MAB Portal Islam

MASJID AL-FALAH BENHIL JAKARTA. “Dari Masjid untuk Umat, Menebarkan Ilmu dan Kebaikan”

PEPERANGAN DALAM AL-QUR’AN DAN HADIS: TAFSIR, SEJARAH, ETIKA, DAN HUKUM QITAL DALAM ISLAM

PEPERANGAN DALAM AL-QUR’AN DAN HADIS: TAFSIR, SEJARAH, ETIKA, DAN HUKUM QITAL DALAM ISLAM

Peperangan merupakan salah satu tema penting dalam Al-Qur’an dan hadis yang sering disalahpahami apabila ayat-ayat tentang qital dibaca secara terpisah dari konteks turunnya, hubungan antarayat, sejarah dakwah Nabi Muhammad saw., serta ketentuan etika perang. QS al-Baqarah ayat 216 menyatakan bahwa qital diwajibkan, tetapi ayat tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian ayat 190–218 dan ayat-ayat lain mengenai izin berperang, pembelaan terhadap orang yang dizalimi, larangan melampaui batas, penghentian perang ketika musuh berhenti, dan penerimaan perdamaian. QS al-Hajj ayat 39 merupakan salah satu ayat kunci karena memberikan izin kepada kaum Muslim yang diperangi dan dizalimi. Para mufasir klasik, antara lain al-Tabari, al-Qurtubi, dan Ibn Kathir, menukil bahwa ayat tersebut merupakan ayat pertama yang memberikan izin berperang. Artikel ini juga membahas apakah peperangan telah terjadi sebelum turunnya Taurat, Zabur, dan Injil. Berdasarkan Al-Qur’an, sejarah manusia telah mengenal konflik dan pembunuhan jauh sebelum turunnya kitab-kitab tersebut, sebagaimana kisah Qabil dan Habil dalam QS al-Ma’idah ayat 27–31. Dengan demikian, perang bukan fenomena yang dimulai oleh agama tertentu. Islam datang memberikan aturan, batas, tujuan, dan etika terhadap penggunaan kekuatan.

Peperangan adalah kenyataan sejarah manusia. Sejak masa awal kehidupan manusia, konflik, kekerasan, pembunuhan, perebutan kekuasaan, dan pertikaian telah terjadi. Karena itu, pembahasan mengenai perang dalam Islam tidak dapat dilakukan hanya dengan mengambil satu ayat yang mengandung kata qital kemudian melepaskannya dari ayat sebelum dan sesudahnya. Al-Qur’an menggunakan berbagai istilah yang berkaitan dengan konflik, seperti qital, jihad, harb, fitnah, ‘udwan, dan zulm. Masing-masing memiliki konteks dan cakupan makna yang tidak selalu identik.

  • Dalam konteks ini, QS al-Baqarah ayat 216 sangat penting. Allah berfirman:
  • كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

  • “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.”

Ayat tersebut memang berbicara tentang qital, tetapi pemahamannya tidak boleh dipisahkan dari konteks ayat-ayat lain. Bahkan ayat 190 secara eksplisit menyatakan, “Perangilah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas.” Larangan i‘tidā’ menunjukkan bahwa perintah perang bukanlah izin tanpa batas untuk melakukan kekerasan.

APAKAH QS AL-BAQARAH AYAT 216 BERHUBUNGAN DENGAN PEPERANGAN?

Jawabannya jelas: ya. Kata al-qitāl dalam QS al-Baqarah ayat 216 secara langsung berkaitan dengan peperangan bersenjata. Namun, kesalahan metodologis dapat terjadi apabila ayat tersebut diterjemahkan menjadi perintah perang yang berlaku tanpa konteks dan tanpa melihat keseluruhan hukum qital dalam Al-Qur’an.

Ayat 216 berada dalam rangkaian ayat 190–218 yang membahas persoalan perang, bulan haram, pengusiran, permusuhan, hijrah, dan jihad. Ayat 190 terlebih dahulu memberikan prinsip penting:

  • وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا
  • “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas.”

Ibn Kathir menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan salah satu dasar penting mengenai peperangan di Madinah dan menegaskan larangan melampaui batas.

TAHAPAN TURUNNYA HUKUM PEPERANGAN

Al-Qur’an menunjukkan adanya tahapan dalam menghadapi permusuhan. Pada periode Makkah, kaum Muslim mengalami tekanan, penyiksaan, pemboikotan, dan pengusiran, tetapi belum diperintahkan melakukan perang bersenjata. Setelah hijrah ke Madinah, keadaan berubah. Kaum Muslim memiliki komunitas politik dan menghadapi ancaman militer yang nyata.

