh UU Yayasan. Kebutuhannya bergantung pada struktur pengelolaan masjid dan aturan yang berlaku.
- Dua ketua: tidak selalu wajib, dan tidak selalu harus berbeda orang. Yang terpenting adalah kewenangan, tanggung jawab, pengelolaan keuangan, dan pertanggungjawaban tertulis yang jelas.
Struktur organisasi terbaik untuk masjid besar di perkotaan
Untuk masjid besar di perkotaan yang memiliki banyak kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, kesehatan, pemberdayaan UMKM, dakwah, dan pengelolaan dana umat, direkomendasikan model Yayasan sebagai badan hukum dan DKM sebagai pengelola operasional masjid, dengan pembagian tugas dan kewenangan yang tegas.
Model ini membantu memisahkan tata kelola badan hukum, pengawasan keuangan, dan pelayanan sehari-hari kepada jamaah. Namun, struktur tersebut perlu disesuaikan dengan akta yayasan, AD/ART, serta status aset masjid.

Struktur organisasi yang direkomendasikan
- PEMBINA YAYASAN
- Menetapkan arah dan kebijakan sesuai kewenangan hukum
- PENGAWAS YAYASAN
- Mengawasi dan memberi nasihat sesuai UU dan AD
- PENGURUS YAYASAN
- Mengelola badan hukum, aset, administrasi dan keuangan yayasan
- DKM / TAKMIR MASJID
- Ketua DKM dan pengelola kegiatan masjid berdasarkan mandat dan koordinasi tertulis
- Bidang Ibadah & Dakwah
- Bidang Pendidikan & Remaja
- Bidang Sosial & Kesehatan
- Bidang Ekonomi & UMKM
- Bidang Sarana & Keamanan
- Bidang Media & Digital
- Ketua DKM dan pengelola kegiatan masjid berdasarkan mandat dan koordinasi tertulis
Bagan konseptual; hubungan kewenangan final harus mengikuti akta, AD/ART, dan keputusan organisasi yang sah.
Mengapa model ini paling sesuai?
Aspek dan Manfaat
- Tata kelola : Tanggung jawab yayasan dan DKM lebih jelas |
- Keuangan : Anggaran, pencatatan, bukti transaksi, dan laporan dapat ditata secara tertib
- Kegiatan: Banyak program dapat berjalan melalui bidang-bidang khusus
- Pengawasan: Pengawasan internal dan evaluasi program lebih terstruktur
- Keberlanjutan : Program dan administrasi tidak bergantung pada satu orang saja
- Akuntabilitas: Jamaah dan donatur lebih mudah mengetahui penggunaan dana sesuai peruntukannya |
Lima aturan penting agar tidak terjadi konflik
- Pisahkan fungsi, bukan memecah tujuan. Yayasan bertanggung jawab atas urusan badan hukum sesuai kewenangannya, sedangkan DKM menjalankan kegiatan masjid berdasarkan mandat yang jelas.
- Tetapkan batas kewenangan. Siapa yang menyetujui program, merekrut pegawai, menandatangani kontrak, dan menyetujui pengeluaran harus tertulis.
- Terapkan satu sistem keuangan yang transparan. Setiap dana harus dicatat sesuai sumber dan peruntukannya, dengan prosedur persetujuan serta pelaporan yang jelas.
- Hindari dua pusat komando. Ketua DKM dan Ketua Pengurus Yayasan tidak boleh saling mengambil alih kewenangan tanpa dasar organisasi yang sah.
- Evaluasi berdasarkan kinerja. Setiap bidang mempunyai program kerja, anggaran, indikator keberhasilan, dan laporan berkala.
Apakah Ketua DKM dan Ketua Yayasan sebaiknya orang berbeda?
Untuk masjid besar dengan kegiatan yang kompleks, saya lebih menyarankan dua jabatan tersebut dipegang oleh orang berbeda, jika tersedia sumber daya manusia yang kompeten.
- Ketua Pengurus Yayasan berfokus pada tata kelola badan hukum, administrasi, aset, dan tanggung jawab pengurusan yayasan.
- Ketua DKM berfokus pada ibadah, pelayanan jamaah, dakwah, dan pelaksanaan program masjid.
Pemisahan ini merupakan rekomendasi tata kelola, bukan kewajiban universal bahwa kedua jabatan harus dipegang oleh dua orang berbeda. Kesesuaiannya tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen organisasi.
Rekomendasi untuk masjid besar si perkotaan beaar seperti Masjid Al-Falah Benhil
Jika masjid memiliki program ibadah, kajian, pendidikan remaja, pelayanan kesehatan, kegiatan sosial, media dakwah, dan pemberdayaan UMKM, saya menyarankan:
- Yayasan menjadi badan hukum dan pengelola tata kelola sesuai kewenangannya.
- DKM menjadi unit pengelola kegiatan dan pelayanan masjid.