  • QS al-Hajj ayat 39 menyatakan:
  • أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
  • “Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi karena mereka telah dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka.”

Ayat ini sangat penting karena menggunakan kata أُذِنَ, “diizinkan”, dan menjelaskan sebabnya, yaitu بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا, “karena mereka telah dizalimi”. Ibn Kathir menukil dari Ibn Abbas, Mujahid, adh-Dhahhak, ‘Urwah bin az-Zubair, Zaid bin Aslam, Qatadah dan sejumlah ulama salaf bahwa QS al-Hajj 22:39 merupakan ayat pertama yang turun mengenai izin berjihad atau berperang.

DARI IZIN MENUJU KETENTUAN QITAL

  • Setelah izin berperang diberikan, Al-Qur’an memberikan ketentuan yang lebih rinci. QS al-Baqarah 2:190 menyebutkan bahwa perang dilakukan terhadap pihak yang memerangi kaum Muslim, sekaligus melarang tindakan melampaui batas. Dengan demikian, ayat ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan mengenai sifat defensif peperangan pada konteks tersebut.
  • Namun, istilah “defensif” perlu digunakan secara hati-hati dalam kajian akademik. Al-Qur’an tidak menyajikan seluruh persoalan perang hanya dalam satu kategori sederhana. Ada persoalan pembelaan diri, pembalasan terhadap kezaliman, perlindungan terhadap kebebasan beragama, perjanjian, pengkhianatan, dan hubungan dengan kelompok yang memerangi. Karena itu, seluruh ayat tentang perang harus dibaca secara komprehensif.

QS AL-BAQARAH 217 DAN BULAN HARAM

QS al-Baqarah ayat 217 membahas pertanyaan mengenai peperangan pada bulan haram. Allah berfirman:

  • يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ
  • “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, berperang pada bulan itu adalah dosa besar.”

Ayat ini kemudian menyebut berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh pihak musyrik, termasuk menghalangi manusia dari jalan Allah, menghalangi dari Masjidil Haram, mengusir penduduknya, dan melakukan fitnah. Struktur ayat menunjukkan bahwa Al-Qur’an sedang membahas persoalan perang dalam konteks konflik nyata antara komunitas Muslim dan pihak yang memusuhi mereka.

Karena itu, QS al-Baqarah 217 tidak tepat dipahami sebagai pembenaran umum untuk melakukan pembunuhan pada bulan haram. Sebaliknya, ayat tersebut merupakan bagian dari pembahasan hukum dan konteks konflik yang sedang berlangsung.

APA MAKNA FITNAH DALAM KONTEKS PERANG?

  • Kata fitnah dalam Al-Qur’an tidak selalu berarti “berita bohong” sebagaimana penggunaan kata tersebut dalam bahasa Indonesia modern. Dalam konteks QS al-Baqarah 217 dan 191, para mufasir menjelaskan fitnah dengan berbagai cakupan, termasuk penindasan terhadap agama, penganiayaan, pemaksaan, dan tindakan yang menghalangi manusia dari kebebasan beragama.
  • Karena itu, penerjemahan fitnah secara sederhana menjadi “fitnah verbal” dapat menghilangkan dimensi sejarah dan tafsir ayat. Dalam kajian Al-Qur’an, makna sebuah kata harus ditentukan berdasarkan konteks ayat, penggunaan bahasa Arab, hubungan antarayat, dan penjelasan para mufasir.

JIHAD TIDAK IDENTIK DENGAN PERANG

  • Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menyamakan jihad dengan perang. Secara bahasa, jihad berkaitan dengan pengerahan kemampuan dan kesungguhan. Perang bersenjata dapat menjadi salah satu bentuk jihad dalam keadaan tertentu, tetapi jihad tidak selalu berarti perang.
  • Menuntut ilmu, membela kebenaran, membantu orang yang dizalimi, melawan hawa nafsu, berdakwah, dan menggunakan kemampuan untuk kemaslahatan juga dapat dibahas dalam konsep jihad sesuai konteks penggunaannya dalam literatur Islam. Karena itu, setiap ayat yang menggunakan kata jihad tidak otomatis berarti perintah mengangkat senjata.

TUJUAN PERANG DALAM AL-QUR’AN

Al-Qur’an memberikan beberapa alasan yang berkaitan dengan peperangan. Di antaranya adalah pembelaan terhadap orang yang diperangi dan dizalimi sebagaimana QS al-Hajj 22:39, menghadapi pihak yang memerangi sebagaimana QS al-Baqarah 2:190, serta mengakhiri penindasan dan fitnah dalam konteks yang dijelaskan oleh rangkaian ayat tersebut.

Namun tujuan perang tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan. QS al-Baqarah 2:190 ditutup dengan pernyataan:

  • إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
  • “Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Ayat ini menjadi prinsip moral yang sangat penting. Bahkan dalam keadaan perang, tindakan tidak boleh berubah menjadi agresi tanpa batas.

KAPAN PERANG HARUS BERHENTI?

  • Al-Qur’an tidak hanya berbicara mengenai bagaimana perang dimulai, tetapi juga bagaimana perang dihentikan. QS al-Baqarah 2:192 menyatakan bahwa apabila mereka berhenti, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Ayat 193 juga menegaskan bahwa apabila mereka berhenti, tidak boleh ada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
  • Prinsip tersebut menunjukkan bahwa perang bukan tujuan pada dirinya sendiri. Perang merupakan keadaan khusus yang memiliki sebab dan batas. Apabila sebab permusuhan berhenti, maka alasan untuk melanjutkan permusuhan juga harus ditinjau kembali. Tafsir Ibn Kathir terhadap rangkaian 2:190–193 juga menekankan prinsip penghentian permusuhan ketika pihak lawan berhenti.

ETIKA TERHADAP PIHAK YANG TIDAK MEMERANGI

Al-Qur’an juga memberikan prinsip penting dalam QS al-Mumtahanah ayat 8:

  • لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
  • “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu.”

Ayat ini sangat penting dalam membedakan antara orang yang memerangi dan orang yang tidak memerangi. Identitas agama semata tidak dapat dijadikan alasan untuk memperlakukan seluruh manusia sebagai musuh.

PERANG DAN PERDAMAIAN

Al-Qur’an juga membuka jalan bagi perdamaian. QS al-Anfal ayat 61 menyatakan:

  • وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
  • “Jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa dalam konflik, perdamaian bukan tanda kelemahan. Ketika peluang perdamaian muncul, ia harus dipertimbangkan secara serius. Karena itu, menjadikan perang sebagai tujuan permanen bertentangan dengan struktur etika Al-Qur’an yang juga memberikan ruang bagi penghentian konflik dan perdamaian.

BAGAIMANA DENGAN TAWANAN PERANG?

  • Al-Qur’an juga mengatur persoalan tawanan. QS Muhammad ayat 4 menyebutkan dua kemungkinan setelah musuh dilumpuhkan dalam peperangan, yaitu memberikan pembebasan tanpa tebusan atau pembebasan dengan tebusan.
  • Ayat ini menunjukkan bahwa persoalan perang tidak berhenti pada medan pertempuran. Bahkan setelah pihak lawan menjadi tawanan, terdapat ketentuan mengenai perlakuan terhadap mereka. Karena itu, hukum perang dalam Islam tidak dapat direduksi menjadi “perangilah mereka”. Al-Qur’an memberikan aturan mengenai awal konflik, proses peperangan, penghentian konflik, dan perlakuan terhadap pihak yang telah berada dalam posisi tawanan.

APAKAH PERANG SUDAH ADA SEBELUM TAURAT, ZABUR, DAN INJIL?

Jawabannya ya. Peperangan dan pembunuhan telah terjadi jauh sebelum masa Nabi Musa, Nabi Dawud, dan Nabi Isa. Bahkan Al-Qur’an menggambarkan pembunuhan pertama dalam sejarah manusia melalui kisah dua putra Adam.

QS al-Ma’idah ayat 27 menyebut kisah dua putra Adam yang mempersembahkan kurban. Ketika salah satu kurban diterima dan yang lain tidak, muncul kedengkian yang kemudian berkembang menjadi ancaman pembunuhan. QS al-Ma’idah ayat 30 kemudian menyatakan:

  • فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ
  • “Maka hawa nafsunya mendorongnya untuk membunuh saudaranya, lalu dia pun membunuhnya.”
  • Peristiwa tersebut terjadi pada fase paling awal sejarah manusia. Taurat belum diturunkan. Zabur belum diturunkan. Injil belum diturunkan. Al-Qur’an pun belum diturunkan.