- Setiap program mempunyai koordinator, rencana kerja, anggaran, dan laporan.
- Pengawasan keuangan dan evaluasi dilakukan secara berkala.
- Seluruh hubungan kewenangan dituangkan dalam AD/ART, peraturan internal, atau keputusan resmi yang sesuai dengan akta yayasan.
Satu hal yang perlu diperhatikan: jangan langsung mengubah struktur sebelum memeriksa akta yayasan, status kepemilikan aset masjid, dan AD/ART yang berlaku.
Apakah DKM dan Yayasan Masjid Besar Terpisah atau Tergabung?
Pada masjid besar seperti Masjid Istiqlal Jakarta, Masjid Sunda Kelapa Jakarta, Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Masjid Al-Falah Sragen, dan masjid-masjid besar lainnya, struktur pengelolaan tidak harus sama. Ada masjid yang dikelola oleh badan pengelola khusus, ada yang menggunakan yayasan, dan ada pula yang memiliki DKM atau takmir sebagai pelaksana kegiatan masjid di bawah badan hukum atau organisasi pengelola.
Hal terpenting adalah membedakan tiga hal:
-
- Yayasan atau badan hukum: mengurus aspek legal, aset, administrasi, dan tanggung jawab sesuai anggaran dasar serta peraturan yang berlaku.
- DKM atau takmir: mengurus operasional ibadah, dakwah, imam, kajian, pelayanan jamaah, dan kegiatan kemasjidan.
- Pembina, pengawas, dan pengurus yayasan: menjalankan fungsi sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan undang-undang dan anggaran dasar yayasan.
- Dengan demikian, DKM dan yayasan bisa menjadi bagian dari satu sistem pengelolaan, tetapi fungsi dan kewenangannya tetap dibedakan. Tidak selalu harus ada dua organisasi yang berdiri sendiri.
Perbandingan model pengelolaan masjid besar
Berikut contoh berdasarkan informasi publik yang tersedia. Perlu dibedakan antara struktur organisasi yang terlihat di situs resmi dan status badan hukum yang harus dipastikan melalui dokumen pendirian atau anggaran dasar.
- Masjid Istiqlal, Jakarta
- Badan pengelola khusus
- Istiqlal dikelola melalui Dewan Pengarah, Imam Besar, dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Struktur ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2019, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023. Jadi, Istiqlal bukan contoh sederhana DKM yang berada di bawah yayasan biasa.
- Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta (Struktur pembina dan pengurus)
- Situs resminya menampilkan Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Dewan Pakar. Dewan Pengurus mempunyai ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara. Ini memperlihatkan struktur pengelolaan yang lebih berlapis daripada sekadar daftar petugas ibadah. Namun, status badan hukum dan hubungan legalnya dengan yayasan perlu diperiksa dari dokumen resmi.
- Masjid Jogokariyan, Yogyakarta
- Model takmir dan pelayanan jamaah
- Jogokariyan dikenal dengan pendekatan manajemen masjid yang berorientasi pada jamaah, pelayanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk memastikan apakah ada yayasan tersendiri, bagaimana kedudukan legalnya, dan apakah yayasan serta takmir terpisah, perlu melihat dokumen organisasi resminya. Saya tidak menyimpulkan status badan hukumnya hanya dari reputasi pengelolaan masjid.
- Masjid Raya Al-Falah, Sragen
- Takmir dan eksekutif
- Ini contoh yang relevan untuk dipelajari. Literatur akademik tentang Al-Falah Sragen menjelaskan dua bagian utama: takmir masjid yang menyusun program dan kebijakan, serta badan eksekutif yang melaksanakan program dan membantu mengusulkan kebijakan strategis.
- Penelitian juga mencatat keterlibatan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sragen dalam pengelolaannya. Model ini menunjukkan pemisahan fungsi pengarah dan pelaksana, tetapi bukan otomatis berarti DKM dan yayasan merupakan dua badan hukum terpisah.
Apakah sebaiknya DKM dan yayasan digabung atau dipisah?
Ada tiga model yang dapat dipertimbangkan.
- Model A — DKM berada di bawah yayasan
- YAYASAN MASJID
- Pembina • Pengawas • Pengurus
- DKM / TAKMIR MASJID
- Ibadah • Dakwah • Pelayanan jamaah
- Kelebihan: jalur koordinasi dan tanggung jawab dapat dibuat jelas. DKM menjalankan tugas sesuai mandat dan aturan yang disepakati, sedangkan yayasan menjalankan kewenangan legalnya.
- YAYASAN MASJID
- Model B — Satu kepengurusan masjid, tanpa yayasan tersendiri
- PENGURUS / DKM MASJID
- Ketua • Sekretaris • Bendahara • Bidang-bidang
- Kelebihan: lebih sederhana untuk masjid yang kegiatan dan asetnya tidak memerlukan struktur kelembagaan tambahan. Namun, status kepemilikan aset, kewenangan bertindak, dan pengelolaan dana harus tetap jelas.
- Model C — Badan hukum, takmir, dan eksekutif profesional
- BADAN HUKUM / PEMILIK AMANAH ASET
- Kewenangan sesuai dokumen legal
- TAKMIR
- Menetapkan program, arah dakwah, dan evaluasi sesuai kewenangannya.
- BADAN EKSEKUTIF
- Menjalankan operasional, administrasi, keuangan, dan pelayanan.
- Kelebihan: cocok untuk masjid dengan kegiatan besar, karyawan, unit usaha, program sosial, dan layanan yang berlangsung setiap hari. Pembagian wewenang harus dituangkan dalam dokumen tertulis.
- Model C memiliki kemiripan fungsi dengan pembagian takmir dan badan eksekutif yang dijelaskan dalam kajian mengenai Masjid Raya Al-Falah Sragen.
- BADAN HUKUM / PEMILIK AMANAH ASET
Bagaimana dengan Masjid Al-Falah Benhil?
Untuk Masjid Al-Falah Benhil, diarankan mempertimbangkan Model A atau Model C, apabila memang terdapat yayasan atau badan hukum yang menaungi masjid dan kegiatan kemasyarakatannya. Pilihan final harus mengikuti status hukum aset, dokumen pendirian, dan keputusan organisasi yang sah.
Contoh pembagian tugas yang dapat dipertimbangkan:
| Bidang | Tanggung jawab utama |
|---|---|
| Pembina yayasan | Kebijakan yayasan dan keputusan yang menjadi kewenangannya |
| Pengawas yayasan | Pengawasan serta pemberian nasihat kepada pengurus yayasan |
| Pengurus yayasan | Pengelolaan yayasan sesuai anggaran dasar |
| DKM/takmir | Program ibadah, dakwah, imam, kajian, dan pelayanan jamaah |
| Badan eksekutif | Pelaksanaan program, administrasi, pemeliharaan, dan operasional harian |
| Bendahara/keuangan | Pembukuan, rekonsiliasi, laporan pemasukan dan pengeluaran sesuai pembagian tanggung jawab |
- Secara hukum, yayasan mempunyai organ Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Masing-masing mempunyai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Yayasan dan anggaran dasar. Karena itu, istilah DKM tidak boleh dipakai untuk mengaburkan kewenangan organ yayasan yang sah.
Hal yang wajib diperjelas jika struktur dipisahkan
- Aset masjid: siapa pemilik atau pemegang hak yang sah atas tanah, bangunan, dan aset lainnya? Apakah ada aset wakaf yang harus tunduk pada ketentuan wakaf?
- Keuangan: siapa yang berwenang menerima dan membelanjakan infak, sedekah, donasi pembangunan, dan pendapatan usaha?
- Program: apakah DKM menetapkan program sendiri atau mengajukan program untuk disahkan oleh organ yang berwenang?
- Pengangkatan pengurus: siapa yang berhak memilih, mengangkat, memberhentikan, dan mengganti pengurus DKM?
- Pertanggungjawaban: kepada siapa laporan kegiatan, keuangan, dan pengelolaan aset disampaikan?
Penyelesaian konflik: bagaimana prosedur jika terjadi perbedaan pendapat antara pengurus yayasan dan DKM?
- Jangan menganggap semua dana infak masjid otomatis merupakan milik yayasan atau semua keputusan DKM otomatis mengikat yayasan. Penggunaannya harus mengikuti peruntukan dana, status aset, ketentuan hukum, dan kewenangan yang berlaku.
Kesimpulan
- DKM dan yayasan dapat berada dalam satu sistem pengelolaan, tetapi fungsi, kewenangan, dan pertanggungjawabannya harus jelas. Contoh Al-Falah Sragen memperlihatkan manfaat pemisahan fungsi antara takmir dan pelaksana eksekutif. Istiqlal memperlihatkan bahwa masjid berskala nasional dapat menggunakan badan pengelola khusus yang diatur secara tersendiri.
- Untuk menentukan bentuk yang tepat bagi Masjid Al-Falah Benhil, ada satu hal mendasar yang perlu dipastikan terlebih dahulu: saat ini Masjid Al-Falah Benhil memiliki yayasan berbadan hukum yang secara resmi menaungi masjid, atau pengelolaannya hanya menggunakan struktur DKM dan Pembina/Pengawas? Jawaban ini menentukan apakah yang diperlukan adalah pemisahan fungsi, pembentukan struktur baru, atau penataan ulang kewenangan yang sudah ada.
Rujukan utama:
- UU Yayasan No. 16 Tahun 2001: https://peraturan.bpk.go.id/Details/44893/uu-no-16-tahun-2001?utm_source=chatgpt.com
- UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Yayasan]: https://peraturan.bpk.go.id/Details/40703/uu-no-28-tahun-2004?utm_source=chatgpt.com








Leave a Reply