PERBEDAAN ANTARA PEMBUNUHAN DAN PERANG

  • Namun secara ilmiah harus dibedakan antara pembunuhan individual dan peperangan sebagai konflik antarkelompok atau entitas politik. Kisah Qabil dan Habil menunjukkan bahwa pembunuhan telah terjadi sejak awal sejarah manusia. Ia tidak secara langsung membuktikan bentuk perang terorganisasi.
  • Adapun perang antarkelompok juga merupakan fenomena kuno dalam sejarah manusia. Dengan demikian, pertanyaan “apakah perang telah ada sebelum Taurat, Zabur, dan Injil?” secara historis dapat dijawab bahwa konflik bersenjata telah dikenal manusia jauh sebelum masa para nabi Bani Israil. Agama tidak menciptakan fakta bahwa manusia dapat berkonflik. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana agama mengatur penggunaan kekuatan tersebut.

APAKAH TAURAT MENGENAL PEPERANGAN?

  • Taurat juga memuat sejumlah kisah dan hukum yang berkaitan dengan peperangan dalam sejarah Bani Israil. Hal tersebut menunjukkan bahwa perang telah menjadi bagian dari sejarah masyarakat manusia sebelum masa Nabi Isa dan sebelum turunnya Injil.
  • Dalam perspektif Al-Qur’an, Bani Israil juga mengalami berbagai konflik dan peperangan. QS al-Baqarah 246–251, misalnya, menceritakan permintaan Bani Israil kepada nabi mereka agar diangkat seorang raja dan agar mereka dapat berperang di jalan Allah. Kisah tersebut kemudian berhubungan dengan Thalut dan Jalut.
  • Dengan demikian, peperangan bukan fenomena yang hanya muncul pada umat Muhammad saw. Sejarah para nabi sebelum beliau juga mencatat konflik, peperangan, pengusiran, dan perjuangan menghadapi kezaliman.

KISAH THALUT DAN JALUT

QS al-Baqarah ayat 249 menggambarkan bagaimana pasukan Thalut menghadapi Jalut. Allah berfirman:

  • كَمْ مِنْ فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
  • “Betapa banyak kelompok yang sedikit mengalahkan kelompok yang banyak dengan izin Allah. Allah bersama orang-orang yang sabar.”
  • Ayat ini menunjukkan bahwa peperangan telah dikenal dalam sejarah umat sebelum Nabi Muhammad saw. Namun ayat tersebut juga tidak dapat dijadikan slogan bahwa kelompok kecil selalu pasti menang. Konteksnya adalah kisah tertentu tentang Thalut, Jalut, dan Bani Israil. Prinsip yang dapat diambil adalah kesabaran, ketaatan, dan keteguhan, bukan jaminan matematis bahwa jumlah sedikit pasti mengalahkan jumlah banyak.

APAKAH ISLAM MEMERINTAHKAN PERANG KEPADA SEMUA ORANG KAFIR?

  • Pertanyaan ini harus dijawab dengan hati-hati. Al-Qur’an tidak dapat dipahami dengan mengambil satu ayat secara terpisah lalu mengabaikan ayat lain. Ada ayat tentang pihak yang memerangi, pihak yang mengusir, pihak yang melanggar perjanjian, dan pihak yang menghendaki perdamaian.
  • QS al-Baqarah 2:190 secara eksplisit menyebut pihak yang memerangi kaum Muslim. QS al-Mumtahanah 60:8 memberikan ruang untuk berbuat baik dan adil kepada mereka yang tidak memerangi kaum Muslim. Karena itu, identitas non-Muslim dan status kombatan tidak boleh disamakan secara otomatis.
  • Dalam fikih perang klasik memang terdapat perdebatan panjang mengenai sebab dan kategori qital, termasuk hubungan antara ayat-ayat perang, perjanjian, wilayah, dan relasi politik. Karena itu, menyederhanakan seluruh persoalan menjadi “Islam memerintahkan membunuh semua orang kafir” merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana dan tidak mencerminkan keseluruhan Al-Qur’an.

PERANG BUKAN ALASAN UNTUK MELAMPAUI BATAS

  • Prinsip la ta‘tadu dalam QS al-Baqarah 2:190 memiliki kedudukan fundamental. Perang tidak menghapus seluruh batas moral. Al-Qur’an tetap memberikan norma mengenai siapa yang diperangi, mengapa perang dilakukan, kapan perang dihentikan, bagaimana tawanan diperlakukan, dan bagaimana perdamaian diterima.
  • Dengan demikian, bahkan ketika perang dianggap sah dalam konteks tertentu, legitimasi perang tidak berarti legitimasi segala tindakan. Kezaliman, pengkhianatan, penyiksaan, dan tindakan yang tidak memiliki hubungan dengan tujuan perang tidak dapat dibenarkan hanya dengan menggunakan label jihad.

HADIS DAN ETIKA PEPERANGAN

  • Prinsip Al-Qur’an tersebut juga dijelaskan melalui hadis Nabi saw. Dalam hadis-hadis sahih terdapat larangan membunuh perempuan dan anak-anak dalam peperangan. Nabi saw. juga memberikan aturan mengenai perlakuan terhadap pihak yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.
  • Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa qital memiliki batas moral. Karena itu, pembahasan perang dalam Islam harus menggabungkan Al-Qur’an dengan Sunnah. Tidak cukup mengambil satu hadis mengenai peperangan lalu mengabaikan hadis lain yang menjelaskan larangan membunuh kelompok yang tidak ikut bertempur.

PERANG DAN KEKUASAAN POLITIK

  • Satu persoalan penting lainnya adalah bahwa qital dalam sejarah Islam bukan tindakan individual. Perang berkaitan dengan otoritas, kepemimpinan, keamanan masyarakat, perjanjian, dan keputusan politik. Karena itu, tidak tepat menjadikan ayat perang sebagai legitimasi tindakan kekerasan individual atau kelompok yang bertindak sendiri tanpa otoritas yang sah.
  • Perbedaan antara hukum perang dalam fikih siyasah dan tindakan kekerasan individual harus dipertahankan. Seseorang tidak dapat mengambil ayat perang kemudian menyatakan dirinya bebas menentukan siapa yang menjadi musuh dan kapan perang dimulai.

KESIMPULAN

  • QS al-Baqarah ayat 216 memang berbicara tentang qital atau peperangan. Namun ayat tersebut harus dipahami bersama ayat-ayat lain, terutama QS al-Baqarah 190–193 dan QS al-Hajj 39–40. QS al-Hajj 22:39 secara khusus memberikan izin berperang kepada orang-orang yang diperangi dan dizalimi. Para mufasir seperti Ibn Kathir, al-Tabari, dan al-Qurtubi menukil riwayat dari Ibn Abbas dan ulama salaf bahwa ayat tersebut merupakan ayat pertama yang memberikan izin berperang kepada kaum Muslim.
  • Setelah itu, Al-Qur’an memberikan prinsip dan batas. QS al-Baqarah 2:190 melarang melampaui batas. QS al-Baqarah 2:192–193 memberikan ruang untuk menghentikan permusuhan ketika pihak lawan berhenti. QS al-Mumtahanah 60:8 menegaskan bahwa orang yang tidak memerangi kaum Muslim tetap dapat diperlakukan dengan baik dan adil. Dengan demikian, qital dalam Al-Qur’an bukan konsep kekerasan tanpa batas.
  • Adapun pertanyaan apakah peperangan telah terjadi sebelum Taurat, Zabur, dan Injil, jawabannya adalah ya. Konflik dan pembunuhan telah terjadi sejak awal sejarah manusia. Al-Qur’an bahkan mengisahkan pembunuhan Habil oleh Qabil dalam QS al-Ma’idah 27–31. Bentuk perang terorganisasi juga telah dikenal dalam masyarakat kuno jauh sebelum masa Nabi Muhammad saw.
  • Karena itu, Islam tidak menciptakan peperangan sebagai fenomena manusia. Islam datang dalam dunia yang telah mengenal konflik, kemudian memberikan aturan mengenai kapan kekuatan boleh digunakan, siapa yang boleh diperangi, batas tindakan dalam perang, perlakuan terhadap tawanan, serta kapan permusuhan harus dihentikan.
  • Ayat perang tidak boleh dipotong dari konteksnya. Hadis tidak boleh dibaca tanpa memperhatikan keseluruhan Sunnah. Sejarah tidak boleh dipisahkan dari konteks politik dan sosialnya. Dan jihad tidak boleh direduksi menjadi perang.
  • Pada akhirnya, pesan Al-Qur’an tentang peperangan bukanlah glorifikasi kekerasan, melainkan pengaturan kekuatan agar kezaliman tidak berubah menjadi hukum rimba. Bahkan ketika perang dibolehkan, Al-Qur’an tetap mengingatkan: “Janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